Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59531/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar9 November 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59531/PP/M.IXB/19/2015
RISALAH
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59531/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor El Savador Cane Raw Sugar in Bulk, Negara asal El Savador, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk Rp550/Kgm, Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Rp550/Kgm;
Menurut Terbanding
:
bahwa klasifikasi pos tarif/pembebanan untuk barang yang diimpor pada PIB nomor 002830 tanggal 26 Juni 2013 berupa El Savador Cane Raw Sugar ln Bulk dengan jumlah 15.000 MT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/PABEAN- PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 46/PABEAN/2010 tanggal 29 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan ditetapkan ke dalam pos tarif 1701.14.0000 dengan pembebanan BM:550/Kgm (Bayar: 100%);
Menurut Pemohon :
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 16/PABEAN-PB/PMA/2013 yang terbit tanggal 5 Juli 2013 mengenai perubahan/penambahan negara asal importasi Pemohon Banding sehingga berlaku untuk mencakup/meng-cover kapal Pemohon Banding yang baru dibongkar tanggal 18 Juli 2013;;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1253/WBC.06/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000446/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 23 Juli 2013 dengan tagihan sebesar Rp3.971.756.000,00 atas impor barang berupa El-Savador Cane Raw Sugar In Bulk, negara asal El-Salvador dengan spesifikasi teknis ICUMSA 1.200-25.000, Pemberitahuan (PIB) Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, Pos Tarif 1701.14.00.00 dengan Pembebanan BM: Rp550/Kgm BBS: 100%, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 1701.14.00.00 dengan Pembebanan Tarif BM: Rp550/Kgm Bayar: 100%,
dengan alasan:
· berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012:
– Pasal 9 ayat (2) menyatakan “Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dengan dilampiri daftar yang sekurang-kurangnya memuat rincian jumlah, jenis, spesifikasi dan perkiraan harga dari mesin dan/atau barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan”;
– Pasal 10 menyatakan bahwa “perubahan atas keputusan pembebasan beamasuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:a. mesin, barang, dan bahan belum diimpor; danb. masih dalam jangka waktu pembebasan.”
– Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan kegiatan importasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan perubahan barang dan bahan meliputi negara muat dan spesifikasi teknis. Sesuai Pasal 10 PMK-176 yang menyatakan bahwa perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. mesin, barang, dan bahan belum diimpor; dan
b. masih dalam jangka waktu pembebasan, maka KMK-16 dinyatakan tidak berlaku atau batal Untuk memperkuat dasar hukum tidak berlakunya KMK Nomor: 16/Pabean- PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 terhadap importasi dengan PIB 002840, berikut disampaikan ketentuan terkait permasalahan tersebut:
a. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-155 disebutkan bahwa Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tangal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. Diketahui Pemohon Banding telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dengan PIB Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, sehingga Pemohon Banding dinyatakan sah dan mengikat telah menyerahkan pemberitahuan pabean,
b. Berdasarkan KMK Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 disebutkan:Diktum Pertama: terhadap perubahan barang dan bahan meliputi Negara muat dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, diberikan fasilitas pembebasan bea masuk;Diktum keenam: keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (5 Juli 2013)sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Berdasarkan KMK Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 disebutkan:Diktum Ketiga: Apabila barang dan bahan yang diubah/diganti tersebut ternyata masih diimpor dan/atau apabila barang dan bahan penggantinya ternyata telah diimpor dengan membayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, maka ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku lagi dan dinyatakan batal;· Pasal 10A ayat (1), Pasal 10B ayat (1a) dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2006,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dalam Pemberitahuan (PIB) Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, jenis barang El-Savador Cane Raw Sugar In Bulk, negara asal: El-Salvador dengan spesifikasi teknis ICUMSA 1.200-25.000, Pos Tarif 1701.14.00.00 dengan Pembebanan BM: Rp550/Kgm BBS: 100% sudah benar, karena telah dilengkapi dengan Fasilitas Pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:16/Pabean-PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010, berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2014 dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum di bongkar dari sarana pengangkut (barang impor masih di atas kapal) sampai dengan tanggal 17 Juli 2013.
bahwa perubahan Keputusan Menteri Keuangan atas Negara asal dan spesifikasi teknis dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 Negara asal barang dan bahan dari Australia/Thailand/Brazil/South Africa/India dengan spesifikasi teknis ICUMSA 2.000 – 25.000IU, diubah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010, menjadi: Negara asal barang Australia/Thailand/Brazil/South Africa/India/Philippine/Cuba dengan spesifikasi teknis ICUMSA 1.200 – 25.000IU.
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
Penjelasan: ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa atas kesalahan pemberitahuan kekhilafan yang nyata Importir (Pemohon Banding) dapat mengajukan permohonan perubahan pemberitahuan (PIB) berdasarkan Pasal 10C ayat 1 dan ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2006 ayat (1) menyebutkan “Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata”ayat (2) menyebutkan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai”;
bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat 1 dan ayat (2) huruf a dan hurufc Undang-Undang Kepabeanan, setelah Pemohon Banding mendapatkan perubahan persetujuan pembebasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/PABEAN-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 Pemohon Banding telah mengutarakan permohonan untuk melakukan perubahan pada pemberitahuan pabean (PIB) terkait dengan perubahan Negara asal barang dan spesifikasi barang, karena barang impor Pemohon Banding belum dibongkar dari sarana pengangkut apalagi dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum ada penetapan dari bea cukai, namun pihak bea cukai menolak. Menurut Pemohon Banding hal ini merupakan tindakan Terbanding yang tidak mengindahkan hak Pemohon Banding sebagai mana diatur dalam Pasal 10C ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2006.
bahwa pada saat Pemohon Banding telah menerima Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan yang belum direalisir impornya untuk PT. XXX dalam rangka PMA berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2014, barang impor belum di keluarkan dari Kawasan Pabean dan belum mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai.
bahwa sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean bahkan belum dibongkar dari sarana pengangkut (masih di atas kapal) dan masih dalam kekuasaan pengangkut, apalagi untuk dipakai atau digunakan, Pemohon Banding belum membongkar barang dari sarana pengangkut dan mengeluarkan barang dari kawasan pabean, karena menunggu Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan negara asal dan spesifikasi barang.
bahwa berdasarkan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006:
Ayat (3) menyebutkan: ”Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00;Ayat (4) menyebutkan: ”Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00.
bahwa penetapan Terbanding SPTNP Nomor: SPTNP-000446/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 23 Juli 2013 diterbitkan sebelum barang dibongkar dari sarana pengangkut (masih di atas kapal dan masih dalam kekuasaan pengangkut) sehingga secara hukum belum diketahui secara pasti (hanya asumsi) apakah barang impor yang diangkut sarana pengangkut pada saat dibongkar kedapatan jumlahnya kurang atau lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Manifes (BC 1.1), jika kedapatan kurang dari yang diberitahukan diwajibkan membayar bea masuk dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 10A ayat (3) atau kedapatan lebih banyak dikenai sanksi berdasarkan ayat (4) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2006;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006:
· Pasal 1 angka 3 menyebutkan “Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
· Pasal 10A ayat (8) menjelaskan “Orang yang mengeluarkan barangimpor dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setelah memenuhisemua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”;Penjelasan: “Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan bea masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pengeluarannya dikenai sanksi administrasi berupa denda”;
· Pasal 65 ayat (1) huruf a menyebutkan “barang yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai adalah barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)”,
· Pasal 43 ayat (2) menyebutkan “Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya”.
bahwa barang impor baru dibongkar dari Sarana Pengangkut pada tanggal 18 juli 2013 sesuai dengan Report of Draught Survey PT. Sucofindo Nomor: 01972/ABBAAG tanggal 30 Juli2013, artinya sebelum tanggal 18 Juli 2013 barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diizinkan dan sepenuhnya masih dalam pengawasan pejabat bea dan cukai sesuai dengan Pasal 1 angka 3, walaupun barang sudah dibongkar tetapi masih ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau di tempat penimbunan lain yang disamakan dengan TPS tetapi belum dikeluarkan dan belum mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tetap masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena walaupun telah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 10A ayat (8) dan ketentuan lainnya mengatur apabila barang impor tidak dikeluarkan dari TPS dalam jangka waktu yang ditentukan akan ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai sebagai barang tidak dikuasai (BCF 2.5) ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1).
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, Pasal 10A ayat (8), Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (2) barang impor belum di bongkar dari sarana pengangkut (barang impor masih di atas kapal) dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan tanggal 17 Juli 2013) sepenuhnya dalam pengawasan pejabat bea dan cukai, oleh karenanya Majelis berpendapat walaupun barang impor sudah diberitahukan dengan Pemberitahuan (PIB) dan bea masuknya telah dilunasi (SSPCP), tetapi barang impor belum di keluarkan dari kawasan pabean dan belum mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai artinya barang impor belum direalisasi impornya, sehingga PIB Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka Penanaman Modal, seharusnya Terbanding tidak langsung mengkoreksi kurang bayar (SPTNP) dengan alasan barang yang diimpor Negara asal dan spesifikasinya berbeda dengan masterlist serta perubahan persetujuan fasilitas pembebasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 dinyatakan tidak berlaku atau batal, tetapi seharusnya Terbanding meminta pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang keabsahan persetujuan pembebasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 dan dilayani pengeluaran barangnya dengan jaminan sambil menunggu penegasan keputusan dari Menteri Keuangan.
bahwa Terbanding dalam putusannya Huruf a dan Huruf h angka 5 KEP-1253/WBC.06/2013 tanggal 28 Oktober 2013 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/Pabean-PB/PMA/2013 Tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan yang belum direalisir impornya untuk PT. XXX dalam rangka PMA, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku dan batal.
bahwa Menteri Keuangan dalam menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan yang belum direalisir impornya untuk PT. XXX dalam rangka PMA telah mempertimbangkan persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:176/PMK.011/2009, terbukti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 yang pada intinya fasilitas pembebasan diberikan atas barang impor belum di keluarkan dari kawasan pabean dan belum mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai artinya barang impor belum direalisasi impornya.
bahwa Menteri Keuangan merupakan pejabat tertinggi di Kementrian Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai merupakan pejabat di bawah Menteri Keuangan, sehingga Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat di bawahnya tidak mempunyai wewenang membatalkan Keputusan Menteri Keuangan, oleh karenanya menurut Majelis Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 tetap sah dan berlaku.
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, pada saat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/Pabean-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan yang belum direalisir impornya untuk PT. XXX dalam rangka PMA dikeluarkan, barang impor berupa jenis barang: El-Savador Cane RawSugar In Bulk, negara asal El-Salvador, Pemberitahuan (PIB) Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, belum direalisasi impornya, terbukti barang impor belum dibongkar dari sarana pengangkut (barang impor masih di atas kapal) dan belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sehingga Pemberitahuan (PIB) Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, jenis barang: El-Savador Cane Raw Sugar In Bulk, negara asal El-Salvador dengan spesifikasi teknis ICUMSA 1.200 – 25.000IU Pos Tarif 1701.14.00.00 berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding: KEP-1253/WBC.06/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000446/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang;peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:: KEP-1253/WBC.06/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000446/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 23 Juli 2013, dan menetapkan atas impor El Savador CaneRaw Sugar in Bulk, Pos Tarif 1701.14.00.00, sesuai PIB Nomor: 002840 tanggal 26 Juni 2013, berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,Asep Komara,
S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
