RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49736/PP/M.VI/15/2013
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.22.165.237.733,00 yang terdiri dari :
Peredaran Usaha Rp.19.094.507.888,00- Biaya Usaha Rp.3.070.728.845,00Koreksi Rp 22.165.237.733,00
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.30.853.595.190,00 telah dikabulkan sebagian pada proses keberatan sehingga menjadi sebesar Rp.19.094.507.888,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran biaya konsultasi kepada AOI adalah tidak lazim dan tidak wajar dan bukan merupakan pembayaran sehubungan dengan pengeluaran biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang PPh tahun 2000 sehingga Terbanding mengusulkan agar koreksi positif beban konsultasi sebesar Rp.3.070.728.845,00 untuk dipertahankan;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.19.094.507.888,00 karena tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG, baik hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan maupun penguasaan, karena :
bahwa tidak ada hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan (saham) baik langsung maupun tidak langsung;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha sebesar Rp.3.070.728.845,00 karena tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG, sehingga koreksi ini harus dibatalkan karena didasarkan pada anggapan keliru mengenai hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG, padahal nyata-nyata dan berdasarkan pembuktian, tidak ada hubungan isimewa, baik hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan (saham) maupun hubungan istimewa berdasarkan penguasaan (management);
Menurut Majelis
bahwa pada proses pemeriksaan diketahui bahwa koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp.30.853.595.190,00 dan pada proses keberatan telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding sehingga koreksi peredaran usaha menjadi sebesar Rp.19.094.507.888,00;
bahwa Peredaran Usaha dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.19.094.507.888,00. dikarenakan Terbanding menghitung kembali besarnya penghasilan terhadap transaksi hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh Pasal 18 ayat 3;
bahwa Peredaran Usaha berupa penjualan ekspor yang dikoreksi oleh Terbanding dengan cara memperbandingkan transaksi yang dianggap dilakukan dengan hubungan istimewa dibandingkan dengan penjualan lokal pihak 3 dengan menggunakan metode COST PLUS;
bahwa mengenai Dasar Koreksi Berdasarkan Hubungan Istimewa antara PemohonBanding dengan Alliance One International (AOI):
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan koreksi dilakukan Terbanding karena Terbanding menganggap adanya transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan menerangkan mengenai adanya hubungan istimewa antara AOI AG dan Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa dari bagan Terbanding mendalilkan bahwa AOI memiliki saham di AOI AG, kemudian AOI juga memiliki saham di Mauritius Tobacco, kemudian Mauritius Tobacco, Representation International Ptc. Ltd, Indotob Investment Ltd., dan Viktor Okki Sunarjo merupakan pemegang saham di PT Indonesia Tri Sembilan dengan persentase kepemilikan secara berturut-turut masing-masing sebesar 55%, 30%, 14%, dan 1%, kemudian Sdr. Viktor Okki Sunarjo yang merupakan pemegang saham di PT Indonesia Tri Sembilan juga merupakan pengurus dalam arti sebagai komisaris di PT Indonesia Dwi Sembilan dengan kepemilikan saham sebesar 88%;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Sdr. Viktor Okki Sunarjo selain menjadi Komisaris di PT Indonesia Tri Sembilan juga merupakan komisaris di PT Indonesia Dwi Sembilan dan Sdr. Albert Sebastian Manuarva selain menjadi Presiden Direktur di PT Indonesia Dwi Sembilan juga menjadi Direktur di PT Indonesia Dwi Sembilan;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan flowchart tersebut dapat dilihat hubungan kepemilikan dan hubungan manajemen antara AOI AG dan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa data mengenai pemegang saham yang terdapat di akte perusahaan Pemohon Banding secara jelas menyatakan bahwa AOI AG tidak tercantum sebagai pemegang saham;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa AOI AG sama sekali tidak memiliki saham di perusahaan Pemohon Banding karena pemilik dari perusahaan Pemohon Banding adalah Fadjar Taruna, Albert Sebastian Manuarva, dan Viktor Okki Sunarjo;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa secara hubungan manajemen kepengurusan Sdr. Viktor Okki Sunarjo merupakan komisaris bukan merupakan pengurus dan dari segi kepemilikan juga kepemilikannya hanya satu persen sehingga tidak material karena AOI AG adalah perusahaan international yang sangat besar sehingga tidak mungkin dapat mengatur AOI AG;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nyata-nyata tidak terdapat hubungan istimewa, baik dilihat dari hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan (saham) maupun hubungan istimewa berdasarkan penguasaan (management);
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Didi Tjiptohadi dan Rekan didalilkan bahwa karena Pemohon Banding menerima Uang Muka Penjualan dari AOI AG dan karena di penjelasan laporan audit a quo dinyatakan bahwa Uang Muka Penjualan nilainya sama dengan Utang Pemegang Saham maka didalilkan bahwa AOI AG merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa telah terjadi salah tulis dan salah hitung mengenai hal tersebut, yang tidak terjadi pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi laporan keuangan Pemohon Banding selama tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2006,2007, dan 2008;
bahwa terjadinya kesalahan tulis a quo telah diberikan sertifikasi oleh KantorAkuntan Publik yang terkait dengan audit laporan keuangan Pemohon Banding;
bahwa Majelis dapat meyakini dalil dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesalahan tulis dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang kemudian telah dibuat pernyataan ralatnya;
bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa PT. ITS dengan Pemohon Banding beralamat sama, dan dengan kesamaan alamat tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pertimbangan Terbanding bahwa kesamaan alamat dimaksud mengakibatkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG;
bahwa Majelis berpendapat bahwa kesamaan alamat yang dijadikan dalil oleh Terbanding untuk menyatakan adanya suatu hubungan istimewa, harus dibuktikan dengan dalil pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Alliance One International (AOI) adalah tidak terbukti dan dalil a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa mengenai metode penghitungan kewajaran transaksi berdasarkan metodeCost Plus dan metode Transactional Net Margin Method (TNMM):
bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan aplikasi Oriana dan diperoleh 3 (tiga) perusahaan pembanding yaitu :
bahwa berdasarkan data ketiga perusahaan pembanding terpilih tersebut, Terbanding menggunakan penghitungan berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010;
bahwa berdasarkan penghitungan berdasarkan metode a quo diperoleh prosentase perbandingan laba bersih dibandingkan dengan Harga Penjualan ditambah Biaya Usaha sebesar 18%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan ada perubahan konstruksi hukum yang dilakukan oleh Terbanding yaitu pemakaian metode Cost Plus pada saat pemeriksaan, kemudian pada saat keberatan Peneliti menggunakan metode TNMM;
bahwa Terbanding membenarkan bahwa memang terjadi perubahan konstruksi hukum yang dilakukan oleh Terbanding yaitu pemakaian metode Cost Plus pada saat pemeriksaan, kemudian pada saat keberatan Peneliti menggunakan metode TNMM;
bahwa maksud dari Terbanding melakukan perubahan metode penghitungan dari semula memakai metode Cost Plus pada saat pemeriksaan, kemudian Peneliti menggunakan metode TNMM pada saat keberatan adalah dalam rangka memberikan keadilan karena angka koreksi menjadi lebih kecil;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tidak memperoleh kejelasan pernyataan Terbanding bahwa penggunaan metode TNMM pada saat keberatan yang berubah dari metode Cost Plus adalah sebagai bentuk pemberian keadilan bagi Pemohon Banding dengan alasan bahwa angka koreksinya menjadi kecil;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis bependapat sebagai berikut:
bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 maupun Surat Banding Nomor 035/IDSSUB/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan maupun banding, sehingga upaya-upaya hukum yang diajukan diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa dalil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak adalah dengan metode Cost Plus;
bahwa metode yang digunakan saat pemeriksaan adalah berbeda dengan dalil pada saat memproses keberatan dan kemudian menerbitkan keputusan keberatan yaitu menggunakan metode TNMM;
bahwa berbedanya dalil dan metode Cost Plus pada saat pemeriksaan menjadi metode TNMM pada saat memproses keberatan membuat sulitnya posisi Pemohon Banding, khususnya terkait konsistensi penyampaian dalil bantahan atas dalil koreksi Terbanding;
bahwa dasar aturan yang dipakai oleh Terbanding dalam melakukan koreksi a quo adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010, yang sudah terbit pada saat dilakukan pemeriksaan maupun saat dilakukan proses keberatan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait metode penghitungan kewajaran transaksi berdasarkan metode Cost Plus dan kemudian berubah menjadi metode Transactional Net Margin Method(TNMM) adalah merupakan ketidakkonsistenan dalil koreksi Terbanding yang membuat posisi Pemohon Banding kesulitan untuk membuat bantahan yang konsisten pada proses keberatan dan proses banding, oleh karenanya koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.19.094.507.888,00 yang lakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.3.070.728.845,00 dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan analisa fungsi yang dilakukan oleh Terbanding dimana pembayaran jasa konsultasi ini adalah tidak wajar dan tidak lazim sehingga seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding sesuai dengan UU PPh Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya konsultasi Pemohon Banding bayarkan kepada AOI AG adalah merupakan biaya yang wajar dan lazim serta sungguh terjadi dalam bisnis Pemohon Banding;
bahwa biaya konsultasi a quo merupakan suatu biaya yang benar-benar terjadi terkait prospek peningkatan penjualan tembakau Pemohon Banding ke pelanggan (dalam hal ini HMS) semakin meningkat dari tahun ke tahun sehingga sangat memberikan kontribusi terhadap penjualan Pemohon Banding secara keseluruhan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Alliance One International (AOI) memiliki hubungan istimewa adalah tidak terbukti (catatan: mengacu pada pertimbangan Majelis terkait koreksi atas hubungan antara Pemohon Banding dengan Alliance One International (AOI) di atas ;
bahwa A01 AG sama sekali tidak memiliki saham pada Pemohon Banding, sehingga pembayaran jasa konsultasi tidak dapat dianggap sebagai pembagian deviden;
bahwa biaya konsultasi AOI AG bukan merupakan pembagian dividen karena memang tidak ada hubungan kepemilikan antara Pemohon Banding dan AOI AG;
bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya sebesar Rp.3.070.728.845 dengan menyebutkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya konsultasi yang dibayarkan ke AOI sehubungan dengan penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pengeluaran/biaya tersebut adalah merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh AO1 kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menjadi pelanggan PT. HM Sampoerna, dimana jumlah penjualan ke PT. HMS dari tahun ke tahun telah meningkat;
bahwa hasil dari pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI adalah lebih dikarenakan oleh penguasaan/manajemen yang sama atas anak perusahaan AOI yaitu pengurus Pemohon Banding adalah juga merupakan pengurus PT ITS yang merupakan anak perusahaan AOI;
bahwa AOI menguasai 100% saham Mauritius Tobacco Investment Ltd, sedangkan di lain pihak Mauritius Tobacco Investment Ltd menguasai 55% saham PT ITS,
bahwa Direktur Pemohon Banding (Albert Sebastian Manuarva, yang juga pemegang saham pemohon banding sebesar 2%) merupakan Presiden Direktur PT ITS dan Komisaris pemohon banding (Viktor Okki Sunarjo yang juga pemegang saham Pemohon Banding sebesar 88%, dan pemegang saham PT ITS sebesar 2%) merupakan komisaris PT ITS;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam mencatat beban dalam laporan keuangan, yaitu bahwa berdasarkan data laporan Keuangan tahun 2007, Pemohon Banding telah mencatat biaya tersebut sebagai biaya beban komisi sedangkan di tahun2008 Pemohon Banding mencatat biaya tersebut sebagai biaya konsultasi,
bahwa Terbanding melakukan analisa fungsi antara Pemohon Banding dan AOI yang kemudian diketahui bahwa tidak ada peran AOI terkait dengan penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga biaya tersebut harus dikoreksi dan dikeluarkan dari unsur biaya;
bahwa Terbanding juga telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan peran jelas dari AOI yang dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya konsultasi tersebut lazim dan wajar melalui Surat Nomor S-5642/WPJ.24/2011 tanggal 30Desember 2011 yang tidak tidak dijawab oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung kewajaran pembayaran biaya konsultasi tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terlihat adanya eksistensi dan manfaat dan kegiatan yang berkaitan biaya konsultasi tersebut, sehingga biaya konsultasi tersebut hanya merupakan biaya imbalan jasa yang bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh,
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku biaya konsultasi sebesar Rp.3.070.728.845,00 bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, maka biaya konsultasi a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi biaya konsultasi sebesar Rp.3.070.728.845,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis memutuskan atas koreksi penghasilan neto sebesar Rp.22.165.237.733,00 dikabulkan sebagian dengan rincian koreksi peredaran usaha sebesar Rp.19.094.507.888,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi biaya konsultasi sebesar Rp.3.070.728.845,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 9.841.365.672,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 25.323.012.457,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.19.094.507.888,00Penghasil Neto menurut Majelis Rp.6.228.504.569,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-513/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00021/206/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 atas nama : XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
|
|
|
|
-
Dipotong/dipungut oleh pihak lain
|
|
PPh Pasal 22 Rp 220.461.084,00;
PPh Pasal 23 Rp 167.477.508,00′
Dibayar Sendiric.1. PPh Pasal 22 Rp 197.088.222,00;
PPh Pasal 25 Rp 88.356.528,00;
PPh Pasal 29 Rp 256.448.858,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 929.832.200,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 921.219.170,00Sanksi Administrasi;
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 442.185.201,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.363.404.371,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
rs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com