Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58240/PP/M.IVA/25/2014

Tinggalkan komentar

20 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58240/PP/M.IVA/25/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi atas biaya loading/unloading sebesar Rp.1.036.019.220,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Batubara diangkut dari areal tambang ke pelabuhan khusus Pemohon Banding (intermediate stockpile) yang kemudian diangkut lagi ke pelabuhan Teluk Timbau (Port Timbau). Berdasarkan berita acara pembahasan sengketa, biaya sewa stockpile ke PT Bandar Borneo Segara yang memiliki hubungan istimewa muncul di pelabuhan Teluk Timbau;

Menurut Pemohon

:

bahwa saat menjual batubara, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga untuk memuat batubara dari stockpile/pelabuhan ke tongkang maupun untuk membongkar batubara dari tongkang ke stockpile/pelabuhan. Maka atas setiap biaya yang Pemohon Banding bayarkan atas kegiatan bongkar/muat ini Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 dan sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh 23. Pemakaian tempat untuk meletakan batubara merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari jasa bongkar/muat, karenanya invoice penagihan atas jasa bongkar/muat dan pemakaian tempat tidak dapat dipisahkan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp1.036.019.220,00 karena terdapat sewa lahan/stockpile kepada PT. Bandar Borneo Segara yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh Pemohon Banding;

bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi ini bukan merupakan sewa lahan/stockpile akan tetapi merupakan jasa loading/unloading;

bahwa didalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;

bahwa didalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti sebagai berikut:

Fotokopi Faktur Pajak Masukan- Fotokopi Invoice
Fotokopi bukti potong

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

bahwa koreksi Terbanding dilakukan karena terdapat sewa lahan yang belum dipotong PPhPasal 4 ayat (2) Final;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan 3 lembar fotocopy Faktur Pajak Masukan,3 lembar fotocopy invoice, softcopy GL dan 3 lembar fotocopy bukti potong PPh Pasal 23, dengan nilai total sebesar Rp1.036.019.220,00;

bahwa dalam GL pada akun Sewa Stocpile nomor 5101000-21, diketahui Pemohon Banding membayarkan sewa stockpile kepada PT Bandar Borneo Segara yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan kontrak kerjasama dengan PT Bandar BorneoSegara;

bahwa dalam invoice disebutkan jasa loading dan sewa stockpile;

bahwa sewa stockpile merupakan biaya sewa tempat atau sewa lahan untuk penumpukan batubara di Teluk Timbau;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 5 Tahun 2002 diatur atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;

bahwa dalam Pasal 3 diatur Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final;

bahwa berdasarkan Pasal 1 KEP-227/PJ/2002 diatur bahwa dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapunyang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;

bahwa dalam Pasal 2 diatur Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat biaya loading dan unloading yang timbul karena pemindahan batubara dari/ke pelabuhan Teluk Timbau dari/ke tongkang, sedangkan sewa stockpile merupakan biaya sewa tempat untuk penumpukan batubara di Teluk Timbau;

bahwa tidak ada kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bandar Borneo Segara sehingga tidak dapat diketahui secara jelas jenis jasa yang diberikan oleh PT Bandar Borneo Segara;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam invoice tidak dipisahkan antara jasa loading/ unloading, dengan biaya sewa lahan (stockpile), sehingga seluruh pembayaran dimaksud adalah untuk sewa lahan penumpukan batubara di Teluk Timbau;

bahwa dalam GL tidak ada akun lain yang mencatat biaya sewa lahan penampungan batubara selain Sewa Stockpile nomor 5101000-21, sehingga atas biaya sewa lahan penumpukan menurut Terbanding memang dibebankan dengan nama sewa stockpile yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai biaya loading/unloading;

bahwa sebagai informasi tambahan mengenai perhitungan surat banding, Terbanding menyatakan bahwa dalam surat permohonan keberatan jumlah pajak terutang menurut pemohon banding adalah Rp50.421.638,00 dan telah dilunasi melalui CIMB Niaga pada tanggal 16September 2011. namun dalam surat banding jumlah pajak yang harus dibayar menurut Pemohon Banding menjadi lebih kecil yaitu sebesar Rp11.243.887,00 (terdapat salah jumlah seharusnya Rp18.739.812,00 + Rp7.495.925,00 = Rp26.235.737,00);

bahwa terdapat koreksi yang disetujui pada saat keberatan, sehingga Terbanding menyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar paling sedikit adalah sesuai dengan surat permohonan keberatan sebesar Rp50.421.638,00;

bahwa atas Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding berpendapat:

bahwa yang dimaksud dengan jasa loading (muat) adalah jasa pemuatan batu bara ke atas kapal tongkang;

bahwa yang dimaksud dengan jasa loading (muat) adalah jasa pemuatan batu bara ke atas kapal tongkang;

bahwa yang dimaksud dengan jasa unloading (bongkar) adalah jasa pembongkaran batu bara dari dalam kapal ke tempat buyer (pembeli);

 

bahwa loading/unloading berperan untuk mengeluarkan ataupun memuat batubara dari atau ke kapal tongkang untuk dijual ke pembeli. Dapat dijelaskan dengan siklus tersebut bahwa jasa utama (main service) yang disediakan Perusahaan loading/unloading seperti PT Bandar Borneo Segara (PT. BBS) adalah jasa bongkar muat batubara dimana keperluan atas lahan sudah berada di pihak PT. BBS. Oleh karena itu, melihat jasa utama yang diberikan oleh PT. BBS merupakan jasa loading/unloading maka atas tagihan tersebut dikenakan PPh 23 dan telah Pemohon Banding setorkan dan bukan PPh Pasal 4 ayat (2). Disamping itu, tidaklah lazim untuk satu objek yang sama dikenakan pajak dua kali;

bahwa bukti potong PPh 23 atas jasa loading/unloading sudah Pemohon Banding tunjukkan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1272/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012, SKPKB nomor:00007/240/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, Jenis Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, Nomor Berkas 25-067304-2009 ;

bahwa didalam SKPKB nomor : KEP-1272/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012, SKPKB nomor : 00007/240/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut :

No
Uraian
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi
1.
Dasar Pengenaan Pajak
360,154,455
1,396,173,775
1,036,019,320
2.
PPh Terutang : 10 %
36,015,455
139,617,378
103,601,923
3.
Kredit Pajak
17,275,643
17,275,643
4.
PPh yang Kurang / (lebih) dibayar
18,739,812
122,341,735
103,601,923
5.
Sanksi Administrasi : 40 %
7,495,925
48,936,694
41,440,769
6.
PPh yang masih harus dibayar
26,235,737
171,278,429
145,042,692

bahwa berdasarkan table tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding hanya ada1 (satu) Koreksi, yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sebagai berikut :

No
Uraian
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi
1.
Dasar Pengenaan Pajak
360,154,455
1,396,173,775
1,036,019,320

bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding sebesar Rp.360.154.455,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.396.173.775,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.1.036.019.320,00 ;

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp1.036.019.220,00 merupakan biaya loading / unloading batubara dan bukan biaya sewa stockpile;

bahwa Rekap Invoice Biaya loading/unloading batubara sebesar Rp.1.036.019.220,00 terdiri dari:

No
Nama Vendor
Masa
Jumlah Biaya
Keterangan
1.
PT Bandar Borneo Segara
April 2009
352,093,890
2.
PT Bandar Borneo Segara
Juli 2009
546,147,210
3.
PT Bandar Borneo Segara
Agustus 2009
137,778,120
Jumlah
1,036,019,220

bahwa menurut Terbanding, biaya loading / unloading yang menjadi alasan Pemohon Banding pada esensinya merupakan sewa stockpile dengan pertimbangan:

bahwa Biaya tersebut termasuk dalam akun biaya sewa stockpile (5101000-21) yang sudah diadjust ke biaya produksi dengan nama akun yang sama;
bahwa Batubara diangkut dari areal tambang ke pelabuhan khusus Pemohon Banding (intermediate stockpile) yang kemudian diangkut lagi ke pelabuhan Teluk Timbau (Port Timbau).
Berdasarkan berita acara pembahasan sengketa, biaya sewa stockpile ke PT Bandar BorneoSegara yang memiliki hubungan istimewa muncul di pelabuhan Teluk Timbau;
bahwa Pemohon Banding memperoleh laporan berkala dari PT Bandar Borneo Segara sesuai persediaan batubara yang ada di Teluk Timbau ;
bahwa Berdasarkan invoice dan faktur pajak PT Bandar Borneo Segara, penyerahan jasa tersebut tidak memisahkan antara jasa bongkar dan sewa stockpile;
bahwa Tidak terdapat perjanjian antara PT Bandar Borneo Segara dengan Pemohon Banding terkait jasa loading / unloading tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sebesar Rp1.036.019.220,00 merupakan biaya loading /unloading batubara dan bukan biaya sewa stockpile ;

bahwa saat menjual batubara, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga :- untuk memuat batubara dari stockpile / pelabuhan ke tongkang maupun- untuk membongkar batubara dari tongkang ke stockpile / pelabuhan;

bahwa atas setiap biaya yang Pemohon Banding bayarkan atas kegiatan bongkar/muat ini Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 dan sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh 23;

bahwa Pemakaian tempat untuk meletakan batubara merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari jasa bongkar/muat, karenanya invoice penagihan atas jasa bongkar/muat dan pemakaian tempat tidak dapat dipisahkan;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi pihak Terbanding yang mengatakan bahwa biaya loading / unloading sebagai biaya sewa, karena pihak Terbanding juga dapat melihat bahwa tidak ada pemisahan invoice dan faktur pajak PT. Bandar Borneo Segara antara jasa bongkar dan sewa stockpile;

bahwa oleh karena jasa bongkar / muat adalah jasa utama yang Pemohon Banding gunakan sedangkan pemakaian tempat merupakan jasa yang tidak terpisahkan dari jasa bongkar/muat, maka kewajiban Pemohon Banding sebagai pemakai jasa hanyalah atas potong pungut PPh Pasal 23. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, untuk mengetahui apakah koreksi Terbanding atas pembayaran kepada PT Bandar Borneo Segara terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1272/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012, SKPKB nomor :00007/240/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011 ;
bahwa didalam KEP-1272/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012 SKPKB nomor :00007/240/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011 terdapat Koreksi Terbanding mengenai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.1.036.019.320,00, yang berasal dari DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp.360.154.455,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.396.173.775,00;
bahwa berdasarkan invoice dan faktur pajak PT Bandar Borneo Segara, diketahui terdapat penyerahan jasa, yaitu jasa bongkar muat dan sewa stockpile / lahan ;
bahwa menurut Terbanding, transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bandar Borneo Segara, terdapat transaksi sewa stockpile / lahan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi antara Pemohon Banding dan PT BandarBorneo Segara adalah Transaksi Bongkar Muat Batu bara yang merupakan objek PPh Pasal23;
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi dengan PT Bandar Borneo Segara, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya kepada Negara;
bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penghasilan berupa hadiah undian;
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yangdiperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasakonstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
Penghasilan tertentu lainnya,

bahwa menurut Majelis transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bandar Borneo Segara adalah transaksi Bongkar muat dan bukan persewaan lahan, karena Pemohon Banding tidak menguasai Stockpile / lahan tersebut ;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran kepada PT Bandar Borneo Segara adalah pembayaran biaya bongkar muat yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.036.019.220,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis menjadi :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp1.396.173.775,00
Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Rp1.036.019.220,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 360.154.555,00;

MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1272/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00007/240/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Penggenaan Pajak
Rp
360.154.555,00
PPh Pasal 4 ayat (2) Final terutang
Rp
36,015,456,00
Kredit pajak
Rp
17,275,643,00
Pajak yang kurang / (lebih) dibayar
Rp
18,739,813,00
Sanksi administrasi
Rp
7,495,925,00
Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar
Rp
26,235,738,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H.,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200