Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58610/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58610/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 61.723.362,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.011/ 2014 oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang terutang Pajak, seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit yang menghasilkan produk utama berupa CPO dan Kernel;
bahwa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit merupakan bahan baku utama bagi Pemohon Banding yang diperoleh dari hasil penanaman sendiri maupun pasokan dari pihak luar;
bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan pengolahan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan kernel maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated;
bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman TBS yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri;
bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan kernel, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas TBS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama
Pasal 9 ayat (8): Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp61.723.362,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp.61.723.362,00;
bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;
bahwa dengan demikian Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berkaitan dengan perusahaan integrated maupun non integrated, namun hanya berkaitan dengan perusahaan yang memperoleh fasilitas khusus dari Negara atas penyerahan barang/jasa yang dilakukannya, misalnya untuk perusahaan dalam kawasan tertentu;
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengenaan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini tidak tepat;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang menentukan pengkreditan Pajak Masukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan, bukan yang diserahkan;bahwa hal ini dikarenakan titik tolak penandingan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah saat adanya penyerahan;
bahwa dalam sengketa yang diajukan banding, terdapat Pajak Keluaran atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon banding, karena CPO dan Kernel merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Majelis, penggunaan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 seharusnya adalah bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini dapat dilihat secara jelas pada contoh penerapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang ternyata memperhitungkan berapa penyerahan yang terutang PPN (penjualan minyak jagung) dan berapa penyerahan yang tidak terutang PPN (hasil penjualan jagung) dalam menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, bukan dengan jenis produk yang dihasilkan;
bahwa dalam persidangan terbukti penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam bentuk CPO dan kernel yang merupakan barang kena pajak;
bahwa mengingat seluruh penyerahan yang dilakukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pada prinsipnya seluruh Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan, kecuali dapat dibuktikan terdapat Pajak Masukan yang masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai’;
bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang disengketakan tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan sebesar Rp.61.723.362,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 November 2014, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian Hakim Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Perkebunan sebesar Rp.61.723.362,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Terbanding
|
Rp
|
129.998.928,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
|
Rp
|
61.723.362,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm persidangan
|
Rp
|
191.722.290,00
|
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang P PN :
|
||
|
|
a.1. Ekspor
|
||
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
1.826.107.400,00
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut
|
Rp
|
0,00
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
19.418.446.000,00
|
|
|
a.5. Penyerahan yang di bebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
34.500.000,00
|
|
|
a.6. Jumlah (a.1 +a.2 +a.3 +a.4+a.5)
|
Rp
|
21.279.053.400,00
|
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
137.610.740,00
|
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
|
|
b.1. Pajak Masukan yang dapat di perhitungkan
|
Rp
|
191.722.290,00
|
|
|
b.4. Dibayar NPWP sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
|
c. Diperhitungkan:
|
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
Rp
|
0,00
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan (b.6-c.1)
|
Rp
|
191.722.290,00
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) Bayar (a-d)
|
Rp
|
54.111.550,00
|
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
|
|
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
54.111.550,00
|
|
4.
|
PPN yang kurang bayar (2.e + 3.c)
|
Rp
|
0,00
|
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2473/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00288/207/10/058/12 tanggal 18 September 2012 Masa Pajak April 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
