Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58177/PP/M.XIV.A/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58177/PP/M.XIV.A/15/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58177/PP/M.XIV.A/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 19.912.546.908,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,002. Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya terdiri dari :

a.
Koreksi positif Sales Promotion
Rp. 38.981.250,00
a.
Koreksi positif Depreciation
Rp. 95.727.623,00
b.
Telehone dan telex
Rp.   4.967,020,00
c.
Contribution
Rp. 37.312.100,00
d.
Sample
Rp.   4.115.598,00

Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya Rp. 181.103.591,00
Jumlah Koreksi Penghasilan Neto Rp. 19.912.546.916,00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pembayaran yang diakui Pemohon Banding sebagai pembayaran Royalti ke Surya Industries PTE, LTD;

bahwa berdasarkan bukti yang diberikan Pemohon Banding diketahui terdapat pembelian HP Nokia yang menurut Pemohon Banding dilakukan dalam rangka untuk sales promotion, tetapi Peneliti tidak meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding tersebut karena :

· Pemohon Banding tidak memberikan Rincian perhitungan poin reward kepada pelanggan yang bersangkutan (yang diinformasikan oleh Pemohon Banding);

· Tidak ada Surat Jalan/Bukti Pengiriman Hadiah kepada Costumer;Pemohon Banding tidak memberikan bukti tanda terima yang ditandatangani penerima hadiah HP Nokia tersebut;

bahwa Pemohon Banding hanya melakukan koreksi fiskal terhadap penyusutan kendaraan Toyota Camry sebesar Rp. 75.677.083,00 karena merupakan asset leasing, yang berdasarkan ketentuan yang berlaku penyusutannya tidak boleh dilakukan penyusutan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai KKP indeks B.4 diketahui bahwa alasan koreksi Telephone dan Telex tersebut dikoreksi karena pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk memperoleh Handphone yang dapat dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya, sesuai dengan KEP-220/PJ./2002;

bahwa sesuai KKP indeks B.4 diketahui bahwa alasan koreksi Contributin tersebut dikoreksi karena pengeluaran tersebut merupakan biaya yang sifatnya sumbangan;

bahwa sesuai KKP indeks B.4 diketahui bahwa alasan koreksi Sample tersebut dikoreksi karena pengeluaran tersebut merupakan biaya yang sifatnya sumbangan dan untuk keperluan pribadi;

bahwa memperhatikan rincian SKPLB tersebut di atas, diketahui terdapat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 11.859.047.919,00, dengan demikian tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 karena pengeluaran sebesar Rp. 19.731.443.325,00 adalah jasa royalty yang diberikan pihak lain kepada perusahaan atas penggunaan merk dan informasi dari produk yang dipasarkan oleh perusahaan, sehingga biaya tersebut adalah biaya royalty;

bahwa atas koreksi Sales Promotion sebesar Rp. 38.981.250,00, Pemohon Banding dalam persidangan setuju dikoreksi;

bahwa biaya penyusutan atas kendaraan mobil yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar 50 % dan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding sudah melihat kembali GL dan bukti-bukti dan memang biaya ini untuk pembelian handset sehingga Pemohon Banding menerima koreksi Telephone dan Telex sebesar Rp. 4.967.020,00 tersebut;

bahwa atas biaya tersebut memang ada unsur sumbangannya namun untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi akan tetapi memang tidak terdapat daftar nominatif sehingga Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;

bahwa atas biaya tersebut memang ada unsur sumbangannya namun untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi akan tetapi memang tidak terdapat daftar nominatif sehingga Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2005, yang mana Pemohon Banding masih mempunyai kerugian sebesar Rp.31.701.445.141,00;

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 tersebut dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding hak kepemilikan atas merek Glotex All, Glotex Super, Metrolite, Dutch Master, Metrolux, Nefotex, Spruce dan Pacigloss dan cara memproduksinya berada pada Pemohon Banding karena sudah sejak berdiri (tahun 1960) perusahaan tersebut memproduksi dan menjual cat dengan merek-merek tersebut di atas dan tanpa bantuan teknologi dad Surya Industries PTE. LTD, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh beserta memori penjelasannya atas biaya yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sehingga atas Biaya Royalti yang secara substansial tidak ada penggunaan hak, dikoreksi positif dari pengurang penghasilan bruto;

bahwa selanjutnya menurut Ketentuan Pasal 18 (3) Undang-undang PPh, Terbanding memperlakukan pembayaran kepada pihak Surya Industrie Pte Ltd sebagai deviden terselubung yang tidak boleh dibiayakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak pada SPT PPh Pemohon Banding dan merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai dengan Tax Treaty dengan Uni Emirat Arab tempat Surya Industrie Pte Ltd terdaftar;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak menyetujuinya karena menurut Pemohon Banding pengeluaran sebesar Rp. 19.731.443.325,00 adalah jasa royalty yang diberikan pihak lain kepada perusahaan atas penggunaan merk dan informasi dari produk yang dipasarkan oleh perusahaan, sehingga biaya tersebut adalah biaya royalty;

bahwa perusahaan mempunyai perjanjian lisensi merek dagang dengan Surya Industries Pte Ltd atas penggunaan merek dagang, memproduksi dengan menggunakan teknologi dan informasi dari Surya Industries Pte Ltd;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk meneliti kronologi penggunaan merk dan pembayaran royalti atas merk Glotex All, Glotex Super, Metrolite, Dutch Master, Metrolux, Nefotex, Spruce dan Pacigloss yang menjadi sengketa tersebut;

bahwa berdasarkan kronologis penggunaan merk dan pembayaran royalti dapat diuraikansebagai berikut :

1. bahwa pada tanggal 22 Mei 2002 antara Pemohon Banding dengan Surya Industries Pte Ltd Singapore dibuat Trademark Licence Agreement (TLA), dokumen TLA di tandatangi oleh para pihak:Ø Surya Industries Pte Ltd (SI) d/h Pacific Paint Factory (Pte) Ltd diwakili oleh Direktur yang tidak diketahui namanya;Ø PT Pabrik Cat dan Tinta pacific dengan identitas Pacific Paint Facotry Ltd diwakili oleh Abdul K Karim;

2. bahwa pada tanggal 29 Nopember 2002, oleh Surya Industries Pte Ltd Singapore, merek dialihkan kepada Magnificent Sea Ltd (Mauritius) yang diketahui dari dokumen Termination of TLA, terdapat informasi bahwa Magnificent Sea Ltd (Mauritius) dimiliki seluruhnya oleh Surya Industries Pte Ltd Singapore;

3. bahwa atas dasar termination tersebut, dibuat TLA kedua tanggal 2 Desember 2002 untuk menggantikan TLA yang dibuat tanggal 22 Mei 2002, dokumen TLA kedua ini ditandatangani oleh para pihak:
Ø Magnificent Sea Limited diwakili oleh Nanny Rita Gorman;
Ø PT Pabrik Cat & Tinta Pacific diwakili oleh Abdul K Karim;

4. bahwa pada tanggal 1 Juni 2004, oleh Magnificent Sea Ltd (Mauritius), merek dialihkan kepada Surya Industries Pte Ltd-UEA yang diketahui dari dokumen Termination of TLA, ditandatangani oleh Nanny Rita Gorman;

5. bahwa atas dasar termination tersebut, dibuat TLA ketiga tanggal 2 Juni 2004 untuk mengantikan yang kedua tanggal 2 Desember 2002;bahwa dari dokumen TLA tersebut diperoleh informasi antara lain:Ø Royalti 5 % dari Net Sales yang harus dibayarkan oleh PT Pabrik Cat dan TintaPacific kepada Surya Industries Pte Ltd-UEA.

6. bahwa pada tanggal 18 Nopember 2005, dibuat Amandement TLA kedua, dari dokumen tersebut diperoleh informasi antara lain:Ø Royalti 7 % dari Net sales yang harus dibayarkan oleh PT Pabrik Cat dan TintaPacific kepada Surya Industries Pte Ltd-UEA;

bahwa selain kronologis tersebut Pemohon Banding juga menyerahkan bukti-bukti pendaftaran merk ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut :

No.
Merek
Tanggal Penerimaan Permohonan Merek
Tanggal Sertifikat
Pemilik
1.
GLO-TEX SUPER
20 Juli 2002
27 Agustus 2004
Surya Industries Pte Ltd Singapore
2.
SPRUCE
17 Januari 2001
12 Agustus 2004
Surya Industries Pte Ltd Singapore
3.
METROLUX
11 April 2000
12 Agustus 2004
Surya Industries Pte Ltd Singapore
4.
GLO-TEX 6000
8 November 2000
12 Agustus 2004
Surya Industries Pte Ltd Singapore
5.
METROLITE
11 April 2000
12 Agustus 2004
Surya Industries Pte Ltd Singapore

bahwa berdasarkan TradeMark (TradeMark Licence Agreement) dengan Surya Industry Pte, Ltd atas penggunaan Merk dan Informasi Rahasia dalam bentuk tetapi tidak terbatas atas :

Formula
Daftar Bahan Baku dan Spesifikasinya
Proses produksi dan prosedur teknik dan pengendalian mutu
Spesifikasinya produk jadi dan analisa kualitas dan pengendalian kualitas
Penelitian dan pengembangan seperti perencanaan produksi, pengujian dan informasi pengembangan, prosedur pengujian dan teknik
Informasi harga
Informasi pemasaran dan penjualan seperti survey pasar, daftar pelanggan, pengembangan produk dan informasi pelanggan potensial, proyeksi pasar dan strategi penjualan
Jasa teknik dan informasi jasa di lapangan seperti teknik aplikasi, pengujian dan prosedur evaluasi;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan,Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemilik royalti tersebut adalah Surya Industries Pte Ltd Singapore yang pada tahap selanjutnya royalti tersebut dialihkan ke Magnificent Sea Ltd (Mauritius) dan terakhir dialihkan kepada Surya Industries Pte Ltd (UEA), dengan demikian pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut berkaitan dengan penggunaan hak atas penggunaan Merk dan Informasi Rahasia dalam rangka produksi, sehingga biaya tersebut masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Sales Promotion sebesar Rp. 38.981.250,00 adalah untuk pembelian HP Nokia, namun Terbanding tidak meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dari bukti yang ditunjukkan Terbanding dalam persidangan berupa Berita Acara Pembahasan Akhir tersebut, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Sales Promotion sebesar Rp. 38.981.250,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah setuju atas koreksi SalesPromotion sebesar Rp. 38.981.250,00;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi positif Terbanding atas Sales Promotion sebesar Rp 38.981.250,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Terbanding atas Depreciation sebesar Rp.95.727.623,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksiTerbanding tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi positif Terbanding atas Depreciation sebesar Rp.95.727.623,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Terbanding atas Telephone dan Telex sebesar Rp 4.967.020,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksiTerbanding tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi positif Terbanding atas Telephone dan Telex sebesar Rp 4.967.020,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Terbanding atas Contribution sebesar Rp 37.312.100,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi positif Terbanding atas Contribution sebesar Rp 37.312.100,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Terbanding atas Sample sebesar Rp. 4.115.598,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksiTerbanding tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi positif Terbanding atas Sample sebesar Rp. 4.115.598,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, Pemohon Banding menyengketakan masalah kompensasi kerugian; bahwa menyangkut besaran atau jumlah yang dapat dikompensasikan di tahun 2006, tidak terlepas dari besaran atau jumlah kerugian di PPh Badan tahun pajak 2005;

bahwa dari pemeriksaan administrasi di kepaniteraan Pengadilan Pajak diketahui bahwaPemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-616/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 nomor: 00226/406/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008;

bahwa atas banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-616/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 nomor:00226/406/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor : PUT. 58172/PP/M.XIVA/15/2014 yang telah menetapkan jumlah penghasilan neto sebesar Rp. 10.439.297.073,00, sehingga Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat nilai kerugian PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dapat dikompensasikan ke PPh Badan Tahun Pajak 2006;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding Rp. 30.628.134.797,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
– Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 10.896.691.472,00
Kompensasi kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Neto Rp. 10.896.691.472,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 10.896.691.000,00
Pajak Penghasilan terutang Rp. 3.251.507.300,00
Kredit Pajak Rp. 769.582.970,00

Pajak yang tidak/kurang bayar
Rp.
2.481.924.330,00
Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp.
1.042.408.219,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp.
 3.524.332.549,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 November 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 nomor: 00029/206/06/052/08 tanggal 12 September 2008, atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto Rp. 10.896.691.472,00
Kompensasi kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Neto Rp. 10.896.691.472,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 10.896.691.000,00
Pajak Penghasilan terutang Rp. 3.251.507.300,00
Kredit Pajak Rp. 769.582.970,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp. 2.481.924.330,00
Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 1.042.408.219,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 3.524.332.549,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00747/PP/PM/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : PUT. 58177/PP/M.XIVA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200