Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58664/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58664/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.729.297,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding membandingkan antara PKP Penjual yang Faktur Pajaknya disengketakan dengan Wajib Pajak yang diindikasikan menerbitkan Faktur Pajak Fiktif sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 November 2006. Namun atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor 010-0000900000040 tanggal 16 Desember 2009 senilai Rp3.729.297,00 yang klarifikasinya dijawab oleh KPP terkait ”Tidak ada”, tidak dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah;
Menurut Pemohon
:
bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000, pada pasal 6a yang berbunyi bahwa, atas Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan ternyata belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (mendapat konfirmasi negatif), pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada penjual, pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/Barang, dan Delivery Order (DO);
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp3.729.297,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.729.297,00 diketahui terdapat 1 (satu) faktur pajak yang menjadi sengketa yaitu Faktur Pajak Nomor 010-0000900000040 tanggal 16 Desember 2009 dengan PPN sebesar Rp3.729.297,00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas data-data sebagai berikut:
Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
SPT Masa PPN,
Rekening Koran Periode 1-31 Januari 2010 halaman 19,
Bilyet Giro Nomor BU273649 tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp592.272.262,00,
Surat Nomor 59/KU420/PIN-JK.00.00/2009 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Rekap Pembayaran unutuk PT Mastel Mandiri sebesar Rp42.338.679,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 61/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 19 Januari 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 62/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 19 Januari 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 63/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 19 Januari 2010,
Surat Nomor 144/F.204/MM/XII/2009 tanggal 16 Desmber 2009 tentang tagihanPekerjaan Pemeliharaan Periode November 2009,
Kwitansi tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp41.022.267,36,
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009 dengan PPN sebesar Rp3.729.297,03,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemeliharan Jaringan Lokal Akses Tembaga No.Tel 94M/TK000/DO1-G2030000/2009,
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel lampung Nomor 143/R.110/MM/XII/2009 ,
Lampiran Tagihan November 2009,
Rekapitulasi Pencapaian Performansi bulan November 2009,
Daftar Lokasi PPLT Konektivitas AGW Kandatel Lampung Bulan November 2009,
Hitungan Performansi November 2009,
Realisasi Kerja PT Mastel Mandiri Pekerjaan Perbaikan PPLT Koneksitas AGW Lokasi Kandatel Lampung Periode November 2009,
Surat Nomor 142/F.203/MM/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Tagihan Pemakaian Drop Wire dan Tiang T7 periode November 2009,
Kwitansi tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp4.603.610,00,
lampiran tagihan Drop Wire dan Tiang T7 periode November 2009,
Rekapitulasi tagihan Jasa Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal Periode Bulan November 2009,
Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang LokasiMEA Nomor 96M/LG.280/DO1-G2032000/2009,
Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi Mulyo Asri, Simpang PU, Gunung Batin dan panaragan Periode November 2009,
Berita Acara uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi Rawajitu Nomor 95M/LG.280/DO1-G2032000/2009,
Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi Rawajitu Periode November 2009,
Surat Nomor 141/F.203/MM/XII/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Tagihan Listrik Rawajitu,
Kwitansi tanggal 7 Desember 2009 sebesar Rp2.915.600,00,
Rekap Jumlah Tagihan Listrik Lokasi Rawajitu Bulan November 2009,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp16.154.806,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp16.154.806,00,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp4.197.616,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp4.197.616,00,
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Jnauari 2010 tanggal 15 Februari 2010,
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2010 tanggal 15 Februari 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000019/PPH23 tanggal 19 Januari 2010;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode November 2009 dan gangguan kabel tanah putus lokasi AGW Ipil-Pidada” dengan jumlah DPP sebesar Rp37.292.970,33 dan PPN sebesar Rp3.729..297,03 (total Rp.41.022.267,36);
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 94M/TK000/D01-G2030000/2009 tanggal 16 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 143/R.110/MM/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009;
bahwa tagihan dari PT Mastel Mandiri Nomor 14/F.204/MM/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 kepada Pemohon Banding sebesar Rp41.022.267,36 (termasuk PPN);
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 61/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 15 Januari 2010 sebesar Rp.34.836.408,00 dengan rincian:
|
Jumlah yang dibayarkan
|
Rp 37.292.970,00
|
|
|
PPN
|
Rp 3.729.297,00
|
|
|
Hutang Mastel
|
Rp 5.440.000,00
|
Tidak ada bukti pendukung
|
|
PPh
|
Rp 745.859,00
|
Ada bukti potong & SPT PPh 23
|
|
Jumlah yang dibayarkan
|
Rp 34.836.408,00
|
|
bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 59/KU420/PIN-JK.00.00/2009 tanggal 18 Januari 2010 dengan total sebesar Rp592.272.262,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp.42.338.679,00);
bahwa rekening koran tanggal 19 Januari 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp592.272.262,00;
bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp34..836.408,00) dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer (Rp42.338.679,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap mastel sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
1
|
Pemeliharaan
|
34.836.408
|
|
2
|
Drop wire
|
4.586.671
|
|
3
|
Listrik rawajitu
|
2.915.600
|
|
|
Total
|
42.338.679
|
bahwa atas jumlah sebesar Rp4.586.671,00 dan Rp2.915.600,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa Surat Tagihan, Surat Perintah Bayar, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/tidak diterima;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberitahukan bahwa PT Mastel Mandiri saat ini sudah tidak aktif lagi;
bahwa berdasarkan data dalam SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) PT Mastel Mandiri sudah tidak melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding di dalam SIDJP tersebut, atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding (Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009) tidak dipertanggungjawabkan/dilaporkan oleh PT Mastel Mandiri dalam SPT Masa PPN;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Mastel Mandiri berupa Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode November 2009 dan gangguan kabel tanah putus lokasi AGW lpil-Pidada sebesar Rp37.292.970,33;
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 144/F.204/MM/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp41.022.267,36 kepada PT Mastel Mandiri atas Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode November 2009 dan gangguan kabel tanah putus lokasi AGW lpil-Pidada;
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding periode 1-31 Januari 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp592.272.262,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke PT Mastel Mandiri sebesar Rp42.338.679,00;
bahwa dalam nilai sebesar Rp42.338.679,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan PT Mastel Mandiri kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Pemeliharaan
|
34.836.408
|
|
2
|
Drop wire
|
4.586.671
|
|
3
|
Listrik rawajitu
|
2.915.600
|
|
|
Total
|
42.338.679
|
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 61/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp34.836.408,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp37.292.970,00PPN Rp 3.729.297,00Hutang PT Mastel Mandiri (Rp 5.440.000,00) PPH (Rp 745.859,00) Rp34.836.408,00bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000019/PPH23 tanggal 19 Januari 2010;
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen faktur pajak nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Mastel Mandiri dengan DPP sebesar Rp37.292.970,33 dan PPN sebesar Rp3.729.297,03;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010-0000900000040 tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp3.729.297,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010-0000900000040 tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp3.729.297,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010-0000900000040 tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp3.729.297,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
Tidak dipertahankan
|
Dipertahankan
|
|
1.
|
Pajak Masukan
|
Rp3.729.297,00
|
Rp3.729.297,00
|
–
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp17.310.844.272,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.729.297,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp17.314.573.569,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1938/WPJ.19/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00016/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Januari 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
1. Penyerahan yang dipungut sendiri
|
Rp20.485.364.452,00
|
|
|
2. Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
Rp12.660.263.707,00
|
|
|
Jumlah
|
|
Rp33.145.628.159,00
|
|
Pajak Keluaran
|
|
Rp 2.048.536.447,00
|
|
Kredit Pajak
|
|
Rp17.314.573.569,00
|
|
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
|
|
Rp15.266.037.122,00
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
|
|
|
|
ke Masa Pajak berikutnya
|
|
Rp15.266.037.122,00
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
|
Rp 0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
WWW.PENGADILANPAJAK.COM
