Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58206/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58206/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUH PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp7.617.411.682,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp.117.494.385.783,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.109.876.974.101,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP penyerahan Ekspor terkait erat dengan koreksi Peredaran Usaha pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor:00068/206/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PajakPenghasilan Pasal 25/29 Badan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding tersebut di atas.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor: LHP-473/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif DPP PPN Keluaran ekspor sebesar Rp. 7.617.411.682,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut timbul karena terdapat selisih harga jual antara harga jual ke Related Party dan harga jual ke non Related Party, setelah pembahasan digunakan harga rata-rata non Related Party sebagai dasar penghitungan harga jual ke Related Party;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2368/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif DPP PPN ekspor sebesar Rp.7.617.411.682,00 dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;
bahwa Koreksi positif DPP PPN yang dilakukan Terbanding berasal dari equalisasi dengan penjualan ekspor menurut PPh Badan. Bahwa ekspor Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi/related party. Oleh karena itu, nilai ekspor dihitung kembali menggunakan harga rata-rata non related party sebagai dasar perhitungan harga jual ke related party;
bahwa Koreksi positif DPP PPN yang dilakukan Terbanding berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini Terbanding melakukan penghitungan kembali untuk menentukan harga jual wajar antara harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding kepada related party dengan cara membandingkan antara harga jual kepada Related Party dan kepada Pihak Ketiga. Terbanding berpendapat bahwa produk yang dijual oleh Pemohon banding merupakan jenis produk yang khusus yang harga pasar dari produk tersebut telah ditentukan oleh harga pasar global (dunia dan Asia Pasific), sehingga harga jual produk tersebut dapat diperkirakan dan seharusnya tidak ada perbedaan antara penjualan ke Related Party dengan penjualan ke Non Related Party (Pihak Ketiga);
bahwa menurut Pemohon Banding dalam menerapkan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price) Terbanding tidak memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara transaksi dengan Related Party dan transaksi dengan Non Related Party sebagaimana yang disyaratkan dalam KEP-01/PJ.07/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam KEP-01/PJ.07/1993 dinyatakan bahwa untuk menerapkan Metode Harga Pasar Sebanding, dalam membandingkan harga harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:
– Pasar-pasar yang berbeda secara geografis
– Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat) Kualitas barang
– Biaya transportasi
– Asuransi
bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Related Party dan dengan Non Related Party memiliki beberapa perbedaan yang menyebabkan perbedaan harga, antara lain sebagai berikut:
a. Pasar yang berbeda secara geografis
Transaksi penjualan PET resin dengan pihak Related Party dilakukan di dalam pasar regional (Asia Pasifik), sementara transaksi penjualan PET resin dengan pihak independen yang dijadikan pembanding dilakukan di dalam pasar lokal.
Pasar domestik dan pasar regional memiliki kondisi yang sangat berbeda, yaitu sebagai berikut:1) Kondisi supply dan demand yang berbeda antara Pasar lokal dan Pasar Regional2) Terdapat publikasi harga pasar untuk harga pasar PET resin di pasar internasional seperti ICIS-LOR. Sebaliknya, dalam pasar lokal tidak terdapat publikasi untuk harga pasar PET resin dari pihak ketiga sebagai acuan harga.3) Pada pasar lokal, sebagian besar pelanggan menggunakan PET dalam jumlah yang sedikit (rata-rata 20-60 ton per bulan). Pelanggan lokal lebih memilih membeli PET dari pemasok lokal ketimbang pemasok dari luar, walaupun harga PET lokal bisa lebih tinggi daripada harga impor (menggunakan harga pasar regional). Hal ini dikarenakan:
– Impor PET pada umumnya dilakukan dalam jumlah yang besar (minimal 200 ton), dan memerlukan pengurusan prosedur impor dan pembayaran pajak, termasuk biaya gudang penyimpanan yang mahal. Dengan kata lain, pembelian PET resin melalui impor memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan pembelian lokal.- Pembelian PET resin dari pasar internasional memerlukan waktu yang lebih lama. Selain itu, pembeli juga harus membuat letter of credit dan prosedur impor lainnya.
b. Volume Penjualan
Volume penjualan Pemohon Banding kepada related party (penjualan ekspor) jauh lebih besar dibandingkan dengan penjualan kepada Pihak Ketiga (penjualan lokal). Kondisi ini umum terjadi dalam praktek usaha dimana pembelian dalam volume besar mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan pembelian dengan volume kecil.
c. Jaminan Kepastian Pembayaran
Penjualan Pemohon Banding kepada related party juga memiliki keuntungan lain, yaitu berupa jaminan pembayaran secara tepat waktu dari pembeli.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa perlu dilaksanakan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:
“2. Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran Harga
Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini :
1. Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolled price method);
2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method0;
3. Metode harga pokok plus (Cost plus method);
4. Metode lainnya yang dapat diterima.
Dalam pelaksanaannya Pemeriksa dapat menggunakan lebih dari satu metode sehingga diperoleh gambaran mengenai perhitungan harga wajar yang lebih realistis, khususnya dalam hal data pembukuan kurang lengkap.
2.1. Metode harga pasar sebanding
Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen).
Metode ini dapat digunakan dalam hal :
– Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;
– Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;
– Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama.
Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut :
– pasar-pasar yang berbeda secara geografis;
– potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);
– kualitas barang;
– biaya transportasi;
– asuransi.
Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaikan dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan.”
bahwa sebelum Tahun 2009 belum ada kewajiban membuat TP Doc sebagai lampiran SPT;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan membandingkan penjualan ekspor kepada related party dan penjualan kepada pelanggan domestik non related party;bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan ekspor di pasaran regional (Asia Pasifik) telah sesuai dengan harga Pasar Regional yang tercantum dalam Jurnal ICIS;
bahwa Pemohon Banding menyatakan harga jual ekspor kepada related party tidak dapat disebandingkan dengan harga jual domestik sebagaimana di jelaskan di dalam persidangan a quo, terutama karena perbedaan kualitas barang yang dijual;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-2321/WPJ.07/2011 yang disengketakan diterbitkan tanggal 20 September 2011, seharusnya Terbanding dapat melakukan analisis kesebandingan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 namun tidak dilakukan;
bahwa Pendapat Terbanding bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan jenis produk yang khusus yang harga pasar dari produk tersebut telah ditentukan oleh harga pasar global (dunia dan Asia Pasific), sehingga harga jual produk tersebut dapat diperkirakan dan seharusnya tidak ada perbedaan antara penjualan ke Related Party dengan penjualan ke Non Related Party (Pihak Ketiga), menurut Majelis merupakan suatu asumsi atau perkiraan. Dengan demikian dasar koreksi Terbanding berupa harga rata-rata penjualan domestik tidak dapat serta merta dijadikan sebagai data pembanding harga jual Pemohon Banding kepada Related Party karena tidak memenuhi kualifikasi analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas;
bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp7.617.411.682,00.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Masa pajak November – Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
· DPP – Ekspor menurut Terbanding
|
Rp.
|
117.494.385.783,00
|
|
· Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
|
Rp.
|
7.617.411.682,00
|
|
· DPP – Ekspor menurut Majelis
|
Rp
|
109.876.974.101,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2321/WPJ.07/2011 tanggal 20September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November s.d Desember2008, Nomor 00839/507/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
– Ekspor menurut Majelis
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
109.876.974.101,00
80.391.419.100,00
|
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
190.268.393.201,00
|
|
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
|
8.039.141.910,00
0,00
6.252.532.649,00
0,00
0,00
1.786.609.261,00
8.039.141.910,00
0,00
8.039.141.910,0
|
|
0,00
|
||
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)
c. Jumlah
|
0,00
0,00
0,00
|
|
4.
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih )dibayar
|
0,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
0,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Rosmawati sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-58206/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Hari Prabowo sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
