Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58591/PP/M.VIB/13/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58591/PP/M.VIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp141.418.536,00, yang terdiri dari:
– All Bright Plastics Sdn. Bhd. Rp 7.140.420,00
– All Bright Plastics Sdn. Bhd. Rp (26.209,00)
– Porter Wright Morris & Arthur Rp 134.304.325,00 Rp 141.418.536,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi All Bright Plastic Sdn, Bhd adalah berdasarkan DPP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan berdasarkan bukti Tax Treaty yang diserahkan Pemohon Banding, masih terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan yaitu pembayaran kepada All Bright Plastic Sdn. Bhd dilakukan sebelum tanggal efektif Form DGT 1;
bahwa koreksi Porter Wright Morris & Athur sebesar Rp 134.304.325,00 karena terdapat pembayaran atas pemanfaatan jasa advisory kepada Porter Wright Morris & Arthur LLP dan pembayaran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas kedua transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 26 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu transaksi mana yang kemudian menjadi sumber koreksi Pemeriksa dan Peneliti? Transaksi yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2009 dengan nilai $ 3.780. Transaksi ini telah dipotong PPh Pasal 26 pada Masa Desember 2009 dengan Nomor 000264/PPH23/26/PKP/2009 tanggal 31-12-2009 sebesar Rp 7.140.420,-. Untuk kekurangan PPN-nya baru disetorkan di Januari 2010 sehingga oleh Pemeriksa dan Peneliti dianggap timbul transaksi baru;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas bahwa koreksi Porter Wright Morris & Athur sebesar Rp 134.304.325,00 karena Biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka Pemberian Jasa Advisory untuk menyelesaikan Permasalahan Anti Dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat (USA) atas Penjualan Barang Jadi (PET) ke USA dan terdapat Tax Payer (Certificate of Residence);
Menurut Majelis
:
bahwa karena koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan equalisasi PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan PPh Pasal 26, maka Terbanding akan menjumpai perbedaan obyek pajak dan kemudian mendalilkan bahwa Pemohon Banding belum memungut PPh Pasal26 sebesar Rp 7.140.420;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pembayaran kepada All Bright Plastics Sdn. Bhd. dan telah memungut serta melakukan pembayaran PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Januari 2010 pada tanggal 11 Januari 2010 sebesar Rp 714.042;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar US $756 atau setara dalam IDR Rp 7.140.420 dan telah melaporkannya pada Masa Desember 2009 dengan bukti potong Nomor: 000264/PPH23/26/PKP/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang bukti dokumennya disampaikan pada persidangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 11 Januari 2010 sebesar Rp 7.140.420 untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Jasa Masa Pajak Desember 2009 yang pembayarannya dilakukan pada tanggal 11Januari 2010 melalui Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Argo Manunggal;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 11 Januari 2010 senilai Rp714.042 untuk pembayaran PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2009 yang pembayarannya dilakukan pada tanggal 11 Januari 2010 melalui Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Argo Manunggal;
bahwa karena adanya perbedaan dasar kurs yang digunakan atas transaksi yang dilakukan dengan All Bright Plastics Sdn. Bhd. dimana Pemohon Banding menghitung DPP atas PPN dengan menggunakan kurs pajak tanggal 19-02-2010, sementara Terbanding menghitung DPP atas PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs pajak tanggal 01-02-2010 sehingga berakibat pada terdapatnya selisih sebesar Rp 26.208;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan pajak atas transaksi dengan All Bright Pastics Sdn. Bhd. sebesar Rp 7.140.420;
bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi All Bright Plastic Sdn, Bhd sebesar Rp 7.140.420,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait koreksi terhadap All Bright Plastics Sdn. Bhd. senilai Rp(26,209), Majelis meyakini bahwa koreksi a quo terkait dengan transaksi selisih kurs atas transaksi pembayaran PPh Pasal 26 dengan pembayaran PPN JKP Dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Pemohon Banding dalam mata uang asing yaitu Dollar Amerika Serikat;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa munculnya koreksi a quo karena adanya perbedaan pemakaian kurs yang dipergunakan oleh para pihak dan oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding terhadap All Bright Plastics Sdn. Bhd. senilai Rp(26,209) tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Porter Wright Morris & Arthur LLP sebesar US $14.810 atau dalam IDR (kurs pajak) Rp134.304.325 yang dikeluarkan dalam rangka Pemberian Jasa Advisory untuk Menyelesaikan Permasalahan Anti Dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat (USA) atas Penjualan Barang Jadi (PET) ke USA;
bahwa menurut Pemohon Banding Petugas Porter Wright Morris & Arthur LLP yang memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding berada di Indonesia tidak melebihi time test 183 hari menurut Perjanjian Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Negara Indonesia dan USA maka tidak terutang PPh Pasal 26;
bahwa menurut Pemohon Banding, Porter Wright Morris & Arthur LLP tidak mempunyai BUT di Indonesia dan karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembayaran kepada Porter Wright Morris & Arthur LLP tersebut tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty Pasal 7 yang mengatur tentang business profit/active income;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksinya adalah karena penerima penghasilan di Ameriks Serikat yaitu Porter Wright Morris & Arthur LLP tidak ada Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga Terbanding tidak menggunakan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat, namun menggunakan tarif berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Porter Wright Morris & Arthur LLP memiliki SKD dan menyerahkan bukti dokumen berupa Dokumen W-9 yang didalilkan Pemohon Banding setara dengan SKD;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Dokumen W-9 a quo berisi informasi tentang “Taxpayer Identification Number (TIN)” atas nama Porter Wright Morris & Arthur LLP yang beralamat di 41 South High Street Columbus, OH 43215;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Dokumen W-9 yang didalilkan Pemohon Banding setara dengan SKD adalah dokumen yang tidak lazim digunakan untuk menunjukkan identitas Wajib Pajak luar negeri yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak Indonesia;
bahwa Terbanding menyampaikan bukti dokumen berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-68/PJ/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang mengatur bahwa SKD yang diterbitkan Otoritas Pajak Amerika Serikat (IRS) yang menyatakan bahwa Orang/Badan adalah pendududuk Amerika Serikat berbentuk Form 6166 yang harus ditandatangani oleh Ivy S. McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center dan mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2008;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangn tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Dokumen W-9 adalah bukan dokumen yang dapat menyatakan bahwa Orang/Badan adalah pendududuk Amerika Serikat;
bahwa oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Porter Wright Morris & Arthur LLP tidak dapat menggunakan P3B Indonesia-Amerika Serikat memutuskan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan Majelis memutuskan atas koreksi Porter Wright Morris & Athur sebesar Rp 134.304.325,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp141.418.536,00, dikabulkan sebagian yaitu atas All Bright Plastics Sdn. Bhd. sebedar Rp7.140.420,00 dan sebesar Rp(26.209,00) tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi Porter Wright Morris & Arthur sebesar Rp 134.304.325,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp291.087.721,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
– All Bright Plastics Sdn. Bhd. Rp 7.140.420,00
-All Bright Plastics Sdn. Bhd. Rp (26.209,00) Rp 7.114.211,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp283.973.510,00
MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1290/WPJ.07/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00011/204/10/052/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Januari sd Desember 2010 atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 283.973.510,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 56.794.702,00
Kredit Pajak: Setoran Masa Rp 29.933.837,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 26.860.865,00
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 11.281.563,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 38.142.428,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-58591/PP/M.VIB/13/2013 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., MSi. sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
