Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60175/PP/M.XIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

2 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60175/PP/M.XIIB/16/2015

RISALAH
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60175/PP/M.XIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp385.231.980,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1752/WPJ.19/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2011 Nomor: 00005/407/11/092/13 tanggal 28 Januari 2013 terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp385.231.980,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh sebab itu Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menurut Pemohon

:

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (Barang Kena Pajak) yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%, dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar, adapun Tandan Buah Segar hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh Tandan Buah Segar tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK, produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak November 2011 sebesar Rp385.231.980,00 dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), Pasal 13 ayat (5), Pasal 16B ayat (1) huruf b, Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPnBM) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 31 Tahun 2007) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp385.231.980,00 a quo merupakan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan jasa pemupukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa untuk memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan Tandan Buah Segar dan perusahaan yang menghasilkan Tandan Buah Segar untuk diolah pada divisi pengolahan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp385.231.980,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam industri minyak kelapa sawit dengan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen);

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menghasilkan produk akhir berupa CPO dan PK a quo Pemohon Banding juga memiliki kebun kelapa sawit untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang akan digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PK (integrated) sehingga tidak terdapat penyerahan TBS atau penggunaan TBS untuk tujuan produktif tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penyerahan baik ditinjau dari aspek ekonomis, yuridis, maupun aspek pajak (satu Fiscal Entity);

bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN dan PPnBM dengan mendalilkan bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk seharusnya dapat dikreditkan karena digunakan sebagai salah satu bahan untuk menghasilkan TBS bahwa TBS a quo selanjutnya digunakan untuk tujuan produktif untuk menghasilkan CPO dan PK sebagai produk akhir;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Pajak Masukandalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dankombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupaFaktur Pajak Sederhana;
f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidakdilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelumPengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b diatur bahwa“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;

bahwa sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf c PP 31 Tahun 2007 diatur bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah barang hasil pertanian;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 huruf a PP 31 Tahun 2007 diatur bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31 Tahun 2007 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 PP 31 Tahun 2007 diatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 antara lain diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 pada angka romawi I angka 3 bahwa TBS termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dari bukti berupa Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 314/T/PERTANIAN/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Tetap terbukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit, bahwa hal ini menunjukkan bahwa bidang usaha Pemohon Banding terintegrasi secara penuh dari hulu sampai dengan hilir yaitu sebagai penghasil TBS dan juga sebagai penghasil CPO dan PK serta produk turunannya;

bahwa dari bukti berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar Mulyamin Sensi Suryanto pada halaman 40 angka 18 terbukti bahwa pendapatan Pemohon Banding bersumber dari hasil penjualan domestik dan ekspor atas produk kelapa sawit;

bahwa dari bukti berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding a quo pada halaman 7 butir 1 huruf a dijelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi pengembangan perkebunan, pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan produk kemasan serta bidang jasa pengelolaan dan penelitian yang berhubungan dengan usaha bahwa hasil produksi Pemohon Banding meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK), miyak inti sawit (PKO), cocoa butter substitute (CBS), dan produk kemasan seperti botol dan tutup botol;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding bahwa Kelompok LapanganUsaha (KLU) Pemohon Banding adalah nomor 15144 yaitu industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp385.231.980,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa pupuk yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. Rolimex Kimia Nusantara dan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemupukan dari udara yang diperoleh dari PT. Sinar Mas Super Air;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp385.231.980,00 atas pembelian pupuk yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan PPnBM dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut kepada pihak ketiga;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding dapat mengidentifikasi Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa TBS sehingga Terbanding tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, alasan-alasan koreksi Pajak Masukan yang dilakukannya adalah untuk memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama (equal treatment) antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil (petani) atas fasilitas atau kemudahan yang diberikan pemerintah melalui ketentuan khusus sebagaimana diatur yang antara lain dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan PPnBM khususnya atas penyerahan TBS yang merupakan salah satu Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur berdasarkan PP 31 Tahun 2007;

bahwa sebagaimana disebut Terbanding bahwa komoditas yang ingin ditingkatkan daya saingnya adalah TBS bukan CPO, Majelis berpendapat bahwa tujuan dari diberikannya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk meningkatkan daya saing atas produk pertanian atau perkebunan dengan mendorong peningkatan produk pertanian dengan nilai tambah yang lebih besar bahwa TBS adalah bahan mentah (raw material) yang mempunyai nilai tambah yang lebih kecil dari produk CPO sehingga tidak tepat apabila fasilitas perpajakan a quo ditujukan untuk meningkatkan daya saing atas TBS melainkan ditujukan untuk meningkatkan daya saing atas produk CPO dan PK;

bahwa Majelis berpendapat, fasilitas perpajakan atas komoditi TBS tetap diterapkan dengan perlakukan yang sama antara petani kecil dengan perusahaan besar apabila kedua entitas tersebut melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain dengan entitas yang berbeda;

bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan PPnBM disebutkan bahwa “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. persedian Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Baranag Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”
;

bahwa Majelis berpendapat, pengertian penyerahan Barang Kena Pajak telah diatur secara jelas dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan PPnBM bahwa pengertian penyerahan tanpa memperhatikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana didalilkan Terbanding hanya dapat diterapkan apabila penyerahan Barang Kena Pajak a quo merupakan penyerahan untuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma untuk tujuan konsumtif sebagaimana disebut dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan PPnBM;

bahwa Majelis berpendapat, TBS yang dihasilkan dari unit perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding digunakan sendiri (pemakaian sendiri) untuk tujuan produktif di unit pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK Pemohon Banding (integrated) sehingga tidak tepat apabila hal tersebut dianggap Terbanding sebagai penyerahan Barang Kena Pajak walaupun tidak melibatkan pihak ketiga;

bahwa Majelis berpendapat, unit perkebunan yang menghasilkan TBS dan unit pengolahan yang menghasilkan CPO dan PK merupakan satu kesatuan entitas (single entity) secara fiskal karena kedua unit tersebut merupakan satu kesatuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);

bahwa Majelis berpendapat, produk akhir berupa CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dijadikan dasar oleh Terbanding apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya bukan memilah-milah bagian mata rantai dari suatu proses produksi;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan jasa pemupukan yang dikoreksi Terbanding terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan produk akhir Pemohon Banding bukannya dipisah-pisah apakah Pajak Masukan a quo digunakan untuk menghasilkan barang mentah, barang setengah jadi maupun barang jadi (finished product);

bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undangPajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang berhubungan langsung untuk menghasilkan produk akhir a quo dapat dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN dan PPnBM;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp385.231.980,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
2.246.428.538.050,00
2.246.428.538.050,00
2.246.428.538.050,00
0,00
– Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
264.709.521.634,00
264.709.521.634,00
264.709.521.634,00
0,00
– Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut
65.993.953.008,00
65.993.953.008,00
65.993.953.008,00
0,00
– Jumlah seluruh penyerahan
2.577.132.012.692,00
2.577.132.012.692,00
2.577.132.012.692,00
0,00
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
26.470.952.716,00
26.470.952.716,00
26.470.952.716,00
0,00
Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
180.131.197.501,00
179.745.965.521,00
180.131.197.501,00
(385.231.980,00)
SKPLB
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar
(153.660.244.785,00)
(153.275.012.805,00)
(153.660.244.785,00)
385.231.980,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang Lebih dibayar
(153.660.244.785,00)
(153.275.012.805,00)
(153.660.244.785,00)
385.231.980,00
Kenaikan Pasal 13 (2)KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang
0,00
0,00
0,00
0,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1752/WPJ.19/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor: 00005/407/11/092/13 tanggal 28 Januari 2013, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 yang lebih dibayar menjadi:

Keterangan
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
2.246.428.538.050,00
– Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
264.709.521.634,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
65.993.953.008,00
– Jumlah seluruh penyerahan
2.577.132.012.692,00
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
26.470.952.716,00
Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
180.131.197.501,00
SKPLB
0,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar
(153.660.244.785,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
PPN yang Lebih dibayar
(153.660.244.785,00)
Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang
0,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00547/PP/PM/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pen-022.S/PP/PM/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200