Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55893/PP/M.XVA/16/2014

Tinggalkan komentar

13 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55893/PP/M.XVA/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK 2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp76.679.315,00;

Menurut Terbanding :

bahwa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp76.679.315,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan koreksi atas 16 (enam belas) lembar Faktur Pajak Masukan dengan alasan konfirmasi ke KPP lain yang dijawab berbeda dan tidak ada;

Menurut Pemohon :

bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah disetor oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual dimana apabila dikoreksi akan merugikan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, atas Faktur Pajak Masukan yang sudah dibayar seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp76.679.315,00, terjadi karena Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak sebesar Rp76.679.315,00 tidak memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pemohon Banding berpendapat memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:

  • P-6 Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Desember 2010;
  • P-7 Rekapitulasi arus uang dan barang Masa Pajak Desember 2010;
  • P-8 Faktur Pajak;
  • P-9 Purchase Order;
  • P-11 Voucher Kas/bank;
  • P-12 Rekening Koran;
  • P-13 Bukti biaya administrasi;
  • P-14 Delivery Order
  • P-15 Delivery Sheet,
  • P-16 Invoice,
  • P-17 Official Receipt,
  • P-18 Surat Pengantar Pengiriman Barang,
  • P-19 Kuitansi,
  • P-20 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010,
  • P-21 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23,P-22 Berita Acara Uji Bukti tanggal 25 Agustus 2014;

bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-486/WPJ.07/KP.0305/2012 tanggal 13 Agustus 2012,

  • T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;
  • T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2199/WPJ.07/2013 tanggal 7 Oktober 2013;
  • T-5 Berita Acara Uji Bukti tanggal 25 Agustus 2014;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;

bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP dimana PKP Penjual terdaftar dengan nilai PPN sebesar yang tertera di fisik asli Faktur Pajak terkait dan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Desember 2010. Hasil konfirmasi ulang adalah sebagai berikut:

No
No. FP
Tanggal FP
Surat
Konfirmasi
Jawaban
Konfirmasi
PPN
(Rp)
Diakui
Dipertahankan
1
010-000-1000003232
30 Nopember 2010
S-10930/WPJ.
07/BD.05/2012
Kla-2393/WPJ
.05/KP.0303/2013
“C”
beda
0
2.251.800
2
010-000-1000003233
30 Nopember 2010
0
598.630
3
010-000-1000003235
30 Nopember 2010
0
509.800
4
010-000-1000003237
30 Nopember 2010
0
1.521.350
5
010-000-1000003239
30 Nopember 2010
0
678.850
6
010-000-1000003236
30 Nopember 2010
0
587.650
7
010-000-1000003695
24 September 2010
S-10931/WPJ.
07/BD.05/2012
Belum Dijawab
0
10.348.200
8
010-000-1000004987
21 Desember 2010
0
5.631.780
9
010-000-1000004988
24 Desember 2010
0
10.177.380
10
010-000-1000000088
15 Nopember 2010
S- /WPJ.07/
BD.05/2013
Belum Dijawab
0
35.088.000
11
010-000-1000000285
20 Nopember 2010
S-10929/WPJ.07/
BD.05/2012
Belum Dijawab
0
745.000
12
010-000-1000000032
20 September 2010
S-10933/WPJ.07/
BD.05/2012
SP-3133/WPJ.
04/KP.13/2012
Tidak
Ada
0
2.550.000
13
010-000-1000000036
22 Nopember 2010
0
2.550.000
14
010-000-1000000037
14 Desember 2010
0
2.550.000
1S
010-000-1000000043
15 Nopember 2010
S- /WPJ.07/
BD.05/2013
Belum Dijawab
0
790.875
16
010-000-1000005308
30 Nopember 2010
S-10930/WPJ.
07/BD.05/2012
P-3446/KF/WPJ.
19/KP.0203/20
Ada
111.341.712
Jumlah
111.341.712
76.679.315

bahwa atas pembelian yang tidak didukung Faktur Pajak asli (PT. Asa Semesta Adiguna No Faktur 010-000-1000000043) Terbanding tidak mengakui faktur tersebut karena Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendukung atas keberatan Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi yang setelah dikonfirmasi ulang, dijawab berbeda dan tidak ada serta belum dijawab oleh KPP tempat penjual berada, Terbanding tidak mengakui dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa atas koreksi yang setelah dikonfirmasi ulang, dijawab Ada, maka Terbanding mengakui ke absahan Faktur Pajak tersebut;

bahwa oleh karena telah memenuhi persyaratan formal dan material serta konfirmasi ulang menyatakan “Ada”, maka Terbanding mengusulkan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan untuk Faktur Pajak atas nama PT. Chemco Harapan Nusantara dengan nomor Faktur 010-000-1000005308 dan membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) negative atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp64.176,00);

bahwa untuk 15 (lima belas) Faktur Pajak lainnya dikarenakan jawaban konfirmasi ulang dijawab berbeda dan tidak ada serta belum dijawab oleh KPP tempat penjual berada, Terbanding tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran Faktur Pajak tersebut sehingga mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas 15 Faktur Pajak tersebut dan menambah jumlah koreksi sebesar Rp10.322.256,00 menjadi Rp76.679.315,00;

bahwa oleh karena koreksi pokok pajak diusulkan untuk ditambah menjadi sebesar Rp76.679.315,00, maka Terbanding juga mengusulkan untuk menambah sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP sebesar Rp76.679.315,00;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Keputusan Dirjen Pajak No KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, maka karena jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada dan SKPKP/SKPKBT atas hasil permintaan pertanggungjawaban ke PKP Penjual belum/tidak ada, maka atas Faktur Pajak Masukan yang menjadi obyek sengketa tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa namun demikian atas perintah Majelis Hakim kepada Terbanding agar Terbanding melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding atas bukti dokumen arus uang dan barang yang disampaikan Pemohon Banding, dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
NPWP
No. FP
Tanggal
FP
Jumlah
PPN
Bukti yang disampaikan
FP
Invoice
PO
DO
Bukti Bayar
Transfer
Bank
Kwitansi
1
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003232
010.000-10.00003232
30/11/2010
2.251.800
V
V
V
V
V
2
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003233
010.000-10.00003233
30/11/2010
598.630
V
V
V
V
V
3
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003235
010.000-10.00003235
30/11/2010
609.800
V
V
V
V
V
4
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003237
010.000-10.00003237
30/11/2010
1.521.350
V
V
V
V
V
5
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003239
010.000-10.00003239
30/11/2010
678.850
V
V
V
V
V
6
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003236
010.000-10.00003236
30/11/2010
587.650
V
V
V
V
V
7
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00003695
010.000-10.00003695
24/09/2010
10.348.200
V
V
V
V
V
8
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00004987
010.000-10.00004987
21/12/2010
5.631.780
V
V
V
V
V
9
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00004988
010.000-10.00004988
24/12/2010
10.177.380
V
V
V
V
V
10
PT. Asa Semesta Adiguna
010.000-10.00000088
010.000-10.00000088
15/11/2010
35.088.000
11
PT. Mitra Perkasa Ekatama
010.000-10.00000285
010.000-10.00000285
20/11/2010
745.000
V
V
V
V
12
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000032
010.000-10.00000032
20/09/2010
2.550.000
V
V
V
V
V
13
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000036
010.000-10.00000036
22/11/2010
2.550.000
V
V
V
V
V
14
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000037
010.000-10.00000037
14/12/2010
2.550.000
V
V
V
V
V
15
PT. Asa Semesta Adiguna
010.000-10.00000043
010.000-10.00000043
19/10/2010
790.875
V
V
V
V
V

bahwa Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti menyampaikan data dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak, Invoice, PO, DO, dan bukti bayar untuk dilakukan uji arus barang dan uji arus uang untuk faktur pajak sebesar Rp41.591.315,00 sebagai berikut:

No
Nama PKP Penjual
NPWP
No. FP
Tanggal FP
1
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003232
010.000-10.00003232
30/11/2010
2
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003233
010.000-10.00003233
30/11/2010
3
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003235
010.000-10.00003235
30/11/2010
4
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003237
010.000-10.00003237
30/11/2010
5
PT. Kasih Makmur Sentosa
010.000-10.00003239
010.000-10.00003239
30/11/2010
6
PT. Kasih MakmurSentosa
010.000-10.00003236
010.000-10.00003236
30/11/2010
7
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00003695
010.000-10.00003695
24/09/2010
8
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00004987
010.000-10.00004987
21/12/2010
9
PT. Wijaya Karya Intrade
010.000-10.00004988
010.000-10.00004988
24/12/2010
11
PT. Mitra Perkasa Ekatama
010.000-10.00000285
010.000-10.00000285
20/11/2010
12
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000032
010.000-10.00000032
20/09/2010
13
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000036
010.000-10.00000036
22/11/2010
14
CV. Tricitra Mandiri
010.000-10.00000037
010.000-10.00000037
14/12/2010
15
PT. Asa Semesta Adiguna
010.000-10.00000043
010.000-10.00000043
19/10/2010

bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas FP atas nama PT Asa Semesta Adiguna sebesar Rp35.088.000,00 sebagai berikut mengingat data yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan uji arus barang dan uji arus uang-nya adalah atas nama pihak lain yaitu PT Asian Isuzu Casting Center. Diketahui bahwa sesuai SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah FP No. 010-000.10.00000088 tgl 15 Nopember 2010 sebesar Rp35.088.000,00 a.n. PT Asa Semesta Adiguna dengan NPWP 21.007.435.7-435.000 sedangkan data yang ditunjukkan a.n. PT Asia Isuzu Casting Center, NPWP 01.824.259.4-055.000 sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebagai berikut :

Nama PKP Penjual
NPWP
No
PT.Asa Semesta Adiguna
010.000-10.00000088
01-1000

bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :

bahwa sengketa ini terkait dengan koreksi Terbanding atas 16 buah Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan, dibayar serta dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan SPT masa bulan yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan SPT PPN untuk Faktur Pajak yang bersangkutan, Rekapitulasi arus uang dan barang Masa Pajak Desember 2010, Faktur Pajak, Delivery Order, Delivery Sheet, Purchase Order, Voucher Kas/bank, Invoice, Rekening Koran, Bukti biaya administrasi, Official Receipt, Surat Pengantar Pengiriman Barang;

bahwa Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pihak pembeli (Pemohon Banding) seharusnya tidak bertanggung jawab atas PPN tersebut berdasarkan konfirmasi dari KKP Penjual walaupun jawaban konfirmasi tersebut adalah “Tidak Ada”. Hal tersebut disebabkan pihak pembeli dapat menunjukkan bahwa atas PPN tersebut sudah dibayar;

bahwa pihak Terbanding (Pemeriksa) seharusnya melakukan prosedur alternative pengujian arus uang atas Faktur Pajak Masukan tersebut selain prosedur konfirmasi via internet sebagaimana dimaksud dalam SE-10/PJ.52/2006;

bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas Koreksi Faktur Pajak berdasarkan hasil konfirmasi via internet Terbanding (DJP) atas jawaban “Tidak Ada”, karena pada dasarnya koreksi yang dilakukan atas hasil konfirmasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam UU PPN N0 18 Tahun 2000;bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah disetor oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual dimana apabila dikoreksi akan merugikan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, atas Faktur Pajak Masukan yang sudah dibayar seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas Faktur Pajak yang disengketakan sudah dilakukan uji bukti arus uang dan arus barang dan sudah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa pada pokoknya koreksi Terbanding atas Faktur Pajak No. 010-000.10.00000088 tanggal 15 Nopember 2010 sebesar Rp35.088.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan sudah dilakukan uji arus barang dan uji arus uang hanya saja terdapat kesalahan penulisan nama dalam SPT Masa PPN dimana seharusnya atas nama PT Asian Isuzu Casting Center, NPWP 01.824.259.4-055.000 sedangkan yang tertulis atas nama PT Asa Semesta Adiguna dengan NPWP 21.007.435.7-435.000. Dan atas FP No. 010-000.10.00000088 tanggal 15 Nopember 2010 sebesar Rp35.088.000,00 juga sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi (PT Asian Isuzu Casting Center) dimana copy SPT Masa PPN lawan transaksi tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas 16 (enam belas) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp76.679.315,00 karena hasil jawaban konfirmasi yang dijawab berbeda dan tidak ada;

bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Tata Cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan :
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;

bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :

bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;- bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak;- bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;

bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah a quo menyatakan :Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-8 sampai dengan P-21, Majelis berpendapat atas 16 (enam belas) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp76.679.315,00 didukung dengan bukti-bukti pembelian dan arus kas atau pembayaran, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang mendukung kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan menerima Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp76.679.315,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai PPN Masa Pajak Desember 2010 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

No
Macam/Jenis/Unsur
Kredit Pajak menurut istilah yang
digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak
versi Terbanding
Kredit Pajak
versi Majelis
Koreksi Jumlah
Pajak karena
sengketa kredit
pajak
1
2
3
4
5 (3-4)
1.
Kredit Pajak Masukan yg disengketakan
0,00
76.679.315,00
76.679.315,00
2.
Kredit Pajak Lainnya (tidak disengketakan)
27.111.011.984,00
27.111.011.984,00
0,00
Jumlah
27.111.011.984,00
27.187.691.299
76.679.315,00

MENIMBANG

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2048/WPJ.07/2013 tanggal 7 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00946/207/10/055/12 tanggal 15 Agustus 2012 Masa Pajak Desember 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
Rp.
128.874.514.607,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
11.311.820.967,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
16.527.069.466,00
Lain-lain
Rp.
10.660.621.833,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
27.187.691.299,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
(15.875.870.332,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
15.875.870.332,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
NIHIL;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00522/PP/PM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200