Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58181/PP/M.IIB/13/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58181/PP/M.IIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2009 Bunga Management Fee sebesar Rp.2.466.309.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.2.466.309.000 dan berdasarkan data Audit Report dan SPT Tahunan serta halaman 173 dan 174 Notes to The Financial Statement of Wilmar Group 2009 diketahui bahwa susunan pemegang saham Pemohon Banding adalah :

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.466.309.000 yang dilakukan Terbanding, berupa koreksi pengenaan PPh Pasal 26 atas Biaya Management fee (jasa teknik) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wilmar International Limited, yang diasumsikan oleh pemeriksa sebagai deviden terselubung, sejumlah Rp.2.466.309.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2009 Biaya Management Fee sebesar Rp.2.466.309.000 karena manfat atas menegement fee tersebut tidak terbukti, transaksi a quo menunjukkan adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Article 9 P3B Indonesia-Singapura maupun Pasal 18 ayat ((4) UU PPh antara Pemohon Banding dan Wilmar International Limited;
bahwa sesuai Audit Report dan SPT Tahunan dan halaman 173 dan 174 Notes to The Financial Statement of Wilmar Group 2009 diketahui bahwa susunan Pemegang Saham Pemohon Banding adalah :

bahwa pokok sengketa berkaitan erat dengan pokok sengketa di PPh Badan atas koreksi Biaya Management Fee sebesar Rp.5.059.965.000 yang keberatannya telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-844/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012, dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Management Fee sebesar Rp.5.059.965.000, sehingga Terbanding berpendapat substansi pembayaran kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.5.059.965.000 adalah deviden terselubung sebagaimana menjadi dasar koreksi Terbanding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Kredit Pajak berupa PPh Pasal 26 atas Management Fee (jasa teknik) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wilmar International Limited, yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai deviden terselubung, sejumlah Rp.2.466.309.000;
bahwa pembayaran management fee (jasa teknik) oleh Pemohon Banding kepada Wilmar Internaional Limited didasarkan pada kontrak perjanjian pemberian jasa teknik antara kedua belah pihak dalam bentuk memperkenalkan dan memberikan panduan tentang pelaksanaan teknik manajemen modern untukmeningkatkan fungsi-fungsi yang ada dalam perusahaan, seperti peningkatan fungsi pembelian, peningkatan fungsi pengendalian kualitas/mutu komoditas, peningkatan fungsi efisiensi produksi, peningkatan fungsi pengendalian biaya dan administrasi keuangan perusahaan demi menunjang aktivitas bisnis Perusahaan melalui media telepon, facsimile, email dan lain-lain alat komunikasi yang efektif;
bahwa secara faktual tidak ada pembayaran Dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham dan Wilmar International Limited bukanlah merupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding, sehingga Koreksi Technical Fee ini tidak dapat dianggap sebagai pembayaran Deviden kepada Pemegang Saham.
bahwa anggapan adanya Deviden terselubung tidak dapat dikenakan kepada Wajib Pajak karena Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) dari UU PPh (untuk kondisi : Hutang dari Pemegang Saham) adalah tidak sama dengan kondisi yang ada pada Wajib Pajak;
bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena secara faktual tidak ada pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada Wilmart International, karena Wilmart International Limited bukanlah pemegang saham Pemohon Banding, tetapi pemegang saham Pemohon Banding adalah Wilmart Plantations Limited (Virgin Island) dan Wilmart Plantations Limited (Mauritius);
bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti berupa kapan kehadiran tenaga kerja, apa saja yang dilakukan, apa tujuannya, dan apa hasilnya untuk menunjukkan eksistensi Management Fee tersebut;
bahwa pada tahun 2009 terdapat pembayaran atas tagihan Technical Assistance Fee ke Wilmar International Limited (Singapore) sebanyak 2 kali, yaitu :
– Pada tanggal 19 Mei 2009 sejumlah USD$.255,000 (ekuivalen Rp.2.646.900.000,-@ kurs Rp.10.380,-/USD).
– Dan di tanggal 7 Oktober 2009 sejumlah USD.255,000 (ekuivalen Rp.2.413.065.000,- @ kurs Rp.9.463,-/USD);
bahwa Pemohon Banding mencatat Technical Assistance Fee di dalam pembukuan Perusahaan sebagai beban Management Fee (pada Akun Nomor: 9000040). Di tahun pajak 2009, secara akrual Technical Assistance Fee ini dicatat oleh Perusahaan sebanyak 6 kali, yaitu di :
1) Tanggal 31 Mei 2009 sejumlah USD 212,500 (untuk periode Januari s/d Mei 2009
)2) Tanggal 30 Juni 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode Juni 2009)
3) Tanggal 30 September 2009 sejumlah USD 127,500 (untuk periode Juli s/d September 2009)
4) Tanggal 31 Oktober 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode Oktober 2009)
5) Tanggal 30 November 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode November 2009)
6) Tanggal 31 Desember 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode Desember 2009)
sehingga total beban Technical Assistance Fee (Akun 9000040 – Management Fee) adalah sejumlah USD.510,000;
bahwa terkait dengan adanya beban Management Fee (pada Akun Nomor : 9000040) yang mencatat secara akrual technical assistance fee di tahun pajak 2009 sejumlah USD.510,000 ini, Terbanding melakukan koreksi positif terhadapnya (= koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding), dan menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00021/406/09/091/11 tanggal 19 Mei 2011, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan kemudian diterbitkan keputusan yang menolak seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-844/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012; dan khusus untuk item koreksi beban Management Fee atau Technical Assistance Fee sejumlah USD.510,000,- ini, Pemohon Banding sama sekali tidak mengajukan banding terhadapnya;
bahwa Perusahaan tidak mengajukan banding atas koreksi positif beban Management Fee atau Technical Assistance Fee sejumlah USD.510,000 di PPh Badan karena Perusahaan kesulitan untuk mendapatkan bukti dan dokumen secara kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan: time spent, number and seniority of staff dan the fee rates, dokumen atas nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, mandays dari SDM/personil yang dipergunakan (sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, dan pengetahuannya) dalam memberikan layanan kepada Perusahaan, photocopy paspor, dan lain-lain;
bahwa objek sengketa banding dengan Nomor Sengketa Pajak: 13-065438-2009 dan 13-065439-2009 ini adalah tentang PPh Pasal 26 dan sesuai dengan Pasal 26 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pengertian dividen adalah “penghasilan yang bersumber dari modal”, dengan kata lain adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham (atas adanya setoran modal dari pemegang saham). Sementara itu, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa adalah atas koreksi positif PPh Badan atas beban/biaya atau pembayaran Technical Assistance Fee / Management Fee ke Wilmar International Limited;
bahwa secara faktual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham karena Pemegang Saham Wajib Pajak adalah Wilmar Plantations Mauritius Limited (99%) dan Wilmar Plantations Limited (1%). Koreksi atas beban/biaya atau pembayaran Technical Assistance Fee kepada Wilmar International Limited ini tidak dapat dianggap juga sebagai pembayaran dividen terselubung kepada Pemegang Saham, apalagi Wilmar International Limited bukanlah Pemegang Saham Pemohon Banding;
bahwa anggapan adanya dividen terselubung tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding karena kondisi sebagaimana dinyatakan pada Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) dari UU PPh adalah tidak sama dengan kondisi yang ada pada Pemohon Banding. Kondisi yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung adalah dalam hal adanya pembayaran bunga kepada Pemegang Saham, terkait dengan adanya Hutang dari Pemegang Saham. Karena perbandingan antara Modal dengan Hutang Pemegang Saham yang ada diindikasikan tidak lazim, maka Direktur Jenderal Pajak memang berwenang untuk menentukan Hutang Pemegang Saham tersebut sebagai Modal perusahaan;
bahwa berkaitan dengan sengketa banding aquo, Majelis meneliti ketentuan-ketentuan yang terkait, yang dijadikan dalil/alasan Koreksi Terbanding, antara lain:
bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2000 dinyatakan antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh Tahun 2000 diatur antara lain Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; ataub.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau Memori Penjelasan:
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi Pemegang Saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh : Huruf gDividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 09 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1) dijelaskan Kekurangwajaran (dalam hubungan istimewa) sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada:
Harga penjualan;
Harga pembelian;
Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);
Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya; Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari hargapasar; dan Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center);
serta Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham;bahwa sesuai Audit Report dan SPT Tahunan dan halaman 173 dan 174 Notes to The Financial Statement of Wilmar Group 2009 diketahui bahwa susunan Pemegang Saham Pemohon Banding (Langsung) adalah Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) sebesar 1%, dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius sebesar 99%; sedangkan Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura);
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan penelitian Audit Report PT Buluh Cawang Plantations tahun2009/2008 dan Annual Report 2008 Wilmar International Limited diketahui bahwa Sdr. Chua Phuay Hee memiliki jabatan sebagai salah satu Direktur di Wilmar International Limited dan selaku Anggota Dewan Komisaris PT Buluh Cawang Plantations.
bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta ini, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding (PT Buluh Cawang Plantation) dan Wilmar International Limited (Singapura) mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh Tahun 2000, yaitu dari sisi kepemilikan maupun pengendalian manajemen, sehingga Koreksi Terbanding aquo mempunyai landasan hukum, sehingga dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh Tahun 2000;
bahwa menurut Majelis, dalam hubungan transaksi antara entitas (perusahaan) yang mempunyai hubungan istimewa, maka Majelis tidak semata-mata mempertimbangkan kontrak (bukti formal) yang ditandatangani para pihak, tetapi juga mencari substansi dari kontrak/perjanjian a quo termasuk operasional atau pelaksanannya;
bahwa selanjutnya Majelis meneliti substansi Koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal26 Masa Pajak Mei 2009 yang menurut Pemohon Banding berupa pembayaran Bunga Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.636.037.000 dan oleh Terbanding dikoreksi sebagai Pembayaran Deviden Terselubung karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Wilmar International Limited;
bahwa pembayaran management fee yang menjadi sengketa dalam banding ini terkait dengan jasa/kegiatan memperkenalkan dan memerikan panduan tentang pelaksanaan jasa teknik manajemen modern untuk meningkatkan fungsi-fungsi yang ada dalam perusahaan, seperti fungsi pembelian, pengendalian mutu, efisiensi produksi, pengendalian biaya dan administrasi, keuangan, melalui telepon, faksimil, dan alat komunikasi lainnya;
bahwa kegiatan-kegiatan jasa teknik tersebut biasa dilakukan oleh pihak Pemegang Saham dalam upaya merealisasi target dan rencana bisnis perusahaan, sehingga Majelis melihat bahwa pembayaran Pemohon Banding yang diklasifikasikan sebagai Management Fee harus didukung dengan Bukti-Bukti material yang kuat dan jelas;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan penelitian dokumen, ditemukan fakta- fakta sebagai berikut:
bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tagihan Technical Assistance Fee ke Wilmar International Limited (Singapore) Tanggal 19 Oktober 2009 sejumlah USD 255,000 (ekuivalen Rp.2.646.900.000,00 @ kurs Rp. 10.380/USD) dan dicatat Pemohon Banding mencatat Technical Assistance Fee di dalam pembukuan Perusahaan sebagai beban Management Fee (pada Akun Nomor:9000040) di tahun pajak 2009, secara akrual Technical Assistance Fee ini dicatat oleh Perusahaan, yaitu di: Tanggal 30 September 2009 sejumlah USD 127,500 (untuk periode Juli s/d September 2009), Tanggal 31Oktober 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode Oktober 2009), Tanggal 30 November 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode November 2009), dan Tanggal 31 Desember 2009 sejumlah USD 42,500 (untuk periode Desember 2009);
bahwa terkait dengan adanya beban Management Fee (pada Akun Nomor: 9000040) yang mencatat secara akrual Technical Assistance Fee di tahun pajak 2009 sejumlah USD.510,000 ini, Terbanding melakukan koreksi positif terhadapnya dan menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor:00021/406/09/091/11 tanggal 19 Mei 2011, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan kemudian diterbitkan keputusan yang menolak seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-844/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012; dan khusus untuk item koreksi beban Management Fee atau Technical Assistance Fee sejumlah USD.510,000,- ini, Pemohon Banding sama sekali tidak mengajukan banding terhadapnya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding atas koreksi positif beban Management Fee atau Technical Assistance Fee (dengan jumlah total jumlah USD.510,000) di PPh Badan karena Perusahaan kesulitan untuk mendapatkan bukti dan dokumen secara kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan: time spent, number and seniority of staff dan the fee rates, dokumen atas nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, mandays dari SDM/personil yang dipergunakan (sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, dan pengetahuannya) dalam memberikan layanan kepada Perusahaan, photocopy paspor, dan lain-lain;bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumentasi yang membuktikan telah diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi management fee sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (11) UU PPh Jo. Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan yang didukung dengan dokumen yang memadai;
bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya management fee oleh Pemohon Banding kepada Wilmar International Limited sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bantahan yang didukung dengan dokumen yang memadai;
bahwa berkaitan dengan eksistensi jasa aquo, Majelis meneliti apakah pemberian jasa a quo benar-benar terjadi (eksistensi) dan terbukti secara hukum dan Majelis juga meneliti dokumen-dokumen pendukungnya;
bahwa Majelis juga menggunakan praktek-praktek bisnis yang lazim sebagai acuan dalam sengketa ini, termasuk dalam OECD Transfer Pricing (TP) Guidlines, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa untuk menentukan eksistensi/kebenaran adanya jasa yang diberikan, maka perlu dilakukan penelitian terhadap: Menguji manfaat yang diperoleh dari jasa; Menguji kelayakan/kewajaran pembayaran jasa; Menguji ada tidaknya duplikasi; No incidental benefit; No shareholder activity, sebagaimana juga ada di dalam Transfer Pricing (TP) Documentation;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan di bidang sengketa pajak wajib memberikan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formal, sehingga Majelis wajib mempertimbangkan bukti-bukti persidangan dengan tidak terpaku pada aspek formal semata-mata, sesuai dengan Pasal 76 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa sesuai dengan Pasal 76 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam menemukan kebenaran material, Majelis juga mempertimbangkan hal baru yang terkait sengketa, yang disampaikan para pihak dalam persidangan, meskipun belum diungkapkan dalam Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan;
bahwa berkaitan dengan pembuktikan kebenaran substansial, Majelis telah memberikan kesempatan yang layak dan memadai kepada para pihak, termasuk Pemohon Banding, untuk menyampaikan bukti-bukti termasuk dokumen yang mendukung adanya realisasi kegiatan jasa aquo yang telah diberikan rekanan bisnis (Wilmar International Limited (Singapore)) kepada Pemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan eksistensi/kebenaran adanya jasa tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation dan/atau tidak melakukan bantahan dan/atau tidak menyampaikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengujian kelayakan/kewajaran pembayaran jasa; pengujian ada tidaknya duplikasi; pengujian No incidental benefit; dan pengujian No shareholder activity;
bahwa berdasarkan penelitian Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti–Bukti Pendukung yang memadai adanya realisasi pelaksanaan kegiatan/jasa terkait pembayaran Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.636.037.000, sesuai dengan Perjanjian, sehingga menurut Majelis, pembayaran tersebut tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran suatu kegiatan/jasa (Technical Assistance), atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas;
bahwa selanjutnya Majelis meneliti dan menguji alasan Terbanding bahwa pembayaran kepada WilmarInternational Limited sebesar Rp.2.466.309.000 merupakan atau diperlakukan sebagai Deviden Terselubung;
bahwa dalam Pasal Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan Memori Penjelasan UU PPh, dinyatakan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;
bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham;
bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 ModelTax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut :
28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;
29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:§the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and§the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;
bahwa mengingat Pemegang Saham Pemohon Banding (Langsung) adalah Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) sebesar 1%, dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius sebesar 99%; sedangkan Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), maka menurut Majelis, Pemohon Banding sepenuhnya (100%) dimiliki sahamnya oleh Wilmar International Limited (Singapura) secara tidak langsung, atau dengan kata lain, pada hakekatnya Pemilik sebenarnya Pemohon Banding adalah Wilmar International Limited (Singapura);
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;
bahwa terkait dengan Deviden Terselubung tersebut, dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen,
bunga termasuk premium, diskonto, imbalan dengan jaminan pengembalian utang,
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan,
hadiah dan penghargaan,
pensiun dan pembayaran berkala lainnya,
premi swap dan transaski lindung nilai lainnya,
keuntungan karena pembebasan utang;
bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia – Singapura diatur hal- hal antara lain sebagai berikut:Article 9ASSOCIATED ENTERPRISEWhere :(a)an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or(b)the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State;and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial orfinancial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly;
Article 10DIVIDENDS
1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the otherContracting State may be taxed in that other State,
2. However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least25% of the capital of the company paying the dividends,
(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases,The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations,The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid;
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article as long as Singapore does not impose a tax on dividends in addition to the tax chargeable on the profits or income of a company, dividends paid by a company which is a resident of Singapore to a resident of Indonesia shall be exempt from any tax in Singapore which may be chargeable on dividends in addition to the tax chargeable on the profits
or income of the company. However, when Singapore imposes a tax on dividends in addition to the tax chargeable on the profits or income of a company, the rate as prescribed under the provisions of paragraph 2 of this Article shall apply;
4. The term “dividends” as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;
bahwa mengingat Terbanding dan Pemohon Banding tidak mempersoalkan/menyengketakan status domisili Peneriman pembayaran Wilmar International Limited, yaitu di Singapura) dan mengacu pada ketentuan article 10 ayat (2) huruf b P3B Indonesia-Singapura dan fakta bahwa penerima pembayaran dividen terselubung adalah bukan pemegang saham langsung, maka atas pembayaran dividen sebesar Rp.2.466.309.000 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 15%;
bahwa dengan demikian, Majelis berkeyakinan Koreksi Terbanding atas pembayaran Wilmar International Limited, Singapura, sebagai dividen terselubung sebesar Rp.2.466.309.000 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian, secara keseluruhan menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat atas sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.2.466.309.000, Koreksi Terbanding aquo sejumlah Rp.2.466.309.000 tetap dipertahankan, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Sengketa atas Obyek Pajak Terbukti
|
Total Nilai Sengketa Terbukti (Rp)
|
Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
|
Dibatalkan oleh Majelis (Rp)
|
|
1.
|
Koreksi DPP PPh Pasal 26
|
2.466.309.000
|
2.466.309.000
|
0
|
|
Jumlah
|
2.466.309.000
|
2.466.309.000
|
0
|
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding
|
Rp
|
2.466.309.000
|
|
Koreksi DPP PPh Pasal 26 Dibatalkan Majelis
|
Rp
|
0
|
|
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis
|
Rp
|
2.466.309.000
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Menurut Terbanding (Rp.)
|
Menurut Majelis (Rp.)
|
Dibatalkan Majelis (Rp.)
|
||||
|
1.
|
DPP PPh
|
2.466.309.000
|
2.466.309.000
|
0
|
||||
|
2.
|
PPh 26 Terutang
|
369.946.350
|
369.946.350
|
0
|
||||
|
3.
|
Kredit Pajak
|
0
|
0
|
0
|
||||
|
5.
|
PPh Pasal 26 Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
369.946.350
|
369.946.350
|
0
|
||||
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
||||
|
|
– Pasal 13 (2) UU KUP
|
140.579.613
|
140.579.613
|
0
|
||||
|
|
– Pasal 13 (3) UU KUP
|
0
|
0
|
0
|
||||
|
7.
|
Jumlah PPh Pasal 26 Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
510.525.963
|
510.525.963
|
0
|
||||
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-847/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00072/204/09/091/11 tanggal 18 Mei 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
