Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58671/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

16 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58671/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK 2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.317.529,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi Pajak Masukan atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp6.317.529,00 yang telah dilakukan permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP terkait dan telah dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada”, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9), Pasal 16F UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;

Menurut Pemohon :

bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober Tahun 2010 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp21.245.360.217,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh belas rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah dikirimkan oleh Pemohon Banding antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kuitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp6.317.529,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp6.317.529,00 diketahui terdapat 2 (dua) faktur pajak yang menjadi sengketa yang terdiri dari 2 Pengusaha Kena Pajak Penjual yaitu:
1. PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.275.529,002. PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.042.000,00

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas dokumen-dokumen berupa :

  1. Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
  2. SPT Masa PPN,
  3. Rekening Koran Periode 1-31 Oktober 2010 halaman 32, 19,
  4. Bilyet Giro Nomor BY091422 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp271.901.189,00,
  5. Bilyet Giro Nomor BY090503 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp33.462.000,00,
  6. Surat Nomor 1902/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
  7. Surat Nomor 1901/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer
    Surat Perintah Bayar Nomor 1594/KU100/PIN.00.00/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp 3.113.821,00,
  8. Surat Perintah Bayar Nomor 1593/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp 35.375.729,00
  9. Surat Perintah Bayar Nomor 1526/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp 33.462.000,00,
  10. Formulir Kiriman Uang BNI kepada PT Aneka Electrindo Nusantara,
  11. Surat Nomor 052/F.204/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 perihal Tagihan Pekerjaan Pemeliharaan Periode Agustus 2010,
  12. Surat Nomor 053/F.203/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 perihal Tagihan Pemakaian Drop Wire dan Tiang T7 periode Agustus 2010,
  13. Kwitansi Nomor 052/F.204/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp 36.030.829,73,
  14. Kwitansi Nomor 053/F.204/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp3.125.320,00,
  15. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan
  16. Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung nomor 051/R.110/MM/IX/2010 tanggal 29September 2010,
  17. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang lokasi So Bandar Jaya No. Tel /LG.280/DO1-G2032000/2010 tanggal 21 September 2010,
  18. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang lokasi So Tanjung Karang No. Tel /LG.280/DO1-G2032000/2010 tanggal 21 September 2010,
  19. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang lokasi So Kedaton No. Tel /LG.280/DO1-G2032000/2010 tanggal 21 September 2010,
  20. Lampiran Tagihan Agustus 2010 dari PT Mastel Mandiri,
  21. Lampiran tagihan Drop Wire dan Tiang T7 periode Agustus 2010 dari PT Mastel Mandiri,
  22. Rekapitulasi Pencapaian Performansi bulan Agustus 2010,
  23. Rekapitulasi Tagihan Jasa Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal periode Agustus 2010,
  24. Faktur Pajak Standar 010.000.10.00000015 tanggal 29 September 2010 dengan PajakPertambahan Nilai sebesar Rp3.275.529,98,
  25. Realisasi Penanggal dan Tanama Tiang untuk Lokasi Bandar Jaya periode Agustus 2010,
  26. Realisasi Penanggal dan Tanama Tiang untuk So Tanjung Karang periode Agustus 2010,
  27. Realisasi Penanggal dan Tanama Tiang untuk So Kedaton periode Agustus 2010,
  28. Invoice nomor 00110/Inv/Anlec/IX/2010 tanggal 27 September 2010 sebesar Rp33.462.000,00,
  29. Berita Acara Serah Terima Barang PT Pramindo Ikat Nusantara nomor 232/PIN/0910 tanggal 21 September 2010,
  30. Surat Jalan nomor 0900077 tanggal 21 September 2010,
  31. Purchase Order nomor 725/LG210/PO/PIN.00.00/2010 tanggal 20 September 2010,
  32. Faktur Pajak nomor 010.000.10.00000026 tanggal 27 September 2010 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 3.042.000,00,
  33. Bukti Penerimaan Surat nomor S-01030/11/PPH23/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 16 Oktober 2010,
  34. Bukti Penerimaan Negara BNI tanggal 10 November 2010 sebesar Rp 34.940.287,00 masa pajak Oktober 2010,
  35. Bukti Penerimaan Negara BNI tanggal 10 November 2010 sebesar Rp 4.980.534,00 masa pajak Oktober 2010,
  36. Surat Setoran Pajak PPh 23 sebesar Rp 4.980.534,00 masa pajak Oktober 2010,
  37. Surat Setoran Pajak PPh 23 sebesar Rp 34.940.287,00 masa pajak Oktober 2010,
  38. SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Oktober 2010,
  39. Daftar Bukti Pemotongan PPh 23 masa pajak Oktober 2010,
  40. Bukti Potong PPh 23 nomor 000317/PPh23 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp 655.106,00,41. Bukti Potong PPh 23 nomor 000316/PPh23 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp 11.499,00,

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pajak Masukan kepada PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) sebesar Rp.3.275.529,00

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT periode Agustus 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp.32.755.299,75 dan PPN sebesar Rp.3.275.529,98 (total Rp.36.030.829,73),

bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 051/R.110/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010,

bahwa Tagihan dari PT Mastel Mandiri melalui surat Nomor 052/F.204/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp.36.030.829,73 (termasuk PPN),

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1593/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp.35.375.723,00 dengan rincian :

Jumlah
Rp
32.755.299,75
PPN
Rp
3.275.529,98
PPh
Rp
(655.106,00)
Total
Rp
35.375.723,74
Pembulatan
Rp
35.375.724,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1902/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 27 Oktober 2010 dengan total sebesar Rp.211.278.164,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp.38.489.545,00),

bahwa Rekening Koran tanggal 27 Oktober 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.271.901.189,00,

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar sebesar Rp.35.375.724,00 dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer Rp.38.489.545,00 tidak ada bukti yang mengaitkan antara kedua bukti yang berbeda tersebut. Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Tagihan, Surat Perintah Bayar, dan BA Uji Terima Pekerjaan atas transaksi lainnya dengan PT Mastel Mandiri sebesar Rp.3.125.320,00 (termasuk PPN),

bahwa atas perbedaan jumlah antara Surat Permohonan Transfer sebesar Rp.211. 278.164,00 dengan rekening koran sebesar Rp.271.901.189,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Permohonan Transfer lainnya (Nomor 1901/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 27 Oktober 2010 berjumlah Rp.60.623.025,00,

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima,

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat,

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. Transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.275.529,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan faktur pajak nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.275.529,00 atas pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran Pemohon Banding tanggal 27 Oktober 2010 terdapat penarikan uang sebesar Rp271.901.189,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke PT Mastel Mandiri sebesar Rp38.489.545,00;

bahwa dalam nilai sebesar Rp38.489.545,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan PT Mastel Mandiri kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
Pemakaian Drop Wire periode Agustus 2010
3.113.821,00
2
Pekerjaan Pemeliharaan bulan Agustus 2010
35.375.724,00
Total
38.489.545,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat perintah bayar nomor 1593/KU/100/BNI- JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp35.375.724,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp32.755.299,75PPN Rp3.275.529,98Pajak Penghasilan 2% Rp(655.106,00) Jumlah yang dibayarkan Rp35.375.724,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kwitansi Nomor 052/F.204/MM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp36.030.829,73,00 kepada PT Mastel Mandiri atas Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antara PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT Telkom Lokasi Diva Lampung periode Agustus 2010;

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000317/PPH23 tanggal 27 Oktober 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000015 tanggal 29 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Mastel Mandiri dengan DPP sebesar Rp36.030.829,73 dan PPN sebesar Rp3.275.529,98;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp3.275.529,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp3.275.529,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.1000000015 tanggal 29 September 2010 sebesar Rp3.275.529,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Transaksi dengan PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.042.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 dengan PPN sebesar Rp3.042.000,00 atas penyediaan kabel NYM 5.200 meter;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran Pemohon Banding tanggal 15 Oktober 2010 terdapat penarikan uang sebesar Rp33.462.000,00 untuk transfer ke PT Aneka Electrindo Nusantara;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat perintah bayar nomor 1526/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aneka Electrindo Nusantara sebesar Rp33.462.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp30.420.000,00PPN Rp 3.042.000,00Jumlah yang dibayarkan Rp33.462.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Aneka Electrindo Nusantara dengan DPP sebesar Rp30.420.000,00 dan PPN sebesar Rp3.042.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 sebesar Rp3.042.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 sebesar Rp3.042.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000026 tanggal 27 September 2010 sebesar Rp3.042.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.
Uraian Sengketa
Nilai Sengketa
Tidak dipertahankan
Dipertahankan
1.
Pajak Masukan
Rp6.317.529,00
Rp6.317.529,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp21.239.042.688,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp6.317.529,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp21.245.360.217,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1943/WPJ.19/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00024/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang harus dipungut sendiri Rp83.735.767.004,00
Penyerahan Yang tidak dipungut Rp 234.236.363,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 6.660.672.711,00
Jumlah Rp90.630.676.078,00Pajak Keluaran Rp 8.373.576.702,00
Kredit Pajak Rp21.245.360.217,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp12.871.783.515,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp12.871.783.515,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200