Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58690/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58690/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.500.228.223,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp1.500.228.223,00 tersebut terkait dengan pembayaran ke luar negeri atas jasa maintenance;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp1.500.228.223,00 pada hakekatnya adalah merupakan reimbursement atas pembelian sperepart sehubungan dengan perawatan kapal milik Pemohon Banding, Antareja, yang pelaksanaanya dilakukan di luar daerah pabean, biaya tersebut bukanlah pemberian jasa yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung pada saat keberatan berupa tagihan dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (d/h Ballast Ham Dredging BV (”VODMC BV”) dimana dokumen tersebut menunjukan bahwa atas jumlah tersebut bukan merupakan pemberian jasa namun merupakan reimbursement cost atas pembelian spare parts (barang);
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.500.228.223,00, berdasarkan ekualisasi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa Terbanding mendalilikan nilai sebesar Rp1.500.228.223,00 merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas tagihan dari Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. (dahulu Ballast Ham Dredging B.V.) di Belanda, terkait pemberian jasa berupa perbaikan kapal milik Pemohon Banding;
bahwa Terbanding mendalilkan koreksi dilakukan sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan koreksi berasal dari akun mekanik nomor akun 605200, kemudian disampaikan sebagai temuan yang disampaikan kepada Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011;
bahwa menurut Terbanding, atas SPHP tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa dalam pengeluaran tersebut terdapat nilai sebesar Rp1.500.228.223,00 yang oleh Pemohon Banding diakui sebagai pembayaran jasa maintenance;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan benar memberikan tanggapan atas SPHP seperti yang dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut bukanlah pemberian jasa yang dibuktikan dengan dokumen-dokuemn pendukung berupa tagihan dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. yang dahulu bernama Ballast Ham Dredging B.V.;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. sebesar Rp1.500.228.223,00 pada hakekatnya adalah merupakan reimbursement atas pembelian spare part sehubungan dengan perawatan kapal milik Pemohon Banding, yang pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya di luar pabean yaitu di Singapura, India dan Abu Dhabi;
bahwa Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. sebagai induk perusahaan melakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap supplier yang menyediakan spare part terkait perbaikan tersebut, yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding tanpa mengenakan magin;
bahwa dalam persidangan Majelis memerintahkan para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran materil;
bahwa berdasarkan uji kebenaran materil diperoleh fakta, data dan keterangan sebagai berikut :
bahwa dalam uji kebenaran materil, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, payment voucher, sales invoice dan rincian koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materil a quo Majelis tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp1.500.228.223,00 merupakan pembelian spare part terkait perbaikan kapal;
bahwa Majelis meyakini keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam jawaban atas SPHP Nomor PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011 tanggal 11 Desember 2011 yang menyatakan pengeluaran sebesar Rp1.500.228.223,00 merupakan pembayaran jasa keluar negeri adalah sebagai keterangan yang benar;
bahwa sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
bahwa penjelasan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan : “Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan si Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, mengatur : “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :
a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya,b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya,c. ….;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22Februari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa Majelis berkeyakinan pengeluaran sebesar Rp1.500.228.223,00 adalah pembayaran jasa maintenance yang harus dikenakan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.500.228.223,00, telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;
bahwa terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.500.228.223,00, hakim Drs. Aman A Sinulingga, Ak, menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding berupa biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kapal kepada Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. (dahulu Ballast Ham Dredging B.V.) sebesar Rp1.500.228.223,00 terjadi di luar daerah pabean;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeab yang dilakukan oleh Pengusaha,
Impor Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean,
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut di atas, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah atas jasa kena pajak yang terjadi di dalam daerah pabean;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa penyerahan jasa dilakukan di luar daerah pabean sehingga menurut hakim Drs. Aman A Sinulingga, Ak tidak terdapat kondisi yang mengakibatkan terjadinya penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian hakim Drs. Aman A Sinulingga, Ak berkesimpulan koreksi Terbanding keliru sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur : dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.500.228.223,00;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00060/277/04/059/12 tanggal 29 Desember 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 28 Juni 2012, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.58690/PP/M.VIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan, Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak.M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
