Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58593/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

16 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58593/PP/M.VIB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK 2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp2.187.444.183,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.187.444.183,00 merupakan koreksi atas Nota Retur Penjualan dan Nota Retur yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Nota Retur sehingga tidak dianggap sebagai Nota Retur dan karenanya tidak dapat mengurangi Penjualan /Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Februari 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nota Retur yang tidak mencantumkan NPWP Pembeli adalah merupakan Nota Retur atas penjualan kepada warung-warung kecil yang memang tidak mempunyai NPWP dan menurut Pemohon Banding, meskipun Nota Returnya tidak sepenuhnya lengkap, bukan berarti retur yang terjadi tidak dapat diakui;
Menurut Majelis
:
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan:

“ Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, diatur bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak tersebut, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat Nota Retur yang dibuat pembeli atas pengembalian Barang Kena Pajak dari pembeli sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan dan karenanya atas retur penjualan sebesar Rp.2.187.444.183,00 dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri dan distribusi minuman yang menjual produk-produk Pemohon Banding tersebut kepada distributor dan pedagang besar maupun kecil;

bahwa apabila terdapat produk yang kadaluarsa atau rusak, produk tersebut dikembalikan oleh pembeli kepada Pemohon Banding dengan menggunakan nota retur yang dibuatkan oleh Pemohon Banding yang kemudian ditandatangani oleh pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian dari pembeli Pemohon Banding karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan/atau keterbatasan pengetahuan khususnya dalam membuat nota retur yang benar, maka Pemohon Banding membantu para pembeli tersebut dalam membuat nota retur tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh pembeli yang bersangkutan;

bahwa menurut pengertian Pemohon Banding apabila keterangan yang terdapat dalam nota retur tidak benar, maka pembeli tidak mungkin akan menandatangani nota retur tersebut;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa nota retur yang ditandatangani oleh pembeli telah memuat informasi yang sebenarnya terkait dengan barang yang dikembalikan oleh pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang dikembalikan dapat dibuktikan dengan adanya dokumen arus barang dan arus uang yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan untuk dapat membuktikan bahwa secara subtansi terdapat pengembalian produk yang telah kadaluarsa atau rusak;

bahwa karena pada saat melakukan penjualan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN, maka berdasarkan undang-undang PPN, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk yang secara nyata (secara subtansi) dikembalikan kepada Pemohon Banding selaku penjual, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan Pasal 5A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;

bahwa penjelasan Pasal 5A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa dalam Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual;

bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 memang mengatur bahwa untuk penjualan yang dilakukan dengan Faktur Pajak Standar, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual dan disebutkan juga mengenai data yang harus diisikan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Menteri Keuangan a quo ditujukan untuk pembeli dengan transaksi yang atas transaksi tersebut diterbitkan Faktur Pajak Standar, sedangkan bagi pembeli yang merupakan pengusaha kecil yang belum mempunyai NPWP dan NPPKP tidak dapat diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tersebut;

bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai atas retur yang dilakukan dengan mekanisme yang telah dibuat oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan dari penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan setiap kali barang yang diretur diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menerbitkan lagi Faktur Pajak baru untuk pengiriman produk penggantinya sehingga jika retur yang terjadi tidak diakui, maka terjadi pengakuan penjualan dua kali;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 hanya berlaku untuk Faktur Pajak Standar sehingga untuk Faktur Pajak Sederhana yang Pemohon Banding buka untuk warung – warung kecil, , Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tersebut tidak dapat diberlakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding pengertian Faktur Pajak diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebutkan bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan “ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga ;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungute. Pajak Penjualan atas Barang mewah yang dipungut;

f. Kode nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa istilah Faktur Pajak yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru juga merujuk kepada Faktur Pajak yang sebenarnya adalah Faktur Pajak Standar yang disebut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding nota retur tersebut harus dibuat selengkap-lengkapnya apabila berkaitan dengan Faktur Pajak Standar;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa yang diatur adalah bukan Faktur Pajak Sederhana, tapi Faktur Pajak Standar;

bahwa karenanya dalam hal terjadi pengembali barang, maka Pembeli yang tidak mempunyai NPWP dan dibuatkan Faktur Pajak Sederhana harus bisa menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual”

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa Nota Retur tersebut sudah dibuatkan, hanya saja tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKP yang oleh Terbanding dianggap bukan nota retur dan tidak bisa mengurangi PPN-nya;

bahwa karena Pemohon Banding menjual sebagian produknya kepada warung yang tidak mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak Standar dan karenanya nota retur yang diterima oleh Pemohon Banding juga tidak dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor596/KMK.04/1994;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketentuan formal pembuatan nota retur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 hanya berlaku atas penjualan yang sebelumnya dibuatkan Faktur Pajak yang telah memuat informasi identitas NPWP pembeli dan tidak berlaku atas penjualan yang sebelumnya dibuatkan Faktur Pajak yang tidak terdapat informasi identitas NPWP pembeli;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding adalah atas retur yang tidak dilengkapi dengan dokumen nota retur yang sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa retur tersebut dilakukan oleh pembeli yang tidak memiliki NPWP dan bukan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Nota Retur dari pembeli produk Pemohon Banding yang mana nota retur tersebut dibuatkan oleh Pemohon Banding dan tidak mencantumkan informasi NPWP dari pembeli;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 menyebutkan:

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 menyebutkan “Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut”;

bahwa menurut Majelis, aturan tersebut merupakan opsi bagi pihak yang melakukan penyerahan dan kemudian mendapatkan retur untuk tidak melakukan mekanisme retur, tapi langsung menggantikan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan atas barang yang dikembalikan oleh pembeli langsung diganti dengan barang yang sama dalam jumlah yang sama juga;

bahwa meskipun secara faktual Pemohon Banding melakukan penggantian barang yang dikembalikan, namun dalam perlakuan perpajakannya Pemohon Banding tetap menggunakan mekanisme retur, padahal transaksi yang dilakukan Pemohon Banding nyata-nyata melakukan penggantian barang dan dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki NPWP dan bukan PKP;

bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 mengatur:

(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 mengatur:

“Nota retur sekurang-kurangnya mencantumkan:

a. Nomor urut;

b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;

d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;

e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;

h. Tanggal pembuatan Nota retur;

i. Tanda tangan pembeli;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Nota Retur Penjualan yang dibuat oleh Pemohon Banding, terbukti bahwa Nota Retur tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 karena Nota Retur dibuatkan oleh Pemohon Banding untuk kemudian ditandatangani oleh pembeli dan bukan dibuat oleh Pembeli yaitu pihak yang mengembalikan BKP kepada Pemohon Banding;

bahwa terbukti juga bahwa Nota Retur yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994, karena tidak mencantumkan alamat maupun NPWP pembeli;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya, antara lain diatur bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang tidak mempunyai NPWP dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana;

bahwa konsekwensi dari penerbitan Faktur Pajak Sederhana adalah apabila terjadi retur penjualan maka PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dapat mengurangi PPN dari Pengusaha Kena Pajak penjual karena tidak mungkin dapat dibuatkan Nota Retur sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan;

bahwa untuk memberi perlakuan setara atas pengembalian barang kena pajak dari pembeli yang atas transaksinya tidak diterbitkan Faktur Pajak Standar, telah disediakan prosedur alternatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 yang menyatakan “Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut;

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan di atas maka Majelis berpendapat bahwa Nota Retur atas pengembalian Barang Kena Pajak yang dibuat tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak dan karenanya retur penjualan sebesar Rp.2.187.444.183,00 tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp.2.187.444.183,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-659/WPJ.19/2013 tanggal 24 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00355/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012, Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-58593/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200