Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58239/PP/M.IVA/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58239/PP/M.IVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.835.406.895,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari hasil penelitian terhadap KKP Peredaran Usaha diketahui bahwa pemeriksa menghitung ulang harga jual batubara berdasarkan data Dirjen Minerba terhadap seluruh penjualan, termasuk penjualan kepada pihak independen yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuang yang diatur dalam Surat Dirjen Pajak: No. S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding menggunakan S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran transaksii Afiliasi yang setelah dilakukan penelitian bahwa S 153/PJ.4/2010 mulai berlaku Per 31 Maret 2010. Sedangkan sebagaimana diketahui bahwa sengketa yang terjadi ini berada dalam tahun pajak 2009. Sehingga uraian mengenai penentuan harga ini tidak bisa Pemohon Banding terima karena aturan yang digunakan sesuai dengan tahun pajak yaitu tahun 2009.Karena di tahun 2009 atas S-153/PJ.4/2010 belum berlaku. Sehingga tidak bisa menentukan harga wajar dengan menggunakan S-153/PJ.4/2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp24.835.406.895,00 dilakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan penjualan batubara ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang tidak wajar yaitu penjualan ke PT Mitrada Sinergy, PT Caturkarsa Niaga Tunggal dan PT Borneo Bandar Segara;
bahwa didalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp24.835.406.895,00 terkait dengan koreksi dalam sengketa PPh Badan khususnya pos peredaran usaha sehingga tanggapan Terbanding mengikuti sengketa PPh Badan;
bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan koreksi DPP PPN sebesar Rp24.835.406.895,00 terkait dengan koreksi PPh Badan sehingga tanggapan Pemohon Banding mengikuti sengketa PPh Badan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa, diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp24.835.406.895,00;
bahwa koreksi (DPP PPN) sebesar Rp24.835.406.895,00 tersebut terdiri dari :
– Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.521.215.682,00
– Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp 314.191.212,00
– Jumlah Rp24.835.406.894,00
bahwa terhadap selisih koreksi Rp1,00 (satu rupiah) oleh Majelis diabaikan karena kemungkinan terjadi pembuatan;
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.521.215.682,00
bahwa koreksi peredaran usaha pada PPN sebesar Rp24.521.215.682,00 diketahui sama dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;
bahwa sesuai dengan Put. /PP/M.IVA/15/2014 untuk PPh Badan tahun 2009 atas nama Pemohon Banding dalam perkara nomor 15-067302-2009 diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp24.521.215.682,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian pertimbangan hukum putusan dalam perkara ini mengikuti pertimbangan hukum pada perkara dalam putusan Nomor Put. /PP/M.IVA/15/2014;
bahwa karena dalam putusan PPh Badan koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan, maka koreksi peredaran usaha untuk PPN sebesar Rp24.521.215.682,00 haruslah tidak dapat dipertahankan juga;
2. Koreksi potongan penjualan sebesar Rp314.191.212,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas potongan penjualan sebesar Rp314.191.212,00 seharusnya Pemohon Banding harus membuktikan benar adanya potongan penjualan tersebut sehingga mengurangi jumlah penjualan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti potongan penjualan, sehingga Majelis tidak dapat meyakini adanya potongan penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas potongan penjualan, sebesar Rp314.191.212,00 tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis koreksi Terbanding sebesar Rp24.835.406.895,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp24.521.215.682,00 sedangkan sebesar Rp314.191.212,00 tetap dipertahankan dengan diperinci, sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Koreksi Terbanding
|
Koreksi Terbanding Tidak dapat Dipertahankan
|
Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan
|
|
1.
|
Penjualan
|
24,521,215,682
|
24,521,215,682
|
–
|
|
2.
|
Potongan Penjualan
|
314,191,212
|
–
|
314,191,212
|
|
Jumlah
|
24,835,406,894
|
24,521,215,682
|
314,191,212
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP PPN menurut Terbanding Rp 81.794.244.603,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– DPP PPN Rp 24,521.215.682,00
– DPP PPN menurut Majelis Rp 57.273.028.921,00
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1273/WPJ.19/2012 tanggal 03 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00017/507/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
57.273.028.921,00
|
|
PPN terutang
|
Rp
|
86.730.000,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
86.730.000,00
|
|
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
|
Rp
|
NIHIL
|
|
Sanksi administrasi
|
Rp
|
NIHIL
|
|
PPN yang masih harus / (lebih) dibayar
|
Rp
|
NIHIL
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H.,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
