Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49616/PP/M.XIII/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49616/PP/M.XIII/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan netto sebesar USD1,943,763.00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya-Management Fee sebesar USD1.434.452,00
Koreksi Positif atas Biaya Bunga pada Penghasilan / (Biaya) Luar Usaha sebesar USD509.311,00

Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Management Service Agreement diketahui manajemen fee didasarkan kepada actual cost dst sedangkan invoice yang diserahkan Wajib Pajak tidak menggambarkan actual cost dan biaya lainnya.

Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pembayaran atas Management Fee kepada BLC seharusnya dapat dijadikan biaya untuk kebutuhan pajak sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas biaya Management Fee tersebut dapat dibatalkan;

Menurut Majelis :
bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Hakim;

1.Permasalahan formal
bahwa permasalahan formal yang disengketakan Pemohon Banding yaitu mengenai prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat permasalahan formal ini dapat Pemohon Banding melalui upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 atau Pasal 23 Undang-Undang KUP;
2. Materi sengketa
bahwa mengenai materi sengketa, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen, bukti, penjelasan lisan maupun tertulis dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diperoleh informasi sebagai berikut:
Dasar Koreksi Terbanding

bahwa alasan koreksi positif Terbanding atas biaya manajemen fee pada proses pemeriksaan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberadaan (existensi) jasa manajemen;
Ruang lingkup Usaha

bahwa PT XXX memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1996. Ruang lingkup aktivitas dari Pemohon Banding yang utama adalah menyediakan jasa pengeboran kepada perusahaan pertambangan umum. Dalam bekerja, Pemohon Banding selalu menerapkan teknologi terbaru untuk dapat memberikan layanan jasa pengeboran yang terbaik bagi para pelanggan. Selain ditunjang oleh teknologi terbaru, Pemohon Banding juga memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di bidang jasa pengeboran;
Adapun susunan pengurus Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2007 adalah sebagai berikut:

  • Komisaris : Mr. K
  • Presiden Direktur : Mr. R
  • Direktur : Mr. S
    Mr. C
    Mr. RW
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi dimana Longyear Global Holding, Inc bertindak sebagai Parent Company. Longyear Global Holding, Inc merupakan global leader dalam menyediakan produk-produk pengeboran, sistem dan pelayanan kepada industri yang bergerak dibidang pengolahan sumber daya alam (seperti mineral, energi, dan air) dan industri jasa konstruksi diseluruh dunia, Struktur organisasi XXX Group telah disampaikan dalam persidangan;
bahwa terlihat di dalam struktur organisasi perusahaan tersebut, Pemohon Banding juga memiliki sister company antara lain seperti XXX Company US. Dengan sister company tersebut Pemohon Banding melakukan kegiatan afiliasi berupa penggunaan jasa manajemen yang dilakukan oleh XXX Company US;
Hubungan dengan Pihak yang memberikan Jasa Management
bahwa Perusahaan Pemohon Banding, yakni PT XXX, adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengeboran kepada perusahaan-perusahaan pertambangan umum. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi di dalam memberikan pelayanan jasa pengeboran, Pemohon Banding menerima bantuan jasa dari BLC yang merupakan sister company Pemohon Banding yang berkedudukan di Amerika Serikat. Bantuan jasa tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disetujui dan ditandatangani bersama oleh Pemohon Banding dan BLC;
Detail Transaksi
bahwa bantuan jasa yang diberikan oleh BLC kepada Pemohon Banding berhubungan dengan manajemen, produksi, teknologi informasi, keuangan, sumber daya manusia, penjualan, pengadaan, pengeboran, dan lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:
Manajemen,
pada prinsipnya bertanggung jawab atas semua arahan, inisiatif, dan keputusan yang berdampak global terhadap perusahaan. Sebagai contoh: penentuan strategi usaha dalam rangka memajukan perusahaan secara global dan bantuan dalam melakukan negosiasi sehubungan dengan kontrak kerja.Pengeboran,menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan pengeboran baik dalam hal operasional maupun fungsi manajemen termasuk pengelolaan resiko yang berkaitan dengan penawaran dan penerimaan proyek. Sebagai contoh: BLC membantu dalam menentukan nilai dalam suatu proyek, adanya konsultasi sehubungan dengan pengeboran, dan pelatihan sehubungan dengan pengeboran untuk meningkatkan keahlian pengebor (driller skill).
Penjualan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan penjualan seperti adanya tim khusus yang ditunjuk untuk membantu mendapatkan proyek tertentu. Sebagai contoh: BLC melakukan pendekatan bisnis kepada BHP Biliton dimana akhirnya Pemohon Banding mendapatkan proyek dari PT Biliton Indonesia (afiliasi BHP Biliton) untuk proyek di Kalimantan. Dengan demikian, penambahan klien tersebut menambah penghasilan Pemohon Banding.
Pengadaan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan pengadaan yang meliputi persediaan, pembelian, termasuk masalah transportasi. Sebagai contoh: mempersingkat urutan pembelian.
Produksi,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan proses produksi seperti penggunaan struktur operasi biaya rendah, berbagi pengetahuan di pabrik, dan sebagainya;
Sumber Daya Manusia,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan sumber daya manusia dalam hal akuisisi, divestasi, transisi organisasi, perencanaan suksesi, hubungan tenaga kerja, dan rancangan program kompensasi. Sebagai contoh: konsultasi sehubungan dengan sumber daya manusia termasuk kebijakan-kebijakan terkait dengan sumber daya manusia, dan adanya sistem yang terintegrasi sehubungan dengan sumber daya manusia.
Keuangan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan keuangan seperti perencanaan dan pengawasan keuangan, analisis keuangan dan perpajakan. Sebagai contoh: adanya sistem keuangan yang terintegrasi dan pengawasan keuangan.
Teknologi Informasi,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan teknologi informasi seperti pengawasan kegiatan operasional harian. Teknologi informasi merupakan elemen penting dan vital serta menjadi fasilitas utama yang memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang sifatnya mendasar. Sebagai contoh: sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi, adanya layanan help-desk, bantuan teknis terkait sistem informasi, dan sebagainya.
Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja seperti alat pelindung dan pelatihan. Sebagai contoh: penerapan standar keselamatan kerja, pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja.
Hukum,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan hukum seperti kepatuhan kepada ketentuan peraturan niaga, isu seputar kegiatan pekerjaan, masalah lingkungan hidup, penyusunan perjanjian, dan sebagainya. Sebagai contoh: melakukan review dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hukum untuk menghindari adanya kerugian atas permasalahan hukum di kemudian hari baik perdata maupun pidana.
bahwa atas bantuan jasa tersebut di atas, yang diberikan oleh BLC, Pemohon Banding memperoleh manfaat diantaranya berupa peningkatan penjualan, peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen, efisiensi biaya, dan pengetahuan dan keahlian khusus mengingat industri jasa pengeboran terbilang unik Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan invoice yang menunjukkan hak tagih BLC kepada Pemohon Banding atas bantuan jasa yang dilakukannya dan bukti berupa email koresponden, memo, report, sertifikat training yang menunjukkan bahwa bantuan jasa nyata terjadi dan Pemohon Banding mendapatkan manfaatnya atas itu;
bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding telah membayar kepada BLC sebesarUSD1,434,451 dengan rincian sebagai berikut:
  • Global Management Services:
    E&I Management                                           USD 59,122.84
    Exec Management G&A                                USD 36,946.73
  • G&A Global Drilling Services:
    Drilling ServicesG&A                                     USD 85,121.26
    Drilling Services E&l Integration                    USD 3,435.38
  • Drilling Services M&E Integration                  USD 352.47
  • Global Human Resources Services:
    Human Resources                                         USD 135,501.67
    Training & Development                                USD 11,869.86
  • Global Finance Services:
    Accounting —                                                US USD 0.00
    Tax                                                                 USD 29,693.93
  • Global Information Technology (“IT”)             USD 630,907.55
  • Services Global Sales Services:
    Global Sales                                                  USD 23,775.77
    Procurement                                                  USD 65,648.08
  • Other Services:
    Environmental Health/ Safety                        USD 103,727.94
  • General Counsel                                            USD 258,091.62
    Total                                                               USD 1,444,195.10
    Adjustment                                                     USD (9,744.10)
    Total                                                               USD 1,434,451.00
Eksistensi Biaya dan hubungan langsung dengan Peredaran Usaha
bahwa biaya jasa manajemen merupakan biaya aktual yang dialokasikan kepada Pemohon Banding berdasarkan (1) rasio peredaran usaha Pemohon Banding terhadap total peredaran usaha dari jasa pengeboran global untuk biaya Exec Management G&A, Procurement, Drilling Services G&A, Human Resources, Tax, General Counsel, Global Sales, E&l Management, Training & Development, Drilling Services E&l Integration dan Drilling Services M&E Integration; (2) rasio jumlah last time injuries yang terjadi pada Pemohon Banding terhadap total jumlah last time injuries dari jasa pengeboran global untuk biaya Environmental Health/Safety; dan (3) rasio email address Pemohon Banding terhadap total email address dari jasa pengeboran global untuk biaya Information Technology;
bahwa dalam pelaksanaan persidangan yang diselenggaran beberapa kali dan terakhir pada tanggal 19 Juli 2012, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa menjawab pertanyaan Terbanding mengenai manfaat yang diterima dari manajemen service dan pembuktian seperti apa, Pemohon Banding hanya memberikan dokumentasi korespondensi email untuk membuktikan manajemen fee benar-benar ada;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam transfer pricing document disebutkan semua biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding sudah dikenakan secara proporsional sesuai jasa yang diperoleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding meyatakan dalam transfer pricing document terdapat perhitungan direct cost dan indirect cost dimana untuk direct cost berdasarkan cost salary orang yang memberikan jasa sedangkan indirect cost berhubungan dengan alat yang digunakan untuk memberikan jasa tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran jasa manajemen dilakukan setiap bulannya dengan jumlah yang sama besar, kemudian pada akhir tahun akan dihitung kembali jumlah yang sebenarnya menjadi biaya Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding data yang diserahkan Pemohon Banding tidak menjawab pertanyaan Terbanding terkait jasa yang diberikan seperti apa sehingga Terbanding tidak mengakui eksistensi jasa yang diberikan;
bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan oleh Boart Longyear Amerika kepada Pemohon Banding untuk 2008 terkait jasa penjualan, global management services (untuk ekspansi usaha dan kebijakan), manufacturing service, human resources (untuk recruitment employees yang high level, salary increases dan employee program), treasury financial GLA, Global IT, environment health and savety, general consule, INI management, training management, drilling service dan lain sebagainya;
bahwa menurut Pemohon Banding yang memberikan jasa bukan kantor pusat melainkan sister company Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2008 Pemohon Banding hanya menggunakan beberapa jasa dimana biaya yang dibebankan hanya sesuai jasa yang diberikan;
bahwa menurut Terbanding korespondensi Pemohon Banding hanya berupa pertanyaan biasa yang menurut Terbanding tidak ada nilai ilmiah yang terlihat jelas manfaatnya sehingga menurut Terbanding korespondensi tersebut hanya dikemas sebagai jasa;
bahwa menurut Terbanding jasa ini tidak diakui karena Terbanding tidak meyakini eksistensi manajemen fee tersebut dimana jumlah pembayaran yang dilakukan berdasarkan jumlah yang tetap (fix) setiap bulan sehingga apabila dikaitkan dengan jasa yang diserahkan yang seharusnya tidak sama maka tidak relevan;
bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding adalah korespondensi linier sedangkan yang diminta Terbanding adalah invoice, laporan manajemen service dan penjelasan mengenai pembayaran berdasarkan prosentase penjualan;
bahwa menurut Terbanding pemberian jasa manajemen seharusnya ada orang yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan dilakukan, kapabilitas pemberi jasa serta nilai jasa sesuai atau tidak dengan jasa yang diberikan;
bahwa menurut Terbanding untuk menunjukkan eksistensi jasa manajemen tidak cukup hanya korespondensi email yang berisi pertanyaan umum antara afiliasi namun harus dibuktikan dengan bukti kunjungan, survey lapangan atau seminar;
bahwa menurut Pemohon Banding email merupakan media komunikasi yang semata-mata untuk efisiensi biaya karena jika harus datang biayanya akan lebih besar;
bahwa menurut Terbanding biaya yang dikatakan manajemen fee pada dasarnya adalah alokasi biaya dari Boart Longyear Company yang merupakan service centre dan biaya service centre ini dihitung setahun kemudian dibagi ke anak perusahaan plus margin 12% dan dibuat sedemikian rupa untuk dialokasi setiap jasanya;
bahwa Terbanding tidak meyakini adanya eksistensi jasa manajemen dimana pada saat pemeriksaan dan keberatan sudah diminta secara detail terkait bukti-bukti namun bukti-bukti yang benar-benar terkait dan relevan dengan sengketa ini tidak bisa Pemohon Banding tunjukkan secara langsung;
Dasar hukum perpajakan
bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP) mengatur:
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP) mengatur:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa dalam memori penjelasan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP disebutkan:
“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;
Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur:
“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini: Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.
Kondisi di mana bukti diperoleh.Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah.Cara bukti diperoleh.Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak). Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-posutama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akandiperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;
bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur:
“Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:
“alat bukti dapat berupa:
  • surat atau tulisan;
  • keterangan ahli;
  • keterangan para saksi;
  • pengakuan para pihak; dan/atau pengetahuan Hakim;”
bahwa pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:
“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya’;
bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pendapat dan Kesimpulan Majelis
bahwa Majelis berpendapat, kebenaran suatu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selain secara yuridis berdasarkan ketentuan perpajakan harus berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, juga harus terbukti eksistensi serta kewajarannya;
bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan eksistensi dan kewajaran transaksi aquo, maka Majelis melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan dan penjelasan para pihak yang bersengketa;
bahwa Majelis berpendapat, untuk menilai kewajaran transaksi biaya terkait dengan penerimaan disamping didukung oleh bukti-bukti yang handal dan akurat yang bersifat objektif juga mempertimbangkan sejarah transaksi serta relevansi manfaat hubungan sebab akibat langsung antara pos-pos item yang berhubungan dalam hal ini antara biaya dan penerimaan, dan meskipun penilaian ini bersifat subjektif namun tetap dapat terukur;
bahwa bukti berupa dokumen yang diminta dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, sesuai dengan surat permintaan data terkait koreksi biaya jasa manajemen berupa Laporan Keuangan Audit 2008, 2007,2006; SPT Tahunan PPh Badan; Fotokopi analisis transfer Pricing Management Service Tahun 2008 dan2007; Management Fee Agreement; Schedule A Management Services, Invoice, Print Email Korespondensi, dan SPT Masa PPh Pasal 26, Majelis berpendapat bukti a quo memiliki kompetensi yang cukup dan memadai terkait dengan koreksi atas biaya jasa manajemen;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat Ref. 356- Fin/Tax/BLI-07-2012 tanggal 3 April 2012 dan Ref. 401-Fin/Tax/BLI-06-2012 tanggal 3 Juli 2012, dinyatakan antara lain:
bahwa Pemohon Banding menerima bantuan jasa manajemen dari Boart Longyear Company (BLC), yang berkedudukan di Amerika Serikat;
bahwa BLC adalah merupakan sister company dan bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;
bahwa bantuan jasa manajemen yang diberikan meliputi manajemen, produksi,teknologi informasi, keuangan, sumber daya manusia, penjualan, pengadaan, pengeboran dan lainnya
bahwa bantuan Jasa Manajemen dilakukan oleh BLC di luar negeri, dan cara pemberian jasa manajemen tersebut adalah melalui korespondensi melalui surat elektronik (email), memo, report, dan sertifikat training;
bahwa berdasarkan penjelasan a quo, bukti, keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding telah dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut (multiyears)Tahun 2006,2007, serta 2008, dan berdasarkan penelitian terhadap email koresponden antara Pemohon Banding dengan BLC, Majelis berpendapat substansi materi korespondensi email terkait dengan bantuan jasa manajemen yang disampaikan hanya bersifat umum, dan memiliki kecenderungan berulang, dan karenanya Majelis tidak meyakini kewajaran atas kontribusi langsung antara biaya jasa manajemen terhadap penghasilan;
bahwa berdasarkan Perjanjian Layanan Manajemen antara Pemohon Banding dan BLC dinyatakan bahwa metode akuntansi atas layanan jasa tersebut menggunakan metode biaya aktual sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
bahwa metode pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah metode stelsel akrual dimana pencatatan atau pengakuan beban maupun pendapatan pada saat terjadinya, yaitu beban dicatat pada saat barang-barang atau jasa diterima, sedang pendapatan dicatat pada saat barang-barang atau jasa diserahkan tanpa menghiraukan saat pengeluaran atau penerimaan kas dari yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan angka 3 Perjanjian Layanan Manajemen terkait dengan Upah Manajemen disebutkan, upah manajemen mempertimbangkan kinerja Penyedia atau pengadaan dari layanan,afiliasi (dalam hal ini Pemohon Banding) akan membayar kepada penyedia jasa manajemen sebesar 112% (seratus dua belas persen) dari biaya penyedia jasa manajemen yang sebenarnya untuk menyediakan layanan;
bahwa berdasarkan laporan keuangan audit 2008 diketahui biaya jasa manajemen untuk tahun 2008 sebesar USD1,434,451,00;
bahwa berdasarkan bukti berupa invoice internal tanpa didukung bukti pembayaran diketahui besarnya jasa manajemen yang dibayarkan secara fix sebesar USD54,166/bulan;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat bantahan a quo dinyatakan bahwa imbalan jasa manajemen yang dibayarkan dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya (actual costs). Adapun mekanisme penagihan imbalan jasa dilakukan secara berkala berdasarkan estimasi untuk kemudian dilakukan penyesuaian diakhir tahun untuk menunjukkan jumlah imbalan jasa berdasarkan biaya yang dikeluarkan sebenarnya;
bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat pencatatan dan pelaporan transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan biaya yang sebenarnya adalah hal atau pengetahuan yang telah diketahui secara umum dan konstan (common senses), hal ini juga telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP) mengatur:
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
bahwa Majelis berpendapat, pembebanan upah jasa manajemen harus dihitung sesuai dengan cost real yang dikeluarkan, sedangkan metode prosentase dari omzet yang digunakan Pemohon Banding tidak lazim digunakan dan bukan praktek usaha yang sehat dalam dunia usaha;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan berupa invoice hal ini tidak sesuai dengan gambaran keadaan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Layanan Manajemen;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP, pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang dijamin secara hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan relevan untuk membuktikan eksistensi biaya manajemen fee;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menilai kebenaran, kewajaran serta eksistensi biaya jasa
manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto berupa pembayaran manajemen fee sebesar USD1,434,452.00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa terkait koreksi tersebut penelaah telah mengirimkan surat permintaan data/dokumen pertama nomor: S-6335M/PJ.07/BD.05/2010 tanggal 29 September 2010 , permintaan ke dua nomor: S-1667/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 24 Februari 2011. Pemohon Banding menyerahkan data/dokumen pada tanggal 12 Oktober 2010 dan 27 Desember 2010. Dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding terkait penghasilan/biaya netto dari luar usaha pos biaya bunga adalah sebagai berikut:
– Loan Agrement
– Laporan Keuangan Audit 2006-2007- 2008
– SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2008
– Fotokopi paymenet voucher pembayaran bunga
– Perincian G kode akun 3010

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi sehubungan dengan biaya bunga pinjaman sebesar USD509.311 dengan alasan- alasan sebagai berikut:
Pembayaran bunga Pemohon Banding lakukan kepada Boart Longyear Int. BV (BLIBV) sehubungan dengan loan agreement yang telah disetujui dan ditandatangani bersama. Perlu Pemohon Banding sampaikan

bahwa pinjaman tersebut ditujukan untuk modal kerja dan kegiatan operasional Pemohon Banding.
Penggunaan LIBOR (London Interbank Offered Rate) sebagai data pembanding terhadap tingkat bunga yang ditetapkan di dalam loan agreement adalah tidak tepat mengingat:
LIBOR merupakan tingkat suku bunga khusus untuk pinjaman antar-bank’ sedangkan pinjaman Pemohon Banding bukan merupakan pinjaman antar-bank dan
tingkat suku bunga LIBOR tidak sama dengan tingkat suku bunga pinjaman. Tingkat bunga pinjaman selalu lebih tinggi dibandingkan tingkat suku bunga LIBOR dikarenakan tingkat suku bunga pinjaman diantaranya mempertimbangkan time value of money, resiko kredit dari pihak peminjam, dan inflasi.
Terdapat ketidak-konsistenan antara analisa yang dilakukan oleh Pemeriksa/ Peneliti Keberatan dengan (jumlah) koreksi yang dilakukan. Halaman 8 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 menyebutkan bahwa tingkat suku bunga LIBOR dapat digunakan sebagai dasar pembanding akan tetapi harus dilakukan penyesuaian- penyesuaian terkait perbedaan kondisi pihak-pihak yang bertransaksi seperti pihak pemberi pinjaman bukan bank, jangka waktu pinjaman berbeda, jaminan, dan jumlah pinjaman dan lain-lain. Namun demikian, Pemeriksa/Peneliti Keberatan tidak melakukan penyesuaian-penyesuaian tersebut dan tidak melakukan analisa pengujian kewajaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding bayarkan kepada BLIBV, melainkan Pemeriksa/Peneliti Keberatan melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman berdasarkan tingkat suku bunga LIBOR saja (tanpa penyesuaian).

Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 24 Mei 2012 menyerahkan Transfer Pricing Document terkait bunga pinjaman;

bahwa dalam Transfer Pricing Documentation dijelaskan pembanding dengan perusahaan lain, ada lower, median, dan upper dimana tingkatan tersebut menentukan suku bunga tertinggi dan terbawah yang berasal dari database landing borrowing agreement perusahaan yang memiliki risiko yang sama kemudian dirata- ratakan secara statistik;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh:
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya, penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksa KPP PMA Tiga, Terbanding (sebelumnya disebut Pemeriksa) selain membandingkan dengan tingkat suku bunga LIBOR untuk tahun 2008 yang tidak lebih dari 4%, juga membandingkan dengan daftar suku bunga pinjaman yang diberikan US Dollar menurut kelompok bank sesuai dengan data dari Bank Indonesia;

bahwa mengingat bunga termasuk dalam pengertian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, maka besarnya pengurangan dimaksud dapat ditentukan kembali oleh Terbanding namun Majelis berpendapat seharusnya pengurangan berupa bunga dalam sengketa ini dibandingkan dengan tingkat bunga antara Pemohon Banding dengan perusahaanyang tidak dipengaruhi hubungan istimewa bukan dengan tingkat bunga antar bank dimana tentu saja kondisinya berlainan misalnya LIBOR menjadi referensi harian dan tingkat bunga diberikan dalam rangka pinjaman tanpa jaminan antar bank atau dengan tingkat bunga antara perusahaan sekalipun tidak dalam hubungan istimewa namun tidak menyangkut Pemohon Banding karena skema bisnisnya tidak sama;

bahwa mengingat hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa tingkat bunga LIBOR dan suku bunga pinjaman yang diberikan US Dollar menurut kelompok bank sesuai dengan data dari Bank Indonesia tidak dapat digunakan sebagai pembanding dengan suku bunga antara Pemohon Banding dengan Boart Longyear International BV Netherland;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas bunga sebesar USD509,311.00 tidak dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai trasanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Netto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 6,926,766.59Koreksi Tidak dapat dipertahankan :- biaya bunga pinjaman USD 509,311.00Penghasilan Netto menurut Majelis USD 6,417,455.59

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-954/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00013/206/08/056/10 tanggal 29 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0169/WPJ.07/KP.0403/2010 tentang pembetulan atas SKPKB, atas nama: XXX, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto USD6,417,455.59Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak USD6,417,455.59PPh Badan Terutang USD 1,923.654.77Kredit Pajak USD 2,010,493.69PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar USD (86,838.92)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota
, Djoko Sutrisno, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200