Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59540/PP/M.IIB/16/2015
Tinggalkan komentar15 November 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59540/PP/M.IIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGEKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 sebesar Rp150.154.020,00 dan
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.015.402;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukannya yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran;
Menurut Pemohon
:
bahwa PPN Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan sehingga tercipta perhitungan yang adil antara PPN Masukan dan Keluaran 2009 yang telah Pemohon Banding buat dan telah Pemohon Banding laporkan ke KPP Purwokerto;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 karena Pemohon Banding Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian dari para supplier Pemohon Banding dengan nilai pembelian sekitar Rp3 Milyar selama tahun 2009, dimana atas pembelian tersebut seharusnya terdapat penyerahan Pemohon Banding yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data-data yang diminta Terbanding pada saat pemeriksaan, dan setelah diberikan kesempatan yang cukup, maka Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Tahun 2009 berdasarkan Nilai Pembelian Pemohon Banding dari Supplier tersebut sebagaimana dalam Surat Ketetapan Pajak, sebagai berikut:
|
No.
|
Nomor Ketetapan
|
Tanggal Ketetapan
|
Nilai Koreksi
|
|
1.
|
00016/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
219.285.040
|
|
2
|
00016/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
256.078.040
|
|
3.
|
00016/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
223.480.520
|
|
4.
|
00016/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
150.154.020
|
|
5.
|
00017/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
220.020.500
|
|
6.
|
00018/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
254.465.370
|
|
7.
|
00019/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
86.877.130
|
|
8.
|
00020/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
249.691.680
|
|
9.
|
00021/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
134.500.170
|
|
10.
|
00022/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
181.604.800
|
|
11.
|
00023/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
638.347.060
|
|
12.
|
00024/207/09/521/13
|
27-05-2013
|
583.783.380
|
|
|
Jumlah
|
|
3.198.287.710
|
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2009. Pemohon Banding hanya menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni, Agustus dan September 2009 dengan status nihil (tidak ada penyerahan dan pembelian);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan Nilai Penyerahan Tahun 2009 menurut Terbanding dan Pemohon Banding sama;
bahwa dalam persidangan dengan mendapat persetujuan dari Pemohon Banding, Majelis menyatakan pembahasan sengketa banding sesuai dengan matriks sengketa versi Terbanding;
bahwa Terbanding mengemukakan angka koreksi DPP PPN adalah murni berasal dari nilai data pembelian Pemohon Banding dan Terbanding tidak melakukan koreksi di PPh Badan karena SKP PPh Badan nihil, karena menurut Terbanding, nilai pembelian dan penjualan Pemohon Banding adalah sama;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa adalah terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT;
bahwa berkaitan dengan masalah angka dalam sengketa, Terbanding menyatakan tidak ada, dan sengketa hanyalah masalah yuridis saja;
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena tidak ada unsur kesengajaan dari pihak Pemohon Banding, dan ini adalah musibah bagi Pemohon Banding karena karyawan Pemohon Banding tidak melaporkan mengenai hal tersebut dan sekarang Pemohon Banding sudah melaporkan SPT untuk PPN Masa Pajak yang baru;
bahwa berkaitan dengan ada tidaknya sengketa Pajak Keluaran, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa terkait Pajak Keluaran;
bahwa dengan demikian, karena menurut para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) tidak terdapat sengketa atas Pajak Keluaran atau DPP PPN antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 atau dengan kata lain Pemohon Banding menyetujui jumlah Pajak Keluaran atau DPP PPN menurut Terbanding Masa Pajak Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp3.198.287.710
|
No.
|
Masa Pajak 2009
|
Pajak Keluaran
|
DPP PPN
|
|
1.
|
Januari
|
21.928.504
|
219.285.040
|
|
2
|
Februari
|
25.607.804
|
256.078.040
|
|
3.
|
Maret
|
22.348.052
|
223.480.520
|
|
4.
|
April
|
15.015.402
|
150.154.020
|
|
5.
|
Mei
|
22.002.050
|
220.020.500
|
|
6.
|
Juni
|
25.446.537
|
254.465.370
|
|
7.
|
Juli
|
8.687.713
|
86.877.130
|
|
8.
|
Agustus
|
24.969.168
|
249.691.680
|
|
9.
|
September
|
13.450.017
|
134.500.170
|
|
10.
|
Oktober
|
18.160.480
|
181.604.800
|
|
11.
|
November
|
63.834.706
|
638.347.060
|
|
12.
|
Desember
|
58.378.338
|
583.783.380
|
|
|
Jumlah
|
319.828.771
|
3.198.287.710
|
bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan lagi atas Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2009, sehingga Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp150.154.020,00 tetap dipertahankan.
bahwa selanjutnya berkaitan dengan sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp15.015.402, pembahasan yang dilakukan Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp15.015.402 berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan sebagai berikut:
(1)Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
(2)Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur denganPeraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 karena Pemohon Banding terlambat atau tidak melaporkan SPT pada saat pemeriksaan.
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-UndangNomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;”
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut, Pajak Masukan Pemohon Banding pada SKP adalah Rp0,00, tapi dapat dibiayakan pada PPh Badan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan a quo dan tujuan Pemohon Banding mengajukan banding, adalah agar Pajak Masukan Pemohon Banding diakui dengan alasan Pemohon Banding sudah membayar seluruh Pajak Masukan dan ada bukti bayarnya, dan Pemohon Banding membeli barang dari pabrik yang jelas yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen transaksi pembelian Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa Pajak Januari – Desember 2009;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No.16 Tahun 2000, ditetapkan PKP wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN);
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf i Undang-undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) berbunyi:
“(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. …..
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;….
i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;”
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan agar Faktur Pajak Standar (Pembelian) sebagai Pajak Masukan yang dibayarkan Pemohon Banding ketika melakukan pembelian BKP selama masa Januari 2009. Atas Pajak Masukan tersebut tujuan Pemohon Banding mengajukan banding agar Pajak Masukan diakui/dapat dikreditkan dengan alasan sudah dibayar seluruhnya;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) Undang-undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) diatur bahwa Pajak masukan dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mengandung pengertian bahwa BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena Pajak untuk tujuan yang bersifat produktif, sebaliknya dalam hal BKP/JKP digunakan untuk kegiatan penyerahan tidak kena Pajak atau untuk tujuan yang bersifat konsumtif, dinamakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan kena pajak. Kriteria ini dinamai syarat Materiil. Selain memenuhi persyaratan materiil tersebut, supaya Pajak Masukan dapat dikreditkan harus memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Majelis berkesimpulan atas PPN sudah dibayar (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa Majelis tidak sependapat dan tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding bahwa penyebab tidak dilaporkan SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2009 adalah merupakan musibah di luar kekuasaan Pemohon Banding (karyawan Pemohon Banding lalai) yang dapat menjadi alasan bagi diterimanya pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT; Majelis berpendapat Pemohon Banding bertanggung jawab sepenuhnya dan berkewajiban untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dapat terlaksana, walaupun dilaksanakan oleh para pegawainya;
bahwa dalam fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding mengakui sudah berstatus PKP tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2009, maka Majelis berpendapat atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 a quo tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, anatara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
bahwa namun demikian, demi keadilan, menurut Majelis Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 a quo dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, yaitu sebagai komponen Harga Pokok Pembelian (HPP) pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU Pajak Penghasilan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp15.015.402 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa PPN Masa Pajak April 2009 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut
|
No
|
Uraian Sengketa
|
Nilai
Sengketa(Rp) |
Sengketa
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Sengketa
Dibatalkan Majelis (Rp) |
|
1
|
Koreksi DPP PPN
Masa Pajak April 2009 |
150.154.020
|
150.154.020
|
0
|
|
2
|
Koreksi Pajak Masukan
Masa Pajak April 2009 |
15.015.402
|
15.015.402
|
0
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga koreksi DPP PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
DPP PPN menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis |
Rp
Rp |
150.154.020
0 |
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp
|
150.154.020
|
|
Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis |
Rp
Rp |
0
0 |
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp
|
0
|
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banduing, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-337/WPJ.32/BD.06/2014 tanggal 10 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00016/207/09/521/13 tanggal 27 Mei 2013.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put-59540/PP/M.IIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
