Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73621/PP/M.VIIB/19/2016

Tinggalkan komentar

2 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73621/PP/M.VIIB/19/2016

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-73621/PP/M.VIIB/19/2016
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2015
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 016/MJS/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dengan alasan nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 314482 tanggal 19 Agustus 2015 “Bahwa diketahui dari hasil pemeriksaan fisik adalah tidak sesuai karena Terdapat perbedaan jumlah antara Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan hasil pemeriksaan fisik”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 melalui Surat Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa “Dokumen yang kami sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan nomor 016/MJSNIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 menurut hemat kami sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa PT. Menjalin Jaya Sukses melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP- 6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012315/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 24 Agustus 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor 314482 tanggal 19 Agustus 2015 menjadi CIF USD 153.513,60, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor PIB Nomor 314482 tanggal 19 Agustus 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;
bahwa Surat Banding Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa alasan Pengajuan Banding:
  1. bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC47130696 tanggal 07 Agustus 2015;
  2. bahwa pada saat mengajukan Keberatan dengan surat Keberatan Nomor: 016/MJS/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu:
    1. Fotokopy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai (BPJ);
    2. Fotokopy SPTNP, PIB, Invoece, Packing list, B/L
    3. Fotokopy Form E Nomor E15470ZC47130696 tanggal 07 Agustus 2015 dan;
    4. lnsurence dari China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 314482 tanggal 19 Agustus 2015 sebesar CIF USD 153.513,60 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 24 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 314482 tanggal 19 Agustus 2015 sebesar CIF USD 153.513,60 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp266.877.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Wahyu Tri Mulyo, S.E. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200