Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59433/PP/M.XVI.A/16/2015

Tinggalkan komentar

9 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59433/PP/M.XVI.A/16/2015

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59433/PP/M.XVI.A/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi angka PPN lebih bayar yang telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp187.199.236,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan SIDJP diketahui SPT PPN Masa Desember 2006 menunjukkan terdapat PPN yang dikompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp187.199.236,00 dan pada SPT Masa Januari 2007 terdapat PPN kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp187.199.236,00 dengan demikian Pemohon Banding telah mengakui bahwa kelebihan pajak tersebut telah dikompensasikannya sehingga tidak seharusnya Wajib Pajak berpendapat untuk mengkreditkan kelebihan bayar tersebut dengan koreksi Pajak Keluaran yang dilakukan Terbanding;

Menurut Pemohon

:

bahwa setelah Pemohon teliti SKPKB, menurut pendapat Pemohon berdasarkan Pasal 17C ayat 4 dan 5 baik penjelasan-penjelasan Pasal tersebut maupun SE-32/PJ.3/1988 dengan contoh perhitungannya fiskus telah menganggap bahwa Pemohon Banding telah pernah diterbitkan SKPLB tahun 2006 ataupun telah diterbitkan Surat Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, sedang Pemohon Banding belum pernah diterbitkan surat-surat tersebut;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui :

  1. bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Januari – Desember 2006 menunjukkan adanya lebih bayar sebesar Rp187.199.236,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
  2. bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.207.577.424,00, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Terbanding adalah sebesar Rp66.441.494,00. Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dan dalam surat bandingnya menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar untuk Masa Januari – Desember 2006 adalah sebesar Rp66.441.494,00,
  3. bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai angka lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp187.199.236,00.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui :

bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar untuk Masa Januari – Desember 2006 sesuai hasil pemeriksaan dan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp66.441.494,00, sedangkan Pemohon Banding telah mengkompensasikan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar selama masa Januari – Desember 2006 ke Masa berikutnya sebesar Rp187.199.236,00. Dalam hal ini terdapat jumlah pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp120.757.742,00.

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur:
Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal sebagai berikut :

huruf c : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).

bahwa mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar milik PemohonBanding untuk Masa Januari – Desember 2006 hanya sebesar Rp.66.441.494,00sedangkan Pemohon Banding telah mengkompensasikan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp187.199.236,00 maka dalam hal ini terdapat selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan, yaitu sebesar Rp120.757.742,00.

bahwaberdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding sudah benar, sehingga Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Uraian
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor
361.226.055
361.226.055
361.226.055
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
0
1.207.577.424
1.207.577.424
Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
0
0
Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
0
0
0
Jumlah seluruh Penyerahan
361.226.055
1.568.803.479
1.568.803.479
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
0
120.757.742
120.757.742
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan
187.199.236
187.199.236
187.199.236
Lain-lain
0
0
0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
187.199.236
187.199.236
187.199.236
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(187.199.236)
(66.441.494)
(66.441.494)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
187.199.236
187.199.236
187.199.236
PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
0
120.757.742
120.757.742
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0
6.896.218
6.896.218
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0
106.423.217
106.423.217
Jumlah PPN Yang Masih Harus/ (lebih) Dibayar
0
234.077.177
234.077.177

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/WPJ.08/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember Tahun Pajak 2006 Nomor: 00057/207/06/402/12 tanggal 20 Februari 2012.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00605/PP/PM/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59433/PP/M.XVI.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga, MA sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200