Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58172/PP/M.XIV.A/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58172/PP/M.XIV.A/15/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58172/PP/M.XIV.A/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 43.560.493.060,00 dengan perincian sebagai berikut :
1. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto
a. Sales Promotion Rp. 715.353.567,00
b. Entertainment Rp. 704.508.279,00
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 1.419.750.846,002.
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 42.140.742.214,00
Total koreksi Rp. 43.560.493.060,00
Menurut Terbanding
:
bahwa karena sampai dengan saat saat berakhirnya penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan/menyampaikan/meminjamkan dokumen/bukti-bukti pendukung atas biaya sales promotion maka atas biaya sales promotion sebesar Rp 715.242.567,00 tersebut tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai biaya entertainment sebagaimana dimaksud di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 Tanggal 14 Juni 1986 dan daftar nominatif entertainment yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, dapat diketahui bahwa daftar nominatif entertainment yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagai daftar nominatif sebagaimana diatur di dalam SE-27/PJ.22/1986 Tanggal 14 Juni 1986 yaitu tidak memuat jenis entertainment yang diberikan, Pemohon Banding di dalam daftar nominatif entertainment tersebut untuk jenis entertainment menyebutkan jenis pemasaran, produksi dan managemen seharusnya adalah disebutkan jenis entertainment yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada relasi usahanya, di samping itu juga kurang dapat diyakini apakah biaya entertainment tersebut benar- benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam pembahasan sengketa perpajakan bahwa biaya sales promotion sebesar Rp.17.261.269.005,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk Rp.715.353.567,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa;
bahwa biaya entertainment yang diberikan kepada relasi usaha oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, hal ini dapat dilihat dari daftar nominatif yang telah Pemohon Banding sampaikan sedangkan jenis entertainment yang diberikan sudah terlihat dari tempat perjamuan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi atas biaya sales promotion sebesar Rp.715.242.567,00 dihitung sebagai berikut :
– Sales Promotion Cfm. Pemohon Banding Rp. 17.261.259.005,00
– Sales Promotion Cfm. Terbanding Rp. 16.546.016.438,00
Total Koreksi atas Sales Promotion Rp. 715.242.567,00;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya sales promotion sebesar Rp.715.242.567,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan lebih rinci dan jelas atas pembebanan biaya tersebut;
bahwa di dalam persidangan terungkap bahwa atas total biaya Sales Promotion menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 17.261.259.005,00 sebesar Rp.715.242.567,00 dikoreksi oleh Terbanding karena merupakan biaya promosi berupa barang hadiah kepada supplier dan belum dikenakan PPh Pasal 23 sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya pada PPh Badan, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan sehingga boleh untuk dibiayakan;
bahwa terkait dengan hal tersebut, Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti atas dalilnya;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 beserta lampirannya;- Laporan Keuangan Tahun Buku 2004 dan 2005 yang telah diaudit oleh Auditor Independen;
bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan dari masing-masing pihak di dalam persidangan maka terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
bahwa agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
– untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
– dikeluarkan secara wajar;
– menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
– dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
– diterima oleh pihak lain;
bahwa dari total Biaya Promosi yang dikoreksi sebesar Rp.715.242.567,00 tersebut, pihak Terbanding tidak dapat menunjukkan rincian item mana saja dari total Biaya Promosi sebesar Rp. 17.261.259.005,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat didalam Laporan Keuangannya;
bahwa nature transaksi Biaya Promosi yang dikoreksi tersebut menurut Majelis telah memenuhi kriteria : untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, menurut adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan diterima oleh pihak lain sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Biaya Promosi tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagamana telah diubah te rakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp. 715.242.567,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp.42.140.742.214,00 dihitung sebagai berikut :
– Penghasilan Dari Luar Usaha Cfm. Pemohon Banding (Rp. 42.763.869.731,00)
– Penghasilan Dari Luar Usaha Cfm. Terbanding (Rp. 623.127.517,00)
Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Rp. 42.140.742.214,00
bahwa koreksi atas Penghasilan Luar Usaha tersebut terdiri atas : Kerugian karena investasi :
1. Equity in Net Eardings (loss) of Investee Net (Rp. 73.940.583.499,00)
2. Gain Liquidation of Investee (Rp. 31.799.841.285,00) _
Total Kerugian karena investasi (Rp. 42.140.742.214,00)
bahwa penghasilan dari luar negeri menurut Pemeriksa dihitung sebagai berikut :
|
Uraian
|
Menurut
|
Koreksi
|
|
|
Pemohon Banding
|
Pemeriksa
|
||
|
Pendapatan Lain-lain
|
|
|
|
|
Interest Income
|
1.293.978.465,00
|
1.293.978.465,00
|
0,00
|
|
Sales of Raw Material
|
1.963.853.273,00
|
1.963.853.273,00
|
0,00
|
|
Rental Income
|
290.432.138,00
|
290.432.138,00
|
0,00
|
|
Gain on Sale of Equipment
|
626.001.845,00
|
626.001.845,00
|
0,00
|
|
Gain Liquidation of Investee
|
31.799.841.285,00
|
0,00
|
(31.799.841.285,00)
|
|
Unrealized Gain on Short term Investment
|
167.876.561,00
|
167.876.561,00
|
0,00
|
|
Others net
|
2.270.849.751,00
|
2.270.849.751,00
|
0,00
|
|
|
38.412.833.318,00
|
6.612.992.033,00
|
(31.799.841.285,00)
|
|
Biaya Lain-lain
|
|
|
|
|
Equity in Net Earnings (loss) of Investee Net
|
(73.940.583.499,00)
|
0,00
|
73.940.583.499,00
|
|
Gain (Loss) on Foreign Exchange – Net
|
(1.208.827.873,00)
|
(1.208.827.873,00)
|
0,00
|
|
Bank Interest Charges
|
(268.137.801,00)
|
(268.137.801,00)
|
0,00
|
|
Loss on Disposal of Inventory
|
(537.710.200,00)
|
(537.710.200,00)
|
0,00
|
|
Provision for Doubtful Accounts
|
(5.221.443.676,00)
|
(5.221.443.676,00)
|
0,00
|
|
|
(81.176.703.049,00)
|
(7.236.119.550,00)
|
73.940.583.499,00
|
|
Total
|
|
|
|
|
(42.763.869.731,00)
|
(623.127.517,00)
|
42.140.742.214,00
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan masing-masing pihak di dalam persidangan terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan investasi berupa penyertaan modal saham pada anak perusahaan yaitu Federal Paint Factory Sdn, Bhd. yang berlokasi di Malaysia;bahwa anak perusahaan mengalami kerugian sehingga berdasarkan akta pembubaran/likuidasi nomor 3217 D tanggal 12 November 2005 dari SF Wong & Assosiates Federal Paint Fantory Sdn. Bhd dilikuidasi/dibubarkan;
bahwa Pemohon Banding membebankan kerugian investasi yang dilakukan kepada anak perusahaan Federal Paint Factory Sdn. Bhd sebesar Rp.42.140.742.214,00 karena berdasarkan Laporan Likuidasi Nomor 3217 D tertanggal 12 November 2005 dari SF Wong & Associates, Pemohon Banding melakukan investasi kepada anak perusahaan Federal Paint Factory Sdn. Bhd sebuah perusahaan yang didirikan di Luar Negeri dengan total investasi dalam Tahun 2004 adalah sebesar USD 2,309,018.00 atau sebesar 90,78% dari total modal saham anak perusahaan;
|
|
Biaya Perolehan
|
Bagian Laba(Rugi) Bersih
|
Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan
|
Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
|
Saldo Investas
|
|
Tahun 2002
|
13.443.045.364,00
|
7.272.570.354,00
|
491.905.368,00
|
(8.694.252.444,00)
|
12.513.268.642,
|
|
Tahun 2003
|
–
|
88.189.635,00
|
(667.259.275,00)
|
–
|
11.934.199.002,
|
|
Tahun 2004
|
27.870.000.000,00
|
(8.095.772.854,00)
|
1.298.911.829,00
|
1.134.714.826,00
|
34.142.052.803,
|
|
Tahun 2005
|
|
(72.377.873.784,00)
|
–
|
–
|
(38.235.820.981,
|
|
|
41.313.045.364,00
|
(73.112.886.649,00)
|
1.123.557.922,00
|
(7.559.537.618,00
|
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan- perubahannya, Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002 atas kerugian yang diderita di Luar Negeri tidak dapat dikompensasikan atau digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas kerugian tersebut bukan merupakan kerugian operasional melainkan kerugian investasi sehingga Pemohon Banding membebankan kerugian sebesar harga perolehan saham Federal Paint Factory pada saat awal investasi
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi investasi pada Federal Paint Factory Sdn Bhd adalah sebagai berikut :
bahwa selain itu Pemohon Banding juga menyatakan telah melakukan koreksi fiskal atas Bagian Laba (Rugi) Bersih sebesar (Rp. 73.112.886.649,00) selama tahun 2002 sampai dengan 2005, dengan demikian neraca saldo Federal Paint Factory Sdn Bhd sebelum dilikuidasi adalah sebagai berikut :
Saldo Investasi Saham (Rp. 38.235.820.981,00)
Selisih Kurs penjabaran Laporan Keuangan (Rp. 1.123.557.922,00)
Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Rp. 7.559.537.618,00
Saldo Negatif (Rp. 31.799.841.285,00)
bahwa jumlah tersebut diakui sebagai keuntungan secara komersial dalam Laporan Keuangan dengan tujuan untuk menghapuskan Saldo Investasi Negatif sehingga dicatat sebagai berikut :
Gain Liquidation of Investee Rp. 31.799.841.285,00
bahwa pada saat perhitungan fiskal, laba penghapusan Saldo Investasi Saham negatif sebesar Rp. 31.799.841.285,00 dikoreksi negatif dan biaya perolehan investasi yang tidak ada pengembaliannya karena dilikuidasi dikoreksi negatif juga, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :Laba atas Investasi dalam saham secara komersial (Rp. 31.799.841.285,00) Kerugian atas biaya perolehan Investasi dalam saham :
– Beli tahun 2002 sebesar SIN 2,600,000 ekuivalen (Rp. 13.443.045.364,00)
– Beli tahun 2004 sebesar USD 3,000,000 ekuivalen (Rp. 27.870.000.000,00)
Jumlah Koreksi Negatif (Rp. 73.113.066.649,00)
bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak di dalam persidangan Majelisberkesimpulan sebagai berikut
bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Federal Paint Factory Sdn. Bhd pada tahun 2005 mengalami Saldo Investasi Negatif karena Federal Paint Factory Sdn. Bhd tersebut mengalami likuidasi;
bahwa besarnya Nilai Saldo Investasi pada tahun 2005 adalah sebesar (Rp.31.799.841.285,00) yang kemudian pada Laporan Keungangan dianggap sebagai keuntungan oleh Pemohon Banding untuk menghilangkan Nilai Saldo Investasi yang negatif tersebut dengan memasukkannya ke dalam Gain Liquidation of Investee sebesar Rp. 31.799.841.285,00;
bahwa pada saat perhitungan fiskal, pengakuan keuntungan tersebut dikoreksi negatif sebesar (Rp. 31.799.841.285,00) kemudian ditambah dengan kerugian atas biaya perolehan investasi sebesar harga perolehannya yaitu sebesar (Rp.41.313.045.364,00) yang selanjutnya dicatat oleh Pemohon Banding ke dalam Equity in Net Earnings (loss) of Investee Net sebesar (Rp. 73.940.583.499,00);
bahwa dalam penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya disebutkan bahwa “Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum”;
bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002 disebutkan bahwa “Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak”;
bahwa berdasarkan keterangan, fakta dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang cukup meyakinkan Majelis bahwa atas kerugian investasi di luar negeri, tidak boleh di kompensasikan atau digabungkan dengan penghasilan lainnya, sehingga kerugian investasi tersebut harus diterima secara utuh pada tahun pajak yang bersangkutan (2005);
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 42.140.742.214,00, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp. 11.859.047.919,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
1. Pengurang Penghasilan Bruto
a. Sales Promotion Rp. 715.353.567,00
b. Entertainment Rp. 704.508.279,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp. 1.419.750.846,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 10.439.297.073,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 10.439.297.000,00
Pajak penghasilan yang terutang Rp. 3.114.289.100,00
Kredit Pajak Rp. 9.197.586.954,00
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 6.083.297.854,00)
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagaian permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-616/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3Juni 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2005 nomor: 00226/406/05/052/08 tanggal 25 Juli2008, atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 10.439.297.073,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 10.439.297.000,00
Pajak penghasilan yang terutang Rp. 3.114.289.100,00
Kredit Pajak Rp. 9.197.586.954,00
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 6.083.297.854,00).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 Juni 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIV) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00093/PP/PM/I/2010, tanggal 25 Januari 2010 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 58172/PP/M.XIV.A/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
