Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58656/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58656/PP/M.VIA/16/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58656/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58656/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.240.500.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp 424.050.000,00 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 197.820.000,00, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 621.870.000,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penghitungan besarnya penghasilan netto Pemohon banding menurut Terbanding tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Jumlah peredaran usaha yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut bukanlah hasil pemeriksaan akan tetapi adalah hasil wawancara oleh Terbanding dengan pihak lain (Sdr. H. Ali Toris Nasution), bukan dengan Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa sebesar Rp4.240.500.000,00 berupa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
Peredaran Usaha / Penerimaan Bruto menurut Terbanding :
– Tidak Final Rp. 5.706.000.000 – Final Rp. 15.000.000Jumlah Peredaran Usaha Rp. 5.721.000.000Dikurangi: – Penyerahan sebelum PKPJanuari s.d. Maret 2009 (3 x Rp.469.500.000,-) Rp. 1.408.500.000 Penyerahan Tidak Terhutang PPN (kolam renang) Rp. 72.000.000 DPP Terhutang PPN menurut Terbanding Rp. 4.240.500.000 bahwa koreksi tersebut berhubungan dengan koreksi peredaran usaha dalam sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2009;
bahwa keterangan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berkut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan data yang didapatkan Terbanding sebagai dasar koreksi adalah data dari hasil wawancara pada pihak yang tidak berwenang yaitu Saudara Ali Toris Nasution yang tidak mempunyai surat kuasa dari Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil wawancara antara Terbanding dengan Ali Toris Nasution sebagai pihak pengelola usaha Pemohon Banding sekaligus adik kandung dari Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa usaha fotocopi dan Toko Ponsel “Madina Ponsel” bukan merupakan milik Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyampaikan keterangan perihal kepemilikan usaha Pemohon Banding yaitu sebagai berikut :
bahwa Terbanding menyampaikan bahwa berdasar tabel di atas terlihat bahwa SIUP atas kedua usaha tersebut diterbitkan pada tahun setelah 2009, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua jenis usaha di atas pada tahun pajak 2009 masih menjadi milik Pemohon Banding karena kepemilikan atas usaha tersebut beralih menjadi kepemilikan pihak lain terjadi pada tahun pajak setelah 2009, yaitu tahun pajak 2010 dan 2011;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti penjualan dan Pencatatan Pembukuan pada saat proses pemeriksaan dengan alasan tidak mempunyai catatan pembukuan sesuai yang diatur dalam ketentuan;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen buku penjualan, buku rekap penjualan, buku pembelian, faktur pembelian, fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan 2009, dan Fotokopi Surat Izin SIUP, TDP HO, namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen tersebut karena pada saat pemeriksaan permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung tentang kepemilikan usaha fotocopi dan Toko Ponsel yang didalilkan bukan merupakan milik Pemohon Banding, namun demikian terdapat keterangan bahwa untuk usaha Toko Ponsel, SIUP atas nama Ali Toris Nasution baru terjadi pada tanggal 11 Februari 2010, sedangkan untuk usaha fotocopi tidak terdapat keterangan apapun;bahwa untuk usaha fotocopi Majelis berkeyakinan usaha tersebut milik dari Pemohon Banding, sedangkan untuk usaha Toko Ponsel Majelis berkeyakinan milik Ali Toris Nasution oleh karenanya koreksi atas peredaran usaha Toko Ponsel sebesar Rp 720.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung peredaran usaha fotocopi oleh karenanya Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha fotocopi sebesar Rp 54.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, usaha kolam renang tidak menjadi menjadi sengketa karena tidak dikoreksi oleh Terbanding, dengan dalil bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis tidak memeriksa peredaran usaha dari usaha kolam renang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Buku Penjualan Sederhana Madina Namiroh Swalayan tahun 2009, Buku Penjualan Sederhana Apotek Penyabungan masa pajak Januari sampai dengan Desember2009, Buku Penjualan Madina Swalayan tahun 2009, Buku Penjualan Sederhana Kolam Renang tahun 2009, Rekapan Penjualan Sederhana Madina Namiroh Swalayan tahun 2009, Rekapan Penjualan Apotek Panyabungan tahun 2009, Rekapan Penjualan Sederhana Madina Swalayan tahun 2009, terdapat keterangan bahwa nilai penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pemohon Banding selama tahun 2009 untuk usaha Fotocopi, Toko Swalayan, Apotek dan Penghasilan Sewa Rumah adalah adalah sebesar Rp1.187.602.000,00 dengan perincian sebagai berikut :dalam rupiah
bahwa butir 3, 4 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kena Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan sebagai berikut :
butir 3 :”Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhlr bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut”;
butir 4 :”Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dirnaksud pada butir 3 dilampaui; maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulan berikutnya” ;
butir 5”Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saat pengukuhan tetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas”;
bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Perhitungan PPN yang terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa penyerahan barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pemohon Banding baru melewati batas Pengusaha Kena Pajak adalah di bulan Juli 2009 dengan nilai Rp 692.144.400,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Banding baru ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada awal bulan September 2009;
bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak bulan September-Desember 2009 adalah sebagai berikut :
bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis adalah sebesar Rp 395.249.000,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 4.240.500.000,00, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 3.845.250.700,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp 4.240.500.000,00 dipertahankan sebesar Rp 395.249.300,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 3.845.250.700,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
4.240.500.000,00
|
3.845.250.700,00
|
395.249.300,00
|
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor 00006/207/09/118/11 tanggal 10 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor 00006/207/09/118/11 tanggal 10 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp
Rp
Rp
Rp
RP
|
0,00
395.249.300,00
0,00
0,00
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
395.249.300,00
|
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
39.524.930,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0,00
|
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp
|
39.524.930,00
|
|
Sanksi Administrasi Undang-Undang KUP
|
Rp
|
17.738.942,00
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
Rp
|
57.263.872,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor Put 58656/PP/MVIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
