Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59719/PP/M.VIB/16/2015
Tinggalkan komentar15 November 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59719/PP/M.VIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp38.118.694,00;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp38.118.694,00 berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Menurut Pemohon :
bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp38.118.694,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp38.118.694,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “;
bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (‘Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa:
a) Faktur Pajak atas nama CV Jaya Milling Industri, PT Karunia Harkat Utama , PT Mandiri Sukses JayaBersama, PT Palembang Distribusindo Raya;
b) Consolidated Statement, SAP;
c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp38.118.694,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1985/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor: 00738/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Juli 2010 nama: XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Naseri, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
