Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58584/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58584/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00 berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 yaitu Imbalan Jasa ke Porter Wright Morris & Athur sebesar Rp 74.748.767,00 yang belum masuk sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut karena menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.474.877,00 atau ditambah sanksi administrasi sebesar Rp2.242.463,00 sehingga pajak terhutang menjadi sebesar Rp9.717.340,00;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp74.748.767,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena adanya pembayaran ke Porter Wright Morris & Arthur adalah sebesar Rp352.332.227,00 dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA dan berdasarkan bukti komunikasi via email , jasa tersebut dimanfaatkan didalam daerah pabean;
bahwa dari jumlah Rp352.332.227,00 tersebut sebesar Rp277.583.459,82 telah dipungut PPN JLN , sehingga jumlah yang belum dipungut PPN JLN adalah Rp74.748.767,00;
bahwa dalam sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut :
“Pembayaran kepada Porter Wright Morris & Arthur LLd.
Pembayaran kepada Porter Wright Morris & Arthur LLd sebesar Rp352.332.227,00 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA. Mengingat petugas Porter Wright tersebut tidak pemah datang dan tidak melebihi time test 183 hari serta tidak mempunyai BUT di Indonesia maka berdasarkan Tax Treaty dengan USA tidak terutang PPh Pasal 26, dimana berdasarkan Tax Treaty Pasal 7.1 menyatakan bahwa penghasilan dari Business profit tersebut hak pemajakannya ada di Negara bersangkutan.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya jumlah pembayaran ke Porter Wright Morris & Arthur adalah sebesar Rp352.332.227,00;
bahwa pembayaran ke Porter Wright Morris & Arthur dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA;
bahwa berdasarkan bukti komunikasi via email , jasa tersebut dimanfaatkan didalam daerah pabean;
bahwa ketentuan perpajakan yang terkait adalah sebagai berikut:
Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
Jasa di bidang pelayanan sosial.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Jasa di bidang keagamaan.
Jasa di bidang pendidikan.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
Jasa di bidang tenaga kerja.
Jasa di bidang perhotelan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa pembayaran ke Porter Wright Morris & Arthur yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Majelis memutuskan koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan demikian Majelis memutuskan koreksi tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-883/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00013/277/08/052/10 tanggal 5 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
