Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58313/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

17 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58313/PP/M.IIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp740.815.746,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut :

-Pasal 1 angka 17 UU PPN menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

-Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan/teknisi, biaya administrasi dari sebagainya (Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-831/PJ.53/2005;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi penghitungan DPP PPN sebesar Rp. 740.815.746, yang dilakukan oleh Terbanding dari keseluruhan penerimaan yang diambil dari rekening koran, karena didalamnya termasuk pendapatan listrik dan air. Pendapatan listrik dan air maksudnya adalah penerimaan uang penggantian atas Tagihan PLN tanpa adanya unsur jasa, dan juga PLN tidak mengenakan PPN, Pembayaran PLN oleh tenan dilakukan melalui rekening koran Pemohon Banding;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor : LAP-283/WPJ.32/KP.0605/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 17 dan 18 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN masa Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp. 8.889.788.955 dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa Rp.18.113.375.917Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut WP Rp. 9.223.586.962Koreksi Rp. 8.889.788.955

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi DPP PPN masa Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp. 8.889.788.955 adalah selisih pendapatan menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus uang;

bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar per masa, koreksi DPP PPN masa Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp. 8.889.788.955 oleh Terbanding dibagi 12 bulan sehingga nilai koreksi setiap masa adalah sebesar Rp.740.815.746;

bahwa dalam, Surat Uraian Banding dijelaskan, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut :

-Pasal 1 angka 17 UU PPN menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

-Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkandalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

-bahwa service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan/teknisi, biaya administrasi dari sebagainya (Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-831/PJ.53/2005;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi penghitungan DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding dari keseluruhan penerimaan yang diambil dari rekening koran, karena didalamnya termasuk pendapatan listrik dan air. Pendapatan listrik dan air maksudnya adalah penerimaan uang penggantian atas Tagihan PLN tanpa adanya unsur jasa, dan juga PLN tidak mengenakan PPN, Pembayaran PLN oleh tenan dilakukan melalui rekening koran Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa yang dilakukan uji bukti adalah sebagai berikut : DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Cfm SPT/WP
Rp
732.964.830
Cfm Fiskus
Rp
1.473.780.576
Koreksi
Rp
740.815.746

bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut :

  1. SPM Masa PPN Masa Pajak Oktober 2010,
  2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010,
  3. Asli Invoice tagihan listrik dan air,
  4. Asli kuitansi tagihan listrik dan air,
  5. Asli tagihan listrik PLN,
  6. Copy Faktur Pajak,
  7. Rekap pembayaran listrik dan air,

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Terbanding menyampaikan dalam Berita Acara Uji Bukti hal-hal sebagai berikut :

– Koreksi DPP PPN yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp740.815.746,00,

– Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa keseluruhan penerimaan yg diambil dari rekening koran termasuk di dalamnya adalah penerimaan uang penggantian atas tagihan PLN tanpa adanya unsur jasa;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen invoice dan kuitansi pembayaran listrik dan air, terdapat selisih lebih harga yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada tenant dengan jumlah tagihan;

contoh :
penggantian listrik Oktober 2010
(inv. 0022506 an. Eliyah Indra Kusuma)
Pemakaian Kwh 396 tagihan
Rp
635.278
Harga per Kwh
Rp
1.604
Harga per Kwh rata2 sesuai tagihan listrik PLN Oktober -2010
(Rp 933.600.000/1.044.000)
Rp
894
Selisih
Rp
710/Kwh
Selisih total = Rp 710 x 396
Rp
281.160

penggantian air Oktober 2010
Pemakaian 20, tagihan Rp 107.250
Harga per m3 = Rp 5.362
Harga rata2 per m3 = Rp 1.820
Selisih = Rp 3.542/m3
Selisih total = Rp 3.542 x 20 = Rp 70.840

Atas selisih lebih tersebut menunjukkan bahwa terdapat penyerahan/penjualan listrik dan air kepada tenant. Hal ini berbeda dengan alasan Pemohon Banding yg menyatakan bahwa penerimaan uang penggantian atas tagihan tanpa adanya unsur jasa.

-Pemohon Banding menyatakan bahwa listrik dan air merupakan penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP Nomor 31 Tahun 2007, namun demikian berdasarkan penelitian dokumen copy Faktur Pajak No. 010.000-10.0000056 a.n PT Bengawan Inti Kharisma kepada penerima JKP a.n PT Inti Bangun Sejahtera terdapat tagihan pemakaian listrik berserta pengenaan PPNsbb :

Tagihan listrik sebesar Rp 302.640PPN Rp 30.264

-Pengertian service charge yaitu merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yg menyebabkan ruangan yg disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yg diinginkan oleh penyewa yg dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan/ teknisi, biaya adm, dsb.

Berdasarkan penelitian dokumen, atas tagihan listrik, air dan service charge lainnya yg dibayarkan oleh para tenant yg kurang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebagai berikut:

– Listrik Rp 630.511.854- Air Rp 38.791.221- Service Charge (lainnya Yang kurang dilaporkan) Rp 70.919.968- jumlah Rp 740.815.746

– Dengan demikian koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 740.815.746 tetap dipertahankan

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen/bukti yang diperiksa oleh Terbanding, Pemohon Banding dalamBerita Acara Uji Bukti menyampaikan keterangan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan penelitian dokumen, atas tagihan listrik, air dan service charge lainnya yg dibayarkan oleh para tenant yg kurang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 sbb :

– Listrik Rp 630.511.854- Air Rp 38.791.221- Service Charge (lainnya Yang kurang dilaporkan) Rp 70.919.968- jumlah Rp 740.815.746

Uji bukti listrik dan air sesuai data,bahwa uji bukti servise charge Rp70.919.968,00 tidak sesuai data karena Terbanding dalam uji bukti menyesuaikan dengan koreksi saat pemeriksaan sbb :

– Pada Rekening Koran Bank BNI Nomor 0142249217 Pendapatan 2010 dikurangi PPN (hal.11-21 LHP-283) merupakan DPP PPN yaitu sebesar Rp.18.113.375.919,00, dikurangi SPT Pemohon Banding (hal 17-18 LHP-283) sebesar Rp.9.223.586.692,00 sehingga koreksi DPP tahun 2010 Rp.8.889.788.955,00,
– Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 adalah DPP 2010 sebesar Rp.8.889.788.955,00 dibagi 12 = Rp.740.815.820,00,
– Koreksi adalah transaksi kredit pada Rekening koran BNI dimana terdapat pembayaran kembali (reimbursement) atas tagihan listrik dan air;

bahwa jumlah data uji bukti tidak akan sama dengan angka koreksi (sengketa) karena Terbanding menghitung DPP PPN berdasarkan pendapatan 2010 hasil analisa arus uang (bukan atas data sebenarnya) dibagi 12, sedangkan uji bukti berdasarkan data yang sebenarnya;

bahwa selisih lebih tagihan listrik (inv. (inv. 0022506 an. Eliyah Indra Kusuma) Rp.710/Kwh dan air Rp3.542/m3 adalah untuk penggantian sebagian kecil dari fasilitas umum dan tidak menyebabkan listrik dn air dikenakan PPN karena Listrik dan air termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa adanya Pungutan PPN kepada Pemohon Banding karena permintaan tenan yang tidak mengerti tentang PPN atas listrik, walaupun kepada Terbanding sudah dijelaskan,

Tentang PPN listrik dan air bersih barang kena pajak yang dipungut PPN tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Oktober 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp740.815.746,00 tetap dipertahankan, tidak sesuai dengan :

(1) ketentuan perundang-undangan, khususnya pengenaan PPN atas listrik dan air bersih yang diatur dalam PP No.31 Tahun 2007,00(2) Tata cara perhitungan atas service charge tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan Ps.12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasaal 29 UU KUP;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, beberapa ketentuan perpajakan menjadi Dasar Hukum dalam pertimbangan Majelis, sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 17 serta angka 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU PPN Tahun 2009, dijelaskan bahwa:

-Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang dimaksud dengan “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;

-Pasal 1 angka 6 UU PPN menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

-Pasal 1 angka 17 UU PPN menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

-Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan (stdd) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 diatur sebagai berikut: Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

– huruf g : air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,- huruf h : listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt,

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis diatur sebagai berikut:

– Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 diatur sebagai berikut : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:huruf g : air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,huruf h : listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt,

bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, dijelaskan bahwa Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

1. Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh perusahaan air minum dengan cara dialirkan dengan pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air.

2. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) atas penyerahan Barang Strategis tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebagai berikut:Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa (huruf g dan h) air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembayaran listrik dan air dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis juga telah meneliti Perjanjian ditandatangani tanggal 2 Februari 2008 oleh:

1. PT Sarana Griya Prasana Bangun diwakili oleh:

  • Chandra Tambayong, Dirut PT Sarana Griya Prasana Bangun PT Sarana Griya Prasana Bangun;
  • Sutjipto Herlambang, Direktur PT Sarana Griya Prasana Bangun;

2. PT Bengawan Inti Kharisma (Pemohon Banding) diwakili oleh: Tanto Zavania

bahwa Masa Berlaku Perjanjian: 1 Februari 2008 sd 31 Januari 2013 dan Isi Pokok perjanjian tersebut antara lain bahwa:

-PT Bengawan Inti Kharisma ditunjuk sebagai Pengelola Mall milik PT Sarana Griya Prasana Bangun, termasuk melaksanakan Collection Tagihan Tenant/Penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran Iuran, Air dan Listrik, dan hasil collection digunakan untuk Biaya Operasional Grand Mall.

– Semua penghasilan keuangan sebagai akibat aktifitas pengelolaan Grand Mall menjadi milik Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dokumen pendukung termasuk Perjanjian antara Pemilik Gedung dan Pemohon banding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa kegiatan bisnis atau usaha Pemohon Banding adalah mengelola Mall, termasuk didalamnya melaksanakan Collection Tagihan Tenant/Penyewa di Grand Mall atas kewajiban pembayaran Iuran (atas service charge), Air (dari PAM) dan Listrik (dari PLN);

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 sebagaimana diatur lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-539/PJ./2001 diatur bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum, dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, dan dalam sengketa banding ini, Pemohon Banding mempunyai usaha pengelolaan Mall, meliputi antara lain memberikan jasa service charge, jasa penagihan dan pembayaran air dan listrik (dengan cara remburment) untuk kepentingan tenant (penyewa mall), sehingga Majelis berpendapat atas penagihan dan pembayaran air dan listrik (dengan cara reimbursement) oleh Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat adanya pembayaran PPN kepada Pemohon Banding saat tagihan listrik dan air bersih Barang Kena Pajak (BKP) adalah karena permintaan tenant yang tidak mengerti tentang PPN atas listrik dan air bersih, sebagai BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak mengubah status listrik dan air bersih sebagai BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa tentang PPN listrik dan air bersih Barang Kena Pajak yang dipungut PPN tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkannya dalam SPT Masa PPN Oktober 2010;

bahwa berkaitan dengan Koreksi Obyek PPN Tahun Pajak 2010, Majelis juga meneliti Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari Terbanding dan berdasarkan penelitian atas Kertas Kerja Pemeriksaan (Terbanding) tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa penghitungan Jumlah Koreksi DPP PPN-Service Charge untuk 12 bulan dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.8.889.788.955 adalah sebagai berikut:

Analisis Arus Piutang (Terbanding)

1.
Transaksi Kredit pada Rek. Bank BNI: 0142249217
Rp. 19.541.534.283,-
2.
Penghasilan Jasa Giro
Rp. 4.230.625,-
3.
Jumlah Transaksi Kredit Bersih
Rp. 19.537.303.658,-
4.
Ditambah:
4.1 Saldo Akhir Piutang Dagang
4.1.1 Piutang Kelistrikan dan Air
Rp. 25.232.000
4.1.2 Piutang Service Charge
Rp.184.673.235
4.2 PPh Dibayar Dimuka (PPh 23 dan Pasal 4(2) Jumlah Penambahan
Rp.235.297.682
Rp. 445.202.917,-
5.
Jumlah
Rp. 19.982.506.575,-
6.
Dikurangi:
6.1 Saldo Awal Piutang Dagang
6.1.1 Piutang Kelistrikan dan Air
Rp. 61.370.119
6.1.2 Piutang Service Charge
Jumlah Pengurangan
Rp.159.852.533
Rp. 221.222.652,-
7.
Pendapatan Termasuk PPN
Rp. 19.761.283.923
8.
Dikurangi:
Transaksi Kredit Bukan Penghasilan* (saat Closing)
Rp. 725.549.334
9.
Peredaran Usaha termasuk PPN
Rp. 19.035.734.589
10.
Dikurangi:
– PPN yang harus dipungut:
Rp. 922.358.672
11.
Pendapatan setelah dikurangi PPN
Rp. 18.113.375.917
12.
Dikurangi:
– Pendapatan Luar Usaha:
Rp. 114.164.863
13.
Peredaran Usaha (PPh Badan)
Rp. 17.999.211.054

*tidak diuraikan jumlah per masa;

Transaksi Kredit pada Rek. Bank BNI: 0142249217
Rp. 19.541.534.283,-
Penghasilan Jasa Giro
Rp. 4.230.625,-
Jumlah Transaksi Kredit Bersih
Rp. 19.537.303.658,-

bahwa Jumlah penerimaan Kas/Bank dalam Transaksi Kredit Bersih Rekening Koran Pemohon Banding per bulan adalah sebagai berikut:

No
Bulan
Transaksi Kredit
Jasa Giro
Transaksi Kredit Bersih
1
Januari
1.622.157.545
274.116
1.621.883.429
2
Februari
1.580.086.845
217.573
1.579.869.272
3
Maret
1.741.169.911
505.080
1.740.664.831
4
April
1.580.120.464
286.747
1.579.833.717
5
Mei
1.683.655.077
374.776
1.683.280.301
6
Juni
1.529.086.364
492.807
1.528.593.557
7
Juli
1.540.129.227
223.459
1.539.905.768
8
Agustus
1.709.885.767
497.533
1.709.388.234
9
September
1.560.865.375
233.672
1.560.631.703
10
Oktober
1.478.391.790
288.763
1.478.103.027
11
Nopember
1.675.265.408
429.574
1.674.835.834
12
Desember
1.840.720.510
406.525
1.840.313.985
Jumlah
19.541.534.283
4.230.625
19.537.303.658

bahwa dengan demikian dalam Tahun Pajak 2010, Koreksi DPP PPN-Service Charge (termasuk Listrik dan Air) sbb:DPP Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 9.223.586.962DPP Dipungut Sendiri cfm Terbanding Rp.18.113.375.917 Koreksi DPP Dipungut Sendiri Rp. 8.889.788.955

bahwa dengan demikian dalam Tahun Pajak 2010, Koreksi DPP PPN
-Service Charge (termasuk Listrik dan Air) Per Masa Pajak (Bulanan) sbb:
– Rp. 8.889.788.955 : 12 bulan = Rp.740.815.746

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis meyakini bahwa Koreksi DPP Dipungut Sendiri per Masa Pajak diperoleh dari Rp. 8.889.788.955 : 12 bulan = Rp.740.815.746 dan oleh Terbanding diberlakukan secara prorata dalam setiap Masa Pajak Tahun Pajak 2010;

bahwa koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri Tahun 2010 sebesar Rp.8.889.788.955 dari Terbanding juga merupakan Koreksi Peredaran Usaha Badan, dengan penjelasan bahwa ada Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan tidak termasuk Obyek PPh dan menurut Terbanding, koreksi DPP PPN aquo adalah adanya Obyek PPN berupa Service Charge yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada proses Uji Bukti dalam persidangan, Pemohon Banding tidak secara khusus/terperinci menanggapi jumlah DPP PPN Dipungut Sendiri cfm Terbanding sebesar Rp.18.113.375.917 dan koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri Tahun 2010 sebesar Rp.8.889.788.955 yang diperoleh Terbanding berdasarkan Analisis Arus Piutang (dengan memasukkan sisi kredit (penerimaan) pada Rekening Koran Bank BNI), tetapi hanya menolak dan menyebutnya sebagai “Uji Bukti Service Charge tidak sesuai dengan data, karena Terbanding dalam Uji Bukti menyesuaikan dengan koreksi saat pemeriksaan”;

bahwa Pada Proses Uji Bukti dalam persidangan, Pemohon Banding membantah jumlah DPP PPN Dipungut Sendiri cfm Terbanding sebesar Rp.18.113.375.917, namun tanpa disertai penjelasan lebih lanjut dan tanpa penjelasan/bantahan mengenai transaksi sisi kredit Rekening Koran Bank BNI dari Terbanding, yang menurut Terbanding merupakan Transaksi Penerimaan Penghasilan Service Charge, termasuk penerimaan Listrik sebesar Rp. 6.971.561.366,70 dan Air sebesar Rp.378.246.191,00, dengan perincian per bulan sbb:

No
Bulan
Reimbursement Listrik Tenant
Reimbursement Air Tenant
Jumlah Penerimaan Reimbursement Listrik dan Air
1
Januari
547.476.267,20
29.571.370,00
577.047.637,20
2
Februari
542.858.962,20
27.549.815,00
570.408.777,20
3
Maret
591.631.021,10
30.011.075,00
621.642.096,10
4
April
514.330.805,40
25.237.625,00
539.568.430,40
5
Mei
569.213.045,11
27.884.725,00
597.097.770,11
6
Juni
518.429.884,79
30.438.250,00
548.868.134,79
7
Juli
566.222.630,53
31.879.495,00
598.102.125,53
8
Agustus
627.449.037,05
32.267.175,00
659.716.212,05
9
September
633.675.652,07
32.639.070,00
666.314.722,07
10
Oktober
631.104.557,15
38.791.221,00
669.895.778,15
11
Nopember
603.418.829,16
33.248.550,00
636.667.379,16
12
Desember
625.750.674,94
38.727.820,00
664.478.494,94
Jumlah
6.971.561.366,70
378.246.191,00
7.349.807.557,70

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding “hanya” membantah Koreksi DPP PPN Tahun Pajak 2010 dengan total sebesar Rp.8.889.788.955, yang menurut Pemohon Banding, bukan Obyek PPN, termasuk Penerimaan Reimbursement Listrik dan Air sebesar total penerimaan Rp.7.349.807.557,70 (terdiri Reimbursement Listrik senilai Rp.6.971.561.366,70 dan Air senilai Rp.378.246.191,00, (termasuk BKP Strategis yang dibebaskan dari PPN), dan adapun atas selisih jumlah Koreksi DPP PPN dari Terbanding sebesar Rp.1.539.981.397,30 (berasal dari Rp.8.889.788.955 dikurangi Rp.7.349.807.557,70), Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung;

bahwa dengan demikian, Penghitungan Koreksi DPP PPN Tahun Pajak 2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

DPP Dipungut Sendiri cfm Terbanding Rp.18.113.375.917,00Koreksi Dibatalkan Majelis (Penerimaan Reimbursement Listrik dan Air) Rp. 7.349.807.557,70DPP Dipungut Sendiri setelah Uji Bukti Rp. 10.763.568.359,30DPP Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 9.223.586.962,00
Koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri belum dilaporkan menurut Majelis Rp. 1.539.981.397,30

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, atas Koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri belum dilaporkan berdasarkan Hasil Uji Bukti adalah sebesar Rp.1.539.981.397,30 dan jika dialokasikan dalam 12 Masa Pajak (Januari sd Desember 2010) sesuai dengan Koreksi Terbanding, maka diperoleh rincian sebagai berikut:

No
Bulan
Jumlah Penerimaan Rembursment Listrik dan Air
Koreksi DPP PPN menurut Terbanding
Sisa Koreksi DPP PPN
1
Januari
577.047.637,20
740.815.746,25
163.768.109,05
2
Februari
570.408.777,20
740.815.746,25
170.406.969,05
3
Maret
621.642.096,10
740.815.746,25
119.173.650,15
4
April
539.568.430,40
740.815.746,25
201.247.315,85
5
Mei
597.097.770,11
740.815.746,25
143.717.976,14
6
Juni
548.868.134,79
740.815.746,25
191.947.611,46
7
Juli
598.102.125,53
740.815.746,25
142.713.620,72
8
Agustus
659.716.212,05
740.815.746,25
81.099.534,20
9
September
666.314.722,07
740.815.746,25
74.501.024,18
10
Oktober
669.895.778,15
740.815.746,25
70.919.968,10
11
Nopember
636.667.379,16
740.815.746,25
104.148.367,09
12
Desember
664.478.494,94
740.815.746,25
76.337.251,31
Jumlah
7.349.807.557,70
8.889.788.955,00
1.539.981.397,30

 

No
Bulan
Sengketa DPP PPN (Rp)
Sengketa DPP PPN Dipertahankan Majelis (Rp)
Sengketa DPP PPN Dibatalkan Majelis (Rp)
1
Januari
740.815.746,25
163.768.109,05
577.047.637,20
2
Februari
740.815.746,25
170.406.969,05
570.408.777,20
3
Maret
740.815.746,25
119.173.650,15
621.642.096,10
4
April
740.815.746,25
201.247.315,85
539.568.430,40
5
Mei
740.815.746,25
143.717.976,14
597.097.770,11
6
Juni
740.815.746,25
191.947.611,46
548.868.134,79
7
Juli
740.815.746,25
142.713.620,72
598.102.125,53
8
Agustus
740.815.746,25
81.099.534,20
659.716.212,05
9
September
740.815.746,25
74.501.024,18
666.314.722,07
10
Oktober
740.815.746,25
70.919.968,10
669.895.778,15
11
Nopember
740.815.746,25
104.148.367,09
636.667.379,16
12
Desember
740.815.746,25
76.337.251,31
664.478.494,94
Jumlah
8.889.788.955,00
1.539.981.397,30
7.349.807.557,70

bahwa dengan demikian, secara keseluruhan tahun pajak 2010, atas Koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri sebesar Rp.1.539.981.397,30, yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis per masa pajak adalah sebagai berikut:bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan para pihak, dan dokumen yang diterima dalam persidangan, serta hasil Uji Bukti, menurut Majelis, atas Koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2010, sebesar Rp.740.815.746,25, dari koreksi a quo, sejumlah Rp.70.919.968.10 tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah Rp.669.895.778,15 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) untuk Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian
Dalam Rupiah
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
1.473.780.576
Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis
669.895.778
DPP PPN menurut Majelis
803.884.798
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Keputusan Terbanding
147.378.058
Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dibatalkan Majelis
66.989.578
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Majelis
80.388.480

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.)
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.)
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
147.378.058
80.388.480
66.989.578
2
Pajak yang dapat diperhitungkan
73.296.481
73.296.481
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
74.081.577
7.091.999
66.989.578
4
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
5
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
74.081.576
7.091.999
66.989.578
6
Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 (2)
32.595.894
3.120.480
29.475.414
7
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
106.677.471
10.212.479
96.464.992

MENGINGAT

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
80.388.480
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
73.296.481
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
7.091.999
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
Rp
0
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
7.091.999
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
3.120.480
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar
Rp
10.212.479

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200