Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58176/PP/M.XIV.A/99/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58176/PP/M.XIV.A/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP-827/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00017/101/06/052/08 tanggal 12 September 2008 sebesar Rp348.138.128,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 ternyata didapat bahwa Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 34.269.063.325,00 jumlahnya berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp31.724.617.364,00 , serta adanya PPh Kurang Bayar yang disetor saat pemenuhan kewajiban PPh Pasal 29 sebesar Rp1.945.252.008,00 yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan setoran PPh Pasal 21 yang telah dipenuhi setiap masa Januari sampai dengan Desember 2006 yakni sebesar Rp1.999.691.683,00, sehingga diduga Penggugat telah melakukan penundaaan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pembayaran gaji karyawan setiap bulannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembayaran PPh Pasal 21 telah dilakukan setiap Masa Pajak, namun pada saat menjelang penyampaian SPT Tahunan, perusahaan melakukan perhitungan kembali atas pembayaran PPh Pasal 21, sehingga terdapat kekurangan pembayaran di akhir tahun;
Menurut Majelis
:
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas gugatan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa secara historis, dasar dan alasan Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 21Masa Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00017/101/06/052/08 tanggal12 eptember 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 yang diterima KPP PMA Satu tanggal 2 Mei 2007 ternyata didapat bahwa Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp34.269.063.325,00 jumlahnya berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp31.724.617.364,00 , serta adanya PPh Kurang Bayar yang disetor saat pemenuhan kewajiban PPh Pasal 29 sebesar Rp1.945.252.008,00 yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan setoran PPh Pasal 21 yang telah dipenuhi setiap masa Januari sampai dengan Desember 2006 yakni sebesar Rp1.999.691.683,00, sehingga diduga Penggugat telah melakukan penundaaan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pembayaran gaji karyawan setiap bulannya;
bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah dilakukan himbauan dengan surat nomor : S-127/VRJ.07/KP.0206/2007 tanggal 11 Mei 2007 dan S-495/WPJ.07/KJP.0206/2007 tanggal 04 Oktober 2007;
bahwa atas surat himbauan tersebut, Penggugat merespon dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 yang disampaikan ke KPP PMA Satu tanggal 01 November 2007 serta menyampaikan surat tanggapan tertanggal 31 Oktober 2007, namun dalam surat tanggapan tersebut, Penggugat tidak menjelaskan alasan menunda pembayaran PPh Pasal 21 yang dipotong dari karyawan sebagai setoran akhir PPh Pasal 21 (sebagai PPh Pasal 29);
bahwa sebagai tindak lanjut dari respon surat Penggugat tersebut, Tergugat melakukan konseling dengan menghubungi Penggugat melalui telepon serta bertemu langsung dengan Penggugat di KPP PMA Satu untuk menanyakan alasan penundaan setoran PPh Pasal 21 tersebut, namun Penggugat hanya dapat menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena penghitungan PPh Pasal 21 setiap masanya dilakukan secara proyeksi saja, sedangkan perhitungan keseluruhannya dilakukan pada saat mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal tersebut, diduga Penggugat telah melakukan penundaan setoran PPh Pasal 21 yang seharusnya telah disetorkan selama masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa atas penerbitan STP tersebut, Penggugat tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
bahwa pembayaran PPh Pasal 21 telah dilakukan setiap Masa Pajak, namun pada saat menjelang penyampaian SPT Tahunan, perusahaan melakukan perhitungan kembali atas pembayaran PPh Pasal 21, sehingga terdapat kekurangan pembayaran di akhir tahun;§ bahwa dalam tahun 2006, obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp34.249.063.319,00 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebesar Rp37.120.998.848,00;§ bahwa PPh kurang dibayar yang disetor, dikarenakan adanya komponen biaya yang juga merupakan obyek PPh Pasal 21;
bahwa Penggugat melalui surat tanpa nomor, tangggal 12 Mei 2010, menyampaikan penjelasan tertulis tentang perbedaan gaji dan tunjangan antara GL dan SPT Masa sebagai berikut:
– Penghasilan bruto :Berdasarkan GL : Rp28.748.334.919,00Berdasarkan SPT Masa : Rp28.869.215.301,00
– Perbedaan angka antara GL dan SPT Masa disebabkan angka GL termasuk acrual (gaji dan tunjangan terutang), sedangkan dalam SPT Masa adalah jumlah yang benar-benar telah dibayarkan;
– Berdasarkan verifikasi ada bulan-bulan tertentu angka SPT Masa lebih besar dari GL disebabkan ada angka acrual (gaji dan tunjangan terutang) bulan lalu dibayarkan dalam bulan berjalan;
– Berdasarkan verifikasi ada bulan-bulan tertentu angka GL lebih besar dari angka SPT Masa disebabkan dalam GL ada angka acrual (gaji dan tunjangan terutang) pada bulan berjalan tetapi baru dibayarkan bulan berikutnya;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Penggugat mengakui bahwa terdapat obyek PPh Pasal 21 yang belum/tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, sehingga terdapat kurang dibayar dan disetor, dan hal tersebut dibuktikan Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Pasa 21-nya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Penggugat terbukti telah terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dari batas waktu pembayaran atau penyetoran;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan”;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhirMasa Pajak;b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir TahunPajak”;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;
bahwa berdasarkan keterangan, bukti, dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa STP PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00017/101/06/052/08 tanggal 12 September 2008 yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-827/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00017/101/06/052/08 tanggal 12 September 2008, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen. 00093/PP/PM/I/2010, tanggal 25 Januari 2010 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 58176/PP/M.XIV.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
