Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58332/PP/M.IIB/25/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58332/PP/M.IIB/25/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 sebesar Rp.1.255.878.626,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 karena berdasarkan Perjanjian Buliding Management dan Management Agreement yang dibuat antara PT. Sarana Griya Prasanabangun (pemilik gedung Solo Grand Mall) dengan pemohon banding tanggal 1 Februari 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
– Pemohon banding ditunjuk selaku pengelola gedung Grand Mall beserta fasilitasnya (Pasal 1 huruf A alinea kedua);
– Semua kewajiban dan semua aktifitas keuangan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dalam melaksanakan tugasnya, akan dimiliki sepenuhnya oleh Pemohon Banding. (Pasal 1 huruf B.2);
– Pemohon Banding melaksanakan collection tagihan tenat/penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran iuran, air dan listrik (Pasal 2 huruf A angka 1);
Pemohon banding membuat usulan budget pendapatan dan pengeluaran. Keuntungan dan kerugian merupakan hak dan tanggung jawab dari pemohon banding (Pasal 2 huruf B angka 1);
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, yang menagih atas sewa menyewa adalah PT Sarana Griya Prasanabangun (SGP) sebagai pemilik gedung Solo Grand Mall sedangkan Pemohon Banding selaku pengelola hanya menagih service charges. Service Charges adalah jasa atas pengelolaan seperti keamanan, penagihan listrik dan air dan jasa kebersihan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 117/WPJ.32/KP.0605/2013 tanggal 24 April 2013 pada halaman 18 terkait koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2011 oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
Objek Pajak PPh Pasal 4 (2) :
Wajib Pajak sebagai pemberi penghasilan
37.499.998
Wajib Pajak sebagai penerima penghasilan
15.070.543.507
Obyek Pajak PPh Pasal 4 (2) menurut Pemeriksa
15.108.043.505
Obyek Pajak PPh Pasal 4 (2) menurut Wajib Pajak
–
Koreksi
15.108.043.505
bahwa dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan keterangan terkait nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat Berita Acara Uji Bukti, nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
Menurut Terbanding (LHP hal.18)
Peredaran usaha Rp.17.783.197.914
PPh non final Rp. 594.270.227
Objek PPh Final Rp.17.168.927.687
Dipotong PPh Final Rp. 2.098.384.180
Penerima Pengh Rp.15.070.543.507
Objek PPh Final tiap bulan = 1/12 x Rp. Rp.15.070.543.507 = Rp1.255.878.626,00
bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Building Management dan Management Agreement dengan PT Sarana Griya Prasana Bangun selaku pemilik gedung Solo Grand Mall yang kegiatan usahanya adalah persewaan tanah dan/atau bangunan untuk pertokoan;
bahwa sesuai perjanjian yang dibuat tanggal 1 Februari 2008 dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2013, disepakati bahwa Pemohon Banding ditunjuk selaku pengelola/operator Solo Grand Mall;
bahwa pembayaran sewa gedung dari para tenant/penyewa merupakan penghasilan bagi PT. Sarana Griya Prasana Bangun selaku pemilik gedung, sementara Pemohon Banding selaku pengelola gedung memperoleh penghasilan dari service charge, lisrik, air dan penghasilan dari luar usaha lainnya yang dibayarkan oleh pihak penyewa gedung/tenant;
bahwa Terbanding berpendapat atas pendapatan dari biaya service charge, listrik, dan air merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam Pasal 1 diatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 dengan alasan sebagai berikut :
bahwa jika dikaitkan dengan transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan, maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-227/PJ./2002 ayat (1) mengatur bahwa yang berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: Penyewa dalam hal Penyewa adalah Badan, sedangkan ayat (2) mengatur bahwa Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak;
bahwa dari bunyi Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 tersebut juga sangat jelas bahwa Pemohon Banding bukan subjek terkait, karena: Jika Penyewa Gedung/Mall adalah Badan, maka yang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Penyewa; Sedangkan jika penyewa Gedung/Mall adalah Orang Pribadi, maka yang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Pemilik Gedung/Mall, yang dalam hal ini bukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding selaku pengelola Gedung/Mall tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari jasa pengelolaan Gedung/Mall, melainkan Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa mengelola Gedung/Mall, dimana atas jasa pengelolaan Gedung/Mall tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23, disetor, dan dilaporkan oleh PT.BIK sebagaimana mestinya;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa pokok sengketa yang dilakukan uji bukti adalah sebagai berikut : DPP PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak April 2011Cfm SPT/WP : Rp 0Cfm Fiskus : Rp 1.255.878.626Koreksi : Rp 1.255.878.626
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut :
1. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011,
2. Asli Invoice tagihan listrik dan air,
3. Asli kuitansi tagihan listrik dan air,
4. Asli tagihan listrik PLN,
5. Copy Faktur Pajak,
6. Rekap pembayaran listrik dan air,
7. Perjanjian Building Management dan Management Agreement antara PT Sarana Griya, Prasaranabangun dengan PT Bengawan Inti Kharisma untuk Solo Grand Mall;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Terbanding menyampaikan dalam Berita Acara Uji Bukti hal-hal sebagai berikut :
1. Pemohon Banding mendapatkan penghasilan berupa service charge, listrik dan air dari PT Sarana Griya Prasanabangun (SGP) sebagai pengelola gedung Solo Grand Mall;
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 120/KMK.03/2002 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah da/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan. biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
3. Penghasilan Pemohon Banding berupa service charge, listrik dan air, dan penghasilan lainnya yg dibayarkan oleh penyewa mall merupakan pembayaran yg berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yg disewa sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Final;
4. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 4 (2) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan ada dua yaitu penerima penghasilan bila yang menyewa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan pemberi penghasilan jika yang menyewa adalah Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yg ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Atas penghasilan sewa PB telah dipotong pihak ketiga selama tahun 2011 sebesar Rp2.098.384.180 tidak diperhitungkan kembali sebagai objek PPh Pasal 4 (2) Final oleh Terbanding;
5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 1 Mei 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan PPh dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan disebutkan :
Pasal 1Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yg berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;
Pasal 2Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
6. Berdasarkan penelitian dokumen, terdapat tagihan atas listrik dan air dan service charge lainnya yg dibayarkan oleh para tenant yg merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Final dan tidak dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak April 2011 sbb :Listrik Rp 587.668.540Air Rp 32.443.200Service Charge lainnya Rp 635.766.886 jumlahRp1.255.878.626
bahwa dengan demikian koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyampaikan keterangan sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mendapatkan penghasilan berupa service charge, listrik dan air dari PT Sarana Griya Prasanabangun (SGP) sebagai pengelola gedung Solo Grand Mall, tidak benar, karena menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima penghasilan berupa jasa pengelolaan dari tenant sebagaimana uji bukti berupa invoive dan kuitansi yang dilakukan Terbanding, bukan dari pemilik gedung;
bahwa menurut Pemohon Banding, KMK 120/KMK.03/2002 tentang tata cara pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan. Bukan sebagai dasar untuk menghitung PPh bagi sipenerima penghasilan;
Pasal 2 ayat (2) KMK 120/KMK.03/2002, yang membayarkan harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) huruf d, jo PP No.29 Tahun 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002 terhadap penghasilan yang menyewakan berupa sewa tanah dan atau bangunan dan tagihan lainnya (jumlah bruto). bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah da/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliha-raan. biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan, yang ditagih oleh yang penyewa;
bahwa dalam sengketa a quo, yang menyewakan berbeda dengan yang mengelola, sehingga tagihan sewa dari yang menyewakan (pemilik=SGP), sedangkan Pemohon Banding menerima service charge dari penyewa/tenant (sesuai uji bukti invoice/kuitansi);
bahwa atas keterangan Terbanding, yang menyatakan Penghasilan Pemohon Banding berupa service charge, listrik dan air, dan penghasilan lainnya yang dibayarkan oleh penyewa mall merupakan pembayaran yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Final, menurut Pemohon Banding Service charge : adalah jasa pengelolaan gedung, bukan sewa gedung sebagai mana dimaksud Pasal 4 (2) huruf d UU PPh jo jo PP No.29 Tahun 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002, kecuali service charge itu diIterima oleh yang menyewakan, sedangkan Penerimaan Listrik dan air bersih : bukanlah sewa tanah dan bangunan sebagai mana dimaksud Pasal 4 (2) huruf d UU PPh jo jo PP No.29 Tahun 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002;
bahwa atas penghasilan sewa Pemohon Banding telah dipotong pihak ketiga selama tahun 2011 sebesar Rp2.098.384.180 tidak diperhitungkan kembali sebagai objek PPh Pasal 4 (2) Final oleh Terbanding, dan Pemohon Banding bukan pemotong PPh Pasal 4 (2) dan juga bukan Wajib Pajak yang PPh-nya dihitung dengan PPh Final Pasal 4 (2), karena tidak penerima penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan;
bahwa KEP-227/PJ./2002 tanggal 1 Mei 2002 adalah Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan PPh dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, bagi pembayar penghasilan, sedangkan Pemohon Banding adalah penerima penghasilan;bahwa menurut Terbanding PPh Pasal 4 (2) Final yang tidak dilaporkan April 2011 :
Listrik Rp 587.668.540
Air Rp 32.443.200
Service Charge lainnya Rp 635.766.886
Jumlah Rp1.255.878.626
bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan service charge angkanya (oleh Terbanding) disesuaikan saja dengan pemeriksa agar dijumpai angka Rp1.255.878.626,00 yaitu 1/12 dari analisa penerimaan setahun yang tidak dilaporkan PPh Pasal 4 ayat (2). Service charge bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa penggantian listrik dan air bersih sesuai data Pemohon Banding, akan tetapi bukan Objek PPh Pasal 4 ayat (4) huruf d, jo PP No.29 Tahun 1996 stdtd PP No.5 Tahun 2002;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa April 2011 adalah Rp.0,00 karena penghasilan berupa service charges, air bersih dan listrik bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf d;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah melakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan dan juga fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) diatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:a. ……………; b. ……………; c. ……………;d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dane. penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 (selanjutnya disebut PP Nomor 5Tahun 2002) diatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1:Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;
Pasal 2 ayat (1):Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;
Pasal 3:Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final;
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut KEP-227) diatur antara lain sebagai berikut:Pasal 1:Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;
Pasal 2:Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, mengingat Pemohon Banding memperoleh mandat dari Pemilik Gedung untuk mengelola Gedung Mall, Majelis meneliti aspek legalitas atas mandat tersebut terlebih dahulu, sebagai berikut:bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding (PT Bengawan Inti Kharisma) dan PT Sarana Griya Prasana Bangun ditandatangani tanggal 2 Februari 2008 oleh:
1. PT Sarana Griya Prasana Bangun diwakili oleh:
a. Chandra Tambayong, Dirut PT Sarana Griya Prasana Bangun PT Sarana Griya Prasana Bangun;
b. Sutjipto Herlambang, Direktur PT Sarana Griya Prasana Bangun;
2. PT Bengawan Inti Kharisma diwakili oleh: Tanto Zavania
bahwa Isi Pokok perjanjian adalah antara lain sebagai berikut:
-PT Bengawan Inti Kharisma ditunjuk sebagai Pengelola Mall milik PT Sarana Griya Prasana Bangun, termasuk melaksanakan Collection Tagihan Tenant/Penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran Iuran, Air dan Listrik, dan hasil collection digunakan untuk Biaya Operasional Grand Mall.
– Semua penghasilan keuangan sebagai akibat aktifitas pengelolaan Grand Mall menjadi milik Pemohon Banding.
bahwa masa Berlaku Perjanjian: 1 Februari 2008 sd 31 Januari 2013
bahwa selama persidangan Terbanding juga memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Perjanjian Buliding Management dan Management Agreement yang dibuat antara PT. Sarana Griya Prasanabangun (pemilik gedung Solo Grand Mall) dengan Pemohon Banding tanggal 1 Februari2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Pemohon Banding ditunjuk selaku pengelola gedung Grand Mall beserta fasilitasnya (Pasal 1 huruf A alinea kedua);
2) Semua kewajiban dan semua aktifitas keuangan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dalam melaksanakan tugasnya, akan dimiliki sepenuhnya oleh Pemohon Banding. (Pasal 1 huruf B.2);
3) Pemohon Banding melaksanakan collection tagihan tenat/penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran iuran, air dan listrik (Pasal 2 huruf A angka 1);
4) Pemohon banding membuat usulan budget pendapatan dan pengeluaran. Keuntungan dan kerugian merupakan hak dan tanggung jawab dari pemohon banding (Pasal 2 huruf B angka 1);
bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah benar selaku pengelola dari Solo Grand Mall, dimana Pemohon Banding sama sekali tidak menerima imbalan (penghasilan) langsung dari pemilik gedung atas jasanya tersebut, melainkan diperoleh dengan cara menarik pembayaran iuran, air, listrik dan penghasilan lainnya dari para penyewa/tenant. Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian dokumen faktur pajak milik Pemohon Banding, bahwa seluruh tagihan atas biaya service charge, listrik dan air dibuat dan dikeluarkan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama pemilik gedung;
bahwa menurut Majelis, dalam banding ini sengketa pajak a quo terkait dengan koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya service charge terkait dan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tidak terpisahkan dari persewaan Tanah Bangunan, dengan dasar hukum Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 Kep-227;
bahwa berdasarkan Bukti Pendukung dan Keterangan para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo tidak tepat dengan alasan tersebut (jasa service charge yang tidak terpisahkan dari persewaan Tanah Bangunan) karena yang dilakukan Pemohon Banding adalah semata- mata jasa pengelolaan/building management, bukan jasa sewa menyewa gedung, atau gabungan jasa jasa pengelolaan/building management dan jasa sewa menyewa gedung;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini terdapat 2 entitas Subjek Pajak yang berbeda yaitu pemilik gedung dan pengelola gedung. Usaha sewa menyewa gedung dipegang langsung oleh pemilik gedung, sedangkan pengelolaan gedung oleh Pemohon Banding;
bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 Kep-227 adalah persewaan Tanah dan/atau Bangunan, bukan jasa pengelolaan gedung, sehingga jelas yang menjadi Subjek Pajak adalah pemilik gedung, karena permasalahan sewa menyewa ini sesuai dengan Perjanjian dan keterangan para pihak dalam persidangan, sepenuhnya ditangani sendiri oleh Pemilik Gedung;
bahwa berdasarkan Perjanjian (agreement) antara Pemohon Banding dengan pemilik gedung, dinyatakan service charge akan dilakukan oleh pihak lain, sehingga sewa gedung merupakan pendapatan pemilik gedung, sedangkan penghasilan dari jasa service charge merupakan pendapatan dari Pemohon Banding;
bahwa dalam Sengketa ini terdapat dua transaksi yang berbeda dan terpisah yaitu persewaan gedung dan penyerahan jasa service, listrik dan air bersih dimana secara tegas dipisahkan pihak-pihaknya;
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah transaksi yang pertama yaitu persewaan gedung sehingga yang menjadi Subjek Pajak adalah Pemilik Gedung, dan Pemohon Banding sebagai pengelola gedung yang tidak terlibat dalam transaksi sewa menyewa gedung tidak dapat dibebankan dalam proses pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagai Wajib Potong;
bahwa Ketentuan Pasal 1 KEP-227/PJ./2002 adalah dalam hal persewaan gedung dalam satu paket dengan listrik dan lain-lain dan dikelola oleh satu pihak saja, sehingga argumentasi Terbanding yang mendasarkan pada KEP-227 adalah tidak tepat dan tidak bedasarkan Bukti Pendukung yang kuat, karena subjek intinya adalah persewaan gedung sehingga bukan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 KEP-227, kewajiban terkait PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dilakukan melalui prosedur pemungutan pajak dalam hal Penyewa adalah berbentuk Badan, dan penyetoran/pelaporan sendiri oleh Penyewa untuk Penyewa, yang bukan berbentuk Badan;
bahwa Majelis berpendapat beban kewajiban pemungutan/pelaporan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh adalah bukan pada Pemohon Banding, tetapi pada PT Sarana GIB selaku Pemilik Gedung, yaitu terkait penghasilan sewa menyewa gedung;
bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berasal dari pembayaran service charge, kelistrikan dan air bersih, bukan penghasilan sewa menyewa gedung, dan Pemohon Banding selaku tim pengelola/operator service charge pada gedung mall, bukan Pemilik Gedung, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran service charge merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Final tidak dapat dipertahankan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.255.878.626,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pas penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
Objek Pajak PPh Pasal 4 (2) :
|
|
|
Wajib Pajak sebagai pemberi penghasilan
|
37.499.998
|
|
Wajib Pajak sebagai penerima penghasilan
|
15.070.543.507
|
|
Obyek Pajak PPh Pasal 4 (2) menurut Pemeriksa
|
15.108.043.505
|
|
Obyek Pajak PPh Pasal 4 (2) menurut Wajib Pajak
|
–
|
|
Koreksi
|
15.108.043.505
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 yang masih harus dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut Terbanding (Rp.)
|
Menurut Majelis (Rp.)
|
Koreksi (Rp.)
|
|
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final
|
1.255.878.626
|
0
|
1.255.878.626
|
|
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang
|
125.587.863
|
0
|
125.587.863
|
|
Kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Final
|
0
|
0
|
0
|
|
PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak/kurang dibayar
|
125.587.863
|
0
|
125.587.863
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
60.282.174
|
0
|
60.282.174
|
|
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar
|
185.870.037
|
0
|
185.870.037
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1169/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak April 2011 Nomor: 00008/240/11/526/13 tanggal 20 April 2013 atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final
|
Rp
|
0
|
|
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang
|
Rp
|
0
|
|
Kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Final
|
Rp
|
0
|
|
PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak/kurang dibayar
|
Rp
|
0
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
0
|
|
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
