Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49350/PP/M.XIV/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49350/PP/M.XIV/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 11.267.227.916,00 yang berasal dari Peredaran Usaha dengan perincian sebagai berikut :
Penghasilan Neto Cfm. Terbanding Rp. 11.725.617.574,00
Penghasilan Neto Cfm. Pemohon Banding Rp. 458.389.658,00
Koreksi Rp. 11.267.227.916,00
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi selisih jumlah produksi rokok berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm.
Menurut Pemohon :
bahwa kondisi mesin diperusahaan Pemohon Banding, dari 1 batang filter 12 cm jika digunakan untuk produksi rokok belum tentu dapat menjadi 6 batang rokok karena adanya kerusakan dalam proses produksi, Filter tersebut benar- benar rusak dalam proses produksi mengingat mesin Pemohon Banding yang rekondisi sehingga hasilnya tidak bisa maksimal.

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan data, fakta serta keterangan para pihak di dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat mengenai adanya indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diajukan oleh Pelapor yaitu : Sdr. H. Zaennal, H. Amrozy, H. Zaenal, H. Mustofa, H. Abdul Aziz dan H. Abdul Qodir kepada Presiden Republik Indonesia dan kemudian ditembuskan ke Menteri-Menteri dan instansi- instansi terkait.

bahwa atas Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah berdasarkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) memberikan instruksi sesuai Surat Nomor : SR-08/WPJ.32/BD.0401/2009 tanggal 23 November 2009 kepada KPP Pratama Karanganyar untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Pemohon Banding.

bahwa di dalam pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan beberapa pengujian antara lain : pengujian atas pemakaian filter, pengujian atas pemakaian etiket (benang merah yang melingkar pada rokok), pengujian pemakaian dus dan pengujian pemakaian tembakau, dari pengujian-pengujian tersebut Terbanding menemukan selisih-selisih sebagai berikut:

  • pengujian atas pemakaian filter Rp. 11.267.227.916,00
  • pengujian atas pemakaian etiket Rp. 2.478.543.750,00
  • pengujian pemakaian dus Rp. 29.968.181,00
  • pengujian pemakaian tembakau Rp. 10.123.790.873,00
bahwa karena diantara pengujian tersebut selisih pengujian atas pemakaian filter merupakan yang paling besar maka Terbanding fokus pada pemakaian filter tersebut.
bahwa Hasil Produksi Pemohon Banding terdiri dari SKT (Sigarette Kretek Tangan) dan SKM (Sigarette Kretek Mesin), SKM inilah yang mengunakan filter.
bahwa Pengujian atas pemakaian filter yang dilakukan oleh Terbanding dimulai dengan menghitung besarnya pemakaian filter selama satu tahun dengan penghitungan pemakaian filter berdasarkan saldo awal, pembelian dan saldo akhir sehingga diketahui besarnya pemakaian filter menurut Terbanding adalah sebesar 55.738.880 buah filter, selanjutnya karena setiap satu buah filter tersebut menghasilkan 6 batang rokok maka atas pemakaian filter sebanyak 55.738.880 dikali 6 batang sehingga total produksi rokok menurut Terbanding adalah sebesar 334.415.280 batang rokok filter.
bahwa atas perhitungan total produksi rokok menurut Terbanding sebesar 334.415.280 batang rokok filter tersebut kemudian Terbanding melakukan perbandingan dengan pembukuan Pemohon Banding dan besarnya masing- masing produksi tiap merk tersebut dilakukan secara proporsional sehingga diperoleh selisih sebagai berikut :
Jenis Rokok
%=M1
Cfm P1
Cfm Analisa
Selisih
EM 16
0.02%
48.000
55.342
7.342
Emse 12
0.93%
2.700.000
3.112.981
412.981
Emse 16
27.91 %
80.940.800
93.321.162
12.380.362
S Golden 16
3.02°4
8.752.000
10.090.669
1.338.669
S Light 16
0.26%
768.000
885.470
117.470
S Mas Filter 16
39.36%
114.153.600
131.614,051
17.460.451
S Special.Biru 16
0.12%
336.000
387.393
51.393
S Super Biru 16
18.29%
53.046.400
61.160.153
8.113.753
S Slim 16
10.10%
29.305.600
33.788.060
4.482.460
Jumlah
100.00
290.050.400
334.415.280
44.364.880
bahwa atas selisih produksi rokok sebesar 44.364.880 batang tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam ball dan kemudian baru dikali dengan harga jual per ball untuk masing-masing merk rokok sehingga didapat selisih dalam rupiah sebesar Rp.11.267.227.916,00 dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Rokok
Isi
Batang
Ball
Harga per ball
Total
EM 16
16
7.342
2
840.000,00
1.927.243,00
Emse 12
12
412.981
172
590.000,00
101.524.387,00
Emse 16
16
12.380.362
3.869
840.000,00
3.249.844.961,00
S Golden 16
16
1.338.669
418
771.250,00
322.640.105.,00
S Light 16
16
117.470
37
770.000,00
28.266.225,00
S Mas Filter 16
16
17.460.451
5.456
797.500,00
4.351.471.746,00
S Special Biru 16
16
51.393
16
797.500,00
12.808.133,00
S Super Biru 16
16
8.113.753
2.536
797.500,00
2.022.099.266,00
S Slim 16
16
4.482.460
1.401
840.000,00
1.176.645.851,00
Jumlah
44.364.860
13.907
11.267.227.916,00
bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Terbanding memberikan bukti-bukti berupa :
  • T-1 Surat Pengaduan Masyarakat,
  • T-2 Surat Kanwil DJP Jawa Tengah II kepada KPP Pratama Karangaanyar Nomor : SR-08/WPJ.32/BD.0401/2009 tanggal 23 November 2009 perihal Instruksi Melakukan Pemeriksaan Khusus,
  • T-3 Nota Dinas Nomor : ND-09/WPJ.32/BD.04/2009 tanggal 6 Oktober 2009 dari Kepala Bidang P4 kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II perihal Analisis dan Pengembangan serta Usul Tindak Lanjut IDLP atas PT. Djitoe Indonesia Tobacco Nomor Kasus : IDLP-12/WPJ.32/BD.0402/2009,
  • T-4 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-107/WPJ.32/KP.0705/2010 tanggal 13 Agustus 2010 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan-nya,
  • T-5 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1093/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
bahwa atas koreksi Terbanding berdasarkan analisis pemakaian filter tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding sudah dilakukan audit terhadap Pemohon Banding dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januari 2009, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : LHA-22/WBC.09/Cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009, pemakaian pita cukai Pemohon Banding sudah sesuai dengan produksinya dan tidak ada penyimpangan produksi diperusahaan Pemohon Banding, produksi rokok Pemohon Banding sebesar 304.834.400 batang rokok = 19.416.400 pak, sedangkan pemakaian pita cukai Pemohon Banding sebanyak 19.416.200 keping dan masih ada sisa barang dalam proses 200 pak.
bahwa selain itu Pemohon Banding juga menyatakan asumsi untuk pembuatan rokok sebanyak 13.907 Ball dengan nilai penjualan Rp. 11.267.227.916,00 sebagai mana selisih menurut Terbanding memerlukan bahan-bahan sebagai berikut:
  • Pita cukai Rp. 6.798.784.751,00,
  • Tembakau, cengkeh, saos, filter, cigarette dan ctp sebesar Rp. 2.110.145.827,00,
  • Etiket, alfoil, innerframe, cellophane, teartape sampai dos sebesar Rp.419.898.738,00 ditambah dengan biaya produksi dan biaya operasional lainnya yang belum diperhitungkan.
bahwa dengan asumsi tersebut pemakaian pita cukai dan bahan lainnya menjadi tidak sesuai dan stok nya menjadi minus.
bahwa untuk memperkuat alasan dan penjelasannya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa :
  • P-1 Laporan Hasil Audit atas nama PT. ABC Nomor : LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 beserta lampirannya,
  • P-2 Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor : BA-03/ST-164/AM/2009 tanggal 29 Januari 2009,
  • P-3 Surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A3 Direktorat Bea dan Cukai Surakarta Nomor : S-1719/WBC.09/KPP.03/2009 tanggal 2 Juli 2009 perihal Rekomendasi Hasil Audit.
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
  1. bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan audit atas Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-164/WBC.09/2009 tanggal 19 Januari 2009, Tim Audit Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dit. Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan audit atas nama Pemohon Banding untuk periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Januari 2009 dengan Laporan Hasil Audit Nomor : LHA- 22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009,
  2. bahwa tujuan audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sesuai dengan halaman 6 Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Cukai serta mengamankan hak-hak negara,
  3. bahwa dalam proses auditnya pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan Pencacahan Fisik Sediaan Barang (Stock Opname) yaitu untuk : Hasil Tembakau yang telah dilekati Pita Cukai, Penggunaan Pita Cukai dan Bahan Baku produksi, hasil dari Pencacahan Fisik Sediaan Barang tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor : BA-03/ST-164/AM/2009 tanggal 29 Januari2009,
  4. bahwa berdasarkan Pencacahan Fisik Sediaan Barang dan telah dilaporkan dalam LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa Produksi Hasil Tembakau yang belum dilekati Pita Cukai adalah sebesar :
Merk
isi
HJE
Pack
Batang
Bal
Mild 16
16
6.225,00
3.000
48.000
240
E mild 12
12
4.550,00
0
0
0
E mild special edition 12
12
4.550,00
225.000
2.700.000
13.500
E mild special edition 16
16
6.225,00
5.058.800
80.940.800
404.704
Samudra Golden Filter Biru
16
6.225,00
547.000
8.752.000
43.760
Samudra Light
16
6.225,00
48.000
768.000
3.840
Samudra Mas Filter
16
6.225,00
7.134.600
114.153.600
570.768
Samudra Slim
16
6.225,00
1.831.600
29.305.600
146.528
Samudra Special Biru
16
6.225,00
21.000
336.000
1.680
Samudra Super Biru
16
6.225,00
3.315.400
53.046.400
265.232
Jumlah
18.184.400
290.050.400
1.450.252
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Samudra SKT
12
4.225
1.232.000
14.784.000
73.920
TOTAL
19.416.400
304.834.400
1.524.172
  1. bahwa berdasarkan Pencacahan Fisik Sediaan Barang dan telah dilaporkan dalam LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa Produksi Hasil Tembakau yang akan dilekati Pita Cukai adalah sebesar :
Merk
isi
HJE
Pack
Batang
Bal
Mild 16
16
6.225,00
3.000
48.000
240
E mild 12
12
4.550,00
0
0
0
E mild special edition 12
12
4.550,00
225.000
2.700.000
13.500
E mild special edition 16
16
6.225,00
5.058.800
80.940.800
404.704
Samudra Golden Filter Biru
16
6.225,00
547.000
8.752.000
43.760
Samudra Light
16
6.225,00
48.000
768.000
3.840
Samudra Mas Filter
16
6.225,00
7.134.400
114.153.600
570.768
Samudra Slim
16
6.225,00
1.831.600
29.305.600
146.528
Samudra Special Biru
16
6.225,00
21.000
336.000
1.680
Samudra Super Biru
16
6.225,00
3.315.400
53.046.400
265.232
Jumlah
18.184.200
290.050.400
1.450.252
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Samudra SKT
12
4.225
1.232.000
14.784.000
73.920
TOTAL
19.416.200
304.834.400
1.524.172
  1. bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pemakaian dan Pengembalian Pita Cukai di dalam Lampiran E pada LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui bahwa besarnya pemakaian pita cukai selama tahun 2008 adalah sebesar 19.416.200 pack sedangkan total hasil produksi adalah sebesar 19.416.400 pack, terdapat selisih berupa 200 pack Samudra Mas Filter isi 16 yang belum dilekati pita cukai, selanjutnya di dalam halaman 9 LHA-22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan “Hasil perbandingan buku pada akhir periode audit dengan hasil stok opname pita cukai kedapatan sesuai”,
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-01/Print.33/BC.5/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan “Hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan-ketentuan cukai”,
  3. bahwa atas hasil audit tersebut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan Rekomendasi Hasil Audit kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor : S-1719/WBC.09/KPP.03/2009 tanggal 2 Juli 2009 agar Pemohon Banding mempertahankan Struktur Pengendalian Intern yang sudah ada,,
  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Majelis berkesimpulan bahwa jumlah produksi yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar :
Merk
isi
HJE
Pack
Batang
Bal
Mild 16
16
6.225,00
3.000
48.000
240
E mild 12
12
4.550,00
0
0
0
E mild special edition 12
12
4.550,00
225.000
2.700.000
13.500
E mild special edition 16
16
6.225,00
5.058.800
80.940.800
404.704
Samudra Golden Filter Biru
16
6.225,00
547.000
8.752.000
43.760
Samudra Light
16
6.225,00
48.000
768.000
3.840
Samudra Mas Filter
16
6.225,00
7.134.400
114.153.600
570.768
Samudra Slim
16
6.225,00
1.831.600
29.305.600
146.528
Samudra Special Biru
16
6.225,00
21.000
336.000
1.680
Samudra Super Biru
16
6.225,00
3.315.400
53.046.400
265.232
Jumlah
18.184.200
290.050.400
1.450.252
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Samudra SKT
12
4.225
1.232.000
14.784.000
73.920
TOTAL
19.416.200
304.834.400
1.524.172
telah sesuai, sehingga koreksi Terbanding dengan pengujian atas pemakaian filter yang menghasilkan selisih sebesar Rp. 11.267.227.916,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
\
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007,dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1027/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00019/206/08/528/10 tanggal 20 Agustus 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
No.
Uraian
Menurut Majelis (Rp)
1
Penghasilan Neto
458.389.658,00
2
Kompensasi Kerugian
0,00
3
Penghasilan Kena Pajak
458.389.658,00
4
PPh Badan Terutang
120.016.700,00
5
Kredit Pajak
115.781.900,00
6
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar
4.234.800,00
7
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
1.693.920,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0,00
8
Jumlah yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
5.928.720,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., MSc : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si : sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200