Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58194/PP/M.XIV.A/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58194/PP/M.XIV.A/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas penghasilan (biaya) dari luar usaha sebesar Rp2.498.415.623,00 yang merupakan koreksi atas biaya bunga (interest expense) atas pinjaman Pemohon Banding (PB) kepada Credit Suisse International;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian yang Terbanding lakukan, sesuai dengan perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dengan Credit Suisse International, yang diterima Credit Suisse itu adalah nilai bersih dari penghasilan bunga dan pajak penghasilan Pasal 26 yang terjadi atas pemberian penghasilan tersebut dari Pemohon Banding, jadi dapat disimpulkan bahwa account Interest Exp-Wht art 26 Offshore Loan Int itu merupakan PPh Pasal 26 yang ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan tersebut sesuai dengan yang dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, peraturan tersebut mengatur pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yaitu Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemberi Penghasilan, dengan demikian Terbanding tidak sependapat dengan alasan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp 2.498.415.623,00 merupakan koreksi atas biaya bunga (interest expense) atas pinjaman kepada Credit Suisse International;
Menurut Majelis
:
bahwa dari penjelasan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi atas pembayaran biaya bunga kepada Credit Suisse International sebesar Rp 2.498.415.623,00 merupakan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yang ditanggung dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi tersebut Terbanding tetap pada pendiriannya sampai dengan berakhirnya pemeriksaan perkara banding ini;
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya, dalam surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan Credit Suisse International (pemberi pinjaman) menyatakan bahwa Pemberi Pinjaman menerima pembayaran bunga pinjaman tanpa pengurangan atau pemotongan dan bebas dari segala unsur pajak dan biaya lainnya, sehingga Pemohon Banding melakukan perhitungan ulang (gross-up) untuk mendapatkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan menggunakan rumus “DPP = Jumlah Neto/(1-persentase tarif PPh Pasal 26 yang berlaku)”, adapun pencatatan yang dilakukan oleh PB yaitu pencatatan jumlah bersih yang dibayarkan kepada pihak Credit Suisse International dicatat ke account Interest Exp-Offshore Loan-Principal, sedangkan pencatatan selisih antara DPP (total biaya bunga) dengan jumlah bersih dicatat ke account Interest Exp-Wht Art.26 Loan Int.;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa pajak penghasilan (Pajak Penghasilan Pasal 26) ditanggung oleh Pemohon Banding karena Credit Suisse International tidak mau dibebankan PPh Pasal 26 (pengurang atas bunga pinjaman yang diterima) sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Credit Suisse International;
bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan terbukti bahwa account Interest Exp-Wht Art.26 Loan Int. adalah pajak penghasilan (Pajak Penghasilan Pasal 26) yang ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto) dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 9 dan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga (interest expense) sebesar Rp 2.498.415.623,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta, data/bukti dan keterangan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas biaya bunga (interest expense) sebesar Rp 2.498.415.623,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-222/WPJ.26/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor:00001/406/10/115/12 tanggal 15 Mei 2012, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00330/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 jo. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, 5 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon Banding dan dihadiri Terbanding.
