Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49628/PP/M.XIII/15/2013
Tinggalkan komentar5 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49628/PP/M.XIII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Netto sebesar Rp12.685.011.451,00 yang terdiri dari :
Peredaran Usaha:
Koreksi Penjualan ekspor sebesar Rp 705.526.465,002.
Harga Pokok Penjualan :
Koreksi Biaya Royalty sebesar Rp 1.229.900.819,00
Koreksi Biaya Supervisor Fee sebesar Rp 3.040.915.790,003.
Biaya Usaha:
Koreksi Biaya Supervisor Fee sebesar Rp 1.020.184.127,00
Koreksi Biaya Riset dan Development sebesar Rp 461.313.799,00
Koreksi Positif Allowance for Decline in Value Inventory sebesar Rp 306.705.642,00
Koreksi Positif penyesuaian fiskal negatif – Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp 609.309.238,004.
Biaya Luar Usaha
Koreksi Positif Selisih Kerugian Kurs sebesar Rp 5.311.155.571,00
Menurut Terbanding :
bahwa penjualan ekspor menurut Terbanding telah sesuai dengan data yang ada sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 705.526.465,00;
Menurut Pemohon :
bahwa dengan demikian,jumlah sebesar Rp 676.717.017,00 seharusnya dapat dibatalkan koreksinya. Sedangkan selisihnya sebesar Rp 28.809.448,00 setuju untuk dipertahankan koreksinya;
bahwa dokumen PEB dibuat semata-mata untuk memenuhi ketentuan tentang TataLaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan data dari Aplikasi Informasi PEB pada Portal DJP mengenai data ekspor Pemohon Banding selama tahun 2008 diketahui Penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 2.653.825.878,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Penjualan ekspor cfm. Terbanding Rp 2.653.825.878,00 karena tidak seluruhnya merupakan penjualan ekspor, tetapi ada sebagian yang merupakan pengiriman beberapa sample produk ke luar negeri (bukan untuk dijual);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor;
bahwa Pengiriman barang ke luar negeri, meskipun hanya berupa contoh, tetap harus disertai dengan dokumen pengiriman, minimal invoice dan packing list. Di dalam invoice harus disebutkan “Sample Of Non-commercial Value”;
bahwa sample-sample tersebut dimaksudkan bukan untuk diperjual belikan dan pengiriman sample juga bisa dimaksudkan untuk pemeriksaan kwalitas saja (bentuk, ukuran, warna dan spesifikasi lainnya oleh pembeli di luar negeri. Penjualpun tidak akan menerima pembayaran atas pengiriman sample tersebut;
bahwa sedangkan pencantuman nilai barang sampel dalam PEB adalah untuk memenuhi Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sehingga berdasarkan ketentuan barang sampel yang akan dikirim ke luar negeri dibuatkan dokumen PEB;
bahwa pembuktian barang yang dikirim merupakan sampel selain Pemo
hon Banding membuat PEB adalah dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list. Invoice dengan catatan:
“No Commercial Value”;
bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti pendukung berupa dokumen ekspor atas pengiriman sample yang terdiri atas PEB, invoice, “No Commercial Value, packing list, Booking confirmation, Delivery order, Bill of Lading, dan delivery note;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis dapat meyakini bahwa atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 705.526.465,00 yang dilaporkan dalam PEB dan didukung dengan bukti invoice dan packing list adalah merupakan barang sampel sebesar Rp 676.717.017,00 sedangkan sebesar Rp 28.809.448,00Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat atas ekspor barang sebesar Rp 676.717.017,00 tersebut merupakan pengiriman sampel Sehingga bukan merupakan penjualan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 676.717.017,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sebesar Rp28.809.448,00 koreksi tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi positif biaya royalti sebesar Rp 1.229.900.819,00 karena biaya tanpa didukung dengan bukti-bukti hak paten berupa kepemilikan produk penerima penghasilan;
Menurut Pemohon :
bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 22 Mei 2012 Pemohon Banding mengemukakan bahwa Sesuai pokok sengketa, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan atau penggunaan intangible property (eksistensi royalty) yaitu berupa pemberian Technical Information (transfer knowledge) sesuai Article 4 dan Appendix “B” Technical Assistance Agreement;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-309/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 April 2010 diketahui dasar koreksi Terbanding atas koreksi positif biaya royalti sebesar Rp1.229.900.819,00 adalah biaya tanpa didukung bukti-bukti hak paten berupa kepemilikan produk penerima penghasilan;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1639/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 halaman 10 dinyatakan bahwa dalam proses keberatan Terbanding meminta bukti kepemilikan intangible property (paten sehubungan dengan Licensed Product dan Lisenced Method), tagihan biaya royalti, bukti pembayaran, atau penggunaan intagible property dan dokumen lainnya, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti kepemilikan intangible property, sehingga eksistensi dari intangible property tidak dapat dibuktikan;
bahwa terkait dengan hak paten sebagaimana dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Pendaftaran Merk “Exedy” di Kantor Urusan Paten Satoshi Jepang, sehingga dengan adaya bukti dimaksud Pemohon Banding dapat membuktikan kepemilikan produk penerima penghasilan dari Pemohon Banding;
bahwa alasan koreksi terkait eksistensi dari intangible property dalam pemeriksaan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding namun baru dipermasalahkan oleh Terbanding dalam penelitian keberatannya;
bahwa namun demikian untuk menunjukkan eksistensi royalti pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan pemberian Technical Information (transfer knowledge) sesuai article 4 dan Appendix “B” Technical Assistance Agreement dan invoice, payment voucher;
bahwa menurut Terbanding, jumlah invoice maupun payment voucher terdapat perbedaan angka antara royalti yang dibayarkan dengan dibebankan sebagai biaya sebesar Rp 182.666.038,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut karena perbedaan kurs pada saat pembebanan dengan kurs saat pembayaran;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui selisih biaya royalti adalah sebagai berikut:
|
Invoice
|
Periode
|
Yen
|
Kurs invoce
|
Kurs Pembayaran
|
Selisih kurs
|
|
540
|
Jan-Juni 2008
|
4.163.932
|
129.71
|
114.45
|
63.541.602
|
|
541
|
Juli-Des 2008
|
4.986.219
|
129.71
|
114.45
|
76.089.702
|
|
|
|
9.150.151
|
|
|
139.631.304
|
Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi positif biaya supervisor fee sebesar Rp 3.040.915.790,00 karena biaya tanpa didukung bukti pembayaran, kontrak kerja, job description, serta biaya sewa rumah untuk kepentingan orang pribadi yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan masih dipertahankannya koreksi ini yang didasarkan pada pertimbangan / alasan karena dokumen yang Pemohon Banding berikan berupa payment voucher supervisor fee dan Technical Service Agreement tidak dapat menunjukkan adanya supervisor fee karena tidak didukung bukti yang memadai pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian biaya tagihan, surat penugasan staff ekspatriat yang datang, laporan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan, fotokopi pasport, visa, dan lain-lain;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-309/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 April 2010 diketahui dasar koreksi Terbanding atas Biaya Produksi Tidak Langsung berupa Biaya Supervisor Fee sebesar Rp 3.040.915.790,00 adalah biaya tanpa didukung bukti pembayaran, kontrak kerja, job discription serta biaya sewa rumah untuk kepentingan orang pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf l Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1639/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 halaman 11 dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya supervisor fee karena tidak didukung bukti yang memadai pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian tagihan, surat penugasan staff expatriat yang datang (jabatan, uraian tugas, lamanya tugas, dan informasi lainnya), laporan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan (time sheet), fotokopi pasport, visa, dan lain- lain;
bahwa alasan koreksi biaya supervisor fee dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan berdasarkan laporan aqua menurut Majelis adalah terkait bukti pengeluaran Biaya Supervisor Fee dan eksistensi dari jasa supervisor dimaksud;
bahwa menurut Pemohon Banding secara substance justru Pemohon Banding telah menerima manfaat supervisor yang dilakukan oleh Exedy Corporation sesuai Technical Service Agreement, terbukti dengan dapat berjalannya proses produkti di perusahaan. Mengenai bukti berupa surat penugasan staff ekspatriat yang datang, di luar kontrol Pemohon Banding dan bukan keharusan yang bersifat baku. Bagi Pemohon Banding yang penting faktanya mereka telah datang untuk memberikan supervisi dan telah memberi manfaat ekonomis;
bahwa Majelis berpendapat, kebenaran suatu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selain secara yuridis berdasarkan ketentuan perpajakan harus berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, juga harus terbukti eksistensi serta kewajarannya;
bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan eksistensi dan kewajaran transaksi aquo, maka Majelis melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan dan penjelasan para pihak yang bersengketa;
bahwa Majelis berpendapat, untuk menilai kewajaran transaksi biaya terkait dengan penerimaan disamping didukung oleh bukti-bukti yang handal dan akurat yang bersifat objektif juga mempertimbangkan sejarah transaksi serta relevansi manfaat hubungan sebab akibat langsung antara pos-pos item yang berhubungan dalam hal ini antara biaya dan penerimaan, dan meskipun penilaian ini bersifat subjektif namun tetap dapat terukur;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti bukti pendukung yakni payment voucher, monthly statement, invoice, bukti transferm Technical Assesment Agreement Pemohon Banding dengan Exedy Corporation, Services Agreement Pemohon Banding dan Exedy (Thailand) Co.ltd, serta bukti pendukung atas pemanfaatan jasa supervisor seperti fotokopi pasport, nama-nama supervisor yang datang ke indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, besarnya fee masing-masing supervisor pasport;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti atas pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian biaya tagihan supervisor fee yang meliputi siapa-siapa saja supervisor (ekspatriate) yang datang, berapa lama masing-masing kehadirannya (absence) di Indonesia serta fotofotokopi passport dari masing-masing supervisor.
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, jasa yang diberikan oleh para supervisor tersebut adalah memberikan advise dan pendampingan kepada staff EMI dalam kaitan pemberian Technical Information (Article4 dan Appendix “B” Technical Assistance Agreement). Teknis penghitungan biaya supervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 dan Appendix “D” Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement dan sesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, EMI harus membayar biaya kehadiran (Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biaya transportasi, visa, passport, imigrasi dan akomodasi;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP, pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang dijamin secara hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan relevan untuk membuktikan eksistensi biaya manajemen fee;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menurut Majelis hanya terkait bukti pembayaran atas kehadiran expatriat namun tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan dan menggambarkan bentuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh expatriat kepada Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menilai kebenaran, kewajaran serta eksistensi biaya supervisor fee yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas pembayaran supervisor fee sebesar Rp3.040.915.790,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif biaya supervisor fee sebesar Rp 1.020.184.127,00 karena biaya tanpa didukung bukti pembayaran, kontrak kerja, dan job description. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan secara terperinci berupa time sheet atas jasa yang telah diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri;
bahwa berdasarkan G/L (A/C No.603.77.B)( Management Development – SPV Fee terdapat pengeluaran untuk Ticket, Hotel, Air Fare sebesar Rp 117.907.600,00 yang merupakan pengeluaran natura kepada bukan pegawai:
bahwa perincian G/L sbb :
Absence Fee Rp 902.276.527,00O
ther Exp Rp 117.907.600,00
Total Rp 1.020.184.126,00;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan masih dipertahankannya koreksi ini yang didasarkan pada pertimbangan / alasan karena dokumen yang Pemohon Banding berikan berupa payment voucher supervisor fee dan Technical Service Agreement tidak dapat menunjukkan adanya supervisor fee karena tidak didukung bukti yang memadai pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian biaya tagihan, surat penugasan staff ekspatriat yang datang, laporan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan, fotokopi pasport, visa, dan lain-lain;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-309/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 April 2010 diketahui dasar koreksi Terbanding atas Biaya Usaha berupa Biaya Supervisor Fee sebesar Rp 1.020.184.127,00 adalah biaya tanpa didukung bukti pembayaran, kontrak kerja, dan job discription;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1639/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 halaman 12, dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya supervisor fee karena tidak didukung bukti yang memadai pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian tagihan, surat penugasan staff expatriat yang datang (jabatan, uraian tugas, lamanya tugas, dan informasi lainnya), laporan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan (time sheet), fotokopi pasport, visa, dan lain- lain;
bahwa alasan koreksi biaya supervisor fee dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan berdasarkan laporan aqua menurut Majelis adalah terkait bukti pengeluaran Biaya Supervisor Fee dan eksistensi dari jasa supervisor dimaksud;
bahwa menurut Pemohon Banding secara substance justru Pemohon Banding telah menerima manfaat supervisor yang dilakukan oleh Exedy Corporation sesuai Technical Service Agreement, terbukti dengan dapat berjalannya proses produkti di perusahaan. Mengenai bukti berupa surat penugasan staff ekspatriat yang datang, di luar kontrol Pemohon Banding dan bukan keharusan yang bersifat baku. Bagi Pemohon Banding yang penting faktanya mereka telah datang untuk memberikan supervisi dan telah memberi manfaat ekonomis;
bahwa Majelis berpendapat, kebenaran suatu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selain secara yuridis berdasarkan ketentuan perpajakan harus berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, juga harus terbukti eksistensi serta kewajarannya;
bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan eksistensi dan kewajaran transaksi aquo, maka Majelis melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan dan penjelasan para pihak yang bersengketa;
bahwa Majelis berpendapat, untuk menilai kewajaran transaksi biaya terkait dengan penerimaan disamping didukung oleh bukti-bukti yang handal dan akurat yang bersifat objektif juga mempertimbangkan sejarah transaksi serta relevansi manfaat hubungan sebab akibat langsung antara pos-pos item yang berhubungan dalam hal ini antara biaya dan penerimaan, dan meskipun penilaian ini bersifat subjektif namun tetap dapat terukur;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti bukti pendukung yakni payment voucher, monthly statement, invoice, bukti transferm Technical Assesment Agreement Pemohon Banding dengan Exedy Corporation, Services Agreement Pemohon Banding dan Exedy (Thailand) Co.ltd, serta bukti pendukung atas pemanfaatan jasa supervisor seperti fotokopi pasport, nama-nama supervisor yang datang ke indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, besarnya fee masing-masing supervisor, pasport;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti atas pemanfaatan jasa supervisor seperti perincian biaya tagihan supervisor fee yang meliputi siapa-siapa saja supervisor (ekspatriate) yang datang, berapa lama masing-masing kehadirannya (absence) di Indonesia serta fotofotokopi passport dari masing-masing supervisor;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, jasa yang diberikan oleh para supervisor tersebut adalah memberikan advise dan pendampingan kepada staff EMI dalam kaitan pemberian Technical Information (Article4 dan Appendix “B” Technical Assistance Agreement). Teknis penghitungan biaya supervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 dan Appendix “D” Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement dan sesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding harus membayar biaya kehadiran (Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biaya transportasi, visa, passport, imigrasi dan akomodasi;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang dijamin secara hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan relevan untuk membuktikan eksistensi biaya manajemen fee;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menurut Majelis hanya terkait bukti pembayaran atas kehadiran expatriat namun tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan dan menggambarkan bentuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh expatriat kepada Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menilai kebenaran, kewajaran serta eksistensi biaya supervisor fee yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas pembayaran supervisor fee sebesar Rp 1.020.184.126,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi positif Biaya Research & Development sebesar Rp 461.313.799,00 karena biaya tanpa didukung bukti dan sesuai dengan data yang ada berupa rincian buku besar;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan masih dipertahankannya koreksi ini yang didasarkan pada pertimbangan / alasan tidak atau belum diserahkannya data-data yang mendukung keberatan Pemohon Banding berupa bukti-bukti pembayaran biaya research& development, karena melalui Surat Nomor: 039/EMI-FA/0711 tanggal 1 Juli 2011 perihal Tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding telah sampaikan bukti pembayaran biaya research & development berupa invoice & payment voucher sebesar Rp 483.533.241,00. Selain itu melalui surat itu pula, Pemohon Banding telah menjelaskan mengenai perbedaan jumlah saldo biaya research & development antara General Ledger dengan SPT;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-309/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 April 2010 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-1639/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 diketahui dasar koreksi Terbanding atas Biaya Research & Development sebesar Rp 461.313.799,00 adalah biaya tanpa didukung bukti pembayaran;
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan general ledger sedangkan dokumen lainnya tidak diserahkan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa General Ledger biaya Research & Development sebesar Rp 483.533.241,00 (sesuai pembebanan di Laba/Rugi 2008),Invoice & Payment Voucher, Faktur Pajak, Bukti Transfer, DO & PO, Rekening Koran dan bukti terima barang atau surat jalan;
bahwa menurut Terbanding bukti yang disampaikan terdiri dari pembelian sparepart/barang dan biaya pengiriman dan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan bahwa pembelian sparepart/barang serta biaya pengiriman tersebut terkait dengan kegiatan R&D Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak terdapat kaitannya/hubungannya antara bukti-bukti tersebut dengan kegiatan 3M penghasilan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding aquo hanya sebatas bukti pembayaran atas pembelian sparepart/barang serta biaya pengiriman namun tidak terdapat penjelasan atau bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran dimaksud adalah terkait dengan Biaya Research dan Development yang sedang dijalankan oleh perusahaan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan PSAK 20, Biaya riset dan pengembangan harus mencakupi semua biaya yang secara langsung dapat diatribusikan ke kegiatan riset dan pengembangan atau yang dapat dialokasikan menurut dasar yang wajar pada kegiatan tersebut;
bahwa riset dan pengembangan untuk suatu produk atau proses didefinisikan dengan jelas dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan kepada produk atau proses dapat diidentifikasi secara terpisah dan diukur secara andal;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa biaya-biaya dimaksud terkait dengan kegiatan riset dan pengembangan dan dapat diatribusikan kepada produk atau proses dapat diidentifikasi secara terpisah dan diukur;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa biaya sebesar Rp 461.313.799,00 merupakan biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan sehingga biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehubungan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Biaya Research & Development sebesar Rp 461.313.799,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi positif Allowance for Decline in Value Inventory sebesar Rp306.705.642,00 karena tidak didukung dengan bukti. Koreksi positif telah dilakukan di tahun 2007 sehingga tidak dapat dibebankan di tahun 2008;
Menurut Pemohon :
bahwa jika penyesuaian fiskal negatif atas “Allowance for Decline in Value of Inventory” sebesar Rp 609.309.238,00 masih dipertahankan, berarti terjadi 2 (dua) kali pengenaan pajak atas objek yg sama (double), yaitu di Th.2007 & 2008;
Menurut Majelis :
bahwa sengketa banding ini adalah terkait dengan pencatatan pembebanan dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
“Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak”;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Tahun 2007, Pemohon Banding membebankan biaya “Allowance for Decline in Value Inventory” Rp916.014.88000, yang merupakan pencadangan penurunan nilai persediaan;
bahwa atas pembebanan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pemohon Banding melakukan penyesuan dengan koreksi positif atas Allowance for Decline in Value Inventory sebesar Rp916.014.880,00;
bahwa dengan demikian pada tahun 2007 atas Allowance for Decline in Value Inventory sebesar Rp916.014.880,00 tidak dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa dari laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio dan Rekan pada bagian 6. Inventories pada halaman 14, Change in the Allowance for Decline in Value diketahui bahwa Pemohon Banding menghapuskan Allowance for Decline in Value yang tidak jadi dibebankan secara komersil tersebut sebesar Rp916.014.880,00 dan secara fiskal Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif atas Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar jumlah yang sama yaitu sebesar Rp916.014.880,00;
bahwa dari bagian 6. Inventories pada halaman 14 pada Tahun 2008 diketahui secara akuntansi perusahaan membebankan lagi biaya “Allowance for Decline in Value of Inventory” sebesar Rp306.705.642,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut hasil Perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif atasAllowance for Decline in Value of Inventory (net) menjadi sebagai berikut:
Reversal Tahun 2008 (Koreksi Negatif) (Rp 916.014.880,00)- Provision Tahun 2008 (Koreksi Positif) Rp 306.705.642,00Koreksi Negatif Allowance for Decline in Value of Inventory (Rp 609.309.238,00)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sebenarnya Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas pembebanan Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp306.705.642,00 di tahun 2008 dan melakukan koreksi negatif atas penghapusan Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar secara komersial (Rp 916.014.880,00) yang ditahun 2007 sudah dikoreksi fiskal positif;
bahwa dalam perhitungannya dilaporan keuangan pada bagian Current Tax di halaman 21Pemohon Banding melaporkan koreksi negatif atas “Allowance for Decline in Value of Inventory” sebesar Rp609.309.238,00 yang merupakan set off dari perhitungan koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif tersebut ((Rp 916.014.880,00)- Rp 306.705.642,00);
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp 306.705.642,00 dan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif atas Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp 609.309.238,00 yang sebenarnya merupakan hasil set off (net) yang dilakukan oleh Terbanding di tahun 2008, menyebabkan terjadi 2 (dua) kali pengenaan pajak atas objek yg sama (double), yaitu di Tahun 2007 yang sudah tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak dan di Tahun 2008 dikoreksi positif lagi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi Positif Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp 306.705.642,00 dan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif atas Allowance for Decline in Value of Inventory sebesar Rp 609.309.238,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi positif biaya dari luar usaha berupa kerugian selisih kurs sebesarRp5.311.155.571,00 karena tidak didukung bukti penghitungan rugi selisih kurs;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang masih mempertahankan koreksi ini karena Pemohon Banding sudah memenuhi permintaan Terbanding melalui surat Nomor: S-4699/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 24 Mei 2011 dengan disampaikannyasurat Pemohon Banding Nomor: 035/EMI-FA/0511 tanggal 6 Mei 2011;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-309/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 April 2010 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-1639/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 diketahui dasar koreksi Terbanding atas Biaya Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp5.311.155.571,00 adalah biaya tanpa didukung bukti penghitungan selisih kurs;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa terkait yuridis fiskal atas pembebanan rugi selisih kurs namun hanya mengenai pembuktian perhitungan selisih kurs;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Perincian perhitungan selisih kurs per akun & per transaksi, perhitungan selisih kurs saldo akhir bulan per bank,General Journal per-account, Payment Voucher dan invoice dan Application for Remittance;
bahwa berdasarkan perhitungan selisih kurs diketahui loss on forex sebesar Rp8.088.277.747,00 sedangkan gain on forex sebesar Rp2.777.122.176,00 sehingga terdapat rugi selisih kurs sebesar Rp5.311.155.571,00;
berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pencatatan Rugi selisih kurs berdasarakan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa dari total Rugi selisih kurs sebesar Rp 8.088.277.747,- terdapat rugi kurs yang tidak didukung bukti sebagai berikut :
-
Akun 702.03.B : LOF BTMU US$ Rp 10.999.499,00
-
Akun 702.06.B : LOF SMBC JPY Rp 912.924,00
-
Akun702.07.B : LOF A/P & A/P other USD Rp 138.370.075,00
-
Akun702.08.B : LOF A/P other JPY Rp 325.731.155,22
-
Akun702.09.B : LOF A/P other THB Rp 17.063.665,00
-
Akun702.10.B : LOF A/R other USD Rp 93.518.426,52
-
Akun702.11.B : LOF A/R other JPY Rp 130.089,53
-
Akun702.12.B : LOF A/R other THB Rp 10.560.903,59
-
Akun702.13.B : LOF Accrued Salaries Expatriate USD Rp 105.725.027,00
Total Rp 703.011.764,86Pembulatan Rp 703.011.765,00
-
Peredaran Usaha
Koreksi Penjualan ekspor Rp 676.717.017,002. -
Harga Pokok Penjualan :
Koreksi Biaya Royalty Rp 1.229.900.819,003. -
Biaya Usaha:
Koreksi Positif Allowance for Decline in Value Inventory Rp 306.705.642,00
Koreksi Positif penyesuaian fiskal negatif – Allowance forDecline in Value of Inventory Rp 609.309.238,004. -
Biaya Luar Usaha
Koreksi Positif Selisih Kerugian Kurs Rp 4.608.143.806,00
Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan menurut Majelis Rp 7.430.776.522,00
-
Penghasilan Neto (rugi) menurut Terbanding (Rp 11.977.198.597,00)
-
Total Koreksi yang tidak dapat dipertahankan cfm Majelis Rp 7.430.776.522,00
-
Penghasilan Netto (Rugi) menurut Majelis Rp 19.407.975.119,00)
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagaian banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1579/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00074/406/08/055/10 tanggal 22 April 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
http://www.pengadilanpajak.com
