Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58174/PP/M.XIV.A/16/2014

Tinggalkan komentar

20 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58174/PP/M.XIV.A/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 315.549.809.470,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 314.836.225.470,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16D disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.b. Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan aktiva tetap sebesar Rp.713.580.000,00 tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pada saat pembelian atau perolehan barang tersebut, pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

No.
Tahun
Uraian
Cost
Acc. Depre
NBV
Harga Jual
Gain (Loss)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
2000
2001
2003
1998
2005
1997
1997
1997
1998
1998
1997
1993
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
Toyota Kijang Kijang B 2325QY
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
Isuzu Elf NHR 55E Box
Aluminium
Honda Kharisma B 3197 FR Genset Diesel
Panther Ex Leasing B 2144 NW
Toyota Kijang B 1051 JD Suzuki escudo B 2477 BN
Panther Ex Leasing B 2149 NW
Panther Ex Leasing B 2595 NW
Mobil Suzuki B 1115 BN Toyota Kijang B 1387 FE
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
Komputer Bekas
anther B 2358, 2371, 2402 NW
64.100.000
97.000.000
65.000.000
42.000.000
6.000.000
24.500.000
11.500.000
72.550.000
7.750.000
7.750.000
40.000.000
7.970.224
52.574.885
69.943.741
29.199.219
42.000.000
1.250.000
24.500.000
11.500.000
72.550.000
7.750.000
7.750.000
40.000.000
7.970.224
11.525.115
27.056.259
35.800.781
13.200.000
52.170.000
79.750.000
48.750.000
35.390.000
8.450.000
69.500.000
37.925.000
37.500.000
72.000.000
36.850.000
35.000.000
56.900.000
41.899.000
15.000.000
7.500.000
79.000.000
40.644.885
52.693.741
12.949.219
35.390.000
(4.750.000)
69.500.000
37.925.000
37.500.000
72.000.000
36.850.000
35.000.000
56.900.000
41.899.000
15.000.00
7.500.000
79.000.000
TOTAL
446.120.224
366.988.069
87.582.155
713.584.000
626.001.845

bahwa menurut Pemohon Banding, atas aktiva yang tujuan semula tersebut pada saat penjualan tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16 D karena pada saat pembelian aktiva tersebut atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, untuk memperkuat dalil Pemohon Banding maka Pemohon Banding di dalam persidangan melakukan klasifikasi kendaraan beserta dengan bukti-bukti sebagai berikut :

No.
Tahun
Uraian
Kategori
Bukti yang disampaikan
Harga Jual
1.
2000
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
Station Wagon
52.170.000
2.
2001
Toyota Kijang B 2325 QY
Station Wagon
Faktur Pajak awal
79.750.000
3.
2003
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
Station Wagon
48.750.000
4.
1998
Isuzu Elf NHR 55E BoxAluminium
KwitansiPembelian
35.390.000
5.
2005
Honda Kharisma B 3197 FR
Klaim Asuransi
8.450.000
6.
Genset Diesel
69.500.000
7.
1997
Panther Ex Leasing B 2144 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
37.925.000
8.
1997
Toyota Kijang B 1051 JD
Station Wagon
Faktur Pajak awal
37.500.000
9.
1997
Suzuki escudo B 2477 BN
MPV / Jeep
Faktur Pajak awal
72.000.000
10.
1998
Panther Ex Leasing B 2149 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
36.850.000
11.
1998
Panther Ex Leasing B 2595 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
35.000.000
12.
1997
Mobil Suzuki B 1115 BN
Sedan
Faktur Pajak awal
56.900.000
13.
Toyota Kijang B 1387 FE
Station Wagon
Faktur Pajak awal
41.899.000
14.
1993
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
Truck
15.000.000
15.
Komputer Bekas
7.500.000
16.
Panther B 2358, 2371, 2402 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
79.000.000
713.584.000

bahwa berdasarkan data, keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

1. Penjualan Kendaraan sebesar Rp 476.824.000,00

bahwa rincian penjualan kendaraan sebesar Rp 476.824.000,00 beserta buktinya adalah sebagai berikut :

No.
Tahun
Uraian
Kategori
Bukti yang disampaikan
Harga Jual
1.
2001
Toyota Kijang B 2325 QY
StationWagon
Faktur Pajak awal
79.750.000
2.
1997
Panther Ex Leasing B 2144 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
37.925.000
3.
1997
Toyota Kijang B 1051 JD
Station Wagon
Faktur Pajak awal
37.500.000
4.
1997
Suzuki escudo B 2477 BN
MPV / Jeep
Faktur Pajak awal
72.000.000
5.
1998
Panther Ex Leasing B 2149 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
36.850.000
6.
1998
Panther Ex Leasing B 2595 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
35.000.000
7.
1997
Mobil Suzuki B 1115 BN
Sedan
Faktur Pajak awal
56.900.000
8.
Toyota Kijang B 1387 FE
Station Wagon
Faktur Pajak awal
41.899.000
9.
Panther B 2358, 2371, 2402 NW
Station Wagon
Faktur Pajak awal
79.000.000
Jumlah
476.824.000

“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :

bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun2000 dinyatakan sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan atas 9 item senilai Rp. 476.824.000,00 dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding tersebut memang sejak semula tidak untuk diperjualbelikan dan pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.476.824.000,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Penjualan Kendaraan sebessar Rp 58.840.000,00bahwa rincian penjualan kendaraan sebesar Rp 58.840000,00 beserta buktinya adalah sebagai berikut :

No.
Tahun
Uraian
Kategori
Bukti yang disampaikan
Harga Jual
1.
1998
Isuzu Elf NHR 55E Box Aluminium
Kwitansi Pembelian
35.390.000
2.
2005
Honda Kharisma B 3197 FR
Klaim Asuransi
8.450.000
3.
1993
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
Truck
15.000.000
Jumlah
58.840.000

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan atas 9 item senilai Rp. 58.840.000,00 Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa kendaraan yang dijualn tersebut bukan merupakan barang yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha maka pada saat pembeliannya dapat dikreditkan sehingga merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.58.840.000,00 tetap dipertahankan;

3. Penjualan Kendaraan sebesar Rp 177.920.000,00

No.
Tahun
Uraian
Kategori
Bukti yang disampaik an
Harga Jual
1.
2000
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
Station Wagon
52.170.000
2.
2003
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
Station Wagon
48.750.00
3.
Genset Diesel
69.500.000
4.
Komputer Bekas
7.500.000
177.920.000

bahwa Majelis telah memberi kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung di dalam persidangan, namun sampai dengan perkara banding ini diputus, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas koreksi terkait sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi sebesar Rp.177.920.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian Majelis diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00 tersebut, sebesar Rp. 236.760.000,00 (Rp. 58.840.000,00 + Rp. 177.920.000,00) tetap dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp. 476.824.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-473/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 April 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 nomor: 00173/207/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.
Uraian
Pendapat Majelis
1.
Dasar Pengenaan Pajak
315.072.985.470,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
31.507.298.547,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
31.483.622.547,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)
23.676.000,00
4.
PPN Yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
23.676.000,00
5.
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
11.364.480,00
6.
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g)
35.040.480,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.06174/PP/PM/XII/2009, tanggal 9 Desember 2009 yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen.1212/PP/PM/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT.58174/PP/M.XIV.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti

dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., M.Sc.
sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M
.
sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H.
sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200