Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58346/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58346/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak Masukan sebesar Rp.1.512.471.175,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.512.471.175,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur pajak, bahwa yang bersangkutan tidak bertransaksi dengan pemohon banding;
2. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Karya Mandiri
bahwa berdasarkan penelitian pada data Master File, Wajib Pajak telah terdaftar sejak 8 Maret 2004. Kode wilayah (KPP) yang tercantum dalam Master File adalah KPP Pratama Semarang Candisari (02.299.232.5517.000), sedangkan pada faktur pajak tercantum NPWP 02.299.232.5-508.000 yang merupakan kode wilayah KPP Semarang Selatan;
3. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Nusalontar Lorosae
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya surat penjelasan dari KPP dimana Wajib Pajak terdaftar;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan yang disajikan di atas menurut Pemohon Banding tanggung-jawab renteng tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.512.471.175,00 sebagaimana dipertahankan dalam Keputusan No. KEP-1022/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013 seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.512.471.175,00 dengan perincian sebagai berikut:
No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
1.
PT NusalontarLorosae
01.554.572.6.071-000
010-000-100000001
10-Nov-10
40.000.000
2.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000019
01-Sep-10
149.212.500
3.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000020
03-Sep-10
118.937.500
4.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000021
29-Sep-10
22.014.250
5.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000022
01-Okt-10
159.562.500
6.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000023
02-Okt-10
127.187.500
7.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000024
10-Okt-10
23.541.250
8.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000025
02-Nov-10
140.587.500
9.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000043
04-Sep-10
164.872.500
10.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000044
30-Sep-10
23.962.500
11.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000047
04-Okt-10
128.812.675
12
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000048
05-Okt-10
168.378.000
13
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000049
30-Okt-10
24.270.000
14
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000061
01-Nov-10
162.600.000
15
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000062
02-Nov-10
58.532.500
Jumlah
1.512.471.175
bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan Koreksi Rp.1.512.471.175,00 a quo adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya
bahwa Terbanding (penelaah) sepakat dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Cilacap berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur pajak, bahwa yang bersangkutan tidak bertransaksi dengan pemohon banding;
bahwa berdasarkan penelitian pada data Master File, Wajib Pajak telah terdaftar sejak 16 MEI 2005. Kode wilayah yang tercantum dalam Master File adalah KPP Pratama Semarang Gayamsari (02.402.156.0-518.000), sedangkan pada faktur pajak tercantum NPWP 02.420.156.0-504.000 yang merupakan kode wilayah KPP Semarang Timur;
bahwa penelitian pada Bilyet Giro sebagai bukti pembayaran, menunjukkan bahwa Bank penerbit BG adalah PT Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 473-0100074-00-1. Penelitian terhadap rekening koran tersebut menunjukkan bahwa atas BG yang diserahkan kepada CV Astari Karya tidak dicairkan secara tunai melainkan di transfer dari rekening Bank Niaga ke rekening BCA, sehingga tidak diketahui secara pasti pihak yang menerima pembayaran tersebut;
2. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Karya Mandiri
bahwa Terbanding (Penelaah) sepakat dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Cilacap berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA;
bahwa berdasarkan penelitian pada data Master File, Wajib Pajak telah terdaftar sejak 8 Maret 2004. Kode wilayah (KPP) yang tercantum dalam Master File adalah KPP Pratama Semarang Candisari (02.299.232.5517.000), sedangkan pada faktur pajak tercantum NPWP 02.299.232.5-508.000 yang merupakan kode wilayah KPP Semarang Selatan;
bahwa pada data master file Wajib Pajak penerbit faktur tercantum tanggal terdaftar yakni 8 Maret 2004 dan belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan klasifikasi lapangan usaha adalah penjahitan dan pembuatan pakaian pesanan KLU (14120);
bahwa penelitian pada Bilyet Giro sebagai bukti pembayaran, menunjukkan bahwa Bank penerbit BG adalah PT Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 473-0100074-00-1. Penelitian terhadap rekening koran tersebut menunjukkan bahwa atas BG yang diserahkan kepada CV Astari Karya tidak dicairkan secara tunai melainkan di transfer dari rekening Bank Niaga ke rekening BCA, sehingga tidak diketahui secara pasti pihak yang menerima pembayaran tersebut;
3. Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Nusalontar Lorosae
bahwa Terbanding (Penelaah) sepakat dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Cilacap berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya surat penjelasan dari KPP dimana Wajib Pajak terdaftar;
bahwa Terbanding (Penelaah) menambah jumlah sanksi administrasi yang dikenakan dalam SKPKB, karena perhitungan oleh Pemeriksa tidak sesuai dengan jangka waktu (21 bulan);
bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan Pajak Masukan a quo tidak dapat diyakini telah dibayarkan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tetap terikat tanggung jawab renteng sesuai ketentuan dan Pajak Masukan a quo tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas sebesar Rp.244.101.640,00, dimana alasan koreksi Terbanding adalah: karena hasil konfirmasi menyatakan bahwa WP tidak melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, dan selaku Pembeli, Pemohon Banding bertanggung-jawab renteng atas pembayaran PPN yang terhutang, apabila ternyata bahwa PPN yang terhutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:-bahwa pasal 1 angka (23) dan Pasal 16 F Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) menyebutkan sebagai berikut:
o Pasal 1 (23):
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
o Pasal 16 F : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
o Penjelasan pasal 16 F: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung-jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
– bahwa ketentuan mengenai “tanggung jawab renteng” tersebut juga dipertegas dengan PP No. 1 tahun 2012 dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) b yang menyebutkan:
o Pasal 4 ayat (1) “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
o Pasal 4 ayat (2) b “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
-bahwa prinsip tidak dapat dikenakannya Pembeli dalam Tanggung Jawab Renteng tersebut bahkan telah diatur jauh-jauh hari dahulu berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP dalam butir 3, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
-bahwa dalam proses Pemeriksaan maupun dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung sebagai berikut:
– Purchase Order,
– Penawaran Harga dari Supplier,
– Surat Perintah Kerja Surat Jalan dan Tanda Terima Barang,
– Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
– Invoice dan Faktur Pajak,
– Bukti Potong PPh pasal 23,
– Payment Voucher dan Copy check Pembayaran,
– Rekening Koran (Bank Statement) bukti aliran dana pembayaran;
bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp.1.512.471.175,00 seharusnya dibatalkan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan
Masa Pajak Desember 2010
Cfm SPT/WP : Rp 4.956.916.185,00Cfm Fiskus : Rp 3.428.073.353,00Koreksi Rp 1.528.842.832,00;Koreksi atas dasar jawaban klarifikasi tidak ada/tidak dilaporkan. bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pengeluaran Bank
2. Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek. 473-01-00074-00-13. Invoice4. PO5. DO6. Faktur Pajak7. Bilyet Giro8. Bonggol Bilyet Giro9. Kuitansi10. SPK11. Berita Acara Serah Terima / Pembayaran12. Surat Penawaran Harga;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:bahwa Terbanding telah meneliti dokumen terkait koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.1.528.842.832,00;
bahwa Hasil penelitian dokumen sebagai berikut:
Data berupa invoice, DO, FP, cek/Bilyet Giro, bukti pengeluaran bank. Dokumen asli telah ditunjukkan dan diteliti;
Faktur Pajak
a. PT Nusalontar Lorosae- FP no : 010-000-1000000001 PPN Rp 40.000.000,00
b. CV Astari Karya
– FP no : 010-000-1000000019
PPN
Rp 149.212.500,00
– FP no : 010-000-1000000020
Rp 118.937.500,00
– FP no : 010-000-1000000021
Rp 22.014.250,00
– FP no : 010-000-1000000022
Rp 159.562.500,00
– FP no : 010-000-1000000023
Rp 127.187.500,00
– FP no : 010-000-1000000024
Rp 23.541.250,00
– FP no : 010-000-1000000026
Rp 140.587.500,00
c. CV Karya Mandiri
– FP no : 010-000-1000000043
PPN
Rp 164.872.500,00
– FP no : 010-000-1000000044
Rp 23.962.500,00
– FP no : 010-000-1000000047
Rp 128.812.675,00
– FP no : 010-000-1000000048
Rp 168.378.000,00
– FP no : 010-000-1000000049
Rp 24.270.000,00
– FP no : 010-000-1000000061
Rp 162.600.000,00
– FP no : 010-000-1000000062
Rp 58.532.500,00
Penelitian Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1:Pemindahbukuan Bilyet Giro dari seluruh transaksi pembayaran hanya ditujukan ke satu bank yang sama yaitu BCA tanpa nama dan nomor rekening penerima sedangkan ada 3 Wajib Pajak penerima yaitu PT Nusalontar Lorosae, CV Astari Karya dan CV Karya Mandiri;
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat uji bukti sebagaimana tersebut di atas maka Terbanding tidak meyakini adanya transaksi pembelian dari Pemohon Banding kepada PT Nusalontar Lorosae, CV Astari Karya dan CV Karya Mandiri;
bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Jakarta Menteng Dua no. SP-675/WPJ.06/KP.08/2014 atas klarifikasi Faktur Pajak PT Nusalontar Lorosae, diperoleh jawaban “tidak ada”;
bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Gayamsari no. SP-622/WPJ.10/KP.1703/1204 tanggal 10 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Astari Karya diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan. Terlampir disampaikan surat CV Astari Karya nomor: 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 perihal penjelasan pelaporan Faktur Pajak, yang menindaklanjuti surat permintaan pertanggungjawaban Pajak Masukan dari KPP Pratama Semarang Gayamsari, disampaikan bahwa CV Astari Karya tidak pernah merasa membuat Faktur Pajak untuk PT Panganmas Inti Persada sehingga CV Astari Karya tidak dapat memenuhi permintaan KPP Pratama Semarang Gayamsari untuk melaporkan Faktur Pajak Januari s.d. Desember 2010;
bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Candisari no. SP-714/WPJ.10/KP.1503/1204 tanggal 04 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Karya Mandiri, diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak tidak ada. Terlampir disampaikan Berita Acara Konseling nomor BA-49/WPJ.10/ KP.1510/2013 tanggal 27 Juni 2013 yg ditandatangani oleh Direktur CV Karya Mandiri (Anggraini Pramudyani, SE) yang berisi klarifikasi sebagai berikut:
1)CV Karya Mandiri pernah diberi penawaran untuk ikut ambil bagian dalam pekerjaan dengan PT Panganmas inti Persada meliputi pekerjaan pavingisasi, pengecatan, pembuatan selokan, dll.2)CV Karya Mandiri membuat proposal penawaran yg ditindaklanjuti dengan membuat SPK, PO, DO dan invoice.3)Adapun dari dokumen yang dibuat tersebut, CV Karya Mandiri tidak pernah menerbitkan atau menandatangani Faktur Pajak.4)CV Karya Mandiri menyatakan bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran pekerjaan proyek tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.1.528.842.832,00;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding (PB) telah menyerahkan dokumen sebagai mana disebut dalam kolom “Bukti Yang Diperiksa” dan telah menunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Supplier adalah benar telah terjadi dan dapat ditelusuri melalui dokumen Penawaran, Pemesanan dan Penerimaan barang / jasa dan adanya arus kas pembayaran;
2. bahwa Bukti Pembayaran berupa copy cek yang diterbitkan dan perincian uang keluar pada Bank Statement yang disertai dengan penjelasan untuk pembayaran sesuai dengan nomor invoice supplier telah menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah benar adanya;
3. bahwa Uji Bukti dilakukan untuk tujuan pembuktian bahwa transaksi Pemohon Banding adalah benar adanya dan sah, sehingga alasan sehubungan dengan “Klarifikasi tidak ada” tidak lagi relevan karena pembuktian melalui uji bukti Arus Barang dan Arus Kas telah menunjukkan adanya transaksi tersebut;
4. bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan bahwa ada pernyataan dari Supplier yang menyatakan :- bahwa CV. Astari Karya tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak dan begitu pula CV. Karya Mandiri menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak,- bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran;
bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa pernyataan WP Penerbit Faktur Pajak tersebut seharusnya dipergunakan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada WP Penerbit Faktur Pajak;
5. bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam Uji Bukti, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah benar dan sah serta didukung dengan alat bukti baik arus barang dan arus kas, dan karenanya sesuai dengan pasal 4 ayat (2) b PP No. 1 tahun 2012 maka kepada Pemohon Banding tidak dapat dimintakan untuk bertanggung–jawab secara renteng atas pembayaran PPN ke Kas Negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan prinsip hukum sebagaimana adagium yang menyatakan :
“LEGES VIGILANTIBUS NON DORMIENTIBUS SUBVENIUNT” (Hukum membantu yang patuh dan bukan yang mengabaikan), maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas PPN Masukan masa Desember 2010 sebesar Rp.1.528.842.832,00;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, antara lain:
bahwa dalam Pasal 1 angka (23) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) stdd Undang-Undang 42 tahun 2009 (UU PPN) diatur: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
bahwa dalam Pasal 1 angka (24) UU PPN diatur: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN diatur: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU PPN diatur:
1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.2)Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara;
bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya UU PPN diatur: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” Dan dijelaskan bahwa:Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
bahwa dalam Pasal 16 F UU PPN diatur: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; dan Penjelasan pasal 16 F: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung-jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 disebutkan:
(1). Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) b PP No. 1 tahun 2012 disebutkan:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: (b). pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
bahwa selanjutnya Majelis juga telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Desember 2010 sebesar Rp.1.528.842.832,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:
No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
1.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000019
01-Sep-10
149.212.500
2.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000020
03-Sep-10
118.937.500
3.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000021
29-Sep-10
22.014.250
4.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000022
01-Okt-10
159.562.500
5.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000023
02-Okt-10
127.187.500
6.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000024
10-Okt-10
23.541.250
7.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000025
02-Nov-10
140.587.500
Sub jumlah
741.043.000
8.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000043
04-Sep-10
164.872.500
9.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000044
30-Sep-10
23.962.500
10.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000047
04-Okt-10
128.812.675
11.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000048
05-Okt-10
168.378.000
12.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000049
30-Okt-10
24.270.000
13.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000061
01-Nov-10
162.600.000
14.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000062
02-Nov-10
58.532.500
Sub Jumlah
731.428.175
15.
PT Nusalontar Lorosae
01.554.572.6.071-000
010-000-100000001
10-Nov-10
40.000.000
Jumlah
1.512.471.175
bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya sebesar Rp.741.043.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Faktur Pajak (FP) Nama PKP Penjual: CV. Astari Karya;
No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
1.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000019
01-Sep-10
149.212.500
2.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000020
03-Sep-10
118.937.500
3.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000021
29-Sep-10
22.014.250
4.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000022
01-Okt-10
159.562.500
5.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000023
02-Okt-10
127.187.500
6.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000024
10-Okt-10
23.541.250
7.
CV. Astari Karya
02.402.156.0-504.000
010-000-100000025
02-Nov-10
140.587.500
Sub jumlah
741.043.000
dengan hasil penelitian bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut sebesar Rp.741.043.000,00 diterbitkan oleh CV Astari Karya, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dikukuhkan oleh KPP Semarang Timur dengan Nomor Pengukuhan PEM-074/WPJ.10/KP.0503/2005 tanggal 16 Mei 2005;
bahwa Majelis telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berkaitan dengan FP an CV. Astari Karya sebesar Rp.741.043.000,00 a quo, dengan hasil penelitian dengan ringkasan sebagai berikut:
No.
Dokumen Pendukung
FP an CV. Astari Karya sebesar Rp. 741.043.000
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
–
3.
Purchase Order (PO)
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Ada
6.
Invoice (Tagihan)
Ada
7.
Bilyet Giro
Ada
8.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
9.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
10.
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
11.
Kuitansi
Ada
12.
Faktur Pajak
Ada
13.
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
Ada
bahwa Majelis telah meneliti Penanda tangan Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan berkaitan dengan Dokumen Pendukung Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya a quo sebesar Rp.741.043.000,00 dan ditemukan fakta bahwa tanda tangan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Astari Karya, berdasarkan Akta Notaris Nukmayati SH Nomor 135 Tanggal 17 Maret 2005 terdapat pada Surat Penawaran Harga, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Invoice (Tagihan), dan Faktur Pajak, dengan hasil penelitian dengan ringkasan sebagai berikut:
No.
Dokumen Pendukung FP an CV. Astari Karya sebesar Rp.741.043.000
Penanda Tangan Dokumen
1.
Surat Penawaran Harga
Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Astari Karya, berdasarkan
Akte Notaris Nukmayati SH Nomor 135 Tanggal 17 Maret 2005
2.
Purchase Order (PO)
Sda
3.
Delivery Order (DO)
Sda
4.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Sda
5.
Invoice (Tagihan)
Sda
6.
Faktur Pajak
Sda
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran terkait Faktur Pajak an CV. Astari Karya senilai Rp.741.043.000,00 pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.
CV. Astari Karya
010-000-100000019
01-Sep-10
Rp 149.212.500
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 5 November 2010 sebesar Rp.1.641.337.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp.149.212.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000019 dengan PPN sebesar Rp.149.212.500,00);
2.
CV. Astari Karya
010-000-100000020
03-Sep-10
Rp 118.937.500
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 9 November 2010 sebesar Rp.1.308.312.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp.118.937.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000020 dengan PPN sebesar Rp.118.937.500,00);
3.
CV. Astari Karya
010-000-100000021
29-Sep-10
Rp 22.014.250
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 10 November 2010 sebesar Rp.237.753.900,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp.22.014.250 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000021 dengan PPN sebesar Rp.22.014.250,00);
4.
CV. Astari Karya
010-000-100000022
01-Okt-10
Rp 159.562.500
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 1 Desember 2010 sebesar Rp.1.755.187.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp. 159.562.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000022 dengan PPN sebesar Rp. 159.562.500,00);
5.
CV. Astari Karya
010-000-100000023
02-Okt-10
Rp 127.187.500
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp.1.399.062.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp. 127.187.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000023 dengan PPN sebesar Rp. 127.187.500,00);
6.
CV. Astari Karya
010-000-100000024
10-Okt-10
Rp 23.541.250
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 14 Desember 2010 sebesar Rp.254.245.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp.23.541.250,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000001 dengan PPN sebesar Rp.23.541.250,00);
7.
CV. Astari Karya
010-000-100000025
02-Nov-10
Rp 140.587.500
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.1.546.462.500, kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN Rp. 140.587.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000025 dengan PPN sebesar Rp. 140.587.500,00);
bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Foto-Foto Hasil Pekerjaan sehubungan dengan proyek yang yang dikerjakan CV Astari Karya;bahwa sesuai jawaban klarifikasi dari Terbanding (KPP Pratama Semarang Gayamsari) no. SP-622/WPJ.10/KP.1703/1204 tanggal 10 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Astari Karya diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan dan sesuai surat CV Astari Karya nomor: 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 perihal penjelasan pelaporan Faktur Pajak, disampaikan bahwa CV Astari Karya tidak pernah merasa membuat Faktur Pajak untuk PT Panganmas Inti Persada sehingga CV Astari Karya tidak dapat memenuhi permintaan KPP Pratama Semarang Gayamsari untuk melaporkan Faktur Pajak Januari s.d. Desember 2010;
bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Gayamsari a quo, dan surat CV Astari Karya nomor: 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan, Terbanding dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan yang berlaku misalnya tindakan penyidikan perpajakan dan atas keterangan CV Astari Karya tersebut Majelis berpendapat merupakan keterangan yang tidak memadai yang tidak dapat dijadikan Bukti karena berupa keterangan sepihak dan tidak didukung dengan bukti lainnya dan/atau tidak sesuai dengan Bukti Dokumen lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PPN sebesar Rp.741.043.000,00 a quo diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (CV Astari Karya) dan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar sebesar Rp.741.043.000,00 kepada CV Astari Karya;
bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak a quo diterbitkan CV Astari Karya yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran PPN a quo kepada lawan transaksi sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;
bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Astari Karya a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Astari Karya tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan dalam mekanisme PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV Astari Karya sebesar Rp.741.043.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
Faktur Pajak Nama PKP Penjual: CV. Karya Mandiri
bahwa Majelis telah meneliti FP an CV. Karya Mandiri sebesar Rp.731.428.175,00 dengan perincian sebagai berikut:
No.
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak
PPN
Nomor
Tanggal
1
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000043
04-Sep-10
164.872.500
2
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000044
30-Sep-10
23.962.500
3
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000047
04-Okt-10
128.812.675
4.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000048
05-Okt-10
168.378.000
5.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000049
30-Okt-10
24.270.000
6.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000061
01-Nov-10
162.600.000
7.
CV. Karya Mandiri
02.299.232.5-508.000
010-000-100000062
02-Nov-10
58.532.500
Sub jumlah
731.428.175
bahwa Majelis telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berkaitan dengan FP a.n. CV. Karya Mandiri sebesar Rp.731.428.175,00 a quo, dengan hasil penelitian dengan ringkasan sebagai berikut:dengan hasil penelitian bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut sebesar Rp.731.428.175,00 diterbitkan oleh CV. Karya Mandiri, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dikukuhkan oleh KPP Semarang Timur dengan Nomor Pengukuhan PEM-074/WPJ.10/KP.0503/2005 tanggal 16 Mei 2005;
No.
Dokumen Pendukung
FP an CV. Karya Mandiri sebesar Rp.731.428.175
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
–
3.
Purchase Order (PO)
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
5.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Ada
6.
Invoice (Tagihan)
Ada
7.
Bilyet Giro
Ada
8.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
9.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
10,
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
11.
Kuitansi
Ada
12.
Faktur Pajak
Ada
13.
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
Ada
bahwa Majelis telah meneliti Penanda tangan Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan berkaitan dengan Dokumen Pendukung FP a.n. CV. Karya Mandiri a quo sebesar Rp.741.043.000,00 dan ditemukan fakta bahwa tanda tangan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Karya Mandiri, berdasarkan Akta Notaris Nukmayati SH Nomor 135 Tanggal 17 Maret 2005 terdapat pada Surat Penawaran Harga, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Invoice (Tagihan), dan Faktur Pajak, dengan hasil penelitian dengan ringkasan sebagai berikut:
No.
Dokumen Pendukung FP an CV. Karya Mandirisebesar Rp.731.428.175
Penanda Tangan Dokumen
1.
Surat Penawaran Harga
Sdr. Anggraini PN, selaku Pesero Pengurus CV. Karya Mandiri, berdasarkan Akte Notaris
Roberto Verhoeven, SH Nomor 1 Tgl 17 April 2007
2.
Purchase Order (PO)
Sda
3.
Delivery Order (DO)
Sda
4.
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Sda
5.
Invoice (Tagihan)
Sda
6.
Faktur Pajak
Sda
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran terkait Faktur Pajak a.n. CV. Karya Mandiri a quo sebesar Rp.731.428.175,00 pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000043
04-Sep-10
Rp 164.872.500
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 5 November 2010 sebesar Rp.1.813.597.500,00 kepada CV. Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp. 164.872.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000043 dengan PPN sebesar Rp. 164.872.500,00);
2.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000044
30-Sep-10
Rp 23.962.500
sebesar Rp.258.795.000,00 kepada CV. Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp.23.962.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000044 dengan PPN sebesar Rp.23.962.500,00);
3.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000047
04-Okt-10
Rp 128.812.675
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 12 Desember 2010 sebesar Rp.1.416.939.425,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp.128.812.675,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000047 dengan PPN sebesar Rp.128.812.675,00);
4.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000048
05-Okt-10
Rp 168.378.000
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp.1.852.158.000,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp.168.378.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000048 dengan PPN sebesar Rp.168.378.000,00);
5.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000049
30-Okt-10
Rp 24.270.000
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 14 Desember 2010 sebesar Rp.262.116.000,00 kepada CV Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPh 23 dan PPN Rp.24.270.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000023 dengan PPN sebesar Rp.24.270.000,00);
6.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000061
01-Nov-10
Rp 162.600.000
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp.1.788.600.000,00 kepada CV. Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp.162.600.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000061 dengan PPN sebesar Rp.162.600.000,00);
7.
CV. Karya Mandiri
010-000-100000062
02-Nov-10
Rp 58.532.500
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.643.857.500,00 kepada CV. Karya Mandiri (didalamnya termasuk PPN Rp.58.532.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-100000062 dengan PPN sebesar Rp.58.532.500,00);
bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Foto-Foto Hasil Pekerjaan sehubungan dengan proyek yang yang dikerjakan CV. Karya Mandiri;
bahwa sesuai jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Candisari no. SP-714/WPJ.10/KP.1503/1204 tanggal 04 Juli 2014 atas klarifikasi Faktur Pajak CV Karya Mandiri, diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak tidak ada dan sesuai dengan Berita Acara Konseling nomor BA-49/WPJ.10/ KP.1510/2013 tanggal 27 Juni 2013 yg ditandatangani oleh Direktur CV Karya Mandiri (Anggraini Pramudyani, SE) yang berisi klarifikasi sebagai berikut:
1)CV Karya Mandiri pernah diberi penawaran untuk ikut ambil bagian dalam pekerjaan dengan PT Panganmas inti Persada meliputi pekerjaan pavingisasi, pengecatan, pembuatan selokan, dll.
2)CV Karya Mandiri membuat proposal penawaran yg ditindaklanjuti dengan membuat SPK, PO, DO dan invoice.
3)Adapun dari dokumen yang dibuat tersebut, CV Karya Mandiri tidak pernah menerbitkan atau menandatangani Faktur Pajak.
4)CV Karya Mandiri menyatakan bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran pekerjaan proyek tersebut;
bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Candisari a quo, dan Berita Acara Konseling nomor BA-49/WPJ.10/ KP.1510/2013 a quo, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan, Terbanding dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya tindakan penyidikan perpajakan dan atas keterangan CV. Karya Mandiri (Anggraini Pramudyani, SE) tersebut Majelis berpendapat merupakan keterangan yang tidak memadai yang tidak dapat dijadikan Bukti karena berupa keterangan sepihak dan tidak didukung dengan bukti lainnya dan/atau tidak sesuai dengan Bukti Dokumen lainnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PPN sebesar Rp.731.428.175,00 a quo diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (CV. Karya Mandiri) dan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp.731.428.175,00 kepada CV. Karya Mandiri;
bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak a quo diterbitkan CV. Karya Mandiri yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran PPN a quo kepada lawan transaksi sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;
bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Karya Mandiri a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Karya Mandiri tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan dalam mekanisme PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV. Karya Mandiri sebesar Rp.731.428.175,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
Faktur Pajak Nama PKP Penjual: PT Nusalontar Lorosae
bahwa Majelis telah meneliti FP an PT Nusalontar Lorosae sebesar Rp. 40.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
1.
PT Nusalontar Lorosae
010-000-100000001
10-Nov-10
Rp 40.000.000
dengan hasil penelitian bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 diterbitkan oleh PT Nusalontar Lorosae, Terbanding tidak menyengketakan mengenai status PT Nusalontar Lorosae sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berkaitan dengan Faktur Pajak a.n. PT Nusalontar Lorosae sebesar Rp.40.000.000 a quo, dengan hasil penelitian dengan ringkasan sebagai berikut:
No.
Dokumen Pendukung
FP an PT Nusalontar Lorosae sebesar Rp.40.000.000
1.
Surat Penawaran Harga
Ada
2.
Surat Perintah Kerja (SPK)
–
3.
Purchase Order (PO)
Ada
4.
Delivery Order (DO)
Ada
5.
Invoice (Tagihan)
Ada
6.
Bilyet Giro
Ada
7.
Bonggol Bilyet Giro
Ada
8.
Bukti Pengeluaran Bank
Ada
9.
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
Ada
10.
Kuitansi
Ada
11.
Faktur Pajak
Ada
bahwa Majelis telah meneliti transaski pembayaran terkait Faktur Pajak an PT Nusalontar Lorosae aquo sebesar Rp.40.000.000, pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan fakta- fakta sebagai berikut:
1.
PT Nusalontar Lorosae
010-000-100000001
10-Nov-10
40.000.000
sebesar Rp.440.000.000,00 kepada PT Nusalontar Lorosae (didalamnya termasuk PPN Rp. 40.000.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. PT Nusalontar Lorosae Nomor 010-000-100000001 dengan PPN sebesar Rp. 40.000.000,00);
bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Foto Barang Pembelian/Hasil Pekerjaan PT Nusalontar Lorosae;
bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa jawaban klarifikasi Faktur Pajak “Tidak Ada” yang diartikan tidak dilaporkan, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan, Terbanding dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya tegoran dan/atau tindakan penyidikan perpajakan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp.40.000.000,00 kepada PT Nusalontar Lorosae;
bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak a quo diterbitkan PT Nusalontar Lorosae yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran PPN a quo kepada lawan transaksi sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;
bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh PT Nusalontar Lorosae a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas PT Nusalontar Lorosae tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan dalam mekanisme PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. PT Nusalontar Lorosae sebesar Rp.40.000.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2010 dengan total sebesar Rp.1.528.842.832,00 yang tetap dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan Majelis adalah sebagai berikut:
No.
Uraian Sengketa Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Sengketa Dipertahankan Majelis (Rp)
Sengketa Dibatalkan Majelis (Rp)
1.
Pajak Masukan an CV Astari Karya
741.043.000
0
741.043.000
2.
Pajak Masukan an CV Karya Mandiri
731.428.175
0
731.428.175
3.
Pajak Masukan an PT Nusalontar Lorosae
40.000.000
0
40.000.000
Jumlah
1.528.842.832
0
1.528.842.832
bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
No.
Uraian Sengketa Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Sengketa Dipertahankan Majelis (Rp)
Sengketa Dibatalkan Majelis (Rp)
1.
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada”
1.528.842.832
0
1.528.842.832
Jumlah
1.528.842.832
0
1.528.842.832
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
3.428.073.353,00
Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis
Rp
1.528.842.832,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
4.956.916.185,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian Penghitungan Pajak
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Menurut Terbanding (Rp)
4.956.916.182
Menurut Majelis (Rp)
4.956.916.182
Dibatalkan Majelis(Rp)
0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
3.428.073.353
4.956.916.185
1.528.842.832
PPN Kurang (Lebih) Bayar
1.528.842.829
(3)
1.528.842.832
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
3
3
0
Jumlah PPN Kurang (Lebih) dibayar
1.528.842.832
0
1.528.842.832
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
642.113.989
0
642.113.989
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0
0
0
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
2.170.956.821
0
2.170.956.821
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1022/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00013/207/10/522/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Rp
4.956.916.182,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
4.956.916.185,00
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(3,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
3,00
(+)
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
