Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59287/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

20 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59287/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.471.378.676,00,;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyelesaian keberatan, diketahui penyerahan jasa trucking menggunakan kendaraan angkutan umum darat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar kuning dan tulisan hitam, oleh karena itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006, penyerahan jasa trucking yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian Terbanding berpendapat bahwa penyerahan atas jasa trucking tersebut tetap harus dinyatakan (diperhitungkan) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebagai penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan data diatas, Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan Pemeriksa dikarenakan berdasarkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak BUMN maupun pengujian arus uang dan arus barang tidak diperoleh data bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. Pelabuhan Indonesia IV sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp150.246.570,00;

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan hasil perhitungan kembali pendapatan oleh Terbanding hasil total pendapatan adalah sebesar Rp8.213.347.828,00;

bahwa Pemohon Banding benar-benar menerima 11 (sebelas) faktur pajak dari PT. Pelabuhan Indonesia IV tersebut dan faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dan untuk pengujian arus uang, seluruh pembayaran Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia IV senilai Rp228.447.716,00 tersebut benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti yang memadai;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan hasil ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha tahun 2009, terdapat penyerahan PPN yang kurang dilaporkan selama tahun 2009 sebesar Rp2.767.245.620,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, diketahui peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp11.393.779.054,00, oleh karena itu dilakukan koreksi atas peredaran usaha berdasarkan perhitungan Terbanding, dengan nilai koreksi sebagai berikut:
Peredaran Usaha Cfm. Pemeriksa Rp11.689.645.998,00
Peredaran Usaha Cfm. Tim Peneliti Keberatan Rp11.393.779.054,00
Koreksi (Rp295.866.944,00)

bahwa karena Terbanding pada proses keberatan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak dari sebesar Rp11.689.645.998,00 menjadi sebesar Rp11.393.779.054,00, sehingga sengketa Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp11.393.779.054,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 8.922.400.378,00
Koreksi Rp 2.471.378.676,00

bahwa berdasarkan uraian di atas diperoleh fakta bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.471.378.676,00 berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha;

bahwa atas sengketa peredaran usaha yang terjadi di PPh Badan Tahun Pajak 2009, Majelis telah memutus dengan pendapat sebagai berikut :
1. koreksi pendapatan stuffing/stripping sebesar Rp671.691.276,00

bahwa koreksi pendapatan stuffing/stripping dikoreksi Terbanding karena belum dibukukan oleh Pemohon Banding, koreksi dilakukan Terbanding dengan cara mengalikan jumlah bongkar muat dengan tarif jasa layanan;

bahwa dalam laporan keuangan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak ditemukan nilai pendapatan stuffing/stripping, Pemohon Banding hanya mencantumkan gabungan pendapatan operasi bongkar muat, pendapatan stuffing/stripping diketahui dari print out General Ledger Pemohon Banding;

bahwa kegiatan stuffing dan stripping tersebut tidak selalu dilakukan dalam setiap kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa kegiatan stuffing dan stripping tidak dilakukan setiap kegiatan bongkar muat, sehingga koreksi Terbanding yang menghitung pendapatan stuffing/stripping dengan cara mengalikan jumlah kontainer dengan tarif stuffing/stripping adalah tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan Stuffing/Stripping sebesar Rp671.691.276,00, tidak dapat dipertahankan;

2. koreksi pendapatan dermaga/penumpukan sebesar Rp632.708.584,00

bahwa koreksi Terbanding atas pendapatan dermaga/penumpukan sebesar Rp632.708.584,00 sesuai dengan jumlah biaya dermaga/penumpukan pada harga pokok penjualan, karena biaya dermaga/penumpukan merupakan reimburse yang ditagihkan kembali kepada customer;

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap kontrak kerjsama antara Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari diketahui bahwa sebagai pengelola dermaga konvensional Kendari, PT Pelindo IV Cabang Kendari menetapkan charge dermaga dan penumpukan atas setiap kontainer yang melakukan proses bongkar/muat, charge ini ditagihkan ke perusahaan bongkar muat, perusahaan bongkar muat akan mencatat hal ini sebagai biaya dan menagihkan kembali charge ini kepada pengguna jasa bongkar muat dan mencatatnya sebagai pendapatan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa biaya penumpukan pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) perjanjian yang berbeda, yaitu sewa secara lumpsum dan sewa berdasarkan banyaknya container yang menginap, sehingga Pemohon Banding dapat memberikan free time, namun pendapatan Pemohon Banding berbeda dari kontrak kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari;

bahwa berdasarkan uraian di atas diperoleh fakta bahwa berdasarkan kontra kerjasama Pemohon Banding dengan PT Pelindo IV Cabang Kendari, PT Pelindo IV Cabang Kendari menetapkan charge dermaga dan penumpukan atas setiap kontainer yang melakukan proses bongkar/muat, charge ini ditagihkan ke perusahaan bongkar muat;

bahwa atas charge yang ditagihkan, perusahaan bongkar muat akan mencatat hal ini sebagai biaya dan menagihkan kembali charge ini kepada pengguna jasa bongkar muat dan mencatatnya sebagai pendapatan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis bependapat bahwa atas charge yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya bagi Pemohon Banding, dan atas tagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pengguna jasa bongkar muat merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan dermaga/penumpukan sebesar Rp632.708.584,00, tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas sengketa peredaran usaha di atas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.471.378.676,00 yang menjadi sengketa sebesar Rp671.691.276,00berupa pendapatan stuffing/stripping tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.471.378.676,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp671.691.276,00 dan tetap dipertahankan sebesar
Rp1.799.687.400,00 (Rp2.471.378.676,00 – Rp671.691.276,00 = Rp1.799.687.400,00);

bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesarRp228.448.716,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp228.448.716,00 karena klarifikasi Faktur Pajak Masukan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (persero) dijawab “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima 11 (sebelas) faktur pajak dari PT. Pelabuhan Indonesia IV tersebut dan faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan para pihak diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa terbanding pada proses pemeriksaan telah melakukan pengujian arus barang dan arus uang atas jawaban konfirmasi dari KPP BUMN , tetapi tidak terdapat transaksi yang sesuai dengan faktur pajak yang dilaporkan pemohon banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2009

bahwa faktur pajak masukan yang disengketakan berasal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Kendari sebanyak 11 faktur pajak;

bahwa PT Indonesia IV (Persero) Cabang Kendari tidak berhak mengeluarkan faktur pajak, karena PT Indonesia IV (Persero) telah melakukan pemusatan PPN;

bahwa 11 faktur tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidiak terbitkan dan ditanda tangani pihak yang berhak menerbitkan dan menerbitkan faktur pajak tersebut sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f dan pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN Nomor : S-1147/WPJ.19/ KP.0303/2010, tanggal 19 Juli 2010 perihal permintaan pertanggung jawaban Faktur Pajak atas nama PT PBM Jasamas Bandar Bahagia, NPWP:01.411.159.5.812.000, Direktur PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan surat nomor 15/ku – 005/1/DK-2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penjelasan atas permintaan pertanggungjawaban Faktur Pajak menyatakan bahwa PT Pelabuhan Indonesia IV tidak pernah mengeluarkan nomor faktur-faktur pajak atas nama PT PBM JASAMAS BAHAGIA, melainkan atas nama pihak lain sebagaimana daftar terlampir;bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas 11 faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena diterbitkan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan pasal13 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp228.448.716,00 tetap dipertahan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding (SK keberatan) Rp11.393.779.054,00Koreksi DPP PPN yang tidak dipertahankan Rp 671.691.276,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp10.722.087.778,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/WPJ.15/2012 tanggal 09 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00063/207/09/812/11 tanggal04 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, PT. XXX, sehingga perhtungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut sendiri Rp9.602.148.753,00
– Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Rp1.119.939.025,00
Jumlah Rp10.722.087.778,00
Pajak Keluaran terutang Rp 960.214.875,00
Kredit Pajak Rp 663.791.322,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 296.423.553,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 296.423.553,00
Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 112.640.950,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 409.064.503,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. …………………………………..… sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. ……………….. ………………… sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. ………………..….………. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M.,…….…………….…………………………….. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.59287/PP/M.VIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. …………………………………..… sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. ………………..….………. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. ……………….. ……………. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M.,…….…………….…….. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200