Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58174/PP/M.XIV.A/16/2014
Tinggalkan komentar20 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58174/PP/M.XIV.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 315.549.809.470,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 314.836.225.470,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16D disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.b. Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak dikenakan pajak (PPN) apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan aktiva tetap sebesar Rp.713.580.000,00 tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pada saat pembelian atau perolehan barang tersebut, pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Tahun
|
Uraian
|
Cost
|
Acc. Depre
|
NBV
|
Harga Jual
|
Gain (Loss)
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
|
2000
2001
2003
1998
2005
–
1997
1997
1997
1998
1998
1997
–
1993
–
–
|
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
Toyota Kijang Kijang B 2325QY
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
Isuzu Elf NHR 55E Box
Aluminium
Honda Kharisma B 3197 FR Genset Diesel
Panther Ex Leasing B 2144 NW
Toyota Kijang B 1051 JD Suzuki escudo B 2477 BN
Panther Ex Leasing B 2149 NW
Panther Ex Leasing B 2595 NW
Mobil Suzuki B 1115 BN Toyota Kijang B 1387 FE
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
Komputer Bekas
anther B 2358, 2371, 2402 NW
|
64.100.000
97.000.000
65.000.000
42.000.000
6.000.000
–
24.500.000
11.500.000
72.550.000
7.750.000
7.750.000
40.000.000
–
7.970.224
–
–
|
52.574.885
69.943.741
29.199.219
42.000.000
1.250.000
–
24.500.000
11.500.000
72.550.000
7.750.000
7.750.000
40.000.000
–
7.970.224
–
–
|
11.525.115
27.056.259
35.800.781
–
13.200.000
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
|
52.170.000
79.750.000
48.750.000
35.390.000
8.450.000
69.500.000
37.925.000
37.500.000
72.000.000
36.850.000
35.000.000
56.900.000
41.899.000
15.000.000
7.500.000
79.000.000
|
40.644.885
52.693.741
12.949.219
35.390.000
(4.750.000)
69.500.000
37.925.000
37.500.000
72.000.000
36.850.000
35.000.000
56.900.000
41.899.000
15.000.00
7.500.000
79.000.000
|
|
|
|
TOTAL
|
446.120.224
|
366.988.069
|
87.582.155
|
713.584.000
|
626.001.845
|
bahwa menurut Pemohon Banding, atas aktiva yang tujuan semula tersebut pada saat penjualan tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16 D karena pada saat pembelian aktiva tersebut atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, untuk memperkuat dalil Pemohon Banding maka Pemohon Banding di dalam persidangan melakukan klasifikasi kendaraan beserta dengan bukti-bukti sebagai berikut :
|
No.
|
Tahun
|
Uraian
|
Kategori
|
Bukti yang disampaikan
|
Harga Jual
|
|
1.
|
2000
|
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
|
Station Wagon
|
–
|
52.170.000
|
|
2.
|
2001
|
Toyota Kijang B 2325 QY
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
79.750.000
|
|
3.
|
2003
|
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
|
Station Wagon
|
–
|
48.750.000
|
|
4.
|
1998
|
Isuzu Elf NHR 55E BoxAluminium
|
–
|
KwitansiPembelian
|
35.390.000
|
|
5.
|
2005
|
Honda Kharisma B 3197 FR
|
–
|
Klaim Asuransi
|
8.450.000
|
|
6.
|
–
|
Genset Diesel
|
–
|
–
|
69.500.000
|
|
7.
|
1997
|
Panther Ex Leasing B 2144 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
37.925.000
|
|
8.
|
1997
|
Toyota Kijang B 1051 JD
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
37.500.000
|
|
9.
|
1997
|
Suzuki escudo B 2477 BN
|
MPV / Jeep
|
Faktur Pajak awal
|
72.000.000
|
|
10.
|
1998
|
Panther Ex Leasing B 2149 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
36.850.000
|
|
11.
|
1998
|
Panther Ex Leasing B 2595 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
35.000.000
|
|
12.
|
1997
|
Mobil Suzuki B 1115 BN
|
Sedan
|
Faktur Pajak awal
|
56.900.000
|
|
13.
|
–
|
Toyota Kijang B 1387 FE
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
41.899.000
|
|
14.
|
1993
|
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
|
Truck
|
–
|
15.000.000
|
|
15.
|
–
|
Komputer Bekas
|
–
|
–
|
7.500.000
|
|
16.
|
–
|
Panther B 2358, 2371, 2402 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
79.000.000
|
|
|
|
|
|
|
713.584.000
|
bahwa berdasarkan data, keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjualan Kendaraan sebesar Rp 476.824.000,00
bahwa rincian penjualan kendaraan sebesar Rp 476.824.000,00 beserta buktinya adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Tahun
|
Uraian
|
Kategori
|
Bukti yang disampaikan
|
Harga Jual
|
|
1.
|
2001
|
Toyota Kijang B 2325 QY
|
StationWagon
|
Faktur Pajak awal
|
79.750.000
|
|
2.
|
1997
|
Panther Ex Leasing B 2144 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
37.925.000
|
|
3.
|
1997
|
Toyota Kijang B 1051 JD
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
37.500.000
|
|
4.
|
1997
|
Suzuki escudo B 2477 BN
|
MPV / Jeep
|
Faktur Pajak awal
|
72.000.000
|
|
5.
|
1998
|
Panther Ex Leasing B 2149 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
36.850.000
|
|
6.
|
1998
|
Panther Ex Leasing B 2595 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
35.000.000
|
|
7.
|
1997
|
Mobil Suzuki B 1115 BN
|
Sedan
|
Faktur Pajak awal
|
56.900.000
|
|
8.
|
–
|
Toyota Kijang B 1387 FE
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
41.899.000
|
|
9.
|
–
|
Panther B 2358, 2371, 2402 NW
|
Station Wagon
|
Faktur Pajak awal
|
79.000.000
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
476.824.000
|
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :
bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun2000 dinyatakan sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan atas 9 item senilai Rp. 476.824.000,00 dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding tersebut memang sejak semula tidak untuk diperjualbelikan dan pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.476.824.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Penjualan Kendaraan sebessar Rp 58.840.000,00bahwa rincian penjualan kendaraan sebesar Rp 58.840000,00 beserta buktinya adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Tahun
|
Uraian
|
Kategori
|
Bukti yang disampaikan
|
Harga Jual
|
|
1.
|
1998
|
Isuzu Elf NHR 55E Box Aluminium
|
–
|
Kwitansi Pembelian
|
35.390.000
|
|
2.
|
2005
|
Honda Kharisma B 3197 FR
|
–
|
Klaim Asuransi
|
8.450.000
|
|
3.
|
1993
|
Mitsubishi Colt Diesel B 9593 LR
|
Truck
|
–
|
15.000.000
|
|
|
|
Jumlah
|
58.840.000
|
||
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan atas 9 item senilai Rp. 58.840.000,00 Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa kendaraan yang dijualn tersebut bukan merupakan barang yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha maka pada saat pembeliannya dapat dikreditkan sehingga merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D;bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.58.840.000,00 tetap dipertahankan;
3. Penjualan Kendaraan sebesar Rp 177.920.000,00
|
No.
|
Tahun
|
Uraian
|
Kategori
|
Bukti yang disampaik an
|
Harga Jual
|
|
1.
|
2000
|
Mobil Suzuki MB GRV 1.5
|
Station Wagon
|
–
|
52.170.000
|
|
2.
|
2003
|
KIA Carens B 8573 TD ex EKP
|
Station Wagon
|
–
|
48.750.00
|
|
3.
|
–
|
Genset Diesel
|
–
|
–
|
69.500.000
|
|
4.
|
–
|
Komputer Bekas
|
–
|
–
|
7.500.000
|
|
|
|
|
|
|
177.920.000
|
bahwa Majelis telah memberi kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung di dalam persidangan, namun sampai dengan perkara banding ini diputus, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas koreksi terkait sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi sebesar Rp.177.920.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian Majelis diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas penjualan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.713.584.000,00 tersebut, sebesar Rp. 236.760.000,00 (Rp. 58.840.000,00 + Rp. 177.920.000,00) tetap dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp. 476.824.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-473/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 April 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 nomor: 00173/207/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Pendapat Majelis
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
315.072.985.470,00
|
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
|
|
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
31.507.298.547,00
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
|
31.483.622.547,00
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)
|
23.676.000,00
|
|
4.
|
PPN Yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
23.676.000,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
11.364.480,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g)
|
35.040.480,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.06174/PP/PM/XII/2009, tanggal 9 Desember 2009 yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen.1212/PP/PM/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT.58174/PP/M.XIV.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.
|
|
sebagai Hakim Ketua,
|
|
Drs. Sunarto Ak., M.Sc.
|
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M
|
.
|
sebagai Hakim Anggota,
|
|
Wijaya Wardhani, S.H.
|
|
sebagai Panitera Pengganti,
|
dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
