Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49630/PP/M.XIII/15/2013
Tinggalkan komentar5 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49630/PP/M.XIII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan netto Tahun 2008 sebesar USD292,366.50.00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
|
No
|
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
|
Nilai Sengketa (USD)
|
|
1
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan
a. Biaya Royalty
b. Biaya lainnya
b.1. Biaya komunikasi (telp, fax, telex) b.2. Biaya Meals, Food & Refreshment Biaya usaha lainnya |
292,074
194
66
32.50 |
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
292,366.50
|
|
Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi atas royalty yang tidak didukung dokumen transfer harga (transfer pricing) berupa intangible property berkenaan dengan penggunaan teknologi produksi (know how) dan patent;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasa technical assistance sehingga technical assistance fee yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai “royalty” menjadi tidak ada. Oleh karena itu penentuan nilai kewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;
Menurut Pemohon :
bahwa biaya royalty sebesar USD292,074.00 sebenarnya adalah merupakan pembayaran atas Technical Assistance dari Onamba Company Ltd.;
bahwa penggunaan istilah Royalty telah sesuai dengan isi Pasal 12 ayat 2 P3B Indonesia – Jepang. lstilah “royalty” yang digunakan dalam hal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televise, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan;
Menurut Majelis :
bahwa halaman 12 Laporan Pemeriksaan Pajak No: LAP-336/WPJ.07/KP.0305/2010 tgl 26 April 2010, dijelaskan koreksi Biaya Royalti karena atas biaya yang tidak disertai bukti/dokumen pendukung yang kuat;
bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding berpendapat bahwa biaya royalti adalah pembayaran atas penggunaan hak (paten, merk dagang, formula, teknologi,dll) dan Terbanding tetap meminta kepada Pemohon Banding bukti atas kepemilikan harta tidak berwujud tersebut;
bahwa dalam surat uraian bandingnya halaman 7 dinyatakan Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud tersebut ataupun keberadaan atas penyerahan jasa technical assistance tersebut dengan alasan :
-
Pemohon Banding telah mengakui dalam suratnya bahwa Onamba Co Ltd tidak mempunyai hak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltd atas technical fee yang oleh Wajib Pajak disebut sebagai “royalty”;
-
Wajib pajak tidak memberikan data berupa TP Documentation;
-
Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Onamba Co Ltd yang berkunjung ke Indonesia tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa, Pasport dll;
-
Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Pemohon Banding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa, Pasport dll;
-
Tidak adanya bukti pendukung berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa apa yang diberikan oleh Onamba Co Ltd;
-
Tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporan hasil penyelesaian pekerjaan lapangan;
-
Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuat oleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas tersebut memang benar-benar ada;
-
Article 1 dan 2 menunjukkan bahwa Onamba Co Ltd memberikan bimbingan dan pengetahuan teknis maupun pemberian informasi kepada Pemohon Banding, komputerisasi data teknis mengenai informasi hingga proses-proses baru dan penyempurnaan akan diadakan sepanjang waktu dan bentuk-bentuk bimbingan dan informasi yang akan diberikan;
-
Article 3 Onamba Jepang akan mengirimkan karyawannya dan sebaliknya Onamba Jepang menerima karyawan XXX- Article 6, Pemohon Banding harus membayar royalti 2% dari total omzet penjualanan tahunan;
-
TP Documentation untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2009 dan 2008;
-
Bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Onamba Co Ltd yang berkunjung ke Indonesia tahun 2008 berupa:
-
Email tanggal 25 Februari 2008 tentang kehadiran 2 tamu ke Pemohon Banding;
-
Email tanggal 25 Februari 2008 tetnag Visa On Arrival yang memberitahukan kedatangan Mr Masashi Numano Manager Onamba Co. Ltd Overseas Dept pada tanggal 24 – 28 Februari 2008 untuk ASLE Business Meeting dalam rangka penilaian perusahaan dalam rangka penempatan order dari ASLE;
-
Email dari Masashi Numano kepada Pemohon Banding (T Shinkai) tanggal 22 Februari 2008 tetang Visa On Arrival;
-
Email dari T Shinkai kepada Mr Sawada tanggal 21 Februari 2008 tentang Visa On Arrival;
-
Email dari Oshima – ASLE Jepang kepada Masashi Numano – Onamba Jepang tanggal 12 Februari 2008;
-
Email dai T Shinkai kepada Mr Sawada tanggal 19 February 2008 tentang Visa On Arrival;
-
Email dari Masashi Numano kepada T Shinkai tanggal 19 Februari 2008;
-
Jadwal Kegiatan selama tanggal 23-27 September 2008 dimana selama 2 hari (23-24September 2008 menginap di hotel Shaid Jaya;
-
Email dari Mr Endo (Direktur Onamba Co.Ltd) tanggal 22 September 2008 tentang kedatangannya tanggal 24 September untuk pemeriksaan kondisi Produksi, Keuangan, dll;
-
Tabel Saran dari kunjungan Mr Endo pada tanggal 24 September 2008;
-
Audit Plan tanggal 22-23 Januari 2008 oleh Mr Yoshinashi;
-
Audit Questionable 31 Decembe 2008 yang berisi pertanyaan (Questions) dan Responses dalam bentuk table;
-
Environmental Audit Twice a year dalam Email dan table hasil;
-
Terjemahan Saran dari Tn Endo Direktur atas kunjungannya pada tanggl 24 September 2008 dalam Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh Penterjemah Resmi Soesilo berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor: 527/95;
-
Terjemahan Kuesioner Audit 31 Desember 2008 yang dilakukan oleh Mr Yoshinashi dalam Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh Penterjemah Resmi Soesilo berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor: 527/95;
-
-
Bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Pemohon Banding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 berupa:
-
Paspor Visa kunjungan ke Jepang atas nama Teuku Darmawan dengan cap stempel Imigrasi Jepang pada untuk masa 17 Februari s.d. 3 Maret 2008 dalam rangka Global Training/Global Education Center tanggal 18 s.d. 21 Februari 2008;
-
Tanda Bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri Udara Nomor U8278424 tanggal 16 Februari 2008 atas nama Teuku Darmawan sebesar Rp 1.000.000,00;
-
Tanda Bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri Udara Nomor U8278424 tanggal 16 Februari 2008 atas nama Hotnida Tambunan;
-
Materi Training Global Education Center tanggal 18 s.d. 21 Februari 2008;
-
Draft Rencana Tindakan Pelatihan GEC 2008;
-
Onamba Electronic Parts (Kunshan) Co.Ltd (KSO) Visit Schedule ke Jepang tanggal 2 s.d. 5 Desember 2008;
-
Report KSO Visit oleh Teuku Darmawan, Hotnida Tambunan dan Sri Murni H;
-
Improvement Plan From KSO Good Point;
-
General Good Point;
-
Materi KSO Visit tanggal 2 s.d. 5 Desember 2008;
-
Jadwal Kunjungan KSO tanggal 2 s.d. 5 Desember 2008;
-
-
Bukti berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa yang diberikan oleh Onamba Co Ltd adalah sebagai berikut:
-
Cost Sheet Finished Goods Costing
-
-
Bukti adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporan hasil penyelesaian pekerjaan lapangan adalah sebagai berikut:
-
Email tanggal 18 Januari 2008 dari Ono ke INO dan seluruh bagian INO;
-
gambar spesifikasi Produk dari ONO yang terdiri dari:
-
WJZ0311-001A-E
-
WJZ0319-001A-E
-
WJZ0320-001A-E
-
WJZ0321-001A-E
-
WJZ0353-001A-E
-
-
Email dari Yanagiha (Onamba Jepang) tanggal 17 Juni 2008 kepada Pemohon Banding untuk persetujuan konsep yang dibuat;
-
Gambar Working Instruction Change Wire Type, Wire, Colour, Cut Length, Strip dan Process;
-
Working Specifications TXJPA6RFTB dengan tanggal jatuh tempo 28 Maret 2008;
-
Email dari Sakurai (Onamba Jepang) kepada Pemohon Banding tanggal 19 Februari 2008 kepada beberapa bagian di Pemohon Banding tentang Productivity Comparative Data for Januari 2008;
-
Laporan Productivity Comparative Data for Januari 2008 dan Productivity Control;
-
Terjemahan Surel hari Jumat tanggal 18 Januari 2008 dari T Shinkai tentang adanya pesanan produksi massal dari CRO;
-
Terjemahan surat kepada Kepala Pabrik Shinkai INOtetang model Produk JVC Eropa LT-32A90BUA sejumlah 1000 Unit;
-
Terjemahan Keterangan Gambar No.WJZ0311, No.WJZ0319, No.WJZ0320, No.WJZ0321, N0.WJJ0953;
-
Quality Control Notification Nomor:0901, 0902, 0903, 0904, 0905, 0906;
-
Laporan Actual Investigasi 14 April 2007;
-
Surel dari T.Shinkai/INO kepada Bagian-bagian tentang: HO TXJ/P40PYH dan terjemahannya;
-
Terjemahan Surel dari T. Shinkai (INO) tanggal 1 Juli 2008 kepada Firman tentang HO TXJA67RLTB Salah Harness;
-
Terjemahan Surel dari T. Shinkai (INO) tanggal 27 Juni 2008 kepada Firman tentang HO TXJA67RLTB Salah Harness;
-
Buku Panduan Engineer Castugnon;
-
Buku Pedoman Manajemen Peringkat Zat Kimia dan Screening untuk Elemen;
-
-
Bukti terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuat oleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas tersebut memang benar-benar ada adalah sebagai berikut:
-
Cost Sheet Finished Goods Costing yang mencantumkan Quantity/1000, Quantity-Used, S/Costing dan Amount (jumlah);
-
terjemahan Biaya Barang Jadi atas Total Material yang digunakan untuk model No.WJZ0311-001A-E (CRO) sebanyak 1.000 unit dengan Biaya Material Total sejumlah Rp 618,48;
-
Terjemahan Biaya Pembuatan Crimping Dua Sisi (Auto), Insert Tunggal/Point, Taping/Normal, Inspeksi Visual/Point dan Inspeksi Elek Keduanya/Point dengan Total Biaya Pembuatan 193,58, Total Biaya Perkiraan 812,06 dan Harga Jual 868,90 dengan Harga GVA% 6,54;
-
Terjemahan Surel Perihal Pembaruan SONY Green Partner ;
-
Terjemahan Hasil Evaluasi Sistem Jaminan ISO dan Informasi Sertifikasi ISO;
-
Terjemahan Surel Permintaan Dugaah WH untuk lembaran SHARP dari Numano Masashi ke INO;
-
Terjemahan Surel Perihal Harga untuk PSEC dari Kenji Shimizu (Onamba Jepang) ke Mr Shinkai untuk Panasonic Helathcare;
-
Terjemahan Surel perihal: Data Perbandingan Produksi setiap perusahaan di Asia Tenggara (Januari 2008);
-
Terjemahan Daftar Spesifikasi Pengiriman VEE1F13, VEE1F15,VEE1F16, VEE1F17, VEE1F19, VEE1F21-1, VEE1F23, VEE1F57, VEE1F58, VEE1G13, dan Perincian barang Penunjang RoHS kepada PT Hoeidenki;
-
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian atas GL (Account 550020 : Communication Expense) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data berupa rincian biaya komunikasi (telp, fax & telex) yang telah dikoreksi fiskal, sehingga tidak dapat disandingkan dengan koreksi biaya komunikasi (telp, fax & telex) cfm Pemeriksa. Terkait dengan keterbatasan data tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut, dan tidak dapat membuktikan/membantah koreksi Pemeriksa sehingga koreksi koreksi sebesar USD 194 atas biaya komunikasi tetap dipertahankan;
bahwa dasar koreksi adalah sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Terbanding mengambil dari sisi debet general ledger tetapi tetap dengan mempertahankan yang sudah di jurnal balik oleh Pemohon Banding.Secara nilai dari yang di Mutasi debet di General Ledger dan i SPT jumlahnya sama yaitu USD 3594,70;
bahwa Pemakaian seluler menurut Terbanding USD2,170.16, koreksi Terbanding atas pemakaian seluler 50% USD1,085.08 sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan koreksi sebesar USD 891,84 sehingga masih terdapat selisih USD 194,24 yang belum dilakukan koreksi fiskal;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebesar USD 194 atas biaya komunikasi karena setelah dilakukan pemeriksaan kembali atas biaya yang dikoreksi telah dilakukan koreksi karena kesalahan klasifikasi account biaya;
Menurut Majelis :
bahwa dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2012 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas Biaya Komunikasi (telp, fax, telex) sebesar USD194.00, sehingga Majelis berpendapat koreksi tetap dipertahankan
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian atas GL (Account 550010 : Meals, Foods & Refreshment) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data berupa rincian biaya Meals, Foods & Refreshment yang telah dikoreksi fiskal, sehingga tidak dapat disandingkan dengan koreksi biaya Meals, Foods & Refreshment cfm Pemeriksa. Terkait dengan keterbatasan data tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut, dan tidak dapat membuktikan/membantah koreksi Pemeriksa sehingga koreksi koreksi sebesar USD 66 atas Biaya Meals, Food, dan refreshment tetap dipertahankan;
bahwa dasar koreksi adalah sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dari biaya food, meal & refreshment sebesar USD102,875.24 menurut Pemeriksa yang tidak dapat dibebankan sebesar USD24,430.22 tetapi yang baru di koreksi fiscal oleh Pemohon Banding sebesar USD24,364.00 atas catering dan air minum, sehingga masih ada selisih yang kurang dikoreksi fiskal sebesar USD66,00;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebesar USD 66 atas biaya Meals, Foods & Refreshment karena setelah dilakukan pemeriksaan kembali atas biaya yang dikoreksi telah dilakukan koreksi keseluruhan kecuali untuk transaksi catering dan pembelian air minum dari PT Buana Tirta Abadi;
bahwa terkait biaya food, meals dan refreshment, Pemohon Banding tidak mengetahui angka USD66 yang dikoreksi oleh Terbanding dan angka USD66.00 tidak ada di dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa atas pengeluaran yang dibiayakan untuk Food, Meal, & Refresment pada saat diberikan dalam bentuk uang makan, tetapi pada realisasinya ada yang tidak masuk, sehingga uang tersebut dikembalikan dan dilakukan Jurnal Balik, sehingga pembebanan uang makan tersebut dikoreksi kembali
Menurut Majelis :
bahwa halaman 12 Laporan Pemeriksaan Pajak No: LAP-336/WPJ.07/KP.0305/2010 tgl 26 April 2010, dijelaskan koreksi Biaya Lainnya dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 9 Undang- Undang Pajak Penghasilan, dimana seharusnya sudah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar Koreksi Biaya Lainnya adalah Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal menurut hitungannya tetapi menurut pemeriksa masih ada yang seharusnya dikoreksi sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi fiskalnya ditambah;
bahwa angka koreksi diperoleh dari Ledger, sesuai dengan Akun yang sama dan Pemohon Banding, tetapi oleh Pemeriksa dianggap masih ada yang kurang dikoreksi oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan atas biaya yang seharusnya dilakukan koreksi fiskal sudah Pemohon Banding lakukan pembuktian namun karena masih tidak jelas koreksi yang mana yang dilakukan Terbanding sehingga upaya pembuktiannya harus dicocokkan dengan perhitungan Terbanding;
bahwa dari pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat bahwa pengeluaran biaya food, meals dan refreshment tersebut merupakan pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan koreksi fiskal yang dilakukannya didukung dengan bukit-bukti yang kuat, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya food, meals dan refreshment sebesar USD66,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa Berdasarkan penelitian atas GL (Account 550020 : Communication Expense) diketahui Pemohon Banding tidak melampirkan data berupa rincian biaya komunikasi (telp, fax & telex) yang telah dikoreksi fiskal, sehingga tidak dapat disandingkan dengan koreksi biaya komunikasi (telp, fax & telex) cfm Pemeriksa. Terkait dengan keterbatasan data tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut, dan tidak dapat membuktikan / membantah koreksi Pemeriksa
Menurut Pemohon :
bahwa untuk koreksi biaya usaha lainnya sebesar USD32,50, Pemohon Banding dalam persiangan menyatakan setuju untuk dikoreksi;
Menurut Majelis :
bahwa dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2012 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding berupa Biaya usaha lainnya USD32,50, sehingga Majelis berpendapat koreksi dipertahankan;
Kesimpulan:
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Kena Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak menurut keputusan Terbanding USD 134.667,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan:1. Koreksi Harga Pokok Penjualan:
Biaya Royalty USD 292.074,00Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis (USD 157.407,00)
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-439/WPJ.07/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00093/406/08/055/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT XXX, dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak USD (157.407,00) Pajak Penghasilan Terutang USD 0,00Kredit Pajak USD (65.063,00)Pajak yang Lebih DibayarBunga Pasal 13 ayat (2) KUP USD (65.063,00)Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar USD (65.063,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
http://www.pengadilanpajak.com
