Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58672/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58672/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.169.129,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi faktur pajak masukan 1 (satu) faktur pajak masukan sebesar Rp15.038.400,00 yang telah dilakukan permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP terkait dan telah dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” (sudah diterbitkan SKPKB Nomor 00062/207/10/429/13 tanggal 1 Oktober 2013), dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9, Pasal 13 Ayat (5), Pasal 13 Ayat (9) UU PPN jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
Menurut Pemohon
:
bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak Desember Tahun 2010 yang sudah Pemohon Banding laporkan sebesar Rp24.465.365.240,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah Pemohon Banding kirimkan antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kwitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp12.169.129,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp12.169.129,00 diketahui terdapat 2 (dua) faktur pajak yang menjadi sengketa yang terdiri dari 2 Pengusaha Kena Pajak Penjual yaitu:
PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000017 tanggal 8 Desember 2010 dengan PPN sebesar Rp6.521.539,002. PT Hendittama Logic dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 dengan PPN sebesar Rp5.647.590,00
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas dokumen-dokumen berupa :
- Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
- SPT Masa PPN,
- Rekening Koran Periode 1-31 Desember 2010 halaman 26, 9,
- Bilyet Giro Nomor BY575877 tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp549.104.693,00,
- Surat Nomor 2264/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
- Rekap Mastel,
- Surat Perintah Bayar Nomor 1970/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp70.432.628,00,
- Surat Perintah Bayar Nomor 1969/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp2.200.125,00,
- Surat Perintah Bayar Nomor 1968/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp3.799.440,00,
- Surat Perintah Bayar Nomor 1846/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp570.406.590,00,
- Surat Nomor 067/F.204/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 perihal Tagihan Pekerjaan Pemeliharaan Periode September-Oktober 2010,
- Surat Nomor 069/F.203/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 perihal Tagihan Pemakaian Drop Wire dan Tiang T7 periode september – oktober 2010,
- Surat Nomor 068/F.203/MM/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010 perihal Tagihan Perbaikan Kabel FO Lokasi Pulung Kencono,
- Surat Nomor 056/R.105/MM/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 perihal Surat Pengajuan perbaikan FO di Pulung Kencono,
- Surat Nomor 17850/TK000/PIN.00.00/2010 tanggal 13 Oktober 2010 perihal SPK Perbaikan FO di Pulung Kencono,
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung nomor 066/R.110/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010,
- Formulir Kiriman Uang BNI kepada PT Hendittama Logic Solution tanggal 13 Desember 2010,
- Kwitansi Nomor 067/F.204/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp71.736.935,93,
- Kwitansi Nomor 069/F.203/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp2.208.250,00,
- Kwitansi Nomor 068/F.203/MM/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp3.869.800,00,
- Kwitansi Nomor 001/HLS-KW/112010 tanggal 15 November 2010 sebesar Rp 570.406.590,00,
- Rekap Tagihan Pemeliharaan PT Mastel Mandiri Periode September-Oktober,
- Faktur Pajak Standar nomor 010.000.10.00000017 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 6.521.539,63,
- Lampiran Tagihan Drop Wire dan Tiang T7 PT Mastel Mandiri Periode September-Oktober 2010,
- Rekap Tagihan Jasa Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal PT Mastel Mandiri Periode September-Oktober 2010,
- Rincian Pengeluaran Biaya Perbaikan Gangguan FO Link AGW DCLJ Pulung Kencono dan DCLD Panaragan lokasi Pulung Kencono,
- Lampiran Berita Acara Uji Terima Periode Bulan Oktober 2010 SO Bandar Jaya,
- Surat Nomor 001/HLS-SPB/1110 tanggal 15 November 2010 perihal Surat Permohonan Pembayaran Tagihan Distribusi PT Hendittama Logic Solution Periode Agustus 2010 s/d Oktober 2010,
- Invoice nomor 001/HLS-INV/112010 tanggal 15 November 2010 dengan PPN sebesar Rp 5.647.590,00,
- Berita Acara Serah Terima Kegiatan Distribusi Terminal Handset dan USB Modem nomor 001/HLS-BASTD/112010 tanggal 15 November 2010,
- Faktur Pajak Standar nomor 010.000.10.00000022 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.647.590,00
- Bukti Penerimaan Negara BNI tanggal 10 Januari 2011 sebesar Rp2.954.874,00 masa pajak Desember 2010,
- Bukti Penerimaan Negara BNI tanggal 10 Januari 2011 sebesar Rp20.889.963,00 masa pajak Desember 2010,
- Surat Setoran Pajak PPh 23 sebesar Rp2.954.874,00 masa pajak Desember 2010,
- Surat Setoran Pajak PPh 23 sebesar Rp20.889.963,00 masa pajak Desember 2010,
- SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Desember 2010,
- Daftar Bukti Pemotongan PPh 23 masa pajak Desember 2010,
- Bukti Potong PPh 23 nomor 000402/PPh23 tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp1.304.307,00,
- Bukti Potong PPh 23 nomor 000401/PPh23 tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp8.125,00,
- Bukti Potong PPh 23 nomor 000400/PPh23 tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp70.360,00,
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pajak Masukan kepada PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) sebesar Rp.6.521.539,00
bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000017 tanggal 8 Desember 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT periode September – Oktober 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp.65.215.396,30 dan PPN sebesar Rp.6.521.539,63 (total Rp.71.736.935,93);
bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 066/R.110/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010;
bahwa Tagihan dari PT Mastel Mandiri melalui surat Nomor 067/F.204/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp.71.736.935,93 (termasuk PPN);
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1970/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.70.432.628,00 dengan rincian :
|
Jumlah
|
Rp
|
65.215.396,30
|
|
|
PPN
|
Rp
|
6.521.539,63
|
|
|
PPh
|
Rp
|
(1.304.307,93)
|
Ada bukti potong dan SPT PPh 23
|
|
Total
|
Rp
|
70.432.628,00
|
bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 2264/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan total sebesar Rp542.104.693,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp76.432.193,00)
bahwa Rekening Koran tanggal 30 Desember 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp542.104.693,00;
bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar sebesar Rp.70.432.628,00 dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer Rp76.432.193,00 Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen internal berisi daftar rekap mastel sebagai berikut :
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
1
|
Pemakaian drop wire
|
2.200.125
|
|
2
|
Pekerjaan pemeliharaan
|
70.432.628
|
|
3
|
Perbaikan kabel FO
|
3.799.440
|
|
Total
|
76.432.193
|
bahwa atas jumlah sebesar Rp.2.200.125,00 dan Rp.3.799.440,00 Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa Sura Tagihan, Surat Perintah Bayar, BA Pemeriksaan Pekerjaan dan BA Serah Terima Pekerjaan;
bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding memberitahukan bahwa PT Mastel Mandiri saat ini sudah tidak aktif lagi;
bahwa berdasarkan data dalam SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) PT Mastel Mandiri sudah tidak melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding di dalam SIDJP tersebut, atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding (Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000017 tanggal 8 Desember 2010) tidak dipertanggungjawabkan/ dilaporkan oleh PT Mastel Mandiri dalam SPT Masa PPN;
2. Pajak Masukan kepada PT Hendittama Logic Solution sebesar Rp.5.647.590,00
bahwa Faktur pajak Nomor 010.000.10.00000022 tanggal 15 November 2010 diterbitkan oleh PT Hendittama Logic Solution (NPWP 02.998.736.9-004.000) atas transaksi Jasa Pengiriman Paket dengan jumlah DPP sebesar Rp.564.759.000,00 dan PPN sebesar Rp.5.647.590,00 (total Rp.570.406.590,00);
bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 001/HLS-BASTD/112010 tanggal 15 November 2010 selanjutnya PT Hendittama Logic Solution menerbitkan surat tagihan Nomor 001/HLS-SPB/1110 tanggal 15 November 2010 dan Invoice Nomor 001/HLS-INV/112010 tanggal 15 November 2010 dengan nilai tagihan sebesar Rp.570.406.590,00 (DPP Rp.564.759.000,00 + PPN Rp.5.647.590,00);
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1846//KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp.570.406.590,00;
bahwa bukti transfer Bank BNI tanggal 13 Desember 2010 ke PT Hendittama Logic Solution sebesar Rp.570.406.590,00;
bahwa Rekening Koran tanggal 13 Desember 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.570.406.590,00;
bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. Transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000017 tanggal 8 Desember 2010 dengan PPN sebesar Rp6.521.539,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000017 tanggal 8 Desember 2010 dengan PPN sebesar Rp6.521.539,00 atas pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran Pemohon Banding tanggal 30 Desember 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp542.104.593,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke PT Mastel Mandiri sebesar Rp76.432.193,00;
bahwa dalam nilai sebesar Rp76.432.193,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan PT Mastel Mandiri kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
1
|
Pemakaian Drop Wire
|
2.200.125,00
|
|
2
|
Pekerjaan Pemeliharaan
|
70.432.628,00
|
|
3
|
Perbaikan Kabel FO
|
3.799.440
|
|
Total
|
76.432.193,00
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis surat perintah bayar nomor 1970/KU/100/BNI- JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp70.432.628,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp65.215.936,30PPN Rp 6.521.539,63Pajak Penghasilan 2% Rp(1.304.307,93) Jumlah yang dibayarkan Rp70.432.628,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kwitansi Nomor 067/F.204/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp70.432.628,00 kepada PT Mastel Mandiri atas Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung periode September – Oktober 2010;
bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000402/PPH23 tanggal 30 Desember 2010;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis faktur pajak nomor 010.000-10.00000017 tanggal 8 Desember 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Mastel Mandiri dengan DPP sebesar Rp71.736.935,93 dan PPN sebesar Rp6.521.539,63;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000017 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp6.521.539,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000017 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp6.521.539,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000017 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp6.521.539,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Transaksi dengan PT Hendittama Logic Solution dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 dengan PPN sebesar Rp5.647.590,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Hendittama Logic Solution dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 dengan PPN sebesar Rp5.647.590,00 atas Jasa Pengiriman Paket dengan nomor Invoice 001/HLS-INV/112010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kwitansi Nomor 001/HLS-KW/112010 tanggal 15 November 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp570.406.950,00 kepada PT Hendittama Logic Solution atas Distribusi Terminal Handset dan USB Modem Periode Agustus 2010 sampai Oktober 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran Pemohon Banding tanggal 13 Desember 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp570.406.950,00 untuk transfer ke PT Hendittama Logic Solution;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat perintah bayar nomor 1846/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Hendittama Logic Solution sebesar Rp570.406.950,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp564.759.000,00PPN Rp 5.647.590,00Jumlah yang dibayarkan Rp570.406.950,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Hendittama Logic Solution dengan DPP sebesar Rp564.759.000,00 dan PPN sebesar Rp5.647.590,00;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 sebesar Rp5.647.590,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 sebesar Rp5.647.590,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000022 tanggal 15 November 2010 sebesar Rp5.647.590,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
Tidak dipertahankan
|
Dipertahankan
|
|
1.
|
Pajak Masukan
|
Rp12.169.129,00
|
Rp12.169.129,00
|
–
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp24.453.196.111,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp12.169.129,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp24.465.365.240,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1944/WPJ.19/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00026/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang terutang PPN Rp77.640.362.518,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 4.230.670.678,00
Jumlah Rp81.871.033.196,00
Pajak Keluaran Rp7.764.036.253,00
Kredit Pajak Rp24.465.365.240,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp16.701.328.987,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp16.701.328.987,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
