Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60546/PP/M.IIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

2 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60546/PP/M.IIIA/16/2015

RISALAH
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60546/PP/M.IIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011, yang terdiri dari:
Koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor Rp 1.806.918,00
Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp32.315.780,00

Menurut Terbanding

;

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung DPP PPN Ekspor dalam SPT Masa PPN tidak menggunakan kurs KMK, dengan demikian perhitungan DPP PPN Ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan peratutan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp32.315.780,00, sudah tepat karena Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dan getah karet dimana sesuai dengan PP No. 31/2007 jo. PP No. 12/2001, TBS dan getah karet termasuk kriteria BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan terkait dengan kebun yang menghasilkan TBS dan getah karet tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp32.315.780,00, sudah tepat;

Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerinah sekali seminggu sebagai dasar untuk menghitung pajak dalam rupiah, termasuk PPN jika transakasi dilakukan dalam Valuta Asing. Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu kurs Bank Indonesia ataupun kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan PPN, karena transaksi penjualan Ekspor dimana tariff PPN nya adalah 0%;

bahwa dengan demikian jelas karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/ penjualan TBS dan Getah Karet yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak lain akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO, PK dan RSS, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.806.918,00;

bahwa menurut Terbanding, kurs yang harus digunakan adalah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan karena untuk transaksi ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang adalah sama dengan Faktur Pajak sehingga harus menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs internal Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak ekspor;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 diatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

bahwa Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-10/PJ/2010 menegaskan bahwa PEB merupakan Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 17 UU PPN dinyatakan bahwa DPP PPN atas Ekspor adalah Nilai Ekspor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, sedangkan berdasarkan 11 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2002 diatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktor Pajak, dengan demikian jelas bahwa untuk menghitung DPP PPN atas ekspor BKP digunakan kurs KMK;

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menghitung DPP PPN Ekspor dalam SPT Masa PPN tidak menggunakan kurs KMK, dengan demikian perhitungan DPP PPN Ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan peratutan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing. Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun Kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa menurut Terbanding, kurs yang harus digunakan untuk transaksi ekspor, adalah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, karena PEB adalah sama dengan Faktur Pajak, sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs internal Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak ekspor;

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-10/PJ/2010 tentang DoIumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invcice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

bahwa menurut Pasal 2 huruf b KEP-312/PJ./2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

bahwa menurut Majelis, walaupun kedudukan PEB dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun pemberlakuaannya tidak harus sama dengan Faktur Pajak, karena fungsi PEB adalah tidak sama dengan Faktur Pajak Standar, di mana PEB bukan merupakan bukti pungutan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa di samping itu menurut Majelis, kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan hanya digunakan sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan, sedangkan dalam transaksi ekspor tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai karena tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk ekspor adalah 0% (nol persen);

bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa penggunakan Kurs Internal untuk mencatat transaksi yang ada yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.806.918,00 dibatalkan;

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp32.315.780,00;

  1. Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2011 Rp346.148,00

Penjelasan:
Koreksi SSP PPN JLN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

  1. Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) Dalam Negeri Rp31.969.632,00

Penjelasan:
Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang nyata-nyata Digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Dasar Hukum Koreksi:
Pasal 16B(1) huruf b dan ayat (3) UU PPN No. 42/2009 beserta Penjelasannya PP No. 12/2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.31/2007 tanggal 1 Mei 2007 PMK No.78/PMK.03/2010 yang menggantikan/mencabut KMK-575/ KMK.04/2000

Jumlah Rp32.315.780,00

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Karet dan pabrik minyak kelapa sawit yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positip atas pajak masukan yang berasal dari kebun;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang terpadu (Integrated);

bahwa untuk perkebunan kelapa sawit dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) yang seluruhnya akan diolah menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK) sedangkan untuk perkebunan karet kegiatan Pemohon Banding dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara dan memanen getah karet yang seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk Ribbed Smoked Sheet (RSS);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding menjualCPO, PK dan RSS, tidak pernah menjual TBS dan getah karet;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, CPO, PK dan RSS tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga merupakan BKP yang terutang pajak;

bahwa dasar hukum lain yang digunakan oleh Terbanding Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak , dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:

bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

  1. Unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
  2. Unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang tidak terutang pajak.

bahwa dalam Lampirannya disebutkan: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak) dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak);

bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan seluruhnya;

bahwa menurut pendapat Majelis dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan barang yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak namun Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas CPO, PK dan RSS yang atas penyerahannya terutang pajak, tidak terdapat penyerahan TBS dan dan getah karet;

bahwa Terbanding menggunakan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai dasar hukumnya yang menyatakan,
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa menurut Majelis, di dalam Pasal tersebut mengatur adanya Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu TBS dan getah karet oleh Pemohon Banding, oleh karenanya menurut Majelis pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa ini;

bahwa Terbanding juga menggunakan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai dasar hukumnya yang menyatakan,
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;”

bahwa menurut pendapat Majelis dalam hal ini yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah produk akhir berupa CPO, PK dan RSS yang atas penyerahannya terutang PPN, bukan termasuk barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009 dan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007;

bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 disebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 adalah merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa pada Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 tersebut dinyatakan:….sehubungan dengan “penyerahan” BKP tertentu yang bersifat strategis…dst;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 B ayat (3) UU PPN adalah apabila Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan, dengan demikian harus terdapat unsur penyerahan yang harus dipenuhi;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai obyek pengenaan PPN dinyatakan bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha…dst.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah apabila Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan, oleh karena itu harus terdapat unsur penyerahan atas barang baik yang tidak terutang PPN yang harus terpenuhi, sehingga tidak dapat diartikan sebagai “yang apabila diserahkan”;

bahwa dari uraian tersebut di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, ternyata tidak terbukti adanya penjualan TBS dan getah karet oleh Pemohon Banding, dengan kata lain bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Olah karena itu menurut Majelis dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding yaitu Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 16 B Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010) adalah tidak tepat;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dengan demikian Faktur Pajak Masukan sebesar Rp32.315.780,00 dapat dikreditkan dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp32.315.780,00;

MENIMBANG
bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011, sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Rp8.477.494.030,00
Koreksi dibatalkan:
Ekspor Rp1.806.918,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp8.475.687.112,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp934.850.106,00
Koreksi dibatalkan:
Pajak Masukan Rp32.315.780,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp967.165.886,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan Seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2443/WPJ.07/2013 tanggal 25 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00028/207/11/058/12 tanggal 3 September 2012, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp8.475.687.112,00
Pajak Keluaran Rp38.223.016,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp967.165.886,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp928.942.870,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp928.942.870,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00

emikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200