Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58193/PP/M.XIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58193/PP/M.XIIIB/15/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58193/PP/M.XIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp139.466.316.335,00 terdiri dari:
1. Koreksi Peredaran Usaha Rp 237.728.1272. Koreksi Biaya Usaha Lainnya yang terdiri dari:
|
a. Biaya Komisi
|
Rp
|
23.277.324
|
||
|
b. Biaya Iklan
|
Rp
|
3.290.000.000
|
||
|
c. Bonus/THR & Overtime
|
Rp
|
444.064.424
|
||
|
d. Biaya Profesional
|
Rp
|
1.182.220
|
||
|
e. Biaya Telepon dan telex
|
Rp
Rp
|
82.642.488
3.841.166.456
|
||
|
3.
|
Koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar
|
Rp
|
138.224.151.368
|
|
|
4.
|
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:
a. Penggantian/imbalan/jasa dalam bentuk natura
b. Selisih Penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal
c. Penyesuaian fiskal positif lainnya
|
Rp
Rp
Rp
RP
|
273.735.158
793.758.156
84.204.055
1.151.697.399
|
|
|
5.
|
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar
|
Rp
|
471.470.595
|
|
Menimbang, bahwa pembahasan terhadap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksinya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan hasil analisa terhadap bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya, Pemohon Banding secara implisit maupun eksplisit memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menyampaikan alasan yang mendasari ketidaksetujuannya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat, sebagaimana tertuang dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan hasil analisa terhadap bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, serta keyakinan Hakim;
Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-258/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 20 April 2011 sebagai berikut:
bahwa bentuk usaha dari Pemohon Banding adalah Perusahaan Terbatas (Badan);
bahwa bidang usaha Pemohon Banding bergerak dalam industri PET (Poly Ethilene Toulena), PET merupakan bahan dasar pembuatan berbagai kemasan plastik dan dijual masih dalam bentuk butiran (biji plastik). Bahan baku pembuatan PET berupa Purefield Terepthal Acid (PTA) dan Mono Ethylene Glycol (MEG). Selain itu digunakan juga beberapa bahan pembantu diantaranya Diethelene Glycol (DEG), Isopthalic Acid (IPA), Catalyst dan bahan-bahan kimia lainnya. Bahan-bahan tersebut diperoleh dari dalam dan luar negeri (impor) seperti dengan PT Mitsubhisi Chemical Indonesia, PT Amoco Indonesia, dan PT Sumitomo Indonesia dan mengikat perjanjian dengan Exxon Mobil Chemical Asia Pacific;
bahwa seperti halnya pembelian, penjualan juga dilakukan ke dalam negeri (lokal) dan luar negeri (ekspor);
bahwa sistem penjualan dan pembelian, Pemohon Banding memproduksi sendiri produknya dan langsung memasarkan sendiri;
bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) sekaligus sebagaiPengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang berlokasi di Cilegon, Banten;
bahwa metode pembukuan yang digunakan adalah Akrual Basis dengan proses pencatatan pembukuan dilakukan secara semi elektronik dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, dalam melakukan pencatatan pendapatan maupun biaya telah dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum dan telah dilakukan secara konsisten dengan tahun sebelumnya;bahwa Tahun buku Laporan Keuangan dimulai 1 Januari s.d. 30 Desember dan disusun/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan sendiri;
bahwa mengenai pembukuan Terbanding (confirm Pemeriksa) berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman sindikasi bank dalam dan luar negeri dimana Chase Manhattan Bank bertindak sebagai lead. Karena krisis ekonomi Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank Sindikasi baik pembayaran bunga dan pokok hutang (diklasifikasikan sebagai non performing loan);
bahwa pada bulan Mei 2001 Pemohon Banding menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan Bank Sindikasi (melalui Mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta) dam pada Tahun Pajak 2008 diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan tidak membebankan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, SPT dan audit report, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp. 10.242.389.398,00 dalam unsur Harga Pokok Penjualan, dan berdasarkan ekualisasi atas biaya royalti dengan objek PPh Pasal 26 diperoleh koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.6.200.284.135,00;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksa dan perhitungan laba rugi dari Pemohon Banding, diketahui bahwa nilai sebesar Rp237.728.127,00, bersumber dari nilai potongan harga. Hal ini telah diakui Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor: BA-2472/WPJ.07/BD.05/2011 bahwa koreksi retur penjualan seharusnya merupakan koreksi potongan harga;
bahwa sumber koreksi Pemeriksa adalah penghitungan biaya terminal handling oleh Pemeriksa berdasarkan ledger Pemohon Banding menurut Pemeriksa dalam biaya komisi yang dibebankan oleh Pemohon Banding termasuk pembayaran Pajak Penghasilan pasal 26 sehingga harus dikoreksi;
bahwa Terbanding mengkoreksi biaya iklan sebesar Rp3.290.000.000,00 karena biaya ini tidak didukung dengan pencatatan dan dokumentasi/bukti;
bahwa sumber koreksi Pemeriksa adalah penghitungan biaya bonus/THR dan overtime oleh Pemeriksa berdasarkan ledger Pemohon Banding. Menurut Pemeriksa biaya bonus/THR dan overtime yang dibebankan oleh Pemohon Banding terlalu besar, sehingga harus dikoreksi;
bahwa sumber Koreksi Terbanding adalah penghitungan biaya professional oleh Terbanding berdasarkan ledger Pemohon Banding. Menurut Terbanding, dalam biaya professional yang dibebankan oleh Pemohon Banding termasuk pembayaran PPh Pasal 23 sehingga harus dikoreksi.
bahwa sumber koreksi Pemeriksa adalah penghitungan biaya telepon, fax dan telex oleh Pemeriksa berdasarkan ledger Pemohon Banding. Menurut Pemeriksa biaya telepon, fax dan telex yang dibebankan oleh Pemohon Banding terlalu besar, sehingga harus dikoreksi;
bahwa koreksi ini berdasarkan butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan.
bahwa Pemohon Banding dalam perhitungan laba(rugi) komersial dan fiskal atas PPh Badan per 31 Desember 2009 melaporkan benefit sebagai berikut:
|
Employee Benefit
|
Laba (rugi) Komersial
|
Koreksi fiskal
|
Laba (Rugi) Fiskal
|
||
|
Beda Waktu
|
Beda Tetap
|
Total
|
|||
|
Biaya makan, transportasi &
pengobatan
|
675.525.894
|
0
|
(675.525.894)
|
(675.525.894)
|
0
|
|
Biaya kendaraan
|
102.905.794
|
0
|
0
|
0
|
102.905.794
|
|
Parkir/bensin/tol
|
170.829.364
|
0
|
0
|
0
|
170.829.364
|
|
Asuransi kendaraan
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
Biaya bunga kendaraan
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa selain atas biaya yang telah dikoresi sendiri oleh Pemohon Banding berasal dari adanya pembebanan biaya penyusutan atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan atau pembelian telepon seluler dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dan biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, sehingga Pemeriksa mengakui pembebanan biaya tersebut hanya sebesar 50%. Atas koreksi ini, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa karena koreksi ini sudah sesuai dengan ketentuan KEP-220/PJ/2002;
bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, maka selisih sebesar (Rp471.470.595,00) akibat perbedaan jumlah penyesuaian fiskal negative menurut SPT Wajib Pajak dengan menurut Laporan Keuangan dikoreksi menjadi sebesar Rp12.427.984.280,00 atau dikoreksi sebesar (Rp471.470.595,00);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuan telah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disetorkan pada tahun 2006, sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena Penghasilan dari Usaha sebesar Rp237.728.127,00 menurut Pemohon Banding sudah sesuai Laporan Penjualan dengan Invoice jadi tidak ada kurang pencatatan dan sudah dijelaskan di dalam rekonsiliasi ekspor;
bahwa biaya Komisi sebesar Rp23.277.324,00 tidak selayaknya dikoreksi karena kewajiban Perpajakan PPh pasal 26 atas nama All Bright Plastic Sdn. Bhd. telah Pemohon Banding setor dan telah Pemohon Banding laporkan pada masa Oktober dan Desember 2009;
bahwa biaya Iklan sebesar Rp3.290.000.000,00 tidak selayaknya dikoreksi karenaPemohon Banding memiliki bukti perhitungan dan alokasi pembayaran atas pos ini;
bahwa Bonus/THR & Overtime sebesar Rp444.064.424,00 tidak selayaknya dikoreksi karena Pemohon Banding memiliki bukti perhitungan dan alokasi pembayaran atas pos ini, yaitu untuk Biaya Lembur (Overtime) karyawan dan telah sesuai dengan UU 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1a: “biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”.
bahwa Biaya Profesional sebesar Rp1.182.220,00 tidak selayaknya dikoreksi karena kewajiban Perpajakan PPh pasal 23 atas nama SGS Indonesia dan Persek Perdata (DNC) telah Pemohon Banding setor dan telah Pemohon Banding laporkan pada masa Oktober, November dan Desember 2009;
bahwa biaya Telepon dan Telex sebesar Rp82.642.488,00 biaya ini dikeluarkan untuk mendukung Operasi Perusahaan (mendapatkan Penghasilan) diperbolehkan sesuai Peraturan Pajak;
bahwa mengenai selisih kurs Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti tambahan yaitu fotokopi dokumen perjanjian utang piutang tahun 2001 dimana pada dokumen tersebut tercatat hutang Pemohon Banding sebesar US$62.993.367 dan US$24.614.576;
bahwa koreksi ini berupa Reimbursment cost atas aktivitas kendaraan perusahaan dan Penyusutan yang diperbolehkan oleh Peraturan Perpajakan.
bahwa Biaya Penggantian / Imbalan Pekerjaan/Jasa sebesar Rp273.735.188,00 Biaya Penyusutan sebesar Rp793.758.155,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif lainnya Rp84.204.055,00 (masih terdapat selisih berdasarkan hitungan dari Laporan Keuangan dibawah Penyusutan Fiskal); Laboratory Equipment Rp. 130.931.508,00
bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp471.470.595,00 seharusnya diperbolehkan Oleh Peraturan Pajak yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi atas biaya royalti ini menurut Terbanding berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan elemen biaya pada PPh Badan dimana besarnya nilai biaya royalti menurut Pemeriksa sebesar Rp.10.242.389.398,00 adalah merupakan biaya royalti yang dibebankan di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.242.389.398,00;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang karena berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuan telah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disetorkan pada tahun 2006;
bahwa di dalam Laporan Keuangan yang telah di Audit pada halaman 19, pihak PemohonBanding sudah mencatat Biaya Royalti pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.10.242.389.398,00 untuk tahun 2005;
bahwa menurut Pemohon Banding atas jumlah sebesar Rp. 10.242.389.398,00 tersebut bukan seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2005 karena berdasarkan perjanjian tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005;
bahwa menurut Terbanding atas Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 sudah terutang sejak diakui sebagai beban pada tahun 2005, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.6.200.284.135,00 tersebut baru terutang pada tahun 2006 ketika dibayarkan dan menjadi objek PPh Pasal 26 Tahun 2006;
bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut kredit pajaknya tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak yang terungkap di dalam persidangan terdapata fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahun Pajak 2005 dan Audit Report Tahun2005, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesarRp. 10.242.389.398,00 dalam unsur Harga Pokok Penjualan;
bahwa di dalam PPh Badan Tahun 2005, Pemohon Banding juga telah memperhitungkan biaya royalti sebesar Rp. 10.242.389.398,00 tersebut dalam pelaporan SPT Tahunannya; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, menyatakan bahwa :
Pasal 8 ayat (4)Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya royalti tersebut pada tahun 2005 dan sudah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, sehingga atas biaya royalti sebesar Rp.10.242.389.398,00 sudah terutang sejak diakui sebagai biaya pada Tahun 2005, dan jumlah tersebut juga harus disesuaikan dengan jumlah yang dibebankan sebagai biaya royalti pada PPh Badan dengan royalti yang menjadi Objek PPh Pasal 26;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir Pemeriksa yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), diketahui alasan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp237.728.127,00 atas retur penjualan dikarenakan tidak didukung pencatatan dan dokumen/bukti berupa invoice, nota debet/retur;
bahwa didalam perkembangan selanjutnya diketahui bahwa koreksi aquo ternyata berasal dari potongan harga/discount yang diberikan oleh Pemohon Banding hal ini diakui oleh Terbanding cfm. Pemeriksa sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor: BA-2472/WPJ.07/BD.05/2011 bahwa koreksi retur penjualan seharusnya merupakan koreksi potongan harga;
bahwa Pemohon Banding mengklaim potongan harga sebesar Rp237.728.127,00 telah diperhitungkan didalam peredaran usaha di dalam SPT PPh Badannya sebesar Rp869.233.761.006,00;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup atas potongan harga tersebut sehingga, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan dan eksistensi transaksi potongan harga tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembahasan sengketa banding ini terkait dengan pembuktian atas fakta (fetelijke aard) berupa bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
bahwa bagian yang terpenting dan utama bagi Majelis sebelum menjatuhkan putusan dalam hal mengadili suatu perkara adalah fakta hukum atau peristiwa hukum yang menjadi penyebab persengketaan/perkara diantara para pihak;
bahwa kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan itu sangat tergantung kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara;
bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian danuntuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti, hal ini sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan yang mengedepankan kebenaran yang bersifat materiil (hukum materiil);
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan diketahui hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan permintaan data/dokumen pada saat Pemeriksaan nomor S-386/III.3/WPJ.07/KP.0200/2011 tanggal 1 Maret 2010 dan surat peringatan pertama Nomor S-400/III.3/WPJ.07/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan surat peringatan kedua Nomor S-86/III.3/WPJ.07/KP.0200/2011 tanggal 1 Maret 2011, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berpa rekonsiliasi sales lokal, rekonsiliasi sales ekspor dan rekonsiliasi PPN Keluaran serta chart account;
bahwa berdasarkan pertanyaan Majelis terkait tanda terima peminjaman dokumen di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanda terima saat Pemeriksaan kepada Majelis dan menyatakan seharusnya permintaan Terbanding di dalam surat peringatan pertama dan kedua lebih rinci dan bukan secara umum;
bahwa terkait dengan permasalah peminjaman data dan pemenuhan data pada saat Pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa posisi Terbanding sebagai Pemeriksa seharusnya memiliki pengetahuan dan kewenangan yang lebih tinggi untuk menentukan dokumen yang diminta dan dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran pelaporan SPT Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dapat diketahui bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp237.728.127,00 berasal dari transaksi terhadap satu konsumen yaitu Petra Commerce Pte Ltd yang berkedudukan di Singapore;
bahwa transaksi selama 1 Tahun buku 2009 dilakukan pada bulan Juni, Juli, dan Desember yang didukung dengan bukti internal berupa List of Discount Sales, Credit Note, General Ledger berupa Bank Voucher, Invoice, dan sales confirmation, bukti eksternal berupa rekening koran dari Bank of China, inward remittance advice dari Bank of China terkait pemberitahuan adanya transaksi masuk dalam mata uang asing ke dalam rekening Pemohon Banding, rekening koran dari Bank Danamon terkait adanya pemindah bukuan atas pembayaran dari Petra Commerce Pte Ltd atas tagihan invoice dari Pemohon Banding; Rekapitulasi total pembayaran dari Petra Commerce Pte Ltd ke pada Pemohon Banding, email surat menyurat dari pihak Petra Commerce Pte Ltd terkait dengan Price Adjustment invoice yang menunjukkan adanya penyesuaian harga invoice yang didalamnya telah diperhitungkan dengan potongan harga;
bahwa sampai dengan sidang Pemeriksaan sengketa aquo berakhir sehubungan dengan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, Terbanding tidak melakukan bantahan atas kebenaran dari alat bukti aquo namun demikian Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya dengan mendasarkan pada Pasal 26 ayat (4) Undang-undang KUP dimana bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan tidak diserahkan pada Pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan pada persidangan terutama terkait dengan koreksi Peredaran Usaha lebih kepada bukti internal dan tidak ada bukti yang menunjukkan diskon tersebut memang diterima Petra Commerce Pte LTd;
bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti berupa surat menyurat elektronik email terkait dengan price adjustment invoice dan bukti mutasi rekening koran Pemohon Banding yang berisi pengakuan dari pihak pembeli yang berada di luar negeri dengan langsung melakukan penghitungan potongan harga di dalam pembayarannya sebaliknya merupakan bukti eksternal yang menguatkan adanya potongan harga;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dan berkesimpulan terdapat cukup alat bukti yang meyakinkan Majelis tentang eksistensi dari potongan harga atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Petra Commerce Pte Ltd yang berkedudukan di Singapore oleh karenanya koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp237.728.127,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding mengenai alasan ketidaksetujuan koreksi Terbanding karena sudah dipenuhinya kewajiban perpajakan PPh Pasal 26 atas pemotongan penghasilan yang diterima All Bright Plastic Sdn. Bhd pada Masa Oktober dan Desember 2009, Majelis berpendapat tidak terdapat korelasi langsung yang menyatakan bahwa fakta telah terpenuhinya kewajiban perpajakan PPh Pasal26 dengan serta merta merupakan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Terbanding terkait alasan koreksi atas biaya komisi diketahui bahwa koreksi Terbanding dikarenakan terdapat penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding yang tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen biaya sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi SPT SPT PPh Pasal 23 & 26 masa Oktober dan Desember 2009, bukti potong, SSP, serta General Ledger berkaitan dengan koreksi aquo pada dasarnya belum menjawab alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding karena permasalahan koreksi Terbanding adalah terkait adanya kesalahan pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding mengenai metode Pemeriksaan dengan merekap ulang Dasar Pengenaan Pajak atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan diketemukannya angka koreksi sebesar Rp23.277.324,00 yang merupakan PPh Pasal 26 yang terutang, Pemohon Banding tidak melakukan bantahan atas hal tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alat bukti dan argumentasi dari Pemohon Banding yang dapat meyakinkan Majelis atas ketidakbenaran koreksi aquo oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas biaya komisi sebesar Rp23.277.324,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa diketahui bahwa tidak ada perbedaan di dalam penentuan angka sengketa biaya iklan sebesar Rp3.290.000.000,00;
bahwa permasalahan sengketa a quo terkait dengan eksistensi atas biaya yang tidak didukung dengan bukti yang memadai;
bahwa penyelesaian Pemeriksaan terhadap pokok sengketa a quo semata-mata hanya bergantung kepada adanya pembuktian terhadap fakta hukum materil sebagai dalil koreksi Terbanding;
bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung eksistensi dari biaya iklan/promosi berupa Memorial Voucher, List of adjusment & reclassification, General Ledger, dan bank disbursement;
bahwa Majelis memberikan kesempatan luas kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data berupa dokumen sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat dalil Pemohon Banding atas eksistensi biaya iklan a quo;
bahwa Terbanding disamping melakukan Pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti yang disampaikan pada saat keberatan juga menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya iklan/promosi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 pada tanggal 29 April 2010;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor02/PMK.03/2010, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila wajib pajak tidak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi dan tidak menyampaikannya sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan pada saat melaporkan;
bahwa di dalam persidangan, menanggapi pernyataan Terbanding terkait dengan informasi List of Adjusment & Reclassification per 31 Desember 2009 a quo Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
-pada awalnya pengeluaran biaya tersebut sebagai uang muka untuk promosi petrecin great testing approval Coca Cola;-bahwa pengeluaran ini terjadi pada tahun 2003 s.d. 2005 dimana Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Lain;
-bahwa sejak tahun 2006 s.d. 2008 biaya tersebut belum pernah dibiayakan dan pada tahun 2009 Pemohon Banding berdiri sendiri sehingga biaya ini masih tercatat di Pemohon Banding sebagai uang muka project;
-bahwa pada tahun 2009 berdasarkan rapat komersial menanggapi pertanyaan auditor, disepakati atas uang muka project tersebut dibukukan pada biaya promosi untuk penjualan petrecin sehubungan dengan great testing agar bisa diterima di Chinese Market;
-bahwa Pemohon Banding hanya bisa memberikan jurnal karena pembukuannya terkait dengan pembukuan masa lalu sehingga terkait dengan biaya iklan a quo Pemohon Banding menyerahkan putusannya kepada Majelis;
bahwa Majelis berpendapat metode pencatatan akuntansi Pemohon Banding terkait dengan biaya yang telah terjadi di tahun 2006 s.d. 2008 yang kemudian dibebankan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 bertentangan dengan prinsip pelaporan Pajak Penghasilan yang menganut asas materiil dimana pos perkiraan transaksi, sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang, terbatas hanya pada kejadian dalam rentang periode Tahun Pajak yang bersangkutan (2009);
bahwa berdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang memadai dari Pemohon Banding dalam rangka memperkuat dalil Pemohon Banding atas eksistensi biaya iklan a quo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk meninjau kembali koreksi Terbanding atas biaya iklan/promosi sebesar Rp3.290.000.000,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa diketahui bahwa tidak ada perbedaan di dalam penentuan angka sengketa biaya bonus/THR dan Overtime sebesar Rp444.064.424,00;
bahwa di dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding menyatakan bahwa sumber koreksi biaya bonus/THR dan Overtime berasal dari ledger Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan pencatatan di SPT lebih besar dari pada general ledger, terkait dengan permasalahan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pada SPT Pemohon Banding antara akun perkiraan salary dan overtime digabungkan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih angka koreksi tersebut berasal dari akun overtime yang kemungkinan belum diperhitungkan oleh Terbanding di dalam Pemeriksaannya mengingat angkanya yang cocok;
bahwa Majelis mempertanyakan kepada Pemohon Banding dimana di dalam SPT akun perkiraan ini dimasukkan dan dijawab oleh Pemohon Banding bahwa nama akunnya adalah Gaji, Bonus, THR, dan Overtime, digabung;
bahwa pada persidangan tanggal 28 Maret 2013 Majelis memerintahkan Terbanding untuk mencocokkan akun apa saja yang belum dihitung Terbanding terkait biaya Bonus/THR dan Overtime, namun sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding hanya mendalilkan dasar koreksi terhadap biaya Gaji, bonus, THR, dan overtime dikarenakan pembebanan yang terlampau besar, sehubungan dengan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding seharusnya didasarkan kepada fakta terkait selisih yang dinyatakan terlalu besar tersebut;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan berupa rekap Bonus, THR, dan Overtime Tahun 2009 beserta lampiran berupa Bank Disbursement, Permintaan Pembayaran, dan Memorial Voucher diketahui bahwa total pengeluaran biaya bonus, THR dan Overtime selama Tahun 2009 adalah sebesar Rp444.064.424,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya koreksi Terbanding atas biaya Bonus/THR & Overtime sebesar Rp444.064.424,00 tidak dipertahankan;
bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa diketahui bahwa tidak ada perbedaan di dalam penentuan angka sengketa biaya Profesional sebesar Rp1.182.220,00;
bahwa di dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding menyatakan bahwa sumber koreksi biaya Profesional berasal dari ledger Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa selisih angka koreksi tersebut berasal pembebanan biaya Profesional pada general ledger yang di dalamnya termasuk PPh Pasal 23 yang terutang;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh yaitu Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Pengasilan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi dengan alasan bahwa peruntukan biaya profesional terkait dengan aktivitas perusahaan, bahwa terkait dengan permasalahan ini Majelis sependapat dengan alasan Pemohon Banding namun dalam hal ini yang terpenting adalah membuktikan substansi biaya yang membentuk selisih angka koreksi tersebut;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan berupa rekap biaya profesional Tahun 2009,diketahui bahwa terdapat total bukti potong atas jasa penilai dari SGS Indonesia dan jasa konsultan dari Persek Perdata (DNC) dengan total DPP sebesar Rp59.110.950,00 dengan PPh 23 yang dipotong sebesar Rp1.182.219,00 sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat dibebankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya koreksi Terbanding atas biaya profesional Tahun 2009 sebesar Rp1.182.220,00, tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui angka koreksi biaya telepon, fax dan telex adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Pemeriksaan
|
Keterangan
|
||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Koreksi
|
*) pada saat keberatan Terbanding cfm. Peneliti keberatan mengusulkan tuk menambah koreksi
sebesar Rp1.823.022,00 dan tidak diajukan banding
|
|
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap rekapitulasi biaya telepon dan internet terkait dengan koreksi Terbanding dapat ditelusuri bukti dokumen pendukung penggunaan berupa bank disbursement, pembayaran telepon atas nama sdr. Fendy Nagasputra jabatan Direktur dan sdr. Deddy Hariyanto, jabatan Direktur Utama dengan menggunakan kartu kredit American express;
bahwa sehubungan dengan biaya Telepon, Fax, dan Telex, Pemohon Banding menyatakan telah membebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun demikian pada persidangan Pemohon Banding telah mengakui membebankan seluruh biaya Telepon, Fax, dan Telex dalam SPT sebesar Rp82.644.888,00 dengan demikian Majelis berpendapat atas biaya Telepon dimaksud sesuai ketentuan dalam KEP-220/PJ./2002 serta SE-09/PJ.42/2002 yang dapat dibebankan adalah sebesar 50%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk meninjau kembali koreksi Terbanding atas biaya Telepon, fax, dan Telex menjadi sebagai berikut:
|
koreksi biaya telepon
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
529.212.666,00
|
|
Menurut Terbanding
|
444.747.156,00
|
|
Koreksi Terbanding
|
84.465.510,00
|
Koreksi yg tidak dipertahankan Majelis 82.642.488,00Koreksi yang tidak diajukan banding 1.823.022,00bahwadengan demikian perhitungan biaya telepon menurut Majelis yang dapat dibebankan sebesar (Rp82.642.488,00 x 50%) = Rp41.321.244,00,00 sehingga koreksi tidak dipertahankan, sedangkan 50%-nya sebesar Rp41.321.244,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa diketahui bahwa tidak ada perbedaan di dalam penentuan angka sengketa Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp138.224.151.368,00;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh dimana keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak dan merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, keuntungan selisih kurs mata uang asing tahun 2009 tidak diakui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan karena kerugian selisih kurs mata uang asing pada 2008 yang dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding telah dikoreksi oleh Terbanding menjadi tidak dapat dibiayakan sehingga dengan asas keadilan, keuntungan selisih kurs mata uang asing tahun 2009 juga tidak diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis pada sidang ke-5 yang diselenggarakan pada 20Desember 2012 mengenai dasar dasar hukum dilakukannya koreksi laba selisih kurs, Pemohon Banding menjawab hanya karena asas keadilan terkait dengan rugi selisih kurs tahun 2008 yang tidak diakui oleh Terbanding;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalambentuk apa pun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing”;
bahwa penjelasan pasal tersebut menyebutkan : “Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 mengenai Transaksi Dalam Mata Uang Asing (PSAK No. 10) menjelaskan : “Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam suatu periode akuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi denganmemperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode”;
bahwa halaman 6 Audit Report Tahun 2009 yang disampaikan Pemohon Banding menyebutkan : “The resulting net foreign exchange gains or loses are recognised in the current years statement of income”;
bahwa berdasarkan Audit Report a quo, Majelis berkesimpulkan bahwa sistem pembukuan yang dianut Pemohon Banding dan dilakukan secara berkelanjutan (taat asas) terhadap keuntungan atau kerugian sehubungan dengan transaksi mata uang asing adalah dengan mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs pada laporan laba rugi tahun yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan fakta a quo, penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa, Majelis berpendapat bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing tahun 2009 merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp138.224.151.368,00, tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa diketahui bahwa tidak ada perbedaan di dalam penentuan angka sengketa Biaya Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa sebesar Rp273.735.188,00;
bahwa menurut Terbanding, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terkait dengan Biaya Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa hanya bukti internal tanpa adanya bukti eksternal sehingga Terbanding tetap mempertahankan pendapat bahwa biaya a quo merupakan natura;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan reimbursement cost sehubungan aktivitas kendaraan perusahaan dimana biaya ini langsung dibayarkan apabila ada bon-bon yang dikeluarkan untuk kendaraan tersebut;
bahwa terkait dengan permasalahan ini Majelis sependapat dengan alasan PemohonBanding namun dalam hal ini yang terpenting adalah membuktikan substansi biaya a quo;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan berupa rekap biaya kendaraan Tahun 2009, rekap biaya bensin/tol Tahun 2009, salinan STNKkendaraan operasional perusahaan, diketahui bahwa Biaya Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa sebesar Rp273.735.188,00 merupakan biaya yang berhubungan dengan aktivitas operasional kendaraan milik perusahaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penggantian/imbalan/jasa dalam bentuk natura sebesar Rp273.735.188,00 tidak dipertahankan.
bahwa menurut Majelis, sengketa sehubungan dengan selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal sebesar Rp793.758.156,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis yaitu mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Perolehan Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan sedangkan sengketa atas Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp84.204.055,00 merupakan sengketa yang bersifat materiil yaitu berhubungan pembuktian atas biaya tersebut atau eksistensi biaya;
bahwa untuk sengketa sehubungan dengan selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal sebesarRp793.758.156,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dasar yuridis sehubungan dengan permasalahan a quo adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan KendaraanPerusahaan yang mengatur antara lain:
Pasal 1 ayat (1) : Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002.
Pasal 1 ayat (2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan
Pasal 3 ayat (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002.
Pasal 3 ayat (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap KKP Terbanding yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas perhitungan penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu KEP-220/PJ/2002;bahwa untuk sengketa sehubungan dengan Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp84.204.055,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, yang terpenting dari permasalahan ini adalah bagaimanaPemohon Banding membuktikan substansi biaya a quo;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding hanya menyampaikan data pendukung berupa fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Audit Report Tahun 2009, Softcopy Ledger 2009 tanpa membantah pernyataan Terbanding dengan menunjukkan bukti yang dapat menguatkan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal sebesar Rp793.758.156,00 dan Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp84.204.055,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui angka koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Proses Pemeriksaan
|
||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Koreksi
|
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
11.956.513.685
|
12.427.984.280
|
471.470.595
|
bahwa data yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif bersumber dari perbedaan jumlah nilai penyusutan menurut komersial (Laporan Keuangan yang telah diaudit) dengan penyusutan menurut fiskal (SPT Pemohon Banding) dengan rincian sebagai berikut:
– Penyusutan cfm Laporan Keuangan komersial Rp24.319.008.056,00
– Penyusutan cfm SPT Pemohon Banding Rp11.819.023.778,00
Selisih Rp12.427.984.278,00**(dibulatkan menjadi Rp12.427.984.280,00)
bahwa selisih a quo menurut Terbanding seharusnya menjadi nilai yang diperhitungkan sebagai penyesuaian fiskal negatif sedangkan dipihak lain, Pemohon Banding menetapkan jumlah penyesuaian fiskal negatif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebesar Rp11.956.513.685,00 sehingga timbullah selisih sebesar Rp471.470.595,00;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat administratif yaitu adanya perbedaan penetapan nilai suatu akun karena adanya perbedaan dasar perhitungan;
bahwa Terbanding secara jelas menyebutkan dasar pengambilan angka yang menjadi sumber perhitungan sedangkan Pemohon Banding hanya menyebutkan alasan ketidaksetujuannya karena Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif seharusnya diperbolehkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Majelis berpendapat, dalam sengketa ini Terbanding dapat membuktikan dasar koreksi yang dilakukan sedangkan Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup hanya menyatakan alasan ketidak setujuannya yang bersifat normatif, dan tidak menjelaskan secara detail keterkaitan antara bukti berupa dokumen yang menjadi lampiran perlaporan SPT-nya dan metode penghitungannya dengan dasar hukum peraturan perpajakan sebagaimana telah didalilkannya yang dapat menguatkan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis. oleh karenanya koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp471.470.595,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap sengketa pajak dan pendapat Majelis sebagaimana tersebut di atas, maka secara rinci posisi sengketa pajak menurut Majelis adalah sebagaiberikut:
|
No.
|
Koreksi Atas
|
Jumlah (Rp)
|
Dipertahankan
|
Tidak Dipertahankan
|
|
1.
|
Peredaran Usaha (potongan harga)
|
237.728.127,00
|
0,00
|
237.728.127,00
|
|
2.
|
Biaya Usaha Lainnya
|
3.841.166.456,00
|
||
|
a. Biaya Komisi
|
23.277.324,00
|
23.277.324,00
|
0,00
|
|
|
b. Biaya Iklan
|
3.290.000.000,00
|
3.290.000.000,00
|
0,00
|
|
|
c. Bonus/THR & Overtime
|
444.064.424,00
|
0,00
|
444.064.424,00
|
|
|
d. Biaya Profesional
|
1.182.220,00
|
1.182.220,00
|
0,00
|
|
|
e. Biaya Telepon dan telex
|
82.642.488,00
|
41.321.244,00
|
41.321.244,00
|
|
|
3.
|
Penghasilan Neto dari Luar Usaha
|
138.224.151.368,00
|
138.224.151.368,00
|
0,00
|
|
4.
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
|||
|
a. Penggantian/imbalan/jasa dalam bentuk natura
|
||||
|
– Biaya kendaraan
|
102.905.794,00
|
0,00
|
102.905.794,00
|
|
|
– Parkir/bensin/tol
|
170.829.364,00
|
0,00
|
170.829.364,00
|
|
|
– Jumlah
|
273.735.158,00
|
0,00
|
273.735.158,00
|
|
|
b. Selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal
|
||||
|
– Laboratory equipment
|
130.931.508,00
|
130.931.508,00
|
0,00
|
|
|
– Biaya penyusutan – peralatan kantor lainnya
|
263.407.833,00
|
263.407.833,00
|
0,00
|
|
|
– Depreciation
|
216.535.315,00
|
216.535.315,00
|
0,00
|
|
|
– Depreciation expenses
|
182.883.500,00
|
182.883.500,00
|
0,00
|
|
|
– Jumlah
|
793.758.156,00
|
793.758.156,00
|
0,00
|
|
|
c. Penyesuaian fiskal positif lainnya
|
84.204.055,00
|
84.204.055,00
|
0,00
|
|
|
5.
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
471.470.595,00
|
471.470.595,00
|
0,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.07/2012 tanggal 28Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00010/206/09/052/11 tanggal 21April 2011 sehingga rincian perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Menurut Terbanding (Rp)
|
Koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)
|
Menurut Majelis (Rp)
|
|
1.
|
Peredaran Usaha
|
869.471.489.133
|
237.728.127
|
869.233.761.006
|
|
2.
|
Harga Pokok Penjualan
|
886.798.060.528
|
886.798.060.528
|
|
|
3.
|
Laba Bruto
|
(17.326.571.395)
|
(17.564.299.522)
|
|
|
4.
|
Biaya Usaha
|
47.188.496.334
|
485.385.668
|
47.673.882.002
|
|
5.
|
Penghasilan (Kerugian) neto dalamnegeri (3-4)
|
(64.515.067.729)
|
(65.238.181.524)
|
|
|
6.
|
Penghasilan neto dalam negeriLainnya
|
140.000.221.059
|
140.000.221.059
|
|
|
7.
|
Penyesuaian Fiskal
|
|||
|
a. penyesuaian fiskal positif
|
18.840.793.891
|
273.735.158
|
18.567.058.733
|
|
|
b. penyesuaian fiskal negatif
|
12.427.984.280
|
12.427.984.280
|
||
|
jumlah
|
6.412.809.611
|
6.139.074.453
|
||
|
8.
|
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Neto (5+6+7)
|
81.897.962.941
|
80.901.113.988
|
|
|
9.
|
Kompensasi Kerugian
|
60.752.222.940
|
60.752.222.940
|
|
|
10.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
21.145.740.001
|
20.148.891.048
|
|
|
11.
|
Pajak Penghasilan terhutang
|
5.920.807.200
|
5.641.689.493
|
|
|
12.
|
Kredit Pajak
|
3.958.918.837
|
3.958.918.837
|
|
|
13.
|
Pajak yang kurang/(Iebih) dibayar
|
1.961.888.363
|
1.682.770.656
|
|
|
14.
|
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
627.804.276
|
538.486.610
|
|
|
15.
|
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar
|
2.589.692.640
|
2.221.257.266
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-620/WPJ.07/2012 tanggal28 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00010/206/09/052/11 tanggal 21April 2011, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
80.901.113.988,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp
|
60.752.222.940,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
20.148.891.048,00
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
Rp
|
5.641.689.493,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
3.958.918.837,00
|
|
Pajak yang kurang/ (lebih) bayar
|
Rp
|
1.682.770.656,00
|
|
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
538.486.610,00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar
|
Rp
|
2.221.257.266,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dihadiri oleh Pemohon Banding.
