Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59619/PP/M.XIIIA/15/2015
Tinggalkan komentar9 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59619/PP/M.XIIIA/15/2015
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59619/PP/M.XIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak
2009
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap1. Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp5.832.091.384,00,2. Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp2.471.025,00
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga dan administrasi bank terdiri dari: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas biaya bunga dan administrasi bank sebesar Rp5.832.091.384,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: 1. Koreksi biaya bunga sebesar Rp642.019.934,00 atas pinjaman terkait dengan deposito/investasi jangka pendek di tahun 2009 bahwa berdasarkan detail perhitungan prosentase nilai koreksi menurut Terbanding sebesar 8,81%, diketahui bahwa rata-rata penempatan deposito dan investasi reksadana yang dilakukan oleh Pemohon 2. Koreksi biaya bunga sebesar Rp5.190.071.450,00 atas Investasi dan Pinjaman sebelum tahun 2009 bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2009 diketahui bahwa dasar dilakukan koreksi adalah terdapat penggunaan dana pinjaman bank yang dibebani bunga pinjaman baik langsung maupun tidak langsung sebagai modal kerja untuk anak perusahaan (sebagai investasi), dimana hasil dari investasi tersebut tidak menjadi bagian dari penghasilan kena pajak Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
1. Koreksi positif Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp462.884.701,00 bahwa menurut Terbanding, koreksi atas biaya bunga a quo adalah karena adanya penggunaan dana pinjaman bank dan pihak lain yang dibebani bunga pinjaman (bunga hutang afiliasi) untuk didepositokan kembali di bank, dimana atas bunga deposito bank sudah dikenakan PPh Final, sehingga biaya bunga atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak; bahwa menurut Terbanding, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan secara detil dan valid bahwa penempatan deposito/reksadana tersebut berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena paiak (saldo laba ditahan), oleh karena itu maka bunga yang dapat dibiayakan adalah dihitung berdasarkan ketentuan pada Angka 4 huruf a dan b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995, sebagai berikut: No. Uraian Saldo Rata – Rata Per 31-12-2008 Per 31-12-2009
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut diketahui bahwa sebesar 8,81 % dari pinjaman digunakan oleh Pemohon Banding untuk diinvestasikan kembali dalam bentuk deposito/reksadana, sehingga biaya bunga hutang afiliasi yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa menurut Terbanding, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan, di mana dalam perhitungan tersebut rata-rata jumlah deposito dan jumlah investasi reksadana di tahun 2009 adalah sebesar Rp5.250.879.491,00 dan jumlah laba ditahan di awal tahun 2009 adalah sebesar Rp211.574.772.288,00. Namun perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut semata-mata hanya merupakan perbandingan besaran nilai antara deposito dan saldo laba ditahan, dan tidak dapat dibuktikan apakah deposito/reksadana tersebut bersumber dari saldo laba ditahan; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan detail perhitungan prosentase nilai koreksi menurut Terbanding sebesar 8,81%, diketahui bahwa rata-rata penempatan deposito dan investasi reksadana yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2009 adalah Rp59.592.026.030,00 bahwa sementara jumlah modal dan sisa laba setelah kena pajak yang dimiliki oleh Pemohon Banding di tahun 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data di atas diketahui bahwa rata-rata jumlah saldo laba ditahan Pemohon Banding pada awal tahun 2009 tersebut jauh lebih besar dari rata-rata deposito, oleh karena itu penempatan deposito dan reksadana tersebut adalah berasal saldo laba ditahan Pemohon Banding pada awal tahun 2009 dan bukan berasal dari pinjaman; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan, antara lain dari Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2008 dan 2009 diketahui bahwa saldo laba ditahan yang dimiliki Pemohon Banding pada akhir tahun 2008 dan akhir tahun 2009 adalah sebagai berikut: Laba ditahan setelah pajak saldo per 31-12-2008 adalah Rp283.614.193.402,00, saldo per 31 Desember 2009 sebesar Rp211.574.775.288,00 dan rata-ratanya adalah sebesar Rp247.594.484.345,00 bahwa berdasarkan rincian penempatan deposito Pemohon Banding dapat diketahui bahwa rata-rata penempatan deposito selama tahun 2009 adalah sebesar Rp3.030.282.778,00; bahwa menurut Majelis, besarnya deposito a quo adalah jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketersediaan dana yang berasal dari laba ditahan Pemohon Banding per 1 Januari 2009; bahwa selain itu, jangka waktu penempatan deposito tersebut adalah relatif pendek, yaitu berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) hari; dan penempatan deposito tersebut sudah ada sejak bulan Januari tahun 2009; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan terdapat penggunaan dana pinjaman bank dari pihak lain yang dibebani bunga pinjaman (bunga hutang afiliasi) untuk didepositokan kembali di bank, menurut Majelis, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kebenaran atas dalil a quo, oleh karena itu dasar/metode koreksi biaya yang dilakukan oleh Terbanding pada prinsipnya baru merupakan analisa atau indikasi awal tentang kebenaran dalil koreksinya; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang a quo dinyatakan bahwa: … pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus di dasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat dalam menentukan kebenaran tentang adanya penempatan kembali dana pinjaman dalam deposito investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan demikian tidak cukup didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukan berasal dari pinjaman tetapi berasal dari sisa laba setelah pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp462.884.701,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi positif Biaya Bunga Bank sebesar Rp5.369.206.683,00 bahwa menurut Terbanding koreksi atas biaya dari luar usaha berupa bunga bank karena terdapat penggunaan dana pinjaman bank dan pihak lain yang dibebani bunga pinjaman baik langsung maupun tidak langsung sebagai modal kerja untuk anak perusahaan (sebagai investasi), dimana hasil investasi tersebut tidak menjadi bagian dari penghasilan Wajib Pajak; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan alasannya terkait dengan penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga (PT.Bank Mandiri), namun sampai dengan selesainya proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara detil dan valid apakah atas kredit tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya; bahwa menurut Terbanding, untuk tahun 2006 Pemohon Banding sudah pernah diperiksa, dan salah satu koreksi pemeriksaan adalah terkait dengan bunga dan administrasi bank, sehingga perhitungan koreksi biaya bunga dan administrasi bank untuk tahun pajak 2009 disamakan dengan perhitungan koreksi untuk tahun 2006; bahwa terkait dengan sengketa tahun 2006, Pemohon Banding juga mengajukan upaya hukum dan terdapat Putusan Pengadilan Pajak dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa penyertaan saham kepada PT. Bumi Persada Sejahtera dan PT. Meganusa Intisawit tidak bisa dibiayakan karena atas penyertaan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon Banding berasal dari sisa laba ditahan. Terbanding merujuk pada Putusan Pengasilan Pajak tersebut. Terbanding melakukan koreksi biaya bunga dengan rasio 56,36% karena pinjaman di Bank Mandiri oleh Pemohon Banding diinvestasikan kepada PT. Bumi Persada Sejahtera dan PT. Meganusa Intisawit yang sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 masih ada; bahwa menurut Terbanding, untuk konsistensi penghitungan, atas beban bunga pinjaman jangka panjang dan biaya administrasi bank (proporsional) tahun 2009 dilakukan perhitungan koreksi sesuai dengan LPP Tahun Pajak 2006, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwamenurut Pemohon Banding, pemeriksaan atas biaya bunga bank tahun 2009 sebesar Rp9.208.785.398,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya bunga hutang Bank Mandiri (jangka panjang) sebesar Rp8.727.307.477,00 dan amortisasi biaya provisi bank atas hutang Bank Mandiri sebesar Rp481.477.921,00; bahwa atas biaya sejumlah Rp9.208.785.398,00 tersebut di atas adalah merupakan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU.PPh, hal tersebut dapat dilihat dan dibuktikan dengan adanya Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor 57, 58,59 dan 60 yang menyebutkan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri merupakan fasilitas kredit investasi untuk keperluan Refinancing kebun dan Pabrik Kelapa Sawit di perkebunan Naga Sakti Estate (akta 57), Perkebunan Kijang Estate (akta 58), Kredit Modal Kerja (akta 59) dan kredit investasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (akta 60); bahwa menurut Pemohon Banding, hutang jangka panjang Bank Mandiri diperoleh pada bulan Agustus 2004, sedangkan investasi saham pada PT. Bumi Persada Sejahtera dilakukan pada bulan Desember 2004, sehingga jelas terlihat bahwa pinjaman tersebut bukan digunakan untuk melakukan investasi saham sebagaimana diduga oleh Terbanding; bahwa terkait dengan perhitungan koreksi Terbanding atas biaya bunga dan administrasi bank untuk tahun pajak 2009 yang disamakan dengan perhitungan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2006 (persentase koreksi sebesar 58,36%), posisi saldo Hutang Bank jangka pendek dan jangka panjang Per 31/12/2006 adalah sebagai berikut:
bahwa atas hutang bank jangka pendek dan jangka panjang yang digunakan sebagai dasar koreksi konsistensi dari tahun 2006 oleh Terbanding, telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 terdapat 2 koreksi yaitu sumber deposito yang berasal dari pinjaman dan pinjaman yang diinvestasikan. Pada tahun 2006 Pemohon Banding tidak mempunyai deviden dan itu bisa dibuktikan dari Laporan Keuangan Pemohon Banding. Pada Laporan Keuangan awal tahun 2009 tidak terdapat pencairan pinjaman lagi karena pinjaman dari Bank Mandiri sudah dicairkan di tahun-tahun sebelumnya dan deposito ditempatkan di pertengahan tahun 2009. Dari situ terlihat tidak terdapat deposito dari pinjaman; bahwa retained earning Pemohon Banding jauh lebih besar dari pada deposito, Pinjaman Pemohon Banding tahun 2004 tidak mungkin ditempatkan di deposito tahun 2009. Mutasi di tahun 2009 jelas hanya 2 hari seperti deposito on call; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding dan yang diserahkan dalam persidangan, serta penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha berupa bunga bank karena terdapat penggunaan dana pinjaman bank dan pihak lain yang dibebani bunga pinjaman baik langsung maupun tidak langsung sebagai modal kerja untuk anak perusahaan (sebagai investasi), dimana hasil investasi tersebut tidak menjadi bagian dari penghasilan Pemohon Banding; bahwa cara perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan konsistensi penghitungan atas beban bunga pinjaman jangka panjang dan biaya administrasi bank (proporsional) tahun 2009 yang disesuaikan dengan Laporan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2006; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2006 dan cara perhitungan pajaknya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti- bukti yang kuat untuk mendukung kebenaran dalil a quo; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak dapat menjadikan dasar koreksi Tahun Pajak 2006 diterapkan serta-merta untuk tahun 2009 tanpa mempertimbangkan fakta dan data yang ada pada tahun 2009 yang jelas kondisinya telah berbeda dengan tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang a quo dinyatakan bahwa: … pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus di dasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat dalam menentukan kebenaran tentang adanya penempatan kembali dana pinjaman dalam deposito investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan demikian tidak cukup didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan, diketahui bahwa atas hutang bank jangka pendek dan jangka panjang yang digunakan sebagai dasar koreksi konsistensi dari tahun 2006 oleh Terbanding, telah dilunasi Pemohon Banding seluruhnya dengan rincian sebagai berikut: – atas sisa pinjaman Bank BNI, Tbk. telah dilunasi seluruhnya oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 dan 18 Desember 2007;- atas sisa pinjaman Bank Mandiri, Tbk. telah dilunasi seluruhnya oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Juli 2009 dan 2 Oktober 2009; bahwa di samping itu retained earning Pemohon Banding juga jauh lebih besar dari pada deposito; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukan berasal dari pinjaman tetapi berasal dari sisa laba setelah pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya Bunga Bank sebesar Rp5.369.206.683,00 tidak dapat dipertahankan; bahwaberdasarkan pembahasan Majelis terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp5.832.091.384,00 di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto berupa biaya bunga dan administrasi bank sebesar Rp5.832.091.384,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa dasar koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp2.870.205,00 adalah berdasarkan jawaban konfirmasi bukti potong PPh Pasal 23 dari KPP Pratama Batu Licin yang menyatakan “Tidak Ada”, sehingga atas Kredit Pajak tersebut tidak diakui oleh Terbanding (Pemeriksa); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang, bukti penyerahan jasa dan juga dapat membuktikan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.471.025,00 telah disetor ke Kas Negara dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 di KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar, maka Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut seharusnya dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai Kredit Pajak PPh Badan tahun pajak 2009 dan koreksi Terbanding (Pemeriksa) seharusnya dibatalkan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan dari para pihak di dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 adalah karena jawaban konfirmasi dari KPP atas bukti potong PPh Pasal 23, menyatakan “tidak ada”, dan pada saat keberatan juga sudah diklarifikasi ulang dan terdapat jawaban “ada” dan jawaban “tidak ada”. Untuk jawaban “ada” sudah dikabulkan pada saat keberatan; bahwa menurut Terbanding rincian dari konfirmasi yang dijawab tidak ada tersebut adalah:
bahwa menurut Terbanding, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.41/1993 tanggal 2 September 1993 tentang konfirmasi Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dalam rangka penelitian material SPT Tahunan PPh mengatur antara lain bahwa Wajib Pajak telah menunjukkan bukti asli pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dan pihak pemotong atau pemungut memang ada atau terdaftar, maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Berdasarkan ketentuan tersebut Wajib Pajak sepanjang dapat menunjukkan bukti potong asli PPh Pasal 23 maka dapat dikreditkan denga PPh terutang, namun apakah bukti potong tersebut terbukti keabsahannya, terbukti kebenarannya dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya tentu saja masih diperlukan jawaban konfirmasi dari KPP tempat dimana pemotong terdaftar; bahwa faktanya KPP tempat pemotong terdaftar dalam hal ini KPP Pratama Batu Licin menyatakan bahwa atas bukti potong tersebut tidak ada, sehingga bukti potong tersebut menjadi tidak benar atau tidak sah. Atas bukti potong PPh Pasal 23 tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, PT Ramajaya Pramukti selaku Pemotong Pajak telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 ke Kantor Kas Negara dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April2009 ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2009 PT Ramajaya Pramukti, terdapat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor RPRL/221/P23/09/04/04/124 tanggal 30 April 2009 atas nama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PT Ramajaya Pramukti selaku Pemotong Pajak, telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 ke Kantor Kas Negara dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2009 ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT Buana Wiralestari Mas; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.41.2/1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh, sebagaimana yang diacu oleh Terbanding: 2.2. Bagi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut terdaftar.2.2.2.apabila ternyata pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 tersebut tidak menyetorkan dan melaporkan PPh yang telah dipotong/dipungutnya, maka terhadap pemotong/pemungut PPh dimaksud agar segera dilakukan verifikasi kantor atau verifikasi lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa menurut Majelis, mengacu pada ketentuan a quo maka seharusnya yang dilakukan verifikasi kantor atau verifikasi lapangan adalah pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 yang tidak menyetorkan dan melaporkan PPh yang telah dipotong/dipungutnya; bahwa di samping itu menurut Majelis, untuk menguji kebenaran pemotongan/pemungutan pajak a quo seharusnya Terbanding tidak dapat hanya mendasarkan pada hasil konfirmasi, namun juga harus melakukan pengujian atas arus uang dan barang untuk membuktikan bahwa memang benar telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pemotong/pemungut; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak sebagaimana tersebut di atas Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp2.471.025,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-845/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp291.427.438.979,00
Koreksi biaya bunga dan administrasi bank yang tidak dapat dipertahankan Rp5.832.091.384,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp285.595.347.595,00
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp92.276.385.538,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.471.025,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp92.278.856.563,00
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-845/WPJ.19/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00057/406/09/073/11 tanggal 18 Mei 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp285.595.347.595,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp285.595.347.595,00
PPh terutang Rp79.966.697.326,00
Kredit Pajak Rp92.278.856.563,00
Jumlah PPh yang lebih bayar Rp12.312.159.237,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota;
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M.sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
