Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73626/PP/M.VIIB/19/2016

Tinggalkan komentar

2 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73626/PP/M.VIIB/19/2016

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-73626/PP/M.VIIB/19/2016
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2015
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032891 tanggal 26 Februari 2015 klasifikasi pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 3003.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.159.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
Bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor dalam sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang impor tersebut berupa Cefoperazone sodium and Sulbactam Sodium (1:1) ditetapkan ke dalam Pos Tarif 3003.20.00.00 pembebanan Bea Masuk 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1)” dengan HS No. 2941.90.0000 BM 0% sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-299/WBC.06/2015 tanggal 20 April 2015 adalah penetapan klasifikasi barang impor Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032891 tanggal 26 Februari 2015 dengan pos tarif 2941.90.00.00 dengan bea masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 dengan bea masuk 5%;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan certificate of analysis dan safely data sheet yang dilampirkan dapat diidentifikasikan bahwa barang yang diimpor berupa Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1 : 1) berbentuk bubuk berwarna putih, digunakan sebagai antibiotik terbuat dari campuran antara Cefoperazone Sodium dan Sulbactam Sodium dengan komposisi perbandingan (0,9-1.1) : 1 dan berdasarkan Explanatory Notes Pos 30.03 dijelaskan bahwa pos ini meliputi olahan-lahan untuk keperluan pengobatan luar maupun dalam atau untuk pencegahan penyakit manusia atau hewan. Olahan-olahan tersebut diperoleh dari pencampuran dua zat atau lebih. Namun apabila dikemas dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, termasuk dalam pos 30.04. Maka klasifikasi pos tarif untuk barang yang diimpor berupa Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1 : 1) ditetapkan menjadi HS. 3003.20.00.00, BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa menurut Pemohon Banding atas importasi “Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1)” dengan HS No. 2941.90.0000 BM 0% sudah sesuai dengan BTBMI, baik secara fungsi maupun karakteristiknya;
bahwa Majelis melakukan Identifikasi Barang, Penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 032891 tanggal 26 Februari 2015 jenis barang yang diimpor adalah 40 kg Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2941.90.00.00 dengan Bea Masuk 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice dan packing list nomor SSN150210 tanggal 10 Februari 2015, uraian barangnya adalah Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1) sebanyak 40 kg yang dikemas dalam 4 karton;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Safety Data Sheet yang dibuat oleh AAA United Laboratories Co., Ltd. Versi SOP-D00010-A22.00 tanggal 9 November 2011, Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), digunakan untuk antibiotik, merupakan campuran dari Cefoperazone Sodium dan Sulbactam Sodium (50%/50%), bentuk: bubuk putih atau kristal;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Analysis nomor 250114087, dan 250127056 yang dibuat oleh AAA United Laboratories Co., Ltd, Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), merupakan bubuk putih, cefoperazone impurity A sebesar 0.07% dan 0.11%, perbandingan kandungan cefoperazone dan sulbactam adalah 1.0:1;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas laman internet http://www.rxlist.com/script/main/rxlist.asp?articlekey=104937&pf=3&page=1 yang diserahkan Terbanding, menyatakan : cefoperazone, formerly known as cefoperazone sodium, is a sterile, semisynthetic, broad-spectrum, parenteral chephalosporin antibiotic for intravenous or intramuscular administration;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data internet Cefoperazone Sodium + Sulbactam Sodium yang diserahkan Terbanding, menyatakan : Sulbactam sodium is derivative of the basic penicillin nucleus. It is an irreversible beta-lactamase inhibitor for parenteral use only. Chemically it is sodium penicilinate sulfone;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas laman internet http://id.wikipedia.org/wiki/antibiotil_betalaktam yang diserahkan Terbanding, menyatakan antibiotik beta-laktam adalah golongan antibiotika yang memiliki kesamaan komponen struktur berupa adanya cincin beta laktam dan umumnya digunakan untuk mengatasi infeksi bakteri. Antibiotik beta-laktam terbagi menjadi 4 golongan utama yaitu penisilin, sefalosporin, carbapenem, dan monobactam;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang diserahkan Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032891 tanggal 26 Februari 2015 sebagai campuran dari Cefoperazone Sodium dan Sulbactam Sodium yang merupakan antibiotika beta-laktam yang diberikan secara parenteral untuk mengatasi infeksi bakteri; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The Harmonized System, Heading 29.41, Fifth Edition (2012) Volume 2 halaman VI-2941-2 menyatakan: This heading does not cover (d) Deliberate intermixtures of antibiotics (e.g. mixture of penicillin and streptomycin) for therapeutic or prophylactic uses (heading 30.03 or 30.04);
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The Harmonized System, Heading 30.03, Fifth Edition (2012) Volume 2 halaman VI-3003-1 menyatakan: This heading covers medicinal preparations for use in the internal or external treatment or prevention of human or animal ailments. These preparations are obtained by mixing together two or more substances. However, it put up in measured doses or in forms or packing for retail sale, they fall in heading 30.04;
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:
Kajian Pos 30.03
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:
bahwa berdasarkan identifikasi barang Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032891 tanggal 26 Februari 2015 sebagai campuran dari Cefoperazone Sodium dan Sulbactam Sodium yang merupakan antibiotika beta-laktam yang diberikan secara parenteral untuk mengatasi infeksi bakteri diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032891 tanggal 26 Februari 2015 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.06/2015 tanggal 20 April 2015;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-299/WBC.06/2015 tanggal 20 April 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001606/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 03 Maret 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor Cefoperazone Sodium And Sulbactam Sodium (1:1), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032891 tanggal 26 Februari 2015 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-299/WBC.06/2015 tanggal 20 April 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp4.159.000,00 (empat juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-73626/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H.. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Wahyu Tri Mulyo, S.E sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200