Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59885/PP/M.IA/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59885/PP/M.IA/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.622.863.379,00,;

Menurut Terbanding :

bahwa pada beberapa penjelasanPemohon Banding terkait rupiah dan quantity yang seharusnya dapat dijelaskan, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon :

bahwa nilai bahan baku log yang dialokasikan untuk pembuatan pallet sejumlah Qty sebanyak 3.914.049 atau senilai Rp839.304.502 dan bahan baku log yang telah dipakai jadi pallet sebesar Rp799.555.704,- dan nilai pembebanan HPP dalam cost summary yang terdiri dari direct labour, indirect labour, indirect material, dimana terdapat pembebanan biaya material packing sebesar Rp6.098.624.963,- sudah dijelaskan Pemohon Banding dengan lengkap dan terinci dan dapat ditelusuri angkanya sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk meragukan dan tidak meyakininya;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.622.863.378,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.622.863.378,00 didasarkan pada hasil Koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan tahun 2010 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan waktu dengan pengajuan banding sengketa DPP PPN ini, dan dan diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang sama;

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun 2010, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dan mengadili, dengan simpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.622.863.378,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan, dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis selengkapnya adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat pembelian bahan baku (kayu log) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp875.531.271,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembelian Bahan Baku Cfm Wajib Pajak Rp 106.954.622.233,00Pembelian Bahan Baku Cfm Pemeriksa Rp 107.830.153.504,00Selisih/koreksi pembelian bahan Rp 875.531.271,00

bahwa menurut Terbanding nilai pembelian kayu log dihitung berdasarkan kuantity kayu log yang dibeli oleh Pemohon Banding yang dicatat pada Kartu Timbang dan nilai pembelian dihitung berdasarkan harga rata-rata satu tahun, sedangkan nilai pembelian menurut Pemohon Banding adalah nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai unsur Harga Pokok Produksi;

bahwa karena terdapat Pembelian Bahan Baku yang belum dilaporkan maka Terbanding berkesimpulan terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.622.863.378,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Pembelian Bahan xOmzet Cfm Pemohon BandingPembelian Bahan Cfm Pemohon Banding

= 875.531.271 x 320.408.157.962 = Rp Rp2.622.863.378,00 106.954.622.233

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian bahan kayu log sebagaimana dicatat dalam Kartu Timbang tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi barang dagangan berupa Fibreboard tetapi sebagian digunakan untuk memproduksi pallet atau packing;

bahwa pemakaian kayu log untuk memproduksi Fibreboard dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan unsur pemakaian bahan baku senilai Rp106.954.622.233,00, sedangkan yang digunakan untuk memproduksi pallet senilai Rp 799.555.704,00 dilaporkan sebagai unsur biaya overhead;

bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh pembelian bahan telah dicatat dan atas pemakaian bahan telah diklasifikasikan dan dilaporkan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan dan unsur Biaya Overhead;

bahwa koreksi Terbanding atas Pembelian Bahan Baku hanya didasarkan pada asumsi bahwa seluruh pembelian bahan baku harus dilaporkan sebagai unsur Harga Pokok Produksi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan tanpa mempertimbangkan dan memahami proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan konversi dari koreksi atas Pembelian Bahan Baku menjadi koreksi atas Peredaran Usaha juga didasarkan pada asumsi bahwa seluruh bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding seluruhnya digunakan untuk memproduksi Fibreboard dan hasil produksi yang dihasilkan seluruhnya terjual, tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain dinyatakan:“ Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.622.863.378,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa karena koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.622.863.378,00 didasarkan pada hasil koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan tahun 2010, maka seluruh pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan 2010, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN tahun 2010 ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN tahun 2010 sebesar Rp2.622.863.378,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

MENIMBANG

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak teruang atau kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 adalah sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Keputusan Terbanding
Rp
323.686.562.572,00
Koreksi yang tidak dipertahankan
Rp
2.622.863.378,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
321.063.699.193,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1112/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00145/207/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
1. Ekspor Rp 141.750.130.776,00
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 178.259.923.194,00
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.053.645.223,00
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah Rp 321.063.699.193,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 17.825.992.333,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp 20.741.788.735,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp 2.915.796.402,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.915.796.402,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00806/PP/PM/VIII/2014 tanggal 17 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-017/PP/2014 tanggal 25 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

Dan Putusan Nomor : Put-59885/PP/M.IA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Rasono sebagai Hakim Ketua, Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding ;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200