Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59074/PP/M.XIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

2 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59074/PP/M.XIIB/16/2015

RISALAH
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59074/PP/M.XIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp155.438.585,00;
Jawaban Konfirmasi belum ada dan tidak ada surat teguran KPP Rp9.925.951,00
PPN PM tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Rp111.885.421,00
Masa tidak sama Rp33.627.213,00
Jumlah Rp55.438.585,00

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding tetap menolak permohonan Pemohon Banding, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1216/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 18 September 2013 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/407/11/431/12 tanggal 26 Juni 2012 Masa Pajak April 2011;

Menurut Pemohon

:

bahwa Faktur Pajak Masukan menjadi sengketa ini seharusnya dikabulkan oleh Terbanding

Menurut Majelis

:

bahwa sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.155.438.585,00 dengan perincian berikut:

  • koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas jawaban konfirmasi belum ada dan tidak ada Surat Teguran KPP Rp.9.925.951,00;
  • koreksi PPN karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Rp. 111.885.421,00;
  • koreksi Pajak Pertambahan Nilai karena Faktur Pajak Ganda Rp.33.627.213,00;

Koreksi Pajak Masukan PPN atas jawaban konfirmasi belum ada dan tidak ada SuratTeguran KPP yang Masih Dipertahankan Rp.9.925.951,00

bahwa menurut Terbanding atas Jawaban Konfirmasi belum ada dan tidak ada surat teguran Terbanding sebesar Rp34.154.707,00 berdasarkan klarifikasi konfirmasi data Pajak Masukan/Pajak Keluaran diketahui atas sejumlah Rp27.228.756,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi Pemohon Banding;

menurut Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan dengan nilai sisa sengketa sebesar Rp.9.925.951,00 adalah pembelian sah disertai dengan bukti dari penjual dan Pajak Masukannya telah Pemohon Banding kreditkan benar adanya sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dokumen atas arus uang dan dokumen pendukungnya telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding;

bahwa untuk meyakinkan kebenaran transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak a quo, Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Bukti yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014;

bahwa dari hasil uji bukti atas sengketa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.925.951,00 a quo Terbanding terbukti mengakui Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.216.001,00 sedang Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.709.950,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding tetap berpegang pada jawaban klarifikasi “tidak ada”;

bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa Pajak Pertambahan Nilai a quo diterbitkan oleh CV. Karya Madu Jaya atas penjualan Barang Kena Pajak antara lain berupa front excavator, palet besi dan Jasa Kena Pajak berupa pemindahan unit ultra large;

bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan uji bukti a quo, Majelis berpendapat bahwa kebenaran arus uang dan arus barang dan atau jasa tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan karena dari setiap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tidak dapat ditrasir dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang dan atau jasanya;

bahwa dari bukti-bukti berupa invoice voucher dari Pemohon Banding kepada penjualnya (penerbit Faktur Pajak) tidak didukung dengan pengesahan atau tanda tangan dari Finance Manager dan Accounting Pemohon Banding;

bahwa dari bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 penerbit Faktur Pajak (supplier Pemohon Banding / CV. Karya Madu Jaya) hanya melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya dikoreksi Terbanding yaitu sebesar Rp57.099.500,00 dan tanpa didukung dengan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai a quo kepada Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.709.950,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Koreksi PPN karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Sebesar Rp111.885.421,00

bahwa menurut Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tetap dipertahankan sejumlah Rp111.885,421,00 dikarenakan atas biaya tersebut merupakan pengeluaran atas pembelian tiket, akomodasi hotel orang yang bukan merupakan pegawai dari Pemohon Banding;

menurut Pemohon Banding bahwa total nilai sengketa sebesar Rp111.885.421,00 merupakan Pajak Masukan atas pemakaian jasa dan pembelian barang, dimana transaksi tersebut merupakan objek Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang merupakan transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat karena pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dibuktikan dengan dokumen atas arus uang dan dokumen pendukungnya telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding;

bahwa setelah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding atas 5 (lima) jenis transaksi yang disengketakan, yaitu jasa pengurusan dokumen, pembelian tiket untuk perjalanan dinas, pembelian ATK, telepon / fax dan jasa outsourcing tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding dalam uji bukti tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa jasa pengurusan dokumen, pembelian tiket untuk perjalanan dinas, pembelian ATK, telepon/fax dan jasa outsourcing tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa untuk meyakinkan kebenaran transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak a quo, Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding membawa sejumlah bukti-bukti terkait dengan Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, antara lain yaitu Faktur Pajak dari masing-masing penerbit Faktur Pajak, bukti penerimaan bank, voucherinvoice CV. Citra Lestari Sejati, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 CV Citra Lestari Sejati, bukti lapor dan bukti setor, surat keterangan dan pernyataan CV Citra Lestari Sejati serta memorandum mengenai penanganan pengiriman warga negara Jepang;

bahwa dari hasil uji bukti atas Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk yaitu atas 3 (tiga) Faktur Pajak sejumlah Rp1.087.429,00, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi a quo dapat diakui sebagai transaksi yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk mendukung kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa pembayaran atas jasa pemagangan (pelatihan kerja) yang diserahkan oleh CV. Citra Lestari Sejati kepada Pemohon Banding terbukti merupakan jenis jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, antara lain berupa jasa boiler asme, PPC, enginering jigwarehousepainting dan assyquality control dan maintenance, bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang diserahkan oleh CV Citra Lestari Sejati seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding,

bahwa untuk transaksi lainnya tetap dipertahankan oleh Majelis karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa pengurusan dokumen, pembelian tiket untuk perjalanan dinas, pembelian ATK tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak ada Hubungan dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding dengan Koreksi Sebesar Rp111.885.421,00Majelis mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp95.692.359,00;

Koreksi Pajak Pertambahan Nilai karena Faktur Pajak Ganda Sebesar Rp33.627.213,00

bahwa menurut Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dalam masa April 2011, tetap dipertahankan yaitu sebesar Rp33.627.213,00;

bahwa menurut Pemohon Banding total nilai Rp33.627.213,00 merupakan Pajak Masukan pada dasarnya telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara oleh karena itu Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa daftar Faktur Pajak atas Koreksi Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi berdasarkan data internal Portal Terbanding (Pajak Masukan Ganda);

bahwa untuk meyakinkan kebenaran transaksi pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak a quo, Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding membawa sejumlah bukti-bukti terkait dengan Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, antara lain yaitu bukti penerimaan bank, voucherinvoicedan Faktur Pajak dari masing-masing supplier Pemohon Banding, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PEM-148/WPJ.22/KP.0700/2012 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dari Masa Pajak Maret sampai dengan Juli 2011;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang masih tetap mempertahankan koreksinya bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding yang melakukan kesalaham penginputan nomor Faktur Pajak dan perusahaan suppliers Pemohon Banding dengan bukti berupa bukti lapor atas pengajuan koreksi kesalahan nama dan NPWP PT. Fukoku Industries Indonesia yang merupakan salah satu supplier Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat kesalahan input Faktur Pajak ke dalam sistem informasi dan tekhnologi yang dimiliki Terbanding dapat saja terjadi karena faktor manusia (human error) sehingga seolah-olah atas 1 (satu) Faktur Pajak Masukan yang sama dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak;

bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, Majelis meyakini adanya kesalahan input Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. Fukoku Industries Indonesia atas 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nomor seri: 010.000-11.00000592 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp13.355.643,00, nomor seri: 010.000-11.00000593 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp9.625.338.00 dan nomor seri: 010.000-11.00000594 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.178.658,00;

bahwa dari bukti a quo, Terbanding melakukan input 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan seolah-olah dikreditkan oleh PT. Hexindo Adiperkasa yang seharusnya secara fisik Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, dari Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp33.627.213,00 yang disengketakan Pemohon Banding terbukti Terbanding mengakui kesalahan input Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh AHY Mulia Teknik dan Budidjaya & Associates dengan nilai akumulasi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.616.656,00, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Fukoku Industries Indonesia kepada Terbanding dengan nilai akumulasi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp25.159.639,00 Majelis meyakini bahwa Terbanding terbukti melakukan kesalahan input atas Faktur Pajak a quo;

bahwa Majelis berpendapat, sebanyak 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak Masukan lainnya yang dikoreksi Terbanding karena berdasarkan sistem informasi dan tekhnologi Terbanding dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak (Faktur Pajak ganda) dengan nilai sebesar Rp4.850.918,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding sebesar Rp155.438.585,00 dengan dalil sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp128.684.655,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, sedangkan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.753.930,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
67.938.135.233,00
67.938.135.233,00
67.938.135.233,00
0,00
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
112.180.569.010,00
112.180.569.010,00
112.180.569.010,00
0,00
Jumlah seluruh penyerahan
180.118.731.243,00
180.118.731.243,00
180.118.731.243,00
0,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
11.218.059.601,00
11.218.059.601,00
11.218.059.601,00
0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
32.461.614.339,00
32.306.175.754,00
32.177.491.099,00
128.684.655,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(32.461.614.339,00)
(32.306.175.754,00)
(32.177.491.099,00)
128.684.655,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(21.243.554.738,00)
(21.088.116.153,00)
(20.959.431.498,00)
128.684.655,00
Sanksi Administrasi
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar/tidak terutang
(21.243.554.738,00)
(21.088.116.153,00)
20.959.431.498,00
128.684.655,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMITISKAN
Mengabulkan sebagian 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1216/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 18 September 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-607/WPJ.01/2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/407/11/431/12 tanggal 26 Juni 2012 Masa Pajak April 2011 atas nama: PT. XXX, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-074377-2011, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011, menjadi:

Keterangan
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
67.938.135.233,00
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
112.180.569.010,00
Jumlah seluruh penyerahan
180.118.731.243,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
11.218.059.601,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
32.177.491.099,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(32.177.491.099,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(20.959.431.498,00)
Sanksi Administrasi
0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar / tidak terutang
(20.959.431.498,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00328/PP/PM/III/2014 distribusi II tanggal 21 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200