Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58175/PP/M.XIV.A/16/2014

Tinggalkan komentar

20 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58175/PP/M.XIV.A/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan sebagian bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa invoice, SSP dan SPT Masa PPN maka dapat diketahui bahwa Pemohon Banding baru menyetor dan melunasi PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean setelah menerima tagihan dari Surya Industries Pte, Ltd (Uni Emirat Arab) dan BASF Coating AG (pembayaran paling awal adalah tanggal 25 Juli 2006) dan dikreditkan pada masa pajak terjadinya penyetoran;
Menurut Pemohon
:
bahwa Biaya Royalti kepada Surya Industries. Pte. Ltd dan BASF Coating AG dengan jumlah sebesar Rp 10.242.389.398,00 telah dibebankan sebagai biaya pada tahun 2005, kemudian PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean telah Pemohon Banding setorkan pada tahun 2005 dan tahun 2006;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi atas objek PPN Jasa Luar Negeri ini menurut Terbanding berasal dari ekualisasi DPP PPN dengan elemen biaya pada PPh Badan dimana besarnya nilai biaya royalti menurut Pemeriksa sebesar Rp.10.242.389.398,00 adalah merupakan biaya royalti yang belum disetor oleh Pemohon Banding yang dibebankan di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.242.389.398,00;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat PPN yang terhutang karena berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuan telah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terhutang PPN yang telah disetorkan pada tahun 2006;

bahwa di dalam Laporan Keuangan yang telah di Audit pada halaman 19, pihak Pemohon Banding sudah mencatat Biaya Royalti pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.242.389.398,00 untuk tahun 2005;

bahwa menurut Pemohon Banding atas jumlah sebesar Rp. 10.242.389.398,00 tersebut bukan seluruhnya merupakan DPP PPN Tahun Pajak 2005 karena berdasarkan perjanjian tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005;

bahwa menurut Terbanding atas Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 sudah terutang PPN sejak diakui sebagai hutang pada tahun 2005, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.6.200.284.135,00 tersebut baru terutang pada tahun 2006 ketika dibayarkan dan menjadi DPP PPN Tahun 2006;

bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut kredit pajaknya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak yang terungkap di dalam persidangan terdapat fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahun Pajak 2005 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp.10.242.389.398,00 dalam unsur Harga Pokok Penjualan dan di dalam dan Audit Report Tahun 2005 atas royalti tersebut sudah diakui oleh Pemohon Banding sebagai hutang;

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean disebutkan :

– Pasal 1 ayat (1) huruf aPajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut :10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

– Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;

– Pasal 3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :

a.Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkanya;
b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa KenaPajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya royalti tersebut pada tahun 2005 dan sudah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, sehingga atas biaya royalti sebesar Rp.10.242.389.398,00 sudah terutang sejak diakui sebagai biaya pada Tahun 2005, dan jumlah tersebut juga harus disesuaikan dengan jumlah yang dibebankan sebagai biaya royalti pada PPh Badan dengan royalti yang menjadi objek PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-679/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Juni 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 nomor: 00052/277/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-0016/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 25 Mei 2009, atas nama : XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 Juni 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen. 06174/PP/PM/XII/2009, tanggal 9 Desember 2009 yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen. 1212/PP/PM/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : PUT. 58175/PP/M.XIV.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc.
sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M
.
sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H.
sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200