Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60566/PP/M.XA/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60566/PP/M.XA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.347.354.425,00 yang terdiri dari:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00;
2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal Rp900.784.899,00;
3. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari Ekualisasi SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp386.764.110,00;
4. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Koreksi Penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan ke aplikasi Pemberitahuan Ekspor Barang portal DJP ditemukan fakta bahwa terdapat ekspor menurut Pemohon Banding yang tidak ada di aplikasi senilai Rp874.302.541,00. Atas koreksi tersebut Pemeriksa memperlakukan sebagai penjualan lokal;

bahwa surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/MMI/SK/KPP/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00311/207/08/055/10 tanggal 28 April 2010 dinyatakan Pemohon Banding setuju atas koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00 hanya mengajukan keberatan atas koreksi selisih antara buku besar dengan SPT/arus piutang sebesar Rp152.447.277,00;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-370/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 28 April 2010 dan tanggapan Pemeriksa atas keberatan Nomor: S-305/WPJ.07/ KP.0305/2010 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp185.502.875,00 terkait dengan transaksi penjualan aktiva dan menurut Pemohon Banding penjualan aktiva tersebut merupakan penjualan mobil sedan sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-370/ WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 28 April 2010 diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada”;

bahwa atas penghitungan equalisasi yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenaran perhitungannya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sumber terkait perhitungan equalisasi seperti credit invoice, general ledger, advance received yang dicatat sebagai sales tahun 2007 dan 2008, penerbitan dan pelaporan faktur pajaknya terkait advance received;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ekspor yang dikoreksi menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00 karena transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor dan bukan merupakan transaksi penjualan lokal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ekspor yang dikoreksi menjadi penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00 karena transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor dan bukan merupakan transaksi penjualan lokal;

bahwa pada saat pembelian mobil sedan, pajak masukan menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, pada saat melakukan penjualan mobil sedan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa metode equalisasi yang diterapkan oleh Pemeriksa tidak memasukkan unsur-unsur yang dapat mempengaruhi perbedaan yaitu unsur perbedaan nilai kurs antara kurs Bank Indonesia yang dipergunakan dalam pembukuan dengan kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan yang dipergunakan dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding telah membayar atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut dan faktur pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding berdasarkan pemeriksaan ke aplikasi Pemberitahuan Ekspor Barang portal DJP ditemukan fakta bahwa terdapat ekspor menurut Pemohon Banding yang tidak ada di aplikasi senilai Rp874.302.541,00. Atas koreksi tersebut Pemeriksa memperlakukan sebagai penjualan lokal;

bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak mencukupi untuk dilakukan penelitian atas koreksi yang diajukan keberatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Bill of Lading, surat jalan, rekening koran, bukti pembayaran, bukti penerimaan barang dan bukti pendukung lainnya, sehingga Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta dan data transaksi penjualan ekspor yang ada;

bahwa sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesarRp874.302.541,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan
Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
a. General Leder- Account Receivable dan General Ledger Sales (G-L A/R, G-L Sales Local)
b. Invoice dan Purchase Order

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp874.302.541,00 berdasarkan perbandingan antara rekapitulasi penjualan ekspor yang menurut pembukuan Pemohon Banding dibandingkan dengan data ekspor menurut portal DJP;

bahwa berdasarkan data ekspor dalam portal DJP, diketahui bahwa penyerahan ekspor atas nama Pemohon Banding adalah sebesar Rp11.829.739.731,00, sedangkan data penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.704.042.272,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp874.302.541,00;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah hanya berupa G-L A/R, G-L Sales Local dan Sales Ekspor, Invoice dan P/O;

bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dilakukan penelitian dan penelusuran bahwa telah benar adanya penyerahan ekspor, karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung ekspor seperti PEB, B-L, Packing List, Surat Jalan, Rekening Koran atau bukti pembayaran dan dokumen pendukung ekspor lainnya;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp874.302.541,00 merupakan penyerahan ekspor, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap selisih antara rekapitulasi penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding dibandingkan dengan penyerahan ekspor dalam portal DJP tersebut telah benar, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00 yang ditetapkan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan oleh peneliti sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding karena transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor dan bukan merupakan transaksi penjualan local;
bahwa koreksi Pemeriksa tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data transaksi penjualan ekspor yang ada. Oleh karena itu koreksi pemeriksa tidak memiliki dasar hukum yang sah;
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan G-L A/R dan G-L Sales, Invoice dan P/O yang berkaitan dengan materi sengketa tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti…”.;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana yang disebutkan pada poin (c) di atas;
bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut. koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00 adalah tidak berdasar; oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dibatalkan;
bahwa Majelis selanjutnya meminta Pemohon Banding mengklarifikasi pernyataan Terbanding bahwa betul

dokumen pendukung PEB atas ekspor tersebut tidak ada seperti, Packing List, Bill Of Lading, Rekening Koran dan lain-lain ;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding sudah mencari tapi Pemohon Banding tidak memperolehnya, karena adanya perubahan manajemen yang menghandle bukti-bukti tersebut;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis,

Majelis berpendapat:

bahwa data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti adalah data internal dan dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti ekspor seperti Packing List, Bill Of Lading, Rekening Koran dan lain-lain;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mencari data/dokumen sebagaimana permintaan Majelis, namun Pemohon Banding tidak memperolehnya karena adanya perubahan manajemen;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jumlah sebesar Rp874.302.541,00 merupakan penjualan ekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00 tetap dipertahankan;

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal Rp900.784.899,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding berdasarkan pemeriksaan ke aplikasi Pemberitahuan Ekspor Barang portal DJP ditemukan fakta sebagai berikut:

Uraian
Buku Besar
Aplikasi Portal DJP
Diberlakukan sebagai penjualan lokal
Meiwa Mold Thailand Co.Ltd
 7.854.380,00
7.854.380,00
Meiwa Co.Ltd Japan
1.608.552.733,00
796.992.513,00
811.560.220,00
K.S Mould Parts Thailand
81.370.299,00
81.370.299,00
Jumlah
900.784.899,00

bahwa koreksi sebesar Rp900.784.899,00 merupakan bagian dari koreksi peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00311/207/08/055/10 tanggal 28 April 2010 sebesar Rp1.053.232.176,00

bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak mencukupi untuk dilakukan penelitian atas koreksi yang diajukan keberatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Bill of Lading, surat jalan, rekening koran, bukti pembayaran, bukti penerimaan barang dan bukti pendukung lainnya, sehingga Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00;

bahwa menyatakan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ekspor yang dikoreksi menjadi penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00 karena transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor dan bukan merupakan transaksi penjualan lokal karena koreksi Pemeriksa tersebut tidak sesuai dengan fakta transaksi penjualan ekspor yang ada;

bahwa sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

a. General Leder- Account Receivable dan General Ledger Sales (G-L A/R, G-L Sales Local)
b. Invoice dan Purchase Order

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipugut sendiri sebesar Rp900.784.899,00 berdasarkan perbandingan antara rekapitulasi penjualan ekspor kepada Meiwa Mold Thailand Co. Ltd, Meiwa Co Ltd. Japan, dan K.S. Mould Parts Co Ltd, Thailand dibandingkan dengan data ekspor menurut portal DJP;

bahwa berdasarkan data ekspor dalam portal DJP, diketahui bahwa penyerahan ekspor atas nama Pemohon Banding kepada tulasi penjualan ekspor kepada Meiwa Mold Thailand Co. Ltd, Meiwa Co Ltd. Japan; dan K.S. Mould Parts Co Ltd, Thailand adalah sebesar Rp796.992.513,00, sedangkan data penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.697.777.412,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp900.784.899,00;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah hanya berupa G-L A/R, G-L Sales Local dan Sales Ekspor, Invoice dan P/O;

bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dilakukan penelitian dan penelusuran bahwa telah benar adanya penyerahan ekspor, karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung ekspor seperti PEB; B-L, Packing List, Surat Jalan, Rekening Koran atau bukti pembayaran, dan dokumen pendukung ekspor lainnya;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp900.784.899,00

merupakan penyerahan ekspor, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap selisih antara rekapitulasi penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding dibandingkan dengan penyerahan ekspor dalam portal DJP tersebut telah benar, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00 yang ditetapkan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan oleh peneliti sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding, karena transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor dan bukan merupakan transaksi penjualan local;
bahwa koreksi Pemeriksa tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data transaksi penjualan ekspor yang ada
. Oleh karena itu koreksi pemeriksa tidak memiliki dasar hukum yang sah;
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan G-L A/R dan G-L Sales, Invoice dan P/O yang berkaitan dengan materi sengketa tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti…”.;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana yang disebutkan pada poin (c) di atas;
bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut. koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari selisih data ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp874.302.541,00 (koreksi poin 1 di atas) dengan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp900.784.899,00 (koreksi poin 2 ini) merupakan dobel koreksi/koreksi dua kali atau koreksi berulang karena alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sama yaitu “membandingkan data ekspor dalam portal DJP atas nama Pemohon Banding dengan data penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding “, sehingga Koreksi pada poin 2 ini hanyalah merupakan perincian atas koreksi poin 1 di atas, .kondisi itulah yang menyebabkan koreksi dobel tersebut;
bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut, koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal sebesar Rp900.784.899,00 adalah tidak berdasar, oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi tesebut juga dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan penjelasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp874.302.541,00 dengan Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp900.874.899,00 merupakan dobel koreksi/koreksi dua kali atau koreksi berulang karena alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sama yaitu “ membandingkan data ekspor dalam portal Direktorat Jenderal Pajak atas nama Pemohon Banding dengan data penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding” sehingga koreksi ini hanyalah merupakan perincian atas koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp874.302.541,00. Kondisi tersebut yang menyebabkan koreksi dobel tersebut;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:

 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp900.874.899,00 diperoleh dengan cara membandingkan antara rekapitulasi Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri dengan penjualan ekspor kepada Meiwa Mold Thailand Co Ltd, Meiwa Mold Co Ltd, Japan dan K.S Mould Parts Thailand, yang mana koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sama dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp874.302.541,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding melakukan koreksi ganda atas transaksi yang sama;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal Rp900.784.899,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari Ekualisasi SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp386.764.110,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-370/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 28 April 2010 dan tanggapan Pemeriksa atas keberatan Nomor: S-305/WPJ.07/ KP.0305/2010 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp386.764.110,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Uraian
Jumlah (Rp)
Penjualan menurut G/L
84.281.862.416,00
Penjualan menurut SPT Masa PPN
82.755.008.533,00
Selisih
1.526.853.883,00
Dikurangi:
 Selisih kurs
(56.977.597,00)
 Miss input
(29.880.000,00)
Koreksi
1.439.996.286,00
Dikurangi:
Koreksi penjualan ekspor menjadi lokal (koreksi PPh badan)
1.053.232.176,00
Selisih
386.764.110,00

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyerahkan data penghitungan equalisasi , namun menurut Terbanding penghitungan equalisasi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran perhitungannya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sumber terkait perhitungan equalisasi seperti credit invoice, general ledger, advance received yang dicatat sebagai sales tahun 2007 dan 2008, penerbitan dan pelaporan faktur pajaknya terkait advance received, sehingga Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi equalisasi sebesar Rp386.764.110,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena metode ekualisasi yang diterapkan oleh Terbanding tidak memasukkan unsur-unsur yang dapat mempengaruhi perbedaan yaitu unsur perbedaan nilai kurs antara kurs Bank Indonesia yang dipergunakan dalam pembukuan dengan kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan yang dipergunakan dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai dan Terbanding juga tidak memasukkan beda tanggal antara saat pengakuan pendapatan dengan saat penerbitan faktur pajak;

bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari Ekualisasi SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp386.764.110,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

a. General Leder- Account Receivable dan General Ledger Sales (G-L A/R, G-L Sales Local)
b. P/O dan Invoice

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sebesar Rp386.764.110,00 adalah berdasarka equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan perhitungan equalisasi seperti credit invoice, GL, Advance Received yang dicatat Sales Tahun 2007 dan Tahun 2008, penerbitan dan pelaporan Faktur Pajaknya terkait dengan advance Received;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa G-L A/R, G-L Sales Local dan Sales Export, Invoice dan P/O;

bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan penelitian dan penelusuran bahwa peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 tersebut telah sama dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari – Desember 2008. Selisih tersebut adalah dikarenakan adanya advance Received, Cedit Invoice yang tidak dimasukkan di SPT Masa PPN, selisih kurs, Other Income. Oleh karena itu terhadap koreksi berdasarkan equalisasi tersebut telah benar, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetuji koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari equalisasi SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN sebesar Rp386.764.110,00 yang ditetapkan Pemeriksa dan dipertahankan oleh peneliti sebagaimana yang termuat dalam Surat Uraian banding;
bahwa metode equalisai yang ditetapkan oleh Pemeriksa tidak memasukkan unsure-unsur yang dapat mempengaruhi perbedaan yaitu unsure perbedaan nilai kurs antara kurs Bank Indonesia yang dipergunakan dalam pembukuan dengan kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan yang dipergunakan dalam administrasi PPN;
bahwa metode equalisasi yang diterapkan oleh Pemeriksa juga tidak memasukkan beda tanggal antara saat pengakuan pendapatan dengan saat penerbitan Faktur Pajak;
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan G-L A/R dan G-L Sales, invoice dan P/O yang berkaitan dengan materi sengketa tersebut;
bahwa bahwa berdasarkan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti…”.;bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana yang disebutkan pada poin (d) di atas;
bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut. koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari equalisasi SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN sebesar Rp386.764.110,00adalah tidak berdasar, oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dibatalkan
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa ada unsur selisih kurs yang belum dimasukkan oleh Terbanding, namun bukti-bukti mengenai selisih kurs ini Pemohon Banding sudah mencari namun sampai saat ini belum memperolehnya;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyerahkan dokumen berupa General Ledger Account Receivable, General Ledger Sales, Purchase Order dan Invoice;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat unsur selisih kurs yang belum dimasukkan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyerahkan bukti-bukti mengenai selisih kurs tersebut

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari Ekualisasi SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp386.764.110,00 tetap dipertahankan;

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding karena dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak mencukupi untuk dilakukan penelitian atas koreksi yang diajukan keberatan seperti dokumen kepemilikan aktiva, Invoice, rekening koran, bukti pembayaran, bukti penerimaan barang dan bukti pendukung lainnya;

bahwa sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan

Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

a. Daftar Aktiva Tahun 2007 dan 2008
b. Foto Copy BPKB jenis Sedan Camry B 2649 ZO
c. Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2008 & 2007

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi berupa PPN atas penjualan aktiva tetap adalah berdasarkan data dalam laporan keuangan bahwa penjualan aktva tetap sebesar Rp185.502.875,00 yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya.;

bahwa Pemohon Banding pada saat uji bukti menyampaikan dokumen pendukung berupa Daftar Aktiva, Foto copy BPKB dan Laporan Keuangan. Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan aktiva tetap tersebut adalah penjualan kendaraan sedan camry yang tidak terutang PPN Pasal 16D UU PPN;

Berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti berupa Iaporan keuangan audited dan daftar aktiva bahwa pada Tahun 2008 terdapat pengurangan aktiva sebesar Rp501.096.000,00 yang berupa kendaraan serta mesin dan peralatan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa penjualan aktiva tetap sebesar Rp185.502.875,00 tersebut merupakan penjualan atas aktiva tetap berupa sedan camry, karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan perincian mengenai jenis aktiva yang dijual dengan penerimaan kas yang diterima PB, serta dokumen pendukung mengenai transaksi penjualan aktiva tetap tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, make koreksi Terbanding atas PPN Pasal 16 D sebesar Rp185.502.875,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl85.502.875,00 terkait dengan transaksi penjualan aktiva;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari dari koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00 yang ditetapkan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan oleh peneliti sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding;

bahwa penjualan aktiva tersebut adalah penjualan mobil sedan. Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.”
bahwa pada saat pembelian mobil sedan, pajak masukan menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, pada saat melakukan penjualan mobil sedan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan Daftar Aktiva Tahun 2007 dan 2008, Foto Copy BPKB jenis Sedan Camry B 2649 ZO, Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2008 & 2007 yang berkaitan dengan materi sengketa tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti…”. Dalam uji bukti, PB menyampaikan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana yang disebutkan pada poin (e) di atas;
bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut, koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00 adalah tidak berdasar, oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dibatalkan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa nilai penjualan aktiva tersebut yang sesungguhnya tidak dapat diketahui;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa bukti-bukti berapa nilai penjualan aktiva tidak ada/belum diperoleh;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:

bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah sebesar Rp185.502.875,00 merupakan transaksi penjualan aktiva tetap berupa mobil sedan Camry, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung nilai penjualan mobil sedan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung bahwa penjualan aktiva tetap sebesar Rp185.502.875,00 adalah penjualan sedan Camry;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari koreksi penjualan aktiva sebesar Rp185.502.875,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis diatas pada angka 1 sampai dengan 4 Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.347.354.425,00,00 maka sebesar Rp900.784.899,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp1.446.569.526,00 tetap dipertahankan dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No
Koreksi DPP PPN dari
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Tetap Dipertahankan (Rp)
1
Selisih data ekspor menjadi penjualan lokal
874.302.541
0
874.302.541
2
Koreksi ekspor yg diperlakukan sebagai penjualan lokal
900.784.899
900.784.899
0
3
Ekualisasi SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN
386.764.110
0
386.764.110
4
Koreksi Penjualan aktiva tetap
185.502.875
0
185.502.875
Jumlah
2.347.354.425
900.784.899
1.446.569.526

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Majelis adalah sebesar Rp83.479.722.795,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah ( Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Ter banding
84.228.060.417,00
2
koreksi yang tidak diper tahankan Majelis:
a
Koreksi ekspor yang diperlakukan sebagai penjualan lokal
900.784.899
3
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis
83.327.275.518,00

bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 (menurut Terbanding sebesar Rp7.467.009.772,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp7.627.940.231,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada”;

bahwa atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi ulang dan jawaban konfirmasi yang sudah diterima sampai dengan tanggal 25 April 2011 dengan ringkasan sebagai berikut:

Nama WP
NPWP
Surat jawaban
Konfirmasi
Tanggal
Hasil Jawaban
PPN
CV. Cipta Merapi
210073144413000
SP-162/WPJ.21/
KP.0203/2011
26/01/2011
Tidak ada
2.340.000,00
CV. Era Teknik
20217972418000
Belum dijawab
40.309.059,00
PT. Cahaya Rajawali
2589677008S000
Belum dijawab
1.600.000,00
PT. Gloria Kencana
Agung
Bahtera
13506944002000
SP-098/WPJ.20/
KP.0203/2011
20/01/2011
Tidak ada
1.800.000,00
PT. Parker
Metal
Treatment
Indonesia
21938782058000
SP-650/WPJ.07/
KP.0603/2011
08/02/2011
Jumlah PPN
Rp
361.000
3.610.000,00
PT. Sumber Intan
Lestari
23567415413000
SP-357/WPJ.22/
KP.0203/2011
07/03/2011
Ada (FP Belum
direkam)
11.426.000,00
PT. Tasia Buana
20277869407000
SP-585/WPJ.22/
KP.1203/2011
28/03/2011
Ada dan
sesuai SPT
98.938.400,00
PT Yuritech Putra
Perkasa
24510042026000
SP-516/WPJ.06/
KP.0403/2011
09/03/2011
Nilai PPN
Rp
861.650
907.000,00
Grand Total
160.930.459,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen terkait koreksi Faktur Pajak Masukan seperti invoice, faktur pajak, order pembelian, rekening koran, bukti pembayaran/transfer dan bukti pendukung lainnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian formal dan material atas kebenaran dan syarat pengkreditan faktur pajak pajak tersebut, sehingga Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan karena Pemohon Banding telah membayar atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut dan faktur pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan dan Pemohon Banding juga telah meminta fotokopi SPT Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak Penjual dan ternyata sebenarnya pihak PKP Penjual telah melaporkannya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat persyaratan pengkreditan pajak masukan telah dipenuhi seluruhnya sehingga adalah hal yang tidak adil apabila Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan tersebut;

bahwa sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

a. Rekapitulasi Pajak Masukan Yang Dikoreksib. Invoice, Surat Jalan, P/O, Faktur Pajak.c. Rekening Koran

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp160.930.460,00 tersebut adalah berasal dari jawaban konfirmasi yang menyatakan Tidak Ada;

bahwa berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti kebenaran materi dapat disampaikan sebagai berikut:

Dari total koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp160.930.460,00 tersebut pada saat uji bukti kebenaran mareri Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti/dokumen pendukung untuk dilakukan pengujian arus uang dan arus barang sebesar Rp9.672.040,00;
Pada saat uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung hanya terbatas pada uji arus Kas dan tidak ada dokumen yang disampaikan untuk dapat dilakukan uji arus barang adalah sebesar Rp49.981.250,00;
Pada saat uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung yang menunjukkan adanya arus kas dan arus barang sebesar Rp101.277.178,00. Namun dari jumlah tersebut terdapat ketidaksesuai antara nilai arus kas pembayaran dengan nilai PPN yaitu sebesar Rp9.235.000,00 sehingga yang dapat disampaikan dokumen untuk dilakukan uji arus barang dan arus dokumen adalah sebesar Rp92.042.178,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut pada saat pemeriksaan adalah dikarenakan jawaban konfirmasi menyatakan Tidak Ada. Dan pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice,Faktur Pajak,order pembelian, Rekening Koran Bukti Pembayaran/transfer dan bukti pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian formal dan material atas kebenaran Faktur Pajak Masukan tersebut
bahwa berdasarkan hal tersebut bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti kebenaran materi yang berupa Faktur Pajak. invoice, P/O, D/O dan Rekening Koran tersebut baru disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti kebenaran materi, dan pada seat proses keberatan tidak disampaikan, sehingga terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp160.930.460,00 tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemeriksa melakukan koreksi PajakMasukan sebesar Rp160.930.460,00 berdasarkan jawaban “tidak ada” atas konfirmasi yang dilakukan pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 yang ditetapkan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan oleh peneliti sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membayar atas PPN tersebut dan faktur pajak yang berkaitan dengan PPN Masukan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian persyaratan pengkreditan pajak masukan telah dipenuhi seluruhnya sehingga adalah hal yang tidak adil apabila pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan Rekapitulasi Uji Arus Uang dan Barang atas PajakMasukan yang dikoreksi, Invoice, Surat Jalan, P/O Faktur Pajak, dan Rekening Koran;

bahwa bukti-bukti tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Koreksi Terbanding hanya mendasarkan diri pada “jawaban konfirmasi yang menyatakan Tidak Ada” atas konfirmasi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dalam Uji Bukti, terbukti dari jumlah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp160.930.460,00 diperoleh hasil sebagai berikut:

Sejumlah Rp106.126.518,00 memiliki dokumen pendukung yang lengkap yang menunjukkan adanya arus kas dan arus barang.
Sejumlah Rp44.581.911,00 memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan adanya arus kas.
Sejumlah Rp10.222.040,00 tidak memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan adanya arus kas dan arus barang.
bahwa berdasarkan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti…”. Dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana yang disebutkan pada poin (f) di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum tersebut, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00 adalah tidak berdasar, oleh karena itu Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa dalam Pasal 33 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diatur:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:

bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Terbanding yang jawabannya “tidak ada”, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti arus uang dan barang yang membuktikan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp101.277.178,00. Namun dari jumlah tersebut terdapat ketidaksesuai antara nilai arus kas pembayaran dengan nilai PPN yaitu sebesar Rp9.235.000,00 sehingga yang dapat disampaikan dokumen untuk dilakukan uji arus barang dan arus dokumen adalah sebesar Rp92.042.178,00; telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp92.042.178,00 berdasarkan Pasal 33 Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, Pemohon Banding tidak lagi dapat dibebani tanggungjawab, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp92.042.178,00 tersebut dapat dikreditkan;

bahwa jumlah sebesar Rp9.235.000,00, yang bersumber dari ketidaksesuai antara nilai arus kas pembayaran dengan nilai PPN, Majelis berkesimpulan Pajak masukan sebesar Rp9.235.000,00 tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.235.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp49.981.250,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti arus uang dan tidak menyampaikan bukti arus barang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp49.981.250,00 tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp49.981.250,00 tetap dipertahankan;

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp9.672.040,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen arus uang maupun arus barang, dengan demikian Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp9.672.040,00 tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.672.040,00 tetap dipertahankan;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp160.930.460,00, maka sebesar Rp92.042.178,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp68.888.290,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Majelis adalah sebesar Rp7.559.051.950,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
7.467.009.772
2
koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
92.042.178
3
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
7.559.051.950

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan sebagian oleh Majelis menjadi sebagai berikut:

Uraian
Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
a.1. Ekspor
13.096.026.080
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
70.163.806.938
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
67.442.500
Jumlah Seluruh Penyerahan
83.327.275.518
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
7.016.380.694
b. Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
7.559.051.950
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
7.559.051.950
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
(542.671.256)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
759.204.497
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
216.533.241
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
216.533.241
Jumlah Sanksi administrasi
216.533.241
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
433.066.482

bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.347.354.425,00 dikabulkan sebagian dan atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp160.930.460,00 dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1166/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00311/207/08/055/10 tanggal 28 April 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut

Uraian

Dalam Rupiah (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

 

a. Atas Peny erahan Barang dan Jasa y g terutang PPN

 

a.1. Ekspor

13.096.026.080

a.2. Peny erahan y ang PPN-ny a harus dipungut sendiri

70.163.806.938

a.3. Peny erahan y ang PPN-ny a dipungut Pemungut PPN

a.4. Peny erahan y ang PPN-ny a tidak dipungut

67.442.500

Jumlah Seluruh Peny erahan

83.327.275.518

Penghitungan PPN Kurang Bay ar

 

a. Pajak Keluaran y ang harus dipungut/dibay ar sendiri

7.016.380.694

b. Dikurangi:

 

1. Pajak Masukan y ang dapat diperhitungkan

7.559.051.950

Jumlah pajak dapat diperhitungkan

7.559.051.950

Jumlah penghitungan PPN Kurang Bay ar

(542.671.256)

Kelebihan Pajak y ang sudah:

 

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutny a

759.204.497

PPN y ang kurang/(lebih) dibay ar

216.533.241

Sanksi administrasi:

 

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

216.533.241

Jumlah Sanksi administrasi

216.533.241

Jumlah PPN y ang masih harus dibay ar

433.066.482

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M… sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 20 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemoh Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200