Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58344/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58344/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak Masukan sebesar Rp.133.452.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.133.452.000,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur pajak, bahwa yang bersangkutan tidak bertransaksi dengan Pemohon Banding. Surat pernyataan dari Direktur CV Astari Jaya (Orisa Nuswandhani) dengan surat nomor 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan yang disajikan di atas menurut Pemohon Banding tanggung-jawab renteng tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp133.452.000,00 sebagaimana dipertahankan dalam Keputusan No. KEP-1020/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013 seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 133.452.000 yaitu Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Nama PKP Penjual
|
NPWP
|
Faktur Pajak
|
PPN
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||
|
Koreksi Konfirmasi ”Tidak Ada”
|
|
|
|
||
|
1.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000012
|
07-Jul-10
|
17.932.500
|
|
2.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000013
|
09-Jul-10
|
66.244.500
|
|
3.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000014
|
31-Jul-10
|
49.275.000
|
|
|
Jumlah
|
133.452.000
|
|||
bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan Koreksi a quo adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV Astari Karya
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan TIDAK ADA serta adanya pernyataan dari Wajib Pajak penerbit faktur pajak, bahwa yang bersangkutan tidak bertransaksi dengan Pemohon Banding. Surat pernyataan dari Direktur CV Astari Jaya (Orisa Nuswandhani) dengan surat nomor 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012;
bahwa berdasarkan penelitian pada data Master File, Wajib Pajak telah terdaftar sejak 23 Maret 2005. Kode wilayah yang tercantum dalam Master File adalah KPP Pratama Semarang Gayamsari (02.402.156.0-518.000), sedangkan pada faktur pajak tercantum NPWP 02.420.156.0-504.000 yang merupakan kode wilayah KPP Semarang Timur;
bahwa pengujian atas arus uang yang dilakukan “terbukti kurang meyakinkan” karena pembayaran dilakukan dengan bilyet giro, sehingga tidak diketahui apakah merupakan pembayaran kepada rekanan/supplier atau kepada pihak lain yang mengatasnamakan rekanan/supplier tersebut;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.133.452.000, dimana alasan koreksi Terbanding adalah: karena hasil konfirmasi menyatakan bahwa WP tidak melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, dan selaku Pembeli, Pemohon Banding bertanggung-jawab renteng atas pembayaran PPN yang terhutang, apabila ternyata bahwa PPN yang terhutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:
bahwa atas Faktur Pajak sebagaimana diperinci di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual (lawan transaksi) sehingga tidak seharusnya PPN Masukan Pemohon Banding dikoreksi dan dibebani dengan sanksi atas kesalahan dari Penjual (Pengusaha Penerbit FP). Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 (23) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPn BM) PPN yang menyebutkan bahwa:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
bahwa berdasarkan Butir V, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/P152/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa:
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa untuk keperluan pengujian sesuai dengan ketentuan di atas, maka baik dalam proses Pemeriksaan maupun dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung sebagai berikut :
– Purchase Order,
– Penawaran Harga dari Supplier,
– Surat Perintah Kerja,
– Surat Jalan dan Tanda Terima Barang,
– Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
– Invoice dan Faktur Pajak,
– Bukti Potong PPh pasal 23,
– Payment Voucher dan Copy check Pembayaran,
– Rekening Koran (Bank Statement) bukti aliran dana pembayaran;
bahwa Berdasarkan Pasal 16 F UU RI Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM beserta penjelasannya menyebutkan :
Pasal 16 F”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Penjelasan pasal 16 F :
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP dalam butir 3, menyatakan bahwa:”….pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual”;
bahwa ketentuan mengenai “tanggung jawab renteng” tersebut juga dipertegas dengan PP No. 1 tahun 2012 dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) b yang menyebutkan :
Pasal 4 ayat (1)(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 4 ayat (2) b(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
bahwa dalam hal terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh penerbit faktur pajak dalam hal ini yaitu CV. Astari Karya yang menyatakan tidak bertransaksi dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding sanggah dengan alasan bahwa:
– Seluruh transaksi dengan CV. Astari Karya adalah benar adanya dan Pemohon Banding telah melakukan seluruh pembayaran harga barang dan PPN kepada CV. Astari Karya selaku Penjual Penerbit faktur pajak,
– Seharusnya pernyataan CV. Astari Karya selaku WP Penerbit faktur pajak tersebut seharusnya dipergunakan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhadap WP Penerbit faktur pajak;
bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan diatas, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan seharusnya dibatalkan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan
Masa Pajak September 2010
Cfm SPT/WP : Rp 7.676.722.083,00
Cfm Fiskus : Rp 7.443.270.083,00
Koreksi Rp 233.452.000,00Dit. sebagian Rp 100.000.000,00
Cfm Keberatan Rp 133.452.000,00
Koreksi atas dasar jawaban klarifikasi tidak ada/tidak dilaporkan;
bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pengeluaran Bank
2. Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
3. Invoice
4. PO
5. DO
6. Faktur Pajak
7. Bilyet Giro
8. Bonggol Bilyet Giro
9. Kuitansi
10. SPK
11. Berita Acara Serah Terima / Pembayaran
12. Surat Penawaran Harga;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti dokumen terkait koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.133.452.000,00;
bahwa Hasil penelitian dokumen sebagai berikut :Data berupa invoice, DO, FP, cek/Bilyet Giro, bukti pengeluaran bank. Dokumen asli telah ditunjukkan dan diteliti. Faktur PajakCV Astari Karya
|
– FP no : 010-000-1000000012
|
PPN
|
Rp
|
17.932.500,00
|
|
– FP no : 010-000-1000000013
|
|
Rp
|
66.244.500,00
|
|
– FP no : 010-000-1000000014
|
|
Rp
|
49.275.000,00
|
Penelitian atas bilyet giro : Bonggol Bilyet Giro yang diperlihatkan pada saat uji bukti ditulis dengan menggunakan tulisan tangan, tanpa tanggal, sedangkan bilyet giro yang diserahkan kepada Suplier ditulis dengan ketikan bukan tulisan tangan dimana dalam bilyet giro tersebut hanya dicantumkan nama Suplier saja tanpa ada nama bank dan nomor rekening milik suplier, Penelitian Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 : Pemindahbukuan Bilyet Giro dari transaksi pembayaran kepada bank penerima yaitu BCA tanpa nama dan nomor rekening penerima. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat uji bukti sebagaimana tersebut di atas maka Terbanding tidak meyakini adanya transaksi pembelian dari Pemohon Banding kepada CV Astari Karya;
bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Semarang Gayamsari no. SP-622/WPJ.10/KP.1703/1204 tanggal 10 Juli 2014 diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak belum/tidak dilaporkan oleh CV Astari Karya;
bahwa berdasarkan surat CV Astari Karya nomor : 07/AK/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 perihal penjelasan pelaporan Faktur Pajak, yang menindak lanjuti surat permintaan pertanggungjawaban Pajak Masukan dari KPP Pratama Semarang Gayamsari, disampaikan bahwa CV Astari Karya tidak pernah merasa membuat Faktur Pajak untuk PT Panganmas Inti Persada sehingga CV Astari Karya tidak dapat memenuhi permintaan KPP Pratama Semarang Gayamsari untuk melaporkan Faktur Pajak Januari s.d. Desember 2010;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.133.452.000,00;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding (PB) telah menyerahkan dokumen sebagai mana disebut dalam kolom “Bukti Yang Diperiksa” dan telah menunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Supplier adalah benar telah terjadi dan dapat ditelusuri melalui dokumen Penawaran, Pemesanan dan Penerimaan barang / jasa dan adanya arus kas pembayaran;
bahwa Bukti Pembayaran berupa copy cek yang diterbitkan dan perincian uang keluar pada Bank Statement yang disertai dengan penjelasan untuk pembayaran sesuai dengan nomor invoice supplier telah menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah benar adanya;
bahwa Uji Bukti dilakukan untuk tujuan pembuktian bahwa transaksi Pemohon Banding adalah benar adanya dan sah, sehingga alasan sehubungan dengan “Klarifikasi tidak ada” tidak lagi relevan karena pembuktian melalui uji bukti Arus Barang dan Arus Kas telah menunjukkan adanya transaksi tersebut;
bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan bahwa ada pernyataan dari Supplier yang menyatakan :-bahwa CV. Astari Karya tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak dan begitu pula CV. Karya Mandiri menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak,- bahwa tidak ada realisasi pekerjaan fisik maupun pembayaran;
bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa pernyataan WP penerbit faktur pajak tersebut seharusnya dipergunakan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada WP Penerbit faktur pajak;
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam Uji Bukti, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah benar dan sah serta didukung dengan alat bukti baik arus barang dan arus kas, dan karenanya sesuai dengan pasal 4 ayat (2) b PP No. 1 tahun 2012 maka kepada Pemohon Banding tidak dapat dimintakan untuk bertanggung–jawab secara renteng atas pembayaran PPN ke Kas Negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan prinsip hukum sebagaimana adagium yang menyatakan :
“LEGES VIGILANTIBUS NON DORMIENTIBUS SUBVENIUNT” (Hukum membantu yang patuh dan bukan yang mengabaikan), maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas PPN Masukan masa September 2010 sebesar Rp.133.452.000,00;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, antara lain:
bahwa dalam Pasal 1 angka (23) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) stdd Undang-Undang 42 tahun 2009 (UU PPN) diatur:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
bahwa dalam Pasal 1 angka (24) UU PPN diatur: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN diatur: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU PPN diatur:
1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara;
bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya UU PPN diatur: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” Dan dijelaskan bahwa: Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
bahwa dalam Pasal 16 F UU PPN diatur:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
dan Penjelasan pasal 16 F:
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung-jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 disebutkan:
(1). Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) b PP No. 1 tahun 2012 disebutkan: (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: (b). pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
bahwa selanjutnya Majelis juga telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa September 2010 sebesar Rp 133.452.000 dengan hasil penelitian sebagai berikut:
|
No.
|
Nama PKP Penjual
|
NPWP
|
Faktur Pajak
|
PPN
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||
|
Koreksi Konfirmasi ”Tidak Ada”
|
|
|
|
||
|
1.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000012
|
07-Jul-10
|
17.932.500
|
|
2.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000013
|
09-Jul-10
|
66.244.500
|
|
3.
|
CV. Astari Karya
|
02.402.156.0.504.000
|
010-000-100000014
|
31-Jul-10
|
49.275.000
|
|
|
Jumlah koreksi konfirmasi ”Tidak Ada”
|
133.452.000
|
|||
Faktur Pajak (FP) Nama PKP Penjual: CV. Astari Karya
bahwa Majelis telah meneliti Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:
-Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00, Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00 diterbitkan oleh CV Astari Karya, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dikukuhkan oleh KPP Semarang Timur dengan Nomor Pengukuhan PEM-074/WPJ.10/KP.0503/2005 tanggal 16 Mei 2005;
bahwa Majelis telah meneliti Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berkaitan dengan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen Pendukung
|
FP an CV. Astari Karya
Nomor 010-000-100000012
sebesarRp 17.932.500
|
FP an CV. Astari Karya
Nomor 010-000-100000013
sebesar Rp 66.244.500
|
FP an CV. Astari Karya
Nomor 010-000-100000014
sebesar Rp 49.275.000
|
|
1.
|
Surat Penawaran Harga
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
2.
|
Surat Perintah Kerja (SPK)
|
–
|
–
|
–
|
|
3.
|
Purchase Order (PO)
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
4.
|
Delivery Order (DO)
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
5.
|
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
6.
|
Invoice (Tagihan)
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
7.
|
Bilyet Giro
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
8.
|
Bonggol Bilyet Giro
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
9.
|
Bukti Pengeluaran Bank
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
10.
|
Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
11.
|
Kuitansi
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
12.
|
Faktur Pajak
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
|
13.
|
Berita Acara Serah Terima Pembayaran
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
bahwa Majelis telah meneliti Penanda tangan Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan berkaitan dengan Dokumen Pendukung Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00, dan ditemukan fakta bahwa tanda tangan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Astari Karya, berdasarkan Akta Notaris Nukmayati SH Nomor 135 tanggal 17 Maret 2005 terdapat pada Surat Penawaran Harga, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Invoice (Tagihan), dan Faktur Pajak, dengan hasil penelitian sebagai berikut:
Pembelian Barang
|
No.
|
Dokumen Pendukung FP a.n. CV. Astari Karya Faktur Pajak
Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00,
Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan
Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00
|
Penanda Tangan Dokumen
|
|
1.
|
Surat Penawaran Harga
|
Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, selaku Pesero Pengurus CV. Astari Karya, berdasarkan
Akte Notaris Nukmayati SH Nomor 135 Tanggal 17 Maret 2005
|
|
2.
|
Purchase Order (PO)
|
Sda
|
|
3.
|
Delivery Order (DO)
|
Sda
|
|
4.
|
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
|
Sda
|
|
5.
|
Invoice (Tagihan)
|
Sda
|
|
6.
|
Faktur Pajak
|
Sda
|
bahwa Majelis telah meneliti transaksi pembayaran, diperoleh fakta bahwa pada Rekening Koran CIMB Niaga No. Rek 473-01-00074-00-1 ditemukan transaksi pembayaran sebagai berikut:
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 6 September 2010 sebesar Rp 197.257.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp 17.932.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV Astari Karya Nomor 010-000-100000012 dengan PPN sebesar Rp 17.932.500,00),
-pembayaran Pemohon Banding tanggal 7 September 2010 sebesar Rp.728.689.500,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 66.244.500,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV Astari Karya Nomor 010-000-100000013 dengan PPN sebesar Rp 66.244.500,00),
– pembayaran Pemohon Banding tanggal 8 September 2010 sebesar Rp.532.170.000,00 kepada CV Astari Karya (didalamnya termasuk PPN sebesar Rp. 49.275.000,00 sebagaimana Nilai PPN dalam FP a.n. CV Astari Karya Nomor 010-000-100000014 dengan PPN sebesar Rp. 49.275.000,00);
bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan foto-foto hasil pekerjaan sehubungan dengan proyek yang yang dikerjakan CV Astari Karya;
bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dan penelitian dokumen Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1021/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, diperoleh informasi bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada CV Astari Karya dan diterima oleh orang yang mengaku bernama Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, dan menjelaskan perusahaan dipinjam dalam kegiatan proyek dengan PT Pangan Mas Inti Persada dan tidak mengetahui jumlah penyerahan yang dilakukan;
bahwa berkaitan dengan alasan koreksi Terbanding berupa keterangan Terbanding (Penelaah Keberatan) yang menyatakan telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada CV Astari Karya dan diterima oleh orang yang mengaku bernama Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, dan Sdr. Orisa Nuswandhani, SE, menjelaskan perusahaan dipinjam dalam kegiatan proyek dengan PT Pangan Mas Inti Persada dan tidak mengetahui jumlah penyerahan yang dilakukan, Majelis berpendapat keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak memadai yang tidak dapat dijadikan Bukti karena berupa keterangan melalui telepon dan tidak didukung dengan bukti lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp.17.932.500,00, Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp 66.244.500,00 dan Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp 49.275.000,00, diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (CV Astari Karya) dan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar sebesar Rp.133.452.000,00 kepada CV Astari Karya;
bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;
bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Astari Karya a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Astari Karya tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV. Astari Karya Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp 17.932.500,00, Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp.66.244.500,00 dan Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp.49.275.000,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa, kecuali Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN dan penjelasannya, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku Pembeli Barang/Jasa Kena Pajak, tidak dapat dikenakan tanggung tanggung renteng atas atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan a quo;
bahwa berkaitan dengan PPN yang dipungut, namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara oleh CV Karya Mandiri a quo, Terbanding dapat meminta pertanggunggungjawaban atas CV Karya Mandiri tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan admisnistratif dan tindakan lain dalam rangka sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a.n. CV. Karya Mandiri Nomor 010-000-1000000012 sebesar Rp.17.932.500,00, Nomor 010-000-1000000013 sebesar Rp.66.244.500,00 dan Nomor 010-000-1000000014 sebesar Rp.49.275.000,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
berikut:
|
No.
|
Uraian Sengketa Pajak Masukan
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
Sengketa Dipertahankan Majelis (Rp)
|
Sengketa Dibatalkan Majelis (Rp)
|
|
1.
|
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada”
|
133.452.000
|
0
|
133.452.000
|
|
|
Jumlah
|
133.452.000
|
0
|
133.452.000
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
Rp
|
7.543.270.083
|
|
Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis
|
Rp
|
133.452.000
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp
|
7.676.722.083
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
berikut:
|
Uraian Penghitungan Pajak Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Menurut Terbanding (Rp) 5.028.056.550
|
Menurut Majelis (Rp) 5.028.056.550
|
Dibatalkan Majelis(Rp) 0
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
7.543.270.083
|
7.676.722.083
|
133.452.000
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(2.515.213.533)
|
(2.648.665.533)
|
133.452.000
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
2.648.665.533
|
2.648.665.533
|
0
|
|
Jumlah PPN Kurang (Lebih) dibayar
|
133.452.000
|
0
|
133.452.000
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
0
|
0
|
0
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
133.452.000
|
0
|
133.452.000
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
466.904.000
|
0
|
466.904.000
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1020/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 Nomor: 00011/207/10/522/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp | 50.880.565.500 |
| Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri | Rp | 5.028.056.550 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 7.676.722.083 |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp | (2.648.665.533) |
| Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 2.648.665.533 |
| PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar | Rp | 0 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Sidang Di luar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
