Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58585/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58585/PP/M.VIB/16/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58585/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari s.d Desember 2008 sebesar Rp 2.007.801.982,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa jumlah yang seharusnya disandingkan dengan nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp491.644.938.066,00 adalah nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu sebesar Rp 489.889.025.021,00. Bahwa dalam matriks sengketa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyandingkan angka Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp 491.644.938.066,00 dengan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp 489.889.025.021,00, sehingga terdapat selisih kurang dilaporkannya DPP PPN oleh Pemohon Banding sebesar 1.755.912.997,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding Penjualan memakai mata uang Asing (US Dollar) dan Pencatatan Penjualan yaitu Nilai Transaksi US Dollar dikalikan dengan Kurs tengah BI dengan berkesinambungan dari tahun-tahun sebelumnya (Konsisten) dengan kata lain Pemohon Banding melakukan Pencatatan secara konsisten sesuai dengan PSAK Pencatatan di SPM (Surat Pemberitahuan Pajak) PPN /Pembuatan Faktur Pajak Transaksi US Dollar dikalikan dengan Nilai Kurs Pajak yang berlaku yang ditentukan Nilai Kursnya setiap minggu oleh Pemerintah (Menteri Keuangan) sehingga berjumlah omsetnya dalam setahun sebesar Rp.498.817.474.021,00 sehingga angka sebesar Rp.491.644.938.066,- (berdasarkan Temuan Pemeriksa) tidak terbukti bahwa Pemohon Banding Kurang Pencatatan melainkan ada kelebihan Pencatatan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.007.801.982,00 berdasarkan ekualisasi antara PPh Badan dan DPP PPN pada SPT masa PPN;
bahwa dalam melakukan equalisasi Terbanding telah memperhitungkan penerimaan yang bukan merupakan obyek pajak;
bahwa penerimaan yang dikoreksi tersebut antara lain terkait dengan DPP PPN atas pemberian sampel, scrap, penjualan waste, penjualan pallet, dan sebagainya;
bahwa penyerahan lain-lain yang dilakukan koreksi Terbanding adalah :
– Penerimaan Kembali Pajak
– Penjualan Barang bekas
– Penjualan Pallet
bahwa Majelis berpendapat bahwa penjualan barang bekas dan Pallet adalah merupakan objek PPN dan terbukti belum dilaporkan Pemohon Banding PPN nya;
bahwa atas Penerimaan kembali Pajak telah dikeluarkan Terbanding dari koreksi sehingga bukan merupakan bagian dari koreksi sebesar Rp2.007.801.982,00 tersebut bahwa keterangan yang diberikan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang cukup dan jelas untuk menguatkan argumentasinya atas koreksi Terbanding yang dilakukan berdasarkan equalisasi antara DPP PPN dengan PPh Badan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis memutuskan koreksi Penyerahan yang PPN- Nya harus dipungut Masa Februari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 2.007.801.982,00 tetap dipertahankan;
Menimbang, Pemohon Banding juga mengajukan banding atas Koreksi PajakMasukan sebesar Rp107.603.996,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.679.495.831,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT PPN Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, sehingga selisih sebelum keberatan untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp157.542.622,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.679.495.831,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp157.542.622,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, Terbanding menggunakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.729.434.457,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp107.603.996,00;
bahwa terdapat penurunan sengketa sebesar Rp 49.938.626,00 (Rp 157.542.622,00 – Rp 107.603.996,00) karena Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.729.434.457,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp107.603.996,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.729.434.457,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp107.603.996,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.729.434.457,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implicit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.837.038.453,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp107.603.996,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 107.603.996,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak ada”;
bahwa persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dan Terbanding memberikan pendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.107.603.996, 00 berdasarkan konfirmasi yang dijawab “tidak ada”. Koreksi ini tetap dipertahankan pada proses keberatan karena konfirmasi ulang yang dilakukan juga dijawab “tidak ada”;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan berupa :
– Arus (uang, barang);
– Bukti-bukti bank disbursemen;
– Kwitansi;
– Invoice;
– Faktur Pajak;
– Delivery Order- Purchase Order- Kontrak Kerja;
– Bukti Transfer ;
– Rekening Bank;
bahwa pajak masukan sebesar Rp107.603.996,00 dikoreksi Terbanding karena jawaban konfirmasi menyatakan “TIDAK ADA”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang atas transaksi yang berkaitan dengan pajak masukan yang disengkatan tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 107.603.996,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Terbanding Rp 440.144.656.579,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Majelis Rp 440.144.656.579,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp53.729.434.457,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 107.603.996,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp53.837.038.453,00
MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1216/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor : 00339/207/08/052/10 tanggal 5 April 2010 Masa Pajak Februari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor Rp 624.975.917.839,00
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp 440.144.656.579,00
Jumlah DPP Rp1.065.120.574.418,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp44.014.465.658,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp53.837.038.453,00
Jumlah PPN yang lebih bayar Rp 9.822.572.795,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, SH., MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-58585/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., Msi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
