Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49348/PP/M.XII/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49348/PP/M.XII/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.246.240.117.956,00 yang terdiri dari:
Koreksi Positif Biaya Depresiasi/Amortisasi Software Network sebesar Rp.249.089.461.753,00,
Koreksi Positif Communication Expense-Mobile Telephone sebesar Rp. 1.642.141.700,00,
Koreksi Negatif Gain/Loss from Disposition of Assets sebesar Rp. (4.491.485.497,00)
Jumlah Rp.246.240.117.956,00

Menurut Terbanding :
bahwa selisih penyusutan fiskal negatif lainnya sebesar Rp250.439.735.424,00 terdiri dari:

koreksi sebesar Rp 249.089.461.743,00 atas support system-network related;
bahwa software tersebut merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari peralatan telekomunikasi dimana peralatan komunikasi tersebut tidak akan berfungsi sesuai dengan manfaatnya jika tidak terdapat software yang terintegrasi di dalam peralatan komunikasi tersebut, Terbanding melakukan penyusutan atas software network sesuai dengan masa manfaat peralatan telekomunikasi karena software tersebut tersebut melekat pada peralatan atau jaringan telekomunikasi yaitu termasuk dalam kelompok II sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-520/PJ./2002 tanggal 11 Desember 2002 diatur jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha Jasa Telekomunikasi Seluler yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, untuk nilai buku awal Tahun 2008 atas perolehan aktiva sebelum tahun 2008 sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2007;

koreksi sebesar Rp1.350.273.671,00 karena terdapat masa manfaat yang telah habis di tahun 2008 dan berdasarkan perhitungan kembali penyusutan dari sejak saat perolehan aktiva tetap; selisih sebesar Rp10,00 karena pembulatan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap biaya depresiasi/amortisasi software peralatan telekomunikasi (software network) sebesar Rp.249.089.461.753,00, untuk memudahkan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memahami penjelasan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan menjelaskan secara singkat mengenai jaringan telekomunikasi seluler dan hubungannya dengan koreksi depresiasi software network sebagaimana perhitungan koreksi pihak Terbanding;

Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding, aktiva Support System – Network Related merupakan software untuk peralatan telekomunikasi (seperti mobile switching centre) dimana aktiva tersebut melekat pada peralatan telekomunikasinya maka penggolongan aktiva tersebut mengacu pada KEP-520/PJ/2002 Tanggal 11 Desember 2002 bahwa aktiva dan software peralatan telekomunikasi digolongkan pada kelompok II Harta berwujud;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti pemisahan antara program aplikasi khusus dan aktiva mobile switching center, maka pembebanan aktiva tersebut dilakukan melalui penyusutan Harta Berwujud Kelompok II;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Depresiasi/Amortisasi Software Peralatan Telekomunikasi sebesar Rp.249.089.461.753,00 bahwa software network merupakan software yang digunakan untuk menjalankan masing-masing fungsi peralatan telekomunikasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena penggunaannya bersifat khusus maka software network dapat dikelompokkan sebagai program aplikasi khusus sehingga telah memenuhi definisi Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/PJ./2002 tanggal 17 Juni 2002;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya dengan Surat Nomor: S-8049/PJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 berpendapat bahwa sesuai dengan data

Pemohon Banding berupa pengelompokan aktiva software telekomunikasi terkait koreksi support system-network related, yaitu:

Kelas Asset
Jenis Asset
Biaya Perolehan (Rp)
7001
Mobile Switching Centre (MSC)-Sofware
348.197.842.377
7101
Bas e Station Controller (BSC)-Software
185.801.063.559
7201
Value Added Sys tem (VAS)- Sofware
150.659.435.023
7301
Network Managem ent Sys tem – Sofware
113.588.070.545
7302
Network Optim ization Sofware
46.120.001.308
7305
Integrated Network Managem ent Sys tem Software
3.184.996.139
7311
Internet Service Provider Project (ISP) Software
8.912.042.536
7315
GPRS Software
16.861.933.426
7321
Network As s et Licens es
10.782.477.213
7331
TRU Licence
863.789.731.124
7341
MSC/VRL Subs criber Capacity Licence
162.878.532.564
7351
HLR Subs criber Capacity Licens e
174.918.498.266
7371
LBS Capacity Lis ens e
115.076.885
7401
Intelligent Network Sys tem Sofware
29.334.193
7501
Tools and tes t s oftware
11.290.477.563

bahwa dari data a quo Terbanding berpendapat bahwa software tersebut melekat pada peralatan atau jaringan telekomunikasi;

bahwa selanjutnya Terbanding mendalilkan bahwa software a quo digunakan untuk menjalankan harta berwujud yang dipergunakan dalam usaha jasa telekomunikasi seluler dan harta berwujud a quo tidak akan berfungsi jika tidak terdapat software yang terintegrasi di dalam peralatan tersebut bahwa software a quo menurut Terbanding juga dicatat oleh Pemohon Banding di neraca sebagai satu kesatuan dengan peralatannya (hardware) sehingga penyusutan software a quo sesuai dengan masa manfaat peralatan atau jaringan telekomunikasi yaitu termasuk dalam kelompok II sebagaimana diatur dalam KEP-520/PJ/2002 Tanggal 11 Desember 2002;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan akhirnya dengan Surat Nomor:059/Fin/Tax/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 terkait koreksi Biaya Depresiasi/Amortisasi Software Network bahwa Pemohon Banding menyampaikan 3 (tiga) fakta terkait koreksi a quo, fakta pertama bahwa setiap software hanya dapat dioperasikan melalui sistem operasi berbasis komputer sehingga jenis software adalah merupakan software komputer bahwa fakta kedua disebutkan bahwa satu- satunya aturan perpajakan yang mengatur perlakukan perpajakan atas software adalah KEP-316/PJ./2002 tanggal 17 Juni 2002 sehingga pengelompokan aktiva dan masa manfaat atas software network seharusnya mengacu pada KEP-316/PJ./2002 tanggal 17 Juni 2002 bahwa fakta ketiga Pemohon Banding menyebutkan bahwa aktiva peralatan telekomunikasi (network equipment) dan software network dicatat secara terpisah oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, untuk menjalankan fungsi-fungsi harta berwujud bukan bangunan a quo yang dimiliki Pemohon Banding sehubungan dengan usaha jasa telekomunikasi seluler, diperlukan software network agar harta berwujud bukan bangunan a quo dapat berjalan sesuai dengan fungsinya dan terintegrasi satu dengan yang lain;

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti berupa pengelompokan aktiva software telekomunikasi terkait support system-network related yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu:

Kelas Asset
Jenis Asset
Biaya Perolehan (Rp)
5101
5201
7001
7101
7201
7301
7302
BSCS – Billing System Sofware
Convergent Billing System (AMDOCs)
SoftwareMobile Switching Centre (MSC)
Sofware Base Station Controller (BSC)
Software Value Added System (VAS)
Sofware Network Management System
Sofware Network Optimization Sofware
7.738.733.505,00
651.106.504.582,00
348.197.842.377,00
185.801.063.559,00
150.659.435.023,00
113.588.070.545,00
46.120.001.308,00

terbukti bahwa support system-network related a quo melekat pada peralatan atau jaringan telekomunikasinya (network equipment);

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menyakinkan Majelis bahwa harta berwujud bukan bangunan berupa aktiva peralatan telekomunikasi (network equipment) telah dipisahkan pengelompokannya dengan aktiva software network sehingga aktiva software network a quo melekat dan merupakan satu kesatuan dengan aktiva peralatan telekomunikasinya (network equipment);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya amortisasi software network sebesar Rp.249.089.461.753,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa koreksi communication expenses – Mobile Telephone sebesar Rp.2.183.611.956,00 dengan alasan bahwa dalam daftar aktiva tetap perusahaan tidak terdapat aktiva telepon seluler sehingga atas biaya berlangganan atau pengisian ulang tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002, biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

Menurut Pemohon :
bahwa pada ketentuan di atas, tidak ada kata maupun kalimat yang menyatakan bahwa biaya pengisian pulsa yang dapat dibebankan sebesar 50% adalah khusus untuk telepon seluler yang dimiliki oleh perusahaan sebagaimana pendapat Terbanding, menurut Pemohon Banding, kalimat “yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan” adalah merujuk pada perbaikan telepon seluler, tidak merujuk pada biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa;

Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Komunikasi (pemberian pulsa) sebesar Rp.1.642.141.700,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kenderaan Perusahaan bahwa dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding tidak terdapat telepon seluler sehingga atas biaya berlangganan atau pengisian ualang pulsa tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa biaya berlangganan dan pengisian ulang pulsa yang dapat dibebankan (sebesar 50%) adalah khusus untuk biaya pulsa atas aktiva telepon seluler yang tercantum dalam daftar aktiva tetap perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pada transaksi pemberian pulsa kepada karyawannya mengakui/mencatat sebagai defrred income (pendapatan yang ditangguhkan) pada communicattions -expense-mobile telephone yang selanjutnya akan diakui sebagai penghasilan ketika pulsa digunakan karyawan untuk melakukan komunikasi;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan akhirnya dengan Surat Nomor:059/Fin/Tax/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 terkait koreksi Komunikasi (pemberian pulsa) sebesar Rp.1.642.141.700,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan 3 (tiga) fakta terkait koreksi a quo, fakta pertama bahwa pulsa diberikan kepada karyawan karena telepon Pemohon Banding adalah fixed line yang hanya dapat digunakan untuk menerima sambungan, bahwa fakta kedua disebutkan bahwa Pemohon Banding mengakui/mencatat penghasilan yang berasal dari transaksi pemberian pulsa bahwa penghasilan a quo tidak dikoreksi baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding bahwa fakta ketiga Pemohon Banding menyebutkan bahwa berdasarkan KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 pemberian pulsa kepada karyawan dapat dibebankan sebesar 50% tanpa terkecuali;

bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulisnya dengan Surat Nomor: S-8712/PJ.07/2012 tanggal 25 Oktober 2012 mendalilkan bahwa tidak terdapat daftar aktiva telephone seluler sehingga atas pemberian pulsa atau pengisian pulsa kepada karyawan yang ditanggung Pemohon Banding tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 bahwa pemberian pulsa a quo menurut Terbanding memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya mendalilkan bahwa kalimat yang “dimiliki dan dipergunakan perusahaan” sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 adalah merujuk pada biaya perbaikan telepon seluler dan tidak merujuk pada pada biaya berlangganan/pengisian ulang pulsa;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya berlangganan pulsa atau pengisian ulang pulsa memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Pemohon Banding menanggapi bahwa biaya a quo yang diperuntukan untuk karyawan tidak seluruhnya merupakan natura/kenikmatan bagi karyawan karena pada prakteknya sebagian besar penggunaan telepon seluler a quo diperuntukan bagi kepentingan bisnis dan operasional Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, telepon seluler yang digunakan karyawan Pemohon Banding yang biaya pulsanya ditanggung oleh Pemohon Banding terbukti tidak termasuk dalam daftar aktiva tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 juga mencakup biaya berlangganan atau pengisian pulsa atas telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan Pemohon Banding untuk karyawannya bahwa ketentuan Pasal a quo tidak hanya sebatas pada biaya perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk karyawannya sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, biaya berlangganan atau pengisian pulsa telepon seluler yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk karyawannya termasuk merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang telepon seluler yang digunakan oleh karyawannya bukan merupakan aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi karyawannya;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Komunikasi (pemberian pulsa) kepada karyawan Pemohon Banding sebesar Rp.1.642.141.700,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa koreksi negatif gain/loss from the disposition of assets sebesar Rp.4.491.485.497,00 dengan alasan bahwa koreksi negatif berkaitan dengan koreksi positif atas penyusutan aktiva, dikarenakan penyusutan dilakukan koreksi positif maka nilai buku menurut Terbanding menjadi lebih besar dari nilai buku menurut Pemohon Banding sehingga keuntungan atas penjualan aktiva menurut Terbanding menjadi lebih kecil dibandingkan menurut Pemohon Banding

Menurut Pemohon :
bahwa umumnya software akan selalu diupdate dengan versi yang lebih baru (versi1.00 akan diupdate dengan versi 2.00 dan seterusnya) tanpa harus mengganti peralatan (hardware) yang ada, update software tersebut biasanya dilakukan sesuai dengan tuntutan dari user/pengguna dan teknologi yang berkembang pada saat itu, misalnya, software windows 7 akan diupdate dengan software windows 8 tanpa user/pengguna harus mengganti komputer/laptopnya, software network juga akan selalu diupdate dengan versi yang lebih baru (sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi seluler yang ada), dimana peralatan telekomunikasinya tetap dapat menggunakan peralatan telekomunikasi yang lama;

Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pengalihan aktiva sebesar (Rp.4.491.485.497,00) berkaitan dengan koreksi positif atas Biaya Depresiasi/Amortisasi Software Network sebesar Rp.249.089.461.753,00;

bahwa Terbanding mengelompokan kembali (regrouping) aktiva tetap tidak berwujud berupa support system-network related ke dalam kelompok aktiva berwujud bukan bangunan sehingga keuntungan atas penjualan aktiva berwujud bukan bangunan menurut Terbanding menjadi lebih kecil dibandingkan menurut Pemohon Banding karena nilai sisa buku aktiva yang dialihkan a quo menurut Terbanding lebih besar dari nilai sisa buku menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif atas pengalihan aktiva yang dilakukan Terbanding bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi positif atas Biaya Depresiasi/Amortisasi Software Network sebesar Rp.249.089.461.753,00;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa Majelis telah menyimpulkan bahwa koreksi atas biaya amortisasi software network sebesar Rp.249.089.461.753,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga pengelompokan kembali(regrouping) aktiva tetap tidak berwujud berupa support system-network related ke dalam kelompok aktiva berwujud bukan bangunan mengakibatkan bertambahnya nilai sisa buku aktiva yang dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif atas pengalihan aktiva sebesar (Rp.4.491.485.497,00) yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui kredit pajak PajakPenghasilan Badan dikoreksi dengan perincian sebagai berikut:

Pos Koreksi
Jumlah (Rp)
Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan – Cfm Pemohon Banding
221.958.810.891,00
Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan – Cfm Terbanding
213.197.550.252,00
Koreksi
238.739.361,00

Menurut Pemohon :

bahwa perhitungan koreksi:

Pos Koreksi
Jumlah (Rp)
Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri – Cfm Pemohon Banding
221.000.000,00
Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri – Cfm Terbanding
0,00
Koreksi
221.000.000,00

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak Fiskal Luar Negeri sebesar Rp.221.000.000,00 berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-275/PJ./2001 menyebutkan “Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (istri dan anak);”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak Fiskal Luar Negeri yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa pembayaran Fiskal Luar Negeri a quo adalah dalam rangka tugas (dinas) karyawan Pemohon Banding dan digunakan bagi kepentingan perusahaan dan dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa dari hasil uji bukti yang diperintah Majelis pada hari Jum’at tanggal 28 September 2012 dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa photocopy Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri Udara (TBPFLN), Rekapitulasi SKFLN dan photocopy SPT 1721 A1 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang membuktikan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan adalah untuk kepentingan perusahaan seperti bukti pengeluaran, surat tugas perjalanan dinas, bukti email terkait dengan perjalanan dinas a quo;

bahwa dari bukti berupa photocopy TBPFLN terbukti bahwa Nama Penanggung Pajak, NPWP dan alamat tidak diisi oleh karyawan Pemohon Banding sehingga secara formal Terbanding tidak meyakini bahwa Penanggung Pajak adalah Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dari uji bukti a quo membantah bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-275/PJ./2001 tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa Nama, NPWP dan alamat Penanggung Pajak harus diisi pada TBPFLN bahwa rekapitulasi pembayaran Fiskal Luar Negeri sudah cukup valid sebagai data yang digunakan untuk membuktikan bahwa TBPFLN a quo dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, pembayaran Fiskal Luar Negeri karyawan yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja pada Tahun Pajak Fiskal Luar Negeri a quo dibayar sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan Pemohon Banding sebagai pemberi kerja;

bahwa Majelis berpendapat, TBPFLN yang tidak diisi secara lengkap oleh karyawan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan alasan Terbanding bahwa TBPFLN a quo secara formal tidak memenuhi syarat karena azas yang digunakan Majelis adalah substansi pembayaran fiskalnya bukan formulir pembayarannya (substance over form);

bahwa Majelis berpendapat, rekapitulasi pembayaran Fiskal Luar Negeri yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan Pemohon Banding sebagai Penanggung Pajak secara substansi tidak valid karena tanpa didukung dokumen- dokumen lain yang dapat membuktikan dan menyakinkan Majelis bahwa pembayaran Fiskal Luar Negeri karyawan Pemohon Banding a quo adalah dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan Pemohon Banding sebagai pemberi kerja;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri sebesar Rp.221.000.000,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan, materi sengketa banding adalah mengenai KreditPajak;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.212.958.810.891,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.213.197.550.252,00, sehingga selisih Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebelum keberatan adalah sebesar Rp. 238.739.361,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Ketetapan yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.212.958.810.891,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.213.179.810.891,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa terjadi penurunan nilai sengketa sebesar Rp.17.739.361,00 karena PemohonBanding menerima sebagian koreksi Terbanding;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.213.179.810.891,00, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.212.958.810.891,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebelum banding adalah sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.212.958.810.891,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Banding yaitu Rp.213.179.810.891,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.213.179.810.891,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah Rp.212.958.810.891,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah Rp.212.958.810.891,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.213.179.810.891,00, sehingga sengketa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp.221.000.000,00;
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa koreksi Fiskal Luar Negeri sebesarRp.221.000.000,00; adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan bandingPemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha
12.061.206.325.762,00
12.061.206.325.762,00
12.061.206.325.762,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
2.296.380.107.723,00
2.296.380.107.723,00
2.296.380.107.723,00
0,00
Laba Bruto
9.764.826.218.039,00
9.764.826.218.039,00
9.764.826.218.039,00
0,00
Biaya Usaha
8.010.231.603.831,00
8.010.231.603.831,00
8.010.231.603.831,00
0,00
Penghasilan Neto DalamNegeri
1.754.594.614.208,00
1.754.594.614.208,00
1.754.594.614.208,00
0,00
Biaya dari Luar usaha
(1.821.906.476.745,00)
(1.821.906.476.745,00)
(1.821.906.476.745,00)
0,00
Penyesuaian fiskal positif
403.859.150.144,00
413.899.676.393,00
413.899.676.393,00
0,00
Penyesuaian fiskal negatif
(762.058.745.071,00)
(512.741.160.237,00)
(512.741.160.237,00)
0,00
Jumlah Penghasilan Neto
(425.511.457.464,00)
(166.153.346.381,00)
(166.153.346.381,00)
0,00
Kompensasi Kerugian
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(425.511.457.464,00)
(166.153.346.381,00)
(166.153.346.381,00)
0,00
PPh Terutang
0,00
0,00
0,00
0,00
Kredit Pajak:
– PPh Pasal 23
6.508.604.325,00
6.490.864.964,00
6.490.864.964,00
0,00
– PPh Pasal 22
127.207.916.299,00
127.207.916.299,00
127.207.916.299,00
0,00
– PPh Pasal 25
79.260.029.628,00
79.260.029.628,00
79.260.029.628,00
0,00
– Fiskal Luar Negeri
221.000.000,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Kredit Pajak
213.197.550.252,00
212.958.810.891,00
212.958.810.891,00
0,00
PPh Badan kurang/(lebih) dibayar
(213.197.550.252,00)
(212.958.810.891,00)
(212.958.810.891,00)
0,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1090/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00036/406/08/091/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi:

Uraian
Jumlah (Rp)
Peredaran Usaha
12.061.206.325.762,00
Harga Pokok Penjualan
2.296.380.107.723,00
Laba Bruto
9.764.826.218.039,00
Biaya Usaha
8.010.231.603.831,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
1.754.594.614.208,00
Biaya dari Luar usaha
(1.821.906.476.745,00)
Penyesuaian fiskal positif
413.899.676.393,00
Penyesuaian fiskal negatif
(512.741.160.237,00)
Jumlah Penghasilan Neto
(166.153.346.381,00)
Kompensasi Kerugian
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(166.153.346.381,00)
PPh Terutang
0,00
Kredit Pajak:
– PPh Pasal 23
6.490.864.964,00
– PPh Pasal 22
127.207.916.299,00
– PPh Pasal 25
79.260.029.628,00
– Fiskal Luar Negeri
0,00
Jumlah Kredit Pajak
212.958.810.891,00
PPh Badan kurang/(lebih) dibayar
(212.958.810.891,00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00650/PP/PM/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 sebagaimana telah direvisi dengan Revisi Penetapan Nomor: Rev.Pen.1214/PP/PM/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.49348/PP/M.XII/15/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200