Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58316/PP/M.IIB/25/2014

Tinggalkan komentar

17 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58316/PP/M.IIB/25/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58316/PP/M.IIB/25/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp.17.999.211.054;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.17.999.211.054 karena berdasarkan Perjanjian Buliding Management dan Management Agreement yang dibuat antara PT. Sarana Griya Prasanabangun (pemilik gedung Solo Grand Mall) dengan Pemohon Banding tanggal 1 Februari 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:

– Pemohon banding ditunjuk selaku pengelola gedung Grand Mall beserta fasilitasnya (Pasal 1 huruf A alinea kedua);-Semua kewajiban dan semua aktifitas keuangan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dalam melaksanakan tugasnya, akan dimiliki sepenuhnya oleh Pemohon Banding. (Pasal 1 huruf B.2);-Pemohon Banding melaksanakan collection tagihan tenat/penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran iuran, air dan listrik (Pasal 2 huruf A angka 1);

Pemohonbanding membuat usulan budget pendapatan dan pengeluaran. Keuntungan dan kerugian merupakan hak dan tanggung jawab dari pemohon banding (Pasal 2 huruf B angka 1);

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding sebagai pengelola mall tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 4 (2) Final atas sewa menyewa tanah dan/atau bangunan antara pemilik mall dengan para penyewa/tenant;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.17.999.211.054 dengan dasar/alasan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Building Management dan Management Agreement dengan PT. Sarana Griya Prasana Bangun selaku pemilik gedung Solo Grand Mall yang kegiatan usahanya adalah persewaan tanah dan/atau bangunan untuk pertokoan;

bahwa sesuai perjanjian yang dibuat tanggal 1 Februari 2008 dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2013, disepakati bahwa Pemohon Banding ditunjuk selaku pengelola/operator Solo Grand Mall;

bahwa pembayaran sewa gedung dari para tenant/penyewa merupakan penghasilan bagi PT. Sarana Griya Prasana Bangun selaku pemilik gedung, sementara Pemohon Banding selaku pengelola gedung memperoleh penghasilan dari service charge, lisrik, air dan penghasilan dari luar usaha lainnya yang dibayarkan oleh pihak penyewa gedung/tenant;

bahwa Terbanding berpendapat atas pendapatan dari biaya service charge, listrik, dan air merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam Pasal 1 diatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.17.999.211.054 dengan alasan sebagai berikut :

bahwa jika dikaitkan dengan transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan, maka sesuai dengan Pasal 4Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-227/PJ./2002 ayat (1) mengatur bahwa yang berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: Penyewa dalam hal Penyewa adalah Badan, sedangkan ayat (2) mengatur bahwa Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak;

bahwa dari bunyi Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-227/PJ./2002 tersebut juga sangat jelas bahwa Pemohon Banding bukan subjek terkait, karena:
Jika Penyewa Gedung/Mall adalah Badan, maka yang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Penyewa; Sedangkan jika penyewa Gedung/Mall adalah Orang Pribadi, maka yang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Pemilik Gedung/Mall, yang dalam hal ini bukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selaku pengelola Gedung/Mall tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari jasa pengelolaan Gedung/Mall, melainkan Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa mengelola Gedung/Mall, dimana atas jasa pengelolaan Gedung/Mall tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23, disetor, dan dilaporkan oleh PT.BIK sebagaimana mestinya;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :bahwa pokok sengketa yang dilakukan uji bukti adalah sebagai berikut :DPP PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010
Cfm SPT/WP : Rp 11.250.000
Cfm Fiskus : Rp 18.010.461.054
Koreksi : Rp 17.999.211.054

bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut :
1. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010,
2. Asli Invoice tagihan listrik dan air,
3. Asli kuitansi tagihan listrik dan air,
4. Asli tagihan listrik PLN,
5. Copy Faktur Pajak,
6. Rekap pembayaran listrik dan air,
7. Perjanjian Building Management dan Management Agreement antara PT Sarana Griya, Prasaranabangun dengan PT Bengawan Inti Kharisma untuk Solo Grand Mall;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Terbanding menyampaikan dalam Berita Acara Uji Bukti hal-hal sebagai berikut :
1. Pemohon Banding melakukan perjanjian Building Management Agreement dengan PT Sarana Griya Prasanabangun (SGP) sebagai pemilik gedung Solo Grand Mall;
2. Pemohon Banding sebagai perusahaan pengelola management service dari Solo Grand Mall yang menerima penghasilan berupa service charge. listrik, air dan penghasilan dari luar usaha lainnya yg dibayarkan oleh para pihak penyewa gedung (tenant) kepada Pemohon Banding;
3. Atas pendapatan sewa gedung diterima oleh pemilik gedung (SGP) dan atas service charge, listrik dan air diterima oleh Pemohon Banding;
4. Berdasarkan penelitian data, Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 4 (2) Final hanya atas hadiah undian sebesar Rp 11.250.000 dengan tarif 25%, karena menurut Pemohon Banding sebagai pengelola mall tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 4 (2) Final atas sewa menyewa tanah dan/atau bangunan anatara pemilik mall dengan para penyewa/tenant;
5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 1 Mei 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan PPh dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan disebutkan :

Pasal 1Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yg berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge, baik yg perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;

Pasal 2Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
6. Berdasarkan hasil equalisasi, koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) Final tahun 2010 yang tidak dilaporkan sebesar Rp.17.999.211.054.-
Berdasarkan penelitian dokumen, terdapat tagihan atas listrik dan air dan service charge lainnya yang dibayarkan oleh para tenant yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 (2) Final Tahun 2010 sbb :

Listrik
Rp
6.970.968.660
Air
Rp
378.246.191
Service Charge (lainnya yg kurang dilaporkan)

7. Dengan demikian koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.17.999.211.054 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyampaikan keterangan sebagai berikut :

bahwa sewa penghasilan gedung diterima oleh PT Sarana Griya Prasanabangun sedangkan service charge, penggantian listrik dan air bersih diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 4 (2) Final hanya atas hadiah undian sebesar Rp.11.250.000,- benar sebagai kewajiban pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas pembayaran penghasilan undian jo. PP No.132 Tahun 2000;

bahwa Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 adalah Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan PPh dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, bagi pembayar penghasilan, sedangkan Pemohon Banding adalah penerima penghasilan;bahwa Pasal 1 berlaku bila ditagih oleh yang menyewakan (pemilik), bila pemeliharaan dan pelayanan lainnya dilakukan oleh pemilik bangunan ;

bahwa Pemohon Banding sebagai pengelola menerima jasa pengelolaan (service charge);

bahwa dalam hal pemilik juga mengelola sendiri, Wajib Pajak yang membayar sewa dan termasuk perawatan dan sebagainya, PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong adalah dari jumlah tagihan;

bahwa Pasal 2 PPh Final bagi penerima penghasilan berupa sewa bagi yang menyewakan, dalam sengketa a quo, pemilik merupkan wajib pajak yang berbeda dengan pengelola. Penghasilan pengelola (Pemohon Banding) adalah jasa pengelolaan (service charge), bukan dari sewa tanah dan bangunan;

bahwa berdasarkan hasil equalisasi, koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) Final tahun 2010 yang tidak dilaporkan sebesar Rp.17.999.211.054.terdiri dari :

Listrik Rp 6.970.968.660
Air Rp 378.246.191
Service Charge (lainnya yang kurang dilaporkan) Rp10.649.996.203
jumlahRp17.999.211.054

Pokok Sengketa (lihat lajur pokok sengketa)
– Dalam SPT Rp. 11.250.000,
— Pemeriksa Rp.18.010.461.054,
— Koreksi Rp.17.999.211.054,-

bahwa Terbanding mencampuradukkan antara kewajiban Pasal 4 (2) sebagai wajib potong dengan kewajiban PPh sebagai penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dilaporkan dalam SPT Rp.11.250.000,- adalah kewajiban memotong, sedangkan yang dikoreksi Pemeriksa adalah kewajiban atas penghasilan yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2) menurut Terbanding sebesar Rp.18.010.461.054,-;

bahwa sangatlah keliru, jika service charge, listrik, air bersih dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh atas sewa tanah dan bangunan jo PP No.29 Tahun 19976 jo PP No.2 Tahun 2002.

bahwa menurut Pemohon Banding DPP PPh Ps. 4(2) 2010 = Rp.0,- karena penghasilan berupa service charges, air bersih dan listrik bukan objek PPh Pasal 4 (2) huruf d;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah melakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan dan juga fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) diatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

……………;
……………;
……………;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 (selanjutnya disebut PP Nomor 5Tahun 2002) diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1:Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

Pasal 2 ayat (1):Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;

Pasal 3:Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final;

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut KEP-227) diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1:Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian sewa yang bersangkutan;

Pasal 2:Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, mengingat Pemohon Banding memperoleh mandat dari Pemilik Gedung untuk mengelola Gedung Mall, Majelis meneliti aspek legalitas atas mandat tersebut terlebih dahulu, sebagai berikut:

bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding (PT Bengawan Inti Kharisma) dan PT Sarana Griya Prasana Bangun ditandatangani tanggal 2 Februari 2008 oleh:
1. PT Sarana Griya Prasana Bangun diwakili oleh:a. Chandra Tambayong, Dirut PT Sarana Griya Prasana Bangun PT Sarana Griya Prasana Bangun;b. Sutjipto Herlambang, Direktur PT Sarana Griya Prasana Bangun;2. PT Bengawan Inti Kharisma diwakili oleh: Tanto Zavania

bahwa Isi Pokok perjanjian adalah antara lain sebagai berikut:-PT Bengawan Inti Kharisma ditunjuk sebagai Pengelola Mall milik PT Sarana Griya Prasana Bangun, termasuk melaksanakan Collection Tagihan Tenant/Penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran Iuran, Air dan Listrik, dan hasil collection digunakan untuk Biaya Operasional Grand Mall.- Semua penghasilan keuangan sebagai akibat aktifitas pengelolaan Grand Mall menjadi milik Pemohon Banding.

bahwa masa Berlaku Perjanjian: 1 Februari 2008 sd 31 Januari 2013

bahwa selama persidangan Terbanding juga memberikan keterangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Perjanjian Buliding Management dan Management Agreement yang dibuat antara PT. Sarana Griya Prasanabangun (pemilik gedung Solo Grand Mall) dengan Pemohon Banding tanggal 1 Februari 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Pemohon Banding ditunjuk selaku pengelola gedung Grand Mall beserta fasilitasnya (Pasal 1 huruf A alinea kedua);
2) Semua kewajiban dan semua aktifitas keuangan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dalam melaksanakan tugasnya, akan dimiliki sepenuhnya oleh Pemohon Banding. (Pasal 1 huruf B.2);
3) Pemohon Banding melaksanakan collection tagihan tenat/penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran iuran, air dan listrik (Pasal 2 huruf A angka 1);
4) Pemohon banding membuat usulan budget pendapatan dan pengeluaran. Keuntungan dan kerugian merupakan hak dan tanggung jawab dari pemohon banding (Pasal 2 huruf B angka 1);

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah benar selaku pengelola dari Solo Grand Mall, dimana Pemohon Banding sama sekali tidak menerima imbalan (penghasilan) langsung dari pemilik gedung atas jasanya tersebut, melainkan diperoleh dengan cara menarik pembayaran iuran, air, listrik dan penghasilan lainnya dari para penyewa/tenant. Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian dokumen faktur pajak milik Pemohon Banding, bahwa seluruh tagihan atas biaya service charge, listrik dan air dibuat dan dikeluarkan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama pemilik gedung;

bahwa menurut Majelis, dalam banding ini sengketa pajak a quo terkait dengan koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya service charge terkait dan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tidak terpisahkan dari persewaan Tanah Bangunan, dengan dasar hukum Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 Kep-227;

bahwa berdasarkan Bukti Pendukung dan Keterangan para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo tidak tepat dengan alasan tersebut (jasa service charge yang tidak terpisahkan dari persewaan Tanah Bangunan) karena yang dilakukan Pemohon Banding adalah semata- mata jasa pengelolaan/building management, bukan jasa sewa menyewa gedung, atau gabungan jasa jasa pengelolaan/building management dan jasa sewa menyewa gedung;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini terdapat 2 entitas Subjek Pajak yang berbeda yaitu pemilik gedung dan pengelola gedung. Usaha sewa menyewa gedung dipegang langsung oleh pemilik gedung, sedangkan pengelolaan gedung oleh Pemohon Banding;

bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 Kep-227 adalah persewaan Tanah dan/atau Bangunan, bukan jasa pengelolaan gedung, sehingga jelas yang menjadi Subjek Pajak adalah pemilik gedung, karena permasalahan sewa menyewa ini sesuai dengan Perjanjian dan keterangan para pihak dalam persidangan, sepenuhnya ditangani sendiri oleh Pemilik Gedung;

bahwa berdasarkan Perjanjian (agreement) antara Pemohon Banding dengan pemilik gedung, dinyatakan service charge akan dilakukan oleh pihak lain, sehingga sewa gedung merupakan pendapatan pemilik gedung, sedangkan penghasilan dari jasa service charge merupakan pendapatan dari Pemohon Banding;

bahwa dalam Sengketa ini terdapat dua transaksi yang berbeda dan terpisah yaitu persewaan gedung dan penyerahan jasa service, listrik dan air bersih dimana secara tegas dipisahkan pihak-pihaknya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah transaksi yang pertama yaitu persewaan gedung sehingga yang menjadi Subjek Pajak adalah Pemilik Gedung, dan Pemohon Banding sebagai pengelola gedung yang tidak terlibat dalam transaksi sewa menyewa gedung tidak dapat dibebankan dalam proses pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagai Wajib Potong;

bahwa Ketentuan Pasal 1 KEP-227/PJ./2002 adalah dalam hal persewaan gedung dalam satu paket dengan listrik dan lain-lain dan dikelola oleh satu pihak saja, sehingga argumentasi Terbanding yang mendasarkan pada KEP-227 adalah tidak tepat dan tidak bedasarkan Bukti Pendukung yang kuat, karena subjek intinya adalah persewaan gedung sehingga bukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 1 KEP-227, kewajiban terkait PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dilakukan melalui prosedur pemungutan pajak dalam hal Penyewa adalah berbentuk Badan, dan penyetoran/pelaporan sendiri oleh Penyewa untuk Penyewa, yang bukan berbentuk Badan;

bahwa Majelis berpendapat beban kewajiban pemungutan/pelaporan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh adalah bukan pada Pemohon Banding, tetapi pada PT Sarana GIB selaku Pemilik Gedung, yaitu terkait penghasilan sewa menyewa gedung;

bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berasal dari pembayaran service charge, kelistrikan dan air bersih, bukan penghasilan sewa menyewa gedung, dan Pemohon Banding selaku tim pengelola/operator service charge pada gedung mall, bukan Pemilik Gedung, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran service charge merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Final tidak dapat dipertahankan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp.17.999.211.054 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

namun dalam Keputusan Terbanding dan Surat Uraian Banding, terdapat kredit pajak sebesar Rp.238.110.182, sedangkan dalam Surat Banding, Pemohon Banding tidak secara eksplisit menyengketakan kredit pajak tersebut dan dalam persidangan tidak ada pembahasan sama sekali; bahwa dalam sengketa banding ini, Majelis telah memutuskan bahwa seluruh Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.17.999.211.054 tidak dapat dipertahankan, dan koreksi kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp.235.297.682) (Rp.2.812 500 – Rp.238.110.182), sepenuhnya terkait dengan Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2), maka koreksi Kredit Pajak Terbanding sebesar (Rp.235.297.682) juga tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final menurut Terbanding Rp. 17.999.211.054 Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Dibatalkan Majelis Rp. 17.999.211.054DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final menurut Majelis Rp. 0 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 yang masih harus dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Majelis (Rp)
Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final
18.010.461.054
11.250.000
17.999.211.054
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang
1.802.733.605
2.812 500
1.799.921.105
Kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Final
238.110.182
2.812.500
(235.297.682)
PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak/kurang dibayar
1.564.623.433
0
1.564.623.423
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
657.141.838
0
657.141.838
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar
2.221.765.261
0
2.221.765.261

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-578/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00008/240/10/526/12 tanggal 8 Oktober 2012 atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final
Rp
11.250.000
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang
Rp
2.812 500
Kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Final
Rp
2.812.500
(-)
PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak/kurang dibayar
Rp
0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200