Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58179/PP/M.XIV.A/25/2014

Tinggalkan komentar

20 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58179/PP/M.XIV.A/25/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Final

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 578.167.498,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terdapat koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa hadiah dan undian yang dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23, terhadap objek hadiah undian yang telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23, yang seharusnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kekurangan pajak dengan tarif 10% (seharusnya 25% tetapi dipotong 15%);

Menurut Pemohon

:

bahwa kepada peneliti keberatan, telah Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi pemeriksa atas hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada pelanggan tidak melalui proses undian, berdasarkan rincian dari koreksi Pemeriksa untuk hadiah atau penghargaan tersebut dapat dilihat bahwa terdapat obyek PPh Pasal 21, 23 dan Non obyek PPh, untuk hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas obyek pajak tersebut;

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 578.167.498,00 dilakukan oleh Terbanding karena terdapat objek hadiah undian yang telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23, yang seharusnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kekurangan pajak dengan tarif 10% (seharusnya 25% tetapi dipotong 15%);

bahwa menurut Pemohon Banding atas objek tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember karena hadiah atau penghargaan tersebut diberikan kepada pelanggan tidak melalui proses undian, selain itu undian tersebut berasal dari Non Objek PPh dan objek yang terutang PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 23, atas objek tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajaknya;

bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.1.330.887.844,00 sehingga perhitungan PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% x Rp.1.330.887.844,00 = Rp.133.088.784,00;

bahwa pada proses keberatan terdapat DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterima sebesar Rp. 752.720.346,00 sehingga masih terdapat sengketa sebesar Rp.578.167.498,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian
Jumlah
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Undian
-/-Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Undian yang sdh dilaporkan
Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Undian cfm Pemeriksa
-/-Objek PPh Pasal 21
-/-Objek PPh Pasal 23
-/-Pembelian dalam rangka promosi dan bukan Objek PPh
+/+Objek PPh Pasal 4 (2) atas Undian
Sisa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
1,504,300,644
(173,412,800)
1,330,887,844
(613,362,400) (227,538,996) (85,231,750)
173,412,800
578,167,498

bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 578.167.498,00 menurut Pemohon Banding yang menjadi objek hanya sebesar Rp. 54.449.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Cfm. Terbanding Rp. 578.167.498,00
Non Objek PPh Cfm. Pemohon Banding Rp. 156.861.500,00
Objek PPh Pasal 21 Cfm. Pemohon Banding Rp. 209.206.362,00
Objek PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon Banding Rp. 160.500.000,00 Rp. 523.718.498,00
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Cfm. Pemohon Banding Rp. 54.449.000,00

bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 578.167.498,00 tersebutMajelis berpendapat sebagai berikut :

1. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Cfm. Pemohon Banding sebesar Rp.54.449.000,00

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding mengakui jumlah sebesar Rp.54.449.000,00 sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp.54.449.000,00 tetap dipertahankan;

2. Non Objek PPh Cfm. Pemohon Banding sebesar Rp. 156.861.500,00

bahwa barang Non Objek Pajak terdiri dari :

No.
Keterangan
Bukti PO
Jumlah
1.
Barang Billboard
1.250.000,00
2.
Barang Cat Rupa-rupa (1-10)
36.000,00
3.
Barang Cat Rupa-rupa (1-10)
54.000,00
4.
Barang Pembelian Film
2.750.000,00
5.
Barang Cat Rupa-ruapa (1-10)
20.000,00
6.
Barang Billboard
1.350.000,00
7.
Barang Cetak News Letter
4.400.000,00
8.
Barang Separasi Film Label Glotex
Ada
192.500,00
9.
Barang Logo/stiker Spektra
412.500,00
10.
Barang Logo/stiker Spektra
412.500,00
11.
Barang Helm MM Pakai Kaca
Ada
116.424.000,00
12.
Barang Pembelian Film
Ada
3.300.000,00
13.
Barang Kaos Polo T-Shirt
Ada
2.500.000,00
14.
Barang Sajadah
Ada
15.840.000,00
15.
Barang Sajadah
Ada
3.960.000,00
16.
Barang Sajadah
Ada
3.960.000,00
Total
156.861.000,00

bahwa Majelis telah memberi kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam persidangan, namun sampai dengan perkara banding ini diputus, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas koreksi terkait sehingga Majelis hanya memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang ada;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa atas 16 item dengan jumlah sebesar Rp. 156.861.000,00, yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung adalah sebesar Rp. 10.685.000,00 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp. 10.685.000,00 tersebut tetap dipertahankan, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan atas selisihnya yakni sebesar Rp. 146.176.500,00 yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi sebesar Rp. 146.176.500,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, rincian koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis dan yang tetap dipertahankan adalah sebagai berikut :

No.
Keterangan
Bukti PO
Jumlah
Koreksi Dipertahankan
Koreksi tidak dapat dipertahankan
1.
Barang Billboard
1.250.000,00
1.250.000,00
2.
Barang Cat Rupa-rupa (1-10)
36.000,00
36.000,00
3.
Barang Cat Rupa-rupa (1-10)
54.000,00
54.000,00
4.
Barang Pembelian Film
2.750.000,00
2.750.000,00
5.
Barang Cat Rupa-ruapa (1-10)
20.000,00
20.000,00
6.
Barang Billboard
1.350.000,00
1.350.000,00
7.
Barang Cetak News Letter
4.400.000,00
4.400.000,00
8.
Barang Separasi Film Label Glotex
Ada
192.500,00
192.500,00
9.
Barang Logo/stiker Spektra
412.500,00
412.500,00
10.
Barang Logo/stiker Spektra
412.500,00
412.500,00
11.
Barang Helm MM Pakai Kaca
Ada
116.424.000,00
116.424.000,00
12.
Barang Pembelian Film
Ada
3.300.000,00
3.300.000,00
13.
Barang Kaos Polo T-Shirt
Ada
2.500.000,00
2.500.000,00
14.
Barang Sajadah
Ada
15.840.000,00
15.840.000,00
15.
Barang Sajadah
Ada
3.960.000,00
3.960.000,00
16.
Barang Sajadah
Ada
3.960.000,00
3.960.000,00
Total
156.861.000,00
10.685.000,00
146.176.500,00

3. Objek PPh Pasal 21 Cfm. Pemohon Banding sebesar Rp. 209.206.362,00

bahwa objek PPh Pasal 21 tersebut terdiri dari :

No.
Keterangan
Jumlah Bukti Potong
Tanggal
SPT Masa
Jumlah
1.
Barang DVD Player Sony
3
27-01-2006
Januari
2.506.362,00
2.
Barang Voucher Carefour
1
24-03-2006
Maret
2.950.000,00
3.
Barang Voucher Carefour
1
24-03-2006
Maret
2.000.000,00
4.
Barang Voucher Hero
10
24-03-2006
Maret
25.000.000,00
5.
Barang Voucher Carefour
19
24-03-2006
Maret
37.500.000,00
6.
Barang Voucher Matahari
1
24-03-2006
Maret
1.000.000,00
7.
Barang Voucher Hero
12
24-03-2006
Maret
10.000.000,00
8.
Barang Voucher Carefour
4
28-04-2006
April
350.000,00
9.
Barang Voucher Hero
17
24-03-2006
Maret
23.000.000,00
10.
Barang Voucher Hero
2
28-04-2006
April
6.000.000,00
11.
Barang Voucher Matahari
1
30-06-2006
Juni
1.500.000,00
12.
Barang Voucher Carefour
4
31-05-2006
Mei
5.000.000,00
13.
Barang Voucher Carefour
1
20-10-2006
Oktober
50.400.000,00
14.
Barang Voucher Matahari
1
20-10-2006
Oktober
8.100.000,00
15.
Barang Voucher Matahari
1
20-10-2006
Oktober
8.400.000,00
16.
Barang Voucher Carefour
118
20-10-2006
Oktober
25.500.000,00
Total
209.206.362,00

bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan maka Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas objek pajak sebesar Rp.209.206.362,00 merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah disetor sesuai dengan bukti potongnya dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.209.206.362,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Objek PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon Banding sebesar Rp. 160.500.000,00

bahwa objek PPh Pasal 23 tersebut terdiri dari :

No.
Keterangan
Jumlah Bukti Potong
Tanggal
SPT Masa
Jumlah
1.
Barang Voucher Carefour
1
24-03-2006
Maret
50.000.000,00
2.
Barang Voucher Carefour
2
24-03-2006
Maret
24.500.000,00
3.
Barang Vou. Frank&Co Jeww.
1
24-03-2006
Maret
10.000.000,00
4.
Barang Voucher Matahari
1
24-03-2006
Maret
5.000.000,00
5.
Barang Voucher Hero
1
24-03-2006
Maret
15.000.000,00
6.
Barang Vou. Frank&Co Jeww.
2
28-04-2006
April
19.500.000,00
7.
Barang Voucher Carefour
2
28-04-2006
April
4.500.000,00
8.
Barang Voucher Carefour
1
26-05-2006
Mei
1.000.000,00
9.
Barang Voucher Matahari
1
30-06-2006
Juni
10.000.000,00
10.
Barang Voucher Carefour
1
26-05-2006
Mei
500.000,00
11.
Barang Voucher Carefour
1
20-10-2006
Oktober
5.400.000,00
12.
Barang Voucher Carefour
6
30-11-2006
November
5.100.000,00
13.
Barang Voucher Carefour
1
22-12-2006
Desember
10.000.000,00
Total
160.500.000,00

bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan maka Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas objek pajak sebesar Rp.160.500.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah disetor sesuai dengan bukti potongnya dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.160.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 78.167.498,00 tersebut, sebesar Rp.65.134.000,00 (Rp.54.449.000,00 + Rp.10.685.000,00) tetap dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp.513.033.498,00 (Rp. 146.176.500,00 + Rp.209.206.362,00 + Rp.160.500.000,00) tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan maka Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas objek pajak sebesar Rp.160.500.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah disetor sesuai dengan bukti potongnya dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.160.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 78.167.498,00 tersebut, sebesar Rp.65.134.000,00 (Rp.54.449.000,00 + Rp.10.685.000,00) tetap dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp.513.033.498,00 (Rp. 146.176.500,00 + Rp.209.206.362,00 + Rp.160.500.000,00) tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian
Menurut Pemohon Banding (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
Pendapat Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
358.211.000,00
936.378.498,00
423.345.000,00
PPh Pasal 4 (2) Terutang
61.833.020,00
119.649.770,00
68.346.420,00
Kredit Pajak
61.833.020,00
61.833.020,00
61.833.020,00
PPh Kurang dibayar
0,00
57.816.750,00
6.513.400,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
0,00
24.283.035,00
2.735.628,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0,00
82.099.785,00
9.249.028,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-904/PJ.07/2009 tanggal 17 November 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00044/240/06/052/08 tanggal 12 September 2008, atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
423.345.000,00
PPh Pasal 4 (2) Terutang
Rp
68.346.420,00
Kredit Pajak
Rp
61.833.020,00
PPh Kurang dibayar
Rp
6.513.400,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
2.735.628,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp
9.249.028,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2011, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00747/PP/PM/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 58179/PP/M.XIV.A/25/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc.
sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M
.
sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H.
sebagai Panitera Pengganti,

 

dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200