Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58342/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

17 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58342/PP/M.IIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak Masukan sebesar Rp 401.085.470,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 401.085.470,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh ZZZ

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur pajak, bahwa yang bersangkutan tidak bertransaksi dengan pemohon banding;

2. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh XXX

bahwa berdasarkan penelitian pada data Master File, Wajib Pajak telah terdaftar sejak 8 Maret 2004. Kode wilayah (KPP) yang tercantum dalam Master File adalah KPP Pratama Semarang Candisari (02.299.232.5517.000), sedangkan pada faktur pajak tercantum NPWP 02.299.232.5-508.000 yang merupakan kode wilayah KPP Semarang Selatan;

3. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh ZZZ

bahwa koreksi atas faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Manunggal Perkasa, sesuai dengan LPP Nomor 93/WPJ.32/Kp.0205/RIK.SIS/2012 tanggal 22 Oktober 2012 adalah bahwa Terbanding (Pemeriksa) mendasarkan pada LPP Nomor LAP-98/WPJ.32/KP.0205/2011 tanggal 10 Juni 2011 yang menyatakan tidak ada transaksi sewa mesin yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Manunggal Perkasa, dan atas Laporan Pemeriksaan tersebut telah diterbitkan SKPKB yang diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan Banding tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.42187/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 14 Desember 2012 dan Put.42186/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 14 Desember 2012 serta Put. 42188/PP/M.XIV/15/2012, dalam putusan tersebut Majelis menyatakan bahwa aset berupa mesin yang dimiliki oleh PT Manunggal Perkasa disewakan kepada Pemohon Banding, karena itu transaksi tersebut atas pajak masukannya dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan yang disajikan di atas menurut Pemohon Banding tanggung-jawab renteng tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp401.085.470,00 sebagaimana dipertahankan dalam Keputusan No. KEP-1018/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013 seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 401.085.470,00 yaitu Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya dan Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Karya Mandiri dengan perincian sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
Koreksi Konfirmasi ”Tidak Ada
1.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000007
07-Jun-10
130.938.730
2.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000008
09-Jun-10
9.840.000
3.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000009
30-Jun-10
22.960.000
4.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000013
01-Jun-10
61.031.900
5.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000014
03-Jun-10
17.710.000
6.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000015
23-Jun-10
32.890.000
7.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000016
08-Jun-10
23.502.440
8.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000017
10-Jun-10
56.966.400
9.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-5
010-000-1000000
11-Jun-10
45.246.000

 

08.000
18
Jumlah
401.085.470

bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan Koreksi a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya

bahwa atas transkasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pengujian untuk membuktikan kelayakan transaksi tersebut, salah satu bentuk pengujian adalah dengan melakukan konfirmasi kepada KPP dimana penerbit faktur pajak terdaftar. Dan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa atas transaksi-transaksi tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

bahwa surat pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur Nomor 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 bahwa tidak pernah merasa membuat faktur pajak untuk Pemohon Banding;

Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Karya Mandiri

bahwa atas Faktur Pajak Masukan telah dilakukan konfirmasi kepada KPP tempat WP penerbit faktur pajak dan hash konfirmasi menyatakan bahwa WP tidak melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN;

bahwa Penelitian lapangan menunjukkan bahwa WP sudah tidak ada di lokasi/alamat;

bahwa berdasar Master File WP terdaftar sejak 8 Maret 2004 Kode Wilayah KPP yang tercantu adalah KPP Pratama Semarang Candisari (02.299.232.5-517.000) sedangkan pada Faktur Pajak tercantum NPWP 02.299.232.5-508.000 kode wilayah KPP Semarang Selatan;

bahwa pengujian arus uang yang dilakukan “terbukti kurang meyakinkan” karena pembayaran dilakukan dengan Bilyet Giro (BG) sehingga tidak diketahui apakah merupakan pembayaran kepada rekanan/supplier atau kepada pihak lain yang mengatasnamakan rekanan/supplier tersebut;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 401.085.470,00, dimana alasan koreksi Terbanding adalah: karena hasil konfirmasi menyatakan bahwa WP tidak melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, dan selaku Pembeli, Pemohon Banding bertanggung-jawab renteng atas pembayaran PPN yang terhutang, apabila ternyata bahwa PPN yang terhutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas Faktur Pajak sebagaimana diperinci di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual (lawan transaksi) sehingga tidak seharusnya PPN Masukan Pemohon Banding dikoreksi dan dibebani dengan sanksi atas kesalahan dari Penjual (Pengusaha Penerbit FP). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 (23) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPn BM) PPN yang menyebutkan bahwa:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan Butir V, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/P152/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa:

“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;

bahwa untuk keperluan pengujian sesuai dengan ketentuan di atas, maka baik dalam proses Pemeriksaan maupun dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung sebagai berikut :

– Purchase Order,
– Penawaran Harga dari Supplier,
– Surat Perintah Kerja,
– Surat Jalan dan Tanda Terima Barang,
– Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
– Invoice dan Faktur Pajak,
– Bukti Potong PPh pasal 23,
– Payment Voucher dan Copy check Pembayaran,
– Rekening Koran (Bank Statement) bukti aliran dana pembayaran;bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU RI Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undangNomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM beserta penjelasannya menyebutkan :
Pasal 16 F”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Penjelasan pasal 16 F : Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang TanggungJawab Renteng Pasal 33 KUP dalam butir 3, menyatakan bahwa:”….pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual”;

bahwa ketentuan mengenai “tanggung jawab renteng” tersebut juga dipertegas dengan PP No. 1 tahun 2012 dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) b yang menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 4 ayat (2) b(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

bahwa dalam hal terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh penerbit faktur pajak dalam hal ini yaitu CV. Astari Karya yang menyatakan tidak bertransaksi dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding sanggah dengan alasan bahwa:

– Seluruh transaksi dengan CV. Astari Karya adalah benar adanya dan PemohonBanding telah melakukan seluruh pembayaran harga barang dan PPN kepada CV. Astari Karya selaku Penjual Penerbit faktur pajak,
– Seharusnya pernyataan CV. Astari Karya selaku WP Penerbit faktur pajak tersebut seharusnya dipergunakan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhadap WP Penerbit faktur pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan diatas, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 401.085.470,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan
Masa Pajak Juli 2010
Cfm SPT/WP : Rp 6.703.392.500,00
Cfm Fiskus : Rp 6.267.307.030,00
Koreksi Rp 436.085.470,00
Dit. sebagian Rp 35.000.000,00
Cfm Keberatan Rp 401.085.470,00;
Koreksi atas dasar jawaban klarifikasi tidak ada/tidak dilaporkan;

bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut :

1. Bukti Pengeluaran Bank
2. Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
3. Invoice
4. PO
5. DO
6. Faktur Pajak
7. Bilyet Giro
8. Bonggol Bilyet Giro
9. Kuitansi
10. SPK
11. Berita Acara Serah Terima / Pembayaran
12. Surat Penawaran Harga;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:

bahwa terbanding telah meneliti dokumen terkait koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp 401.085.470,00;

bahwa Hasil penelitian dokumen sebagai berikut:Data berupa invoice, DO, FP, cek/Bilyet Giro, bukti pengeluaran bank. Dokumen asli telah ditunjukkan dan diteliti;

 Faktur Pajaka. CV Astari Karya

– FP no : 010-000-1000000007
PPN
Rp
130.938.730,00
– FP no : 010-000-1000000008
Rp
9.840.000,00
– FP no : 010-000-1000000009
Rp
22.960.000,00
b. CV Karya Mandiri
– FP no : 010-000-1000000013
PPN
Rp
61.031.900,00
– FP no : 010-000-1000000014
Rp
17.710.000,00
– FP no : 010-000-1000000015
Rp
32.890.000,00
– FP no : 010-000-1000000016
Rp
23.502.440,00
– FP no : 010-000-1000000017
Rp
56.966.400,00
– FP no : 010-000-1000000018
Rp
45.246.000,00

 Penelitian atas bilyet giro :Bonggol Bilyet Giro yang diperlihatkan pada saat uji bukti ditulis dengan menggunakan tulisan tangan, tanpa tanggal, sedangkan bilyet giro yang diserahkan kepada Suplier ditulis dengan ketikan bukan tulisan tangan dimana dalam bilyet giro tersebut hanya dicantumkan nama Suplier saja tanpa ada nama bank dan nomor rekening milik suplier, Penelitian Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 :Pemindahbukuan Bilyet Giro dari seluruh transaksi pembayaran hanya ditujukan ke satu bank yang sama yaitu BCA tanpa nama dan nomor rekening penerima sedangkan ada 2 Wajib Pajak penerima yaitu CV Astari Karya dan CV Karya Mandiri, Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat uji bukti sebagaimana tersebut di atas maka Terbanding tidak meyakini adanya transaksi pembelian dari Pemohon Banding kepada CV Astari Karya dan CV Karya Mandiri;

bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Gayamsari no. SP-622/WPJ.10/KP.1703/1204 tanggal 10 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Astari Karya diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan. Terlampir disampaikan surat CV Astari Karya nomor : 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 perihal penjelasan pelaporan Faktur Pajak, yang menindak lanjuti surat permintaan pertanggungjawaban Pajak Masukan dari KPP Pratama Semarang Gayamsari, disampaikan bahwa CV Astari Karya tidak pernah merasa membuat Faktur Pajak untuk PT Panganmas Inti Persada sehingga CV Astari Karya tidak dapat memenuhi permintaan KPP Pratama Semarang Gayamsari untuk melaporkan Faktur Pajak Januari s.d. Desember 2010;

bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Candisari no. SP-714/WPJ.10/KP.1503/1204 tanggal 04 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Karya Mandiri, diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak tidak ada. Terlampir disampaikan Berita Acara Konseling nomor BA-49/WPJ.10/ KP.1510/2013 tanggal 27 Juni 2013 yg ditandatangani oleh Direktur CV Karya Mandiri (Anggraini Pramudyani, SE) yg berisi klarifikasi sebagai berikut :

1) CV Karya Mandiri pernah diberi penawaran untuk ikut ambil bagian dalam pekerjaan dengan PT Panganmas inti Persada meliputi pekerjaan pavingisasi, pengecatan, pembuatan selokan, dll.
2) CV Karya Mandiri membuat proposal penawaran yang ditindaklanjuti dengan membuat SPK, PO, DO dan invoice.
3) Adapun dari dokumen yangg dibuat tersebut, CV Karya Mandiri tidak pernah menerbitkan atau menandatangani Faktur Pajak.
4) CV Karya Mandiri menyatakan bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran pekerjaan proyek tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp401.085.470,00;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding (PB) telah menyerahkan dokumen sebagai mana disebut dalam kolom “Bukti Yang Diperiksa” dan telah menunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Supplier adalah benar telah terjadi dan dapat ditelusuri melalui dokumen Penawaran, Pemesanan dan Penerimaan barang / jasa dan adanya arus kas pembayaran;

bahwa bukti pembayaran berupa copy cek yang diterbitkan dan perincian uang keluar pada Bank Statement yang disertai dengan penjelasan untuk pembayaran sesuai dengan nomor invoice supplier telah menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah benar adanya;

bahwa Uji Bukti dilakukan untuk tujuan pembuktian bahwa transaksi Pemohon Banding adalah benar adanya dan sah, sehingga alasan sehubungan dengan “Klarifikasi tidak ada” tidak lagi relevan karena pembuktian melalui uji bukti Arus Barang dan Arus Kas telah menunjukkan adanya transaksi tersebut;

bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan bahwa ada pernyataan dari Supplier yang menyatakan :

-bahwa CV. Astari Karya tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak dan begitu pula CV. Karya Mandiri menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak,
– bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa pernyataan WP penerbit faktur pajak tersebut seharusnya dipergunakan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada WP Penerbit faktur pajak;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam Uji Bukti, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah benar dan sah serta didukung dengan alat bukti baik arus barang dan arus kas, dan karenanya sesuai dengan pasal 4 ayat (2) b PP No. 1 tahun 2012 maka kepada Pemohon Banding tidak dapat dimintakan untuk bertanggung–jawab secara renteng atas pembayaran PPN ke Kas Negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan prinsip hukum sebagaimana adagium yang menyatakan :

“LEGES VIGILANTIBUS NON DORMIENTIBUS SUBVENIUNT” (Hukum membantu yang patuh dan bukan yang mengabaikan), maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas PPN Masukan masa Juli 2010 sebesar Rp.401.085.470,00;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, antara lain:

bahwa dalam Pasal 1 angka (23) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) stdd Undang-Undang 42 tahun 2009 (UU PPN) diatur:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;

bahwa dalam Pasal 1 angka (24) UU PPN diatur:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN diatur: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU PPN diatur:

Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara;
bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya UU PPN diatur:Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” Dan dijelaskan bahwa:Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa dalam Pasal 16 F UU PPN diatur:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan Penjelasan pasal 16 F: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung-jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 disebutkan: (1). Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) b PP No. 1 tahun 2012 disebutkan: (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: (b). pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

bahwa selanjutnya Majelis juga telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juli 2010 sebesar Rp 401.085.470,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
Koreksi Konfirmasi ”Tidak Ada
1.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000007
07-Jun-10
130.938.730
2.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000008
09-Jun-10
9.840.000
3.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000009
30-Jun-10
22.960.000
4.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000013
01-Jun-10
61.031.900
5.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000014
03-Jun-10
17.710.000
6.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000015
23-Jun-10
32.890.000
7.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000016
08-Jun-10
23.502.440
8.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000017
10-Jun-10
56.966.400
9.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000018
11-Jun-10
45.246.000
Jumlah
401.085.470

Faktur Pajak (FP) Nama PKP Penjual: CV. Astari Karya

bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:- Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,00, Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00 diterbitkan oleh CV Astari Karya, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dikukuhkan oleh KPP Semarang Timur dengan Nomor Pengukuhan PEM-074/WPJ.10/KP.0503/2005 tanggal 16 Mei 2005;

bahwa Majelis telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berkaitan dengan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:

No.
Dokumen Pendukung
FP an CV. Astari Karya
Nomor 010-000-100000007
sebesar Rp 130.938.730
FP an CV.Astari Karya
Nomor 010-000-100000008
sebesar Rp 9.840.000
FP an CV. Astari Karya
Nomor 010-000-100000009
sebesar Rp 22.960.000
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
Ada
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
3.
Purchase Order (PO)
Ada
Ada
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
Ada
Ada
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Ada
Ada
Ada
6.
Invoice (Tagihan)
Ada
Ada
Ada
7.
Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
8.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
9.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
Ada
Ada
10.
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
Ada
Ada
11.
Kuitansi
Ada
Ada
Ada
12.
Faktur Pajak
Ada
Ada
Ada
13.
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
Ada
Ada
Ad

bahwa Majelis telah meneliti Penanda tangan Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan berkaitan dengan Dokumen Pendukung Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00, dan ditemukan fakta bahwa tanda tangan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Astari Karya, berdasarkan Akta Notaris Nukmayati SH Nomor 135 tanggal 17 Maret 2005 terdapat pada Surat Penawaran Harga, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Invoice (Tagihan), dan Faktur Pajak, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Pembelian Barang
No.
Dokumen Pendukung FP a.n. CV. Astari Karya
Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,
Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000 dan
Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000
Penanda Tangan Dokumen
1.
Surat Penawaran Harga
Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku PeseroPengurus CV. Astari Karya, berdasarkan
Akte Notaris Nukmayati SH Nomor 135Tanggal 17 Maret 2005
2.
Purchase Order (PO)
Sda
3.
Delivery Order (DO)
Sda
4.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Sda
5.
Invoice (Tagihan)
Sda
6.
Faktur Pajak
Sda

bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB NiagaNo. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran sebagai berikut :

– pembayaran Pemohon Banding tanggal 9 Juli 2010 sebesar Rp 1.440.326.030,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp 130.938.730,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV AstariKarya Nomor 010-000-100000007 dengan PPN sebesar 130.938.730,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp.106.272.000,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 9.840.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV Astari Karya Nomor 010-000-100000008 dengan PPN sebesar Rp 9.840.000,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.247.968.000,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 22.960.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV Astari Karya Nomor 010-000-100000009 dengan PPN sebesar Rp. 22.960.000,00);

bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan foto-foto hasil pekerjaan sehubungan dengan proyek yang yang dikerjakan CV Astari Karya;

bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dan penelitian dokumen Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1018/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, diperoleh informasi bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada CV Astari Karya dan diterima oleh orang yang mengaku bernama Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, dan menjelaskan perusahaan dipinjam dalam kegiatan proyek dengan PT Pangan Mas Inti Persada dan tidak mengetahui jumlah penyerahan yang dilakukan;

bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa keterangan Terbanding (Penelaah Keberatan) yang menyatakan telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada CV Astari Karya dan diterima oleh orang yang mengaku bernama Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, dan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, menjelaskan perusahaan dipinjam dalam kegiatan proyek dengan PT Pangan Mas Inti Persada dan tidak mengetahui jumlah penyerahan yang dilakukan, Majelis berpendapat keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak memadai yang tidak dapat dijadikan Bukti karena berupa keterangan melalui telepon dan tidak didukung dengan bukti lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp130.938.730,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00 diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (CV Astari Karya) dan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar sebesar Rp 130.938.730,00, Rp 9.840.000,00 dan Rp 22.960.000,00 kepada CV Astari Karya;

bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;

bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Astari Karya a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Astari Karya tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000007 sebesar Rp 130.938.730,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000008 sebesar Rp 9.840.000,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000009 sebesar Rp 22.960.000,00, tidak dapat dipertahankan;

Faktur Pajak Nama PKP Penjual: CV. Karya Mandiri

bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak a.n. CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp.61.031.900,00, FP an CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp. 17.710.000,00, FP an CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000015 sebesar Rp. 32.890.000,00, FP an CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000016 sebesar Rp. 23.502.440,00, FP an CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000017 sebesar Rp. 56.966.400,00 dan FP an CV.
Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000018 sebesar Rp. 45.246.000,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:-Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp. 61.031.900,00, Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp. 17.710.000,00, Nomor 010-000-1000000015 sebesar Rp. 32.890.000,00, Nomor 010-000-1000000016 sebesar Rp. 23.502.440,00, Nomor 010-000-1000000017 sebesar Rp. 56.966.400,00 danNomor 010-000-1000000018 sebesar Rp. 45.246.000,00 diterbitkan oleh CV Karya Mandiri, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dikukuhkan oleh KPP Semarang Timur dengan Nomor Pengukuhan PEM-00192/WPJ.10/KP.0403/2007 tanggal 6 Juli 2007;

No.
Dokumen Pendukung
FP an CV. Karya Mandiri Nomor
010-000-100000013
sebesar Rp. 61.031.900
FP an CV. KaryaMandiri Nomor
010-000-100000014
sebesarRp. 17.710.000
FP an CV. Karya Mandiri Nomor
010-000-100000015
sebesarRp. 32.890.000
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
Ada
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Ada
Ada
Ada
3.
Purchase Order (PO)
Ada
Ada
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
Ada
Ada
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Ada
Ada
Ada
6.
Invoice (Tagihan)
Ada
Ada
Ada
7.
Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
8.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
9.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
Ada
Ada
10.
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
Ada
Ada
11.
Kuitansi
Ada
Ada
Ada
12.
Faktur Pajak
Ada
Ada
Ada
13.
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
Ada
Ada
Ada

 

No.
Dokumen Pendukung
FP an CV. Karya Mandiri
Nomor010-000-100000016
sebesar Rp. 23.502.440
FP an CV. Karya Mandiri
Nomor 010-000-100000017
sebesar Rp. 56.966.400
FP an CV. Karya Mandiri
Nomor 010-000-100000018
sebesar Rp. 45.246.000
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
Ada
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Ada
Ada
Ada
3.
Purchase Order (PO)
Ada
Ada
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
Ada
Ada
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Ada
Ada
Ada
6.
Invoice (Tagihan)
Ada
Ada
Ada
7.
Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
8.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
Ada
Ada
9.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
Ada
Ada
10.
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
Ada
Ada
11.
Kuitansi
Ada
Ada
Ada
12.
Faktur Pajak
Ada
Ada
Ada
13.
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
Ada
Ada
Ada

Pembelian Jasa

No.
Dokumen Pendukung FP an CV. Karya Mandiri
Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp. 61.031.900,00,
Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp. 17.710.000,00,
Nomor 010-000-1000000015 sebesar Rp. 32.890.000,00,
Nomor 010-000-1000000016 sebesar Rp. 23.502.440,00,
Nomor 010-000-1000000017 sebesar Rp. 56.966.400,00 dan
Nomor 010-000-1000000018 sebesar Rp.45.246.000,00
Penanda Tangan Dokumen
1.
Surat Penawaran Harga
Sdr. Anggraini PN, selaku Pesero Pengurus CV. Karya Mandiri,
berdasarkan Akte Notaris Roberto Verhoeven, SH Nomor 1 Tgl 17 April 2007
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Sda
3.
 Purchase Order (PO)
Sda
4.
Delivery Order (DO)
Sda
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Sda
6.
Invoice (Tagihan)
Sda
7.
Faktur Pajak
Sda

bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran sebagai berikut :

-pembayaran Pemohon Banding tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp671.350.900,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp61.031.900,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000013 dengan PPN sebesar Rp61.031.900,000,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp. 191.268.000,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp17.710.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000014 dengan PPN sebesar Rp17.710.000,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 sebesar Rp.355.212.000,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp32.890.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000015 dengan PPN sebesar Rp.32.890.000,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.258.526.840,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 23.502.440,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000016 dengan PPN sebesar Rp23.502.440,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp.626.630.400,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 56.966.400,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000017 dengan PPN sebesar Rp56.966.400,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp.497.706.000,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 45.246.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000018 dengan PPN sebesar Rp45.246.000,00);

bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan foto-foto hasil pekerjaan sehubungan dengan proyek yang yang dikerjakan CV Karya Mandiri;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Konseling nomor BA-49/WPJ.10/ KP.1510/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Direktur CV Karya Mandiri (Anggraini Pramudyani, PN) ditemukan pernyataan Anggraini Pramudyani, PN bahwa:
1) CV Karya Mandiri pernah diberi penawaran untuk ikut ambil bagian dalam pekerjaan dengan PT Panganmas Inti Persada meliputi pekerjaan pavingisasi, pengecatan, pembuatan selokan, dll.
2) CV Karya Mandiri membuat proposal penawaran yang ditindaklanjuti dengan membuat SPK, PO, DO dan invoice.
3) CV Karya Mandiri tidak pernah menerbitkan atau menandatangani Faktur Pajak dan
4) CV Karya Mandiri menyatakan bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran pekerjaan proyek tersebut;

bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dan penelitian dokumen Laporan Penelitian Keberatan Nomor1018/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, diperoleh informasi bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) telah melakukan penelitian lapangan terhadap CV Karya Mandiri, namun Wajib Pajak tersebut sudah tidak ditemukan lagi di alamatnya;

bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa keterangan Terbanding (Penelaah Keberatan) yang menyatakan CV Karya Mandiri tidak pernah menerbitkan atau menandatangani Faktur Pajak dan CV Karya Mandiri menyatakan bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran pekerjaan proyek tersebut, Majelis berpendapat keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak memadai yang tidak dapat dijadikan Bukti karena berupa keterangan sepihak dan tidak didukung dengan bukti lainnya;

bahwa Faktur Pajak a.n. CV Karya Mandiri dan Berita Acara Serah Terima Pembayaran/Realisasi pekerjaan fisik atas pekerjaan proyek juga ditandatangani oleh Sdr. Anggraini Pramudyani, PN (selaku Direktur CV Karya Mandiri);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp. 61.031.900,00, Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp. 17.710.000,00, Nomor 010-000-1000000015 sebesar Rp. 32.890.000,00, Nomor 010-000-1000000016 sebesar Rp. 23.502.440,00, Nomor 010-000-1000000017 sebesar Rp. 56.966.400,00 dan Nomor 010-000-1000000018 sebesar Rp. 45.246.000,00 diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (CV. Karya Mandiri) dan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp. 61.031.900,00, Rp. 17.710.000,00, Rp. 32.890.000,00, Rp. 23.502.440,00, Rp. 56.966.400,00 dan Rp. 45.246.000,00 kepada CV. Karya Mandiri;

bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;

bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Karya Mandiri a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Karya Mandiri tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV. Karya Mandiri
Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp. 61.031.900,00,
Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp. 17.710.000,00,
Nomor 010-000-1000000015 sebesar Rp. 32.890.000,00,
Nomor 010-000-1000000016 sebesar Rp. 23.502.440,00,
Nomor 010-000-1000000017 sebesar Rp. 56.966.400,00 dan
Nomor 010-000-1000000018 sebesar Rp. 45.246.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

No.
Uraian Sengketa Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Sengketa Dipertahankan Majelis (Rp)
Sengketa Dibatalkan Majelis (Rp)
1.
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada”
401.085.470
0
401.085.470
Jumlah
401.085.470
0
401.085.470

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
6.302.307.030,00
Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis
Rp
401.085.470,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
6.703.392.500,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak Juli 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

 Uraian Penghitungan Pajak
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Majelis (Rp)
Dibatalkan Majelis(Rp)
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
6.703.392.500
6.703.392.500
0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
6.302.307.030
6.703.392.500
401.085.470
PPN Kurang (Lebih) Bayar
401.085.470
0
401.085.470
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
Jumlah PPN Kurang (Lebih) dibayar
401.085.470
0
401.085.470
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
192.521.026
0
192.521.026
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0
0
0
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
593.606.496
0
593.606.496

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1018/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00009/207/10/522/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Rp
70.743.925.000,00
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Rp
6.703.392.500,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
6.703.392.500,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0,00
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200