Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73625/PP/M.VIIB/19/2016 RISALAH
Tinggalkan komentar2 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73625/PP/M.VIIB/19/2016
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-73625/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-73625/PP/M.VIIB/19/2016
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2015
2015
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst), negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106502 tanggal 17 Maret 2015 pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8509.40.00.00 untuk pos 1, 4, 7, dan 8 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.449.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos 1, 4, 7 dan 8 dalam lembar lanjutan PIB nomor 106502 tanggal 17 Maret 2015, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8509.40.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%, PPN 10% dan PPh 7,5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa produk yang Pemohon Banding impor adalah jenis produk mesin pemotong, penggiling dan pengolahan daging, buah, kacang, atau sayuran, untuk industri/usaha dipergunakan secara komersil oleh restaurant dan catering yang masuk pada kategori HS No. 8438.60.10.00 dan bukan untuk penggunaan rumah tangga sebagaimana yang diinformasikan oleh Terbanding yang masuk pada kategori HS No. 8509.40.00.00 yang mengacu kepada penggunaan perlatan rumah tangga/non komersil;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5095/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 dimana atas imporasi Pemohon Banding berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst) dengan PIB Nomor: 106502 tanggal 17 Maret 2015 yang diberitahukan pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8509.40.00.00 untuk pos 1, 4, 7, dan 8 dengan pembebanan bea masuk 10% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.449.000,00;
bahwa menurut Terbanding, barang yang diimpor pada:
sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8509.40.00.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, produk yang diimpor adalah jenis produk mesin pemotong, penggiling dan pengolahan daging, buah, kacang, atau sayuran, untuk industri/usaha dipergunakan secara komersil oleh restaurant dan catering yang masuk pada kategori HS No. 8438.60.10.00;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas imporasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106502 tanggal 17 Maret 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;
Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 106502 tanggal 17 Maret 2015 diketahui jenis barang yang diimpor pada pos 1 adalah Cooking Material Of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1, pada pos 4 : Cooking Material Of : Vegetable Slicer CL50E Ultra 230/50/1, pada pos 7 : Cooking Material Of : J80 Ultra NP 230/50/1, dan pada pos 8 Cooking Material Of : J100 Ultra NP 230/50/1; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Tugas Penindakan nomor: LTP- 214/KPU.01/BD.0904/2015 tanggal 19 Maret 2015, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 106502 tanggal 17 Maret 2015 dengan kesimpulan : jumlah dan jenis barang sesuai packing list;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Robot Coupe, Table-Top Cutter Mixers, Cutter Mixer Blixer 3D merupakan kombinasi 2 peralatan yaitu memotong dan mencampur (the cutter and the blender/mixer) makanan, sayuran, dan buah-buahan, jumlah cakupan : 10 sampai dengan 100, daya listrik : 750 watt, kapasitas mangkuk: 3,7 liter, kapasitas cairan: 2 liter, berat bersih: 14 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Robot Coupe, Vegetable Preparation Machines, Vegetable Slicer CL50E Ultra merupakan alat pemotong (slicing, ripple-cutting, grating and cutting into sticks, strips or dice) aneka macam sayuran, jumlah cakupan sampai dengan 400, jumlah output: sampai dengan 250 kg per jam, daya listrik: 550 watts, berat bersih: 15 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Robot Coupe, Automatic Juicers, J80 Ultra merupakan mesin pembuat juice, kapasitas penyimpanan pulp: 6,5 liter, daya listrik 700 watts, dengan autofeed system, jumlah output: 1 gelas juice per 7 detik, berat bersih 10,9 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Robot Coupe, Automatic Juicers, J100 Ultra merupakan mesin pembuat juice, kapasitas penyimpanan pulp: 7,2 liter, daya listrik 1.000 watts, dengan autofeed system, jumlah output: 1 gelas juice per 7 detik, berat bersih 12,9 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Product Catalog milik Pemohon Banding, Pemohon Banding menyediakan perlengkapan makanan komersial untuk restoran, bar, cafe, hotel, dan katering;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding pada pos 1 Cooking Material Of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1 diidentifikasikan sebagai mesin yang merupakan kombinasi 2 peralatan yaitu memotong dan mencampur (the cutter and the blender/mixer) makanan, sayuran, dan buah-buahan, pada pos 4 : Cooking Material Of : Vegetable Slicer CL50E Ultra 230/50/1 diidentifikasikan sebagai alat pemotong (slicing, ripple-cutting, grating and cutting into sticks, strips or dice) aneka macam sayuran, pada pos 7 : Cooking Material Of : J80 Ultra NP 230/50/1, dan pada pos 8 Cooking Material Of : J100 Ultra NP 230/50/1 diidentifikasikan sebagai mesin pembuat juice dengan autofeed system, keempat barang tersebut merupakan peralatan mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang disediakan untuk keperluan komersial pada restoran, bar, cafe, hotel, dan katering;
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.
bahwa berdasarkan Catatan Bab 84 butir 1 huruf (f) menyatakan: Bab ini tidak meliputi (f) Peralatan rumah tangga elektro mekanis dari pos 85.09; kamera digital dari pos 85.25 atau;
bahwa uraian barang pada pos 85.09 adalah Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacum cleaner dari pos 85.08;
bahwa berdasarkan Catatan Bab 85 butir 3 menyatakan: Pos 85.09 meliputi hanya mesin elektro mekanis berikut ini dari jenis yang umumnya digunakan untuk keperluan rumah tangga:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) Volume 5 halaman XVI-8509-1 menyatakan: This heading covers a number of domestic appliances in which an electric motor is incorporated. The term “domestic appliances” in this heading means aplliances normally used in the household. These appliances are identifiable, according to type, by one or more characteristic features such as overall dimensions, design, capacity, volume; Subject to the exclusions and in appropiate cases the limitation of weight given in Chapter Note 3, the heading covers apparatus which fulfill above criteria. The heading does not cover appliances driven by a separate electric motor (wheter by means of a flexible shaft, transmissions belts or other transmission equipment), nor appliances which, though similar in construction and use, are clearly intended solely for industrial use (e.g., in the food industries, in chimney sweeping, machine cleaning or road cleaning); these are classified, in general, in heading 82.10 or in Chapter 84;
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:
Kajian Pos 84.38
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012: bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB nomor: 106502 tanggal 17 Maret 2015 pada pos 1 Cooking Material Of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1 diidentifikasikan sebagai mesin yang merupakan kombinasi 2 peralatan yaitu memotong dan mencampur (the cutter and the blender/mixer) makanan, sayuran, dan buahbuahan, pada pos 4 : Cooking Material Of : Vegetable Slicer CL50E Ultra 230/50/1 diidentifikasikan sebagai alat pemotong (slicing, ripple-cutting, grating and cutting into sticks, strips or dice) aneka macam sayuran, pada pos 7 : Cooking Material Of : J80 Ultra NP 230/50/1, dan pada pos 8 Cooking Material Of : J100 Ultra NP 230/50/1 diidentifikasikan sebagai mesin pembuat juice dengan autofeed system, keempat barang tersebut merupakan peralatan mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang disediakan untuk keperluan komersial pada restoran, bar, cafe, hotel, dan katering, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif BM 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of: Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst) dengan PIB Nomor : 106502 tanggal 17 Maret 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of: Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst) dengan PIB Nomor : 106502 tanggal 17 Maret 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5095/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 31 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst) dengan PIB Nomor : 106502 tanggal 17 Maret 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan menolak Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5095/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 31 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cooking Material of : Cutter Mixer Blixer 3D 230/50/1…dst) dengan PIB Nomor : 106502 tanggal 17 Maret 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8438.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Wahyu Tri Mulyo, S.E. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Wahyu Tri Mulyo, S.E. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.
