Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49458/PP/M.I/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49458/PP/M.I/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 :
Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 624.327.872,002. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp (88.930.000,00) Rp 535.397.872,00
Menurut Terbanding  :
bahwa koreksi atas Peredaran Usaha terdiri dari :
– Koreksi dari pengurusan STNK
535.397.833,00
– Koreksi dari reklas diskon ke penjualan
88.930.000,00
624.327.833,00
Total koreksi
624.327.872,00
Selisih
39,00
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan yang menyatakan adanya perbedaan harga jual kepada customer karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atas pendapatan pengurusan STNK dan BPKB telah juga Pemohon Banding laporkan sebagai pendapatan lain-lain;Menurut Majelis :
bahwa koreksi peredaran usaha tersebut terdiri atas:
Koreksi Peredaran Usaha dari pengurusan STNK sebesar Rp 535.397.833,00 dan Koreksi atas reklas diskon dari dealer sebesar Rp 88.930.000,00;
Koreksi Peredaran Usaha dari pengurusan STNK sebesar Rp 535.397.833,00
bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp535.397.833,00 merupakan hasil perhitungan kembali DPP PPN tahun 2008 oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

 (Dalam Rp)
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pengurusan kendaraan bermotor bukan merupakan penghasilam atau peredaran usaha Pemohon Banding, karena dalam harga on the road didalamnya termasuk biaya pengurusan kendaraan bermotor;
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan tanggal 14 Juni 2013, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Kebenatan Materi, Pemohon Banding memberikan rincian tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran pengurusan surat kendaraan bermotor sebagai berikut:
  • Jumlah penerimaan dari konsumen : Rp2.364.912.000,00
  • Jumlah realisasi pengeluaran:BBN, PKB,SWDKLLJ : Rp 1.653.319.000,00
  • Kertas Gesek dan BPKB : Rp 126.991.852,00
  • Invoerpass : Rp 33.400.000,00
  • Biaya administrasi : Rp 416.893.000,00
  • Jumlah Rp 2.232.603.852,00
  • Selisih penerimaan dengan pengeluaran Rp 132.398.148,00
bahwa berdasarkan rincian tersebut, Pemohon Banding menyatakan terdapat peneghasilan lain-lain yang berasal dari selisih antara jumlah penerimaan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dari konsumen dengan realisasi pengeluarannya sebesar Rp.132.398.148,00;
bahwa menurut Terbanding, atas pendapatan lain-lain yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluran biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor telah diakui sebagai penghasilan lain-lain sebesar Rp.73.937.500,00 sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT PPh badang tahun 2008;
bahwa bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan lain-lain yang berasal dari pengurusan surat-surat kendaraan bermotor menurut Pemohon Banding, maka terdapat penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon banding dan belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.58,460,648,00;
bahwa atas pendapatan lain-lain sebesar Rp.58,460,648,00 Majelis berpendapat tidak tepat bila dijadikan koreksi positip atas peredaran usaha, tetapi harus diperlakukan sebagai koreksi positip atas pendapatan lain-lain di luar usaha;
bahwa menurut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, tentang besarnya tarif biaya-biaya Balik Nama, STNK, BPKB untuk Sepeda Motor tahun 2008;
bahwa Terbanding menyatakan jumlah biaya pengurusan surat kendaraan bermotor harus berdasarkan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan, sehingga jumlah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya hanya sebesar Rp1.775.975.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
  • Bea Balik Nama : Rp 1.396.160.000,00
  • Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 209.424,000,00
  • SWDKLLJ : Rp 43.825,000,00
  • Kertas Gesek dan BPKB : Rp 126.466.000,00
    Jumlah : Rp1.775.975.000,00
bahwa bila dibandingkan dengan penerimaan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dari konsumen sebesar Rp2.364.912.000,00 menurut Terbanding terdapat selisih lebih sebesar Rp 588.937.000,00 (Rp2.364.912.000,00 – Rp1.775.975.000,00), yang diperlakukan sebagai peredaran usaha oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, jumlah biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang dapat diakui hanya sebesar Rp1.775.975.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.232.603.852,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp456.628.852,00;
bahwa angka Terbanding didasarkan pada perhitungan jumlah kendaraan yang dijual dikalikan tarip resmi biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, sedangkan angka Pemohon Banding didasarkan pada angka realisasi pengeluaran biaya yang sebenarnya berdasarkan bukti-bukti pengeluarannya;
bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, terdapat pendapatan yang berasal dari selisih lebih antara jumlah yang diterima dari konsumen untuk pengurusan surat- surat kendaraan bermotor dengan realisasi pembayaran (menurut Terbanding) sebesar Rp 588.937.000,00 yang diperlakukan sebagai peredaran usaha;
bahwa Terbanding dalam menghitung besarnya koreksi DPP PPN sebesar Rp535.397.833,00 tidak didasarkan pada hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Terbanding terhadap selisih penerimaaan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar Rp 588.937.000,00 tetapi didasarkan pada perhitungan lain (sebagaimana disajikan pada table yang terdapat pada bagian awal pembahasan sengketa ini) yang mengakibatkan selisih koreksi sebesar Rp53,539.167,00 (Rp 588.937.000,00 – Rp535.397.833,00);
bahwa dengan adanya perbedaan perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp53,539.167,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN tahun 2008 sebesar Rp535.397.833,00 menjadi tidak jelas dan kabur sehingga tidak dapat dibahas lebih lanjut atas kebenaran materiilnya;
bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, terdapat penghasilan lain-lain yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar Rp132.398.148,00 yang menurut Terbanding telah diperhitungkan dalam pendapatan lain-lain sebesar Rp73.937.500,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp58,460,648,00 yang belum diperhitungkan;
bahwa terhadap selisih pendapatan lain-lain sebesar Rp58,460,648,00 yang belum diperhitungkan dalam koreksi Terbanding, Majelis berpendapat bukan merupakan unsur peredaran usaha, sebagimana ketentuan yang diatur pada angka 9 dan 10Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang PPN dan PPn BM dalam Tata Niaga Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat terdapat pendapatan lain-lain sebesar Rp58,460,648,00 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2008, sehingga harus dikoreksi positip yang menambah penghasilan neto;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp535.397.833,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dlam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah berebarap kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
Jo pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;
Jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER –9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp535.397.833,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
bahwa adanya penghasilan lain-lain yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar Rp58,460,648,00 yang belum dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain oleh Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan sebagai koreksi positip terhadap pendapatan lain-lain yang menambah jumlah penghasilan neto tahun 2008;
Koreksi Peredaran Usaha dari reklas diskon dealer sebesar Rp.88.930.000,00
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp88.930.000,00 merupakan koreksi atas peredaran usaha yang berasal dari diskon penjualan yang tidak diakui oleh Terbanding, karena diskon penjualan tersebut diganti/diberikan oleh main dealer sehingga menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan dari penjualan bruto;
bahwa disamping perdaran usaha dikoreksi positif, atas harga pokok penjualan juga dikoreksi negatip oleh Terbanding sejumlah diskon yang diberikan oleh main dealer sebesar Rp88.930.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 14Juni 2013, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam menetapkan harga jual sepeda motor, Pemohon Banding sebagai Sub Dealer terikat pada kebijakan harga yang ditetapkan oleh Main Dealer, antara lain dalam kebijakan pemberian diskon;
bahwa berdasarkan kebijakan diskon yang ditetapkan oleh Main Dealer, Pemohon Banding telah memberikan diskon kepada pembeli sebesar Rp88.930.000,00 yang selanjutnya oleh Main Dealer diperhitungkan/dikurangkan dari harga beli Pemohon Banding dari Main Dealer;
bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan penjualan telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga peredaran usaha yang dilaporkan merupakan peredaran usaha neto setelah dikurangi diskon, demikian juga dalam menetapkan DPP PPN atas penyerahan motor dihitung berdasarkan nilai penjualan neto;
bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Harga Pokok Penjualan berdasarkan harga beli neto setelah dikurangi dengan diskon yang diberikan oleh Main Dealer sebesar Rp88.930.000,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha sekaligus melakukan koreksi negatip atas harga pokok penjualan sebesar diskon yang diberikan oleh main dealer sebesar Rp88.930.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dan pelaporan atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indobesia;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding bersifat subyektif, tanpa didasarkan pada peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku dan Prinsip-prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang berasal dari reklas diskon penjualan sebesar Rp.88.930.000,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian pada butir 1) dan 2) tersebut, Majkelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 624.327.872,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menurut Terbanding :
bahwa selisih positif Rp.88.930.000,00 merupakan reklas dari diskon pembelian yang merupakan penggantian dari diskon yang diberikan kepada konsumen. Sesuai dengan surat pernyataan Pemohon Banding diterangkan bahwa sebagian diskon yang diberikan kepada konsumen selain diganti oleh leasing juga diganti oleh Main dealer. Keterangan ini diperoleh setelah Pemeriksa menemukan data bahwa penjualan secara kredit selalu diberikan diskon lebih besar dari pembelian secara cash. Total diskon yang tercantum dalam faktur pajak masukan sebesar Rp150.248.579,00. Diskon yang diindikasikan merupakan penggantian diskon yang diberikan ke konsumen sebesar Rp88.930.000,00 karena dari perincian diketahui bahwa jumlah diskon yang diberikan selalu bulat, misal 500 ribu, satu juta dan berdasarkan persentase di atas 3%. Sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk tidak genap misal Rp3.675.246,00 atau Rp876.987,00 dan rata-rata di bawah 3%, karena diskon tidak lagi diakui sebagai pengurang pembelian tetapi sebagai penjualan, maka untuk perlakuan yang adil biaya pembelian dinaikkan juga sebesar Rp.88.930.000,00;Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan yang melakukan koreksi negatif atas diskon penjualan karena atas harga jual unit kendaraan kepada customer adalah merupakan harga netto dan telah dikurangi diskon penjualan yang diberikan main dealer terhadap Pemohon Banding selaku dealer;

Menurut Majelis :
bahwa koreksi negatip Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar (Rp.88.930.000,00) merupakan koreksi yang terkait langsung dengan koreksi peredaran usaha yang berasal dari diskon penjualan;

bahwa atas koreksi peredaran usaha yang berasal dari diskon penjualan sebesar Rp.88.930.000,00 Majelis telah menyimpulkan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sehingga harus dibatalkan (uraian pembahasan pada butir 1.b));
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi negatip Terbanding atas Harga Pokok penjualan sebesar (Rp.88.930.000,00) tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Koreksi Negatif atas Biaya Usaha sebesar (Rp.730.102.026,00) (tidak disengketakan oleh Pemohon Banding)
bahwa atas koreksi negatif atas Biaya Usaha sebesar (Rp.730.102.026,00), Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sehingga tidak mengajukan keberatan maupun banding;
bahwa berdasarkan azas kebenaran materiil yang dianut Undang-undang perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat koreksi negatif tersebut juga harus diperiksa dan dibahas, walaupun sudah disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi negatif sebesar (Rp.730.102.026,00) tersebut terkait dengan koreksi peredaran usaha dan biaya lainnya, terdiri dari:
  1. Koreksi negatif atas biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar(Rp.484.759.500,00)
  2. Koreksi negatip atas biaya pemasaran sebesar (Rp.245.342.526,00);
  3. Koreksi negatif atas biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar (Rp.484.759.500,00)
bahwa koreksi negatif ini merupakan reklasifikasi atas biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dioffset (diperhitungkan langsung antara nilai penerimaan dari para pembeli dengan realisasi pengeluarannya), sehingga koreksi ini terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.535.397.833,00;
bahwa dalam sengketa DPP PPN tahun 2008 sebesar Rp.535.397.833,00Terbanding menyatakan bahwa realisasi pembayaran surat-surat kendaraan bermotor yang diakui adalah sebesar Rp.1.775.975.000,00 namun yang dikoreksi negatip hanya sebagian yakni sebesar (Rp.484.759.500,00) sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.291.215.500,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, tidak terdapat uraian penjelasan tentang hubungan antara angka realisasi pengeluaran sebesar Rp.1.775.975.000,00 dengan koreksi negatip sebesar (Rp.484.759.500,00);
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi negatip yang dilakukan Terbanding sebesar (Rp.484.759.500,00) tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diuji kebenaran materiilnya;
bahwa karena koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.535.397.833,00 diputuskan oleh Majelis tidak dipertahankan dan harus dibatalkan dan koreksi negatip sebesar (Rp.484.759.500,00) tidak jelas dasar perhitungannya, maka Majelis menyimpulkan koreksi negatip sebesar (Rp.484.759.500,00) tersebut harus dibatalkan;
bahwa atas koreksi negatip sebesar Rp.484.759.500,00 tersebut Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sehingga tidak mengajukan keberatan maupun banding, meskipun demikian untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan tahun2008, Majelis tetap memperhitungkan koreksi negatip tersebut;
Koreksi negatip atas biaya pemasaran sebesar (Rp.245.342.526,00)
bahwa koreksi negatip atas biaya pemasaran ini merupakan penyajian kembali atas biaya yang sebelumnya telah diperhitungkan langsung dengan penerimaan lain-lain (di-offset) oleh Pemohon Banding, dan oleh Terbanding disajikan kembali sebagai biaya lain-lain, demikian juga atas pendapatan lain-lain yang terkait disajikan kembali sebagai koreksi positip atas pendapatan lain-lain;
bahwa berdasarkan hasil pmeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, tidak terdapat uraian penjelasan tentang rincian biaya pemasaran yang dikoreksi negatip sebesar (Rp.245.342.526,00) terutama rincian perhitungan antara pendapatan dan biaya yang mana yang disajikan kembali oleh Terbanding;
bahwa atas koreksi negatip sebesar (Rp.245.342.526,00) tersebut Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding, sehingga tidak diajukan keberatan dan banding, meskipun demikian untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan tahun2008, Majelis tetap memperhitungkan koreksi negatip tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan Koreksi Negatip sebesar (Rp.730.102.026,00) terkait dengan koreksi peredaran usaha, oleh karena itu sekalipun disetujui oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan sengketa banding, namun dalam rangka menetapkan besarnya Pajak penghasilan tahun 2008 tetap diperhitungkan oleh Majelis;
Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.244.260.133,00 (tidak disengketakan oleh Pemohon Banding)
bahwa atas koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.244.260.133,00, Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sehingga tidak mengajukan keberatan maupun banding;
bahwa berdasarkan azas kebenaran materiil yang dianut Undang-undang perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat koreksi tersebut juga harus diperiksa dan dibahas, walaupun sudah disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi tersebut merupakan penyajian kembali atas pendapatan lain-lain yang sebelumnya telah diperhitungkan langsung dengan biaya lain-lain, sehingga oleh Terbanding disajikan kembali sebagai pendapatan lain-lain;
bahwa koreksi positip sebesar Rp.244.260.133,00 tersebut telah disetujui oleh Pemohon banding, sehingga tidak diajukan keberatan maupun banding, namun demikian untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan tahun 2008 Majelis tetap memperhitungkan koreksi tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut pada angka 1 s.d. 4 Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Koreksi Rp
Tidak dipertahankan Rp
Dipertahankan Rp
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha
2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan
3. Koreksi Negatif atas Biaya Usaha
4. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha
624.327.872,00
(88.930.000,00)
(730.102.026,00)
244.260.133,00
624.327.872,00
(88.930.000,00)
(484.759.500,00)
0,00
0,00
0,00
(245.342.526,00)
244.260.133,00
Jumlah Koreksi
49.555.979,00
(50.638.372,00)
(1.082.393,00)
Tambahan Pendapatan lain-lain menurut Majelis
58,460,648,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Menambah Pajak Yang Harus Dibayar oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding
Rp
104.355.180,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
Rp
(50.638.372,00)
Tambahan Penghasilan Lain-lain oleh Majelis Rp 58.450.648,00 Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 112.167.456,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menambah Pajak Yang Harus Dibayar
oleh Pemohon Banding sehubungan dengan banding yang diajukan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-746/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/206/08/617/11 tanggal 07 Februari 2011, atas nama : XXX, sehingga jumlahPajak Penghasilan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 112.167.456,00Pajak Penghasilan yang terutang Rp 6.150.100,00Kredit Pajak Rp 5.719.850,00 Pajak Penghasilan kurang dibayar Rp 10.430.250,00Sanksi administrasi Rp 5.006.520,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 15.436.770,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 30 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200